Ditemukan 23446 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Dian Anggreni Purba
339
  • Menyatakan permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dibawah Register Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms, dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mencoret perkara Nomor 235/Pdt.P/2023/PN Pms tersebut dari daftar perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
235/Pdt.P/2023/PN Pms