Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17427
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi
    Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi
    publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan pemohon informasidapat diberikan kepada pemohon informasi, sudah patut dan layak PermohonanPemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untukdikabulkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Putusan Judex FactiPengadilan Tata Usaha
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
188104
  • ., MH.selaku Ketua Umum, bahwa Pemohon Keberatan telah melampirkanfotocopy KTP dan SK Menkumham dalam melakukan permohonaninformasi kepada PPID dan keberatan kepada Termohon Keberatan sesuaiPasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Publik pada saat ini, sebagai Informasi awaldalam melaksanakan peran serta masyarakat.
    Publik;Bahwa informasi yang Pemohon Keberatan minta kepada TermohonKeberatan merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide :Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;IV.
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor :61/PTS/KIPSU/IX/2021 tanggal 8 September 2021;3.
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18471
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Informasi Publik/Termohon Keberatan sampai dengan pembuktian,Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan tidak pernah hadirdipersidangan maupun mengirimkan wakilnya atau kuasa dan/atau abhiwarisnya ke persidangan namun pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkantanpa kehadiran Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari buktibukti yangdiajukan Pemohon Keberatan di persidangan pada tanggal 25 Juli 2017 yangtelah disesuaikan dengan aslinya maupun fotocopynya
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran terhadap dalam memahami kontaks terkait alasan yang dapatdijadikan sebagai
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13064
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi
    Publik;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
20093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/2013Bahwa oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah dilaksanakanPenyelesaian Sengketa melalui Sidang Adjudikasi pada tanggal 6 dan 8 Februari2013 serta tanggal 23 dan 24 Mei 2013;Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesiatelah memutus Sengketa Informasi Publik Nomor 188/V/KIPPSA/2012 tersebutdengan amar sebagai berikut:a.b.Menyatakan mengabulkan permohonan informasi Pemohon untuk sebagian;Menyatakan bahwa dokumen Surat Erfacht Verponding
    Publik tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
856
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
21817
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19535
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
333179
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Informasi Publik;Bahwa dalam bagian umum pembukaan Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa denganmembuka akses publik atau transparansi terhadap informasi diharapkan badanpublik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayananrakyat yang sebaikbaiknya.
    Informasi Yang Tidak Boleh Diungkapkan Berdasarkan UndangUndang.Menimbang, Bahwa selain ketentuan diatas, perlu juga untuk dicermatiKetentuan Pasal 2 UndangUndang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaanInformasi Publik Sebagai Bahan Perbandingan Yang Menyebutkan SebagaiBerikut:Pasal2 Ayat(1) : Setiap Informasi Publik Bersifat Terbuka DanDapat Diakses Oleh Setiap Pengguna InformasiPublik;Ayat (2) : Informasi Publik Yang Dikecualikan BersifatKetat Dan Terbatas;Ayat (3) : Setiap Informasi Publik Harus
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLMenutup Informasi Publik Dapat MelindungiKepentingan Yang Lebih Besar DaripadaMembukanya Atau Sebaliknya.Menimbang, Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Bab liInformasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, BagianKesatu Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan DiumumkanSecara Berkala, Pasal 2 :(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secaraberkala InformasiPublik Desa Yang Paling
    Menimbang, Bahwa Apabila Telah Dilakukan Pengujian Diatas MakaHasil Pengujiannya Akan Memberikan Informasi Sebagai Berikut: Informasi Publik Dapat Terobuka Seluruhnya; Informasi Publik Tertutup/Dikecualikan Seluruhnya; Informasi Publik Dapat Terbuka Sebagian Dan Tertutup/DikecualikanSebagiannya;Menimbang, Bahwa dengan Memperhatikan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan InformasiPublik Desa Bab li Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan DanDiumumkan, Bagian Kesatu
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1110
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
12589
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1717
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
159117
  • Slamet ;2en ene n ewes en nn nee seesBahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut diatas berdasarkan pada pertimbangan Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMHalaman 9 dari 40 hal Pkr.
    Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    Dan Pasal17 Huruf h angka (3) yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasiapribadi yaitu : Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan rekening bankseseorang (Apabila Hak Milik Tersebut dibebani Hak Tanggungan).Sedangkan permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONINFORMASI (MEYIWATI) untuk memperoleh informasi berupa Warkahmerupakan rahasia pribadi (pbemegang Sertipikat an.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
212132
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
308208
  • Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Membahayakan Keamanan Peralatan, Sarana,Dan/Atau Prasarana Penegak Hukum.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenggangguKepentingan Perlindungan Hak Atas KekayaanIntelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan UsahaTidak Sehat;Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMembahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara,Yaitu:1.
    Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMengungkapkan KekayaanAlam Indonesia;E. Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik, Dapat MerugikanKetahanan Ekonomi Nasional:1. Rencana Awal Pembelian Dan Penjualan MataUang Nasional Atau Asing, Saham Dan Aset VitalMilik Negara;2. Rencana Awal Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga,Dan Model Operasi Institusi Keuangan;3.
    Publik, berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di aksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas;Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuaidengan undangundang, kepatutan, kepentingan umumdidasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yangtimbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatserta setelah dipertimbangkan dengan seksama
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    Publik yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Bahwa Termohon (dahulu. pemohon informasi publik) telahmenunjukkan sikap bersungguhsungguh dan beritikad baik dalammelakukan permohonan Informasi Publik oleh karena itulah KomisiInformasi Aceh melanjutkan Pemeriksaan, mengadili dan memutuskanperkara a qua dengan seadiladilnya;6.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
6545
  • PUTUSANNomor : 1/G/K1/2018/PTUN.MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:MISNAN;Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan lingk Karya, Kelurahan Perdamaian,Kecamatan Stabat.
    Publik yang Pemohon minta adalah yaitu sbb :1.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
12518
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
12073
  • Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
    Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasisecara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknisstandart layanan Informasi Publik yang berlaku secara Nasional.
    Publik yang menyebutkan bahwa SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi
    setiap orang berhak memperoleh dan mengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakHalaman 20 dari 27 Halaman Putusan Perkara No :
    Publik, PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:1.