Ditemukan 1645 data
33 — 15
60 — 22
51 — 13
80 — 59
23 — 14
Bahwa Terdakwa sebelum perkara ini sudah pernah melakukan tindakpidana disersi dan perkaranya sudah disidang dan diputus dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) bulan dipotong penahanan sementara olehPengadilan Militer I02 Medan berdasarkan Nomor Putusan : Put/70K/PMI102/AL/V1I/2014 tanggal 14 Juli 2014 dan Terdakwa sudah menyjalanihukuman tersebut sesuai surat Kaotmil 102 Medan Nomor : B/955/XII/2014MenimbangMenimbangMenimbangtanggal 5 Desember 2014 tentang pembebasan Tahanan atas nama Praka MarDedy
30 — 9
35 — 8
39 — 13
25 — 12
114 — 44
38 — 9
18 — 10
86 — 14
111 — 25
28 — 19
Mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Terdakwa terbukti bersalahmelakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai, sebagai manadirumuskan dan diancam pidana menurut pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2)KUHPM.b. Mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tambahan : Diberhentikan dari dinas militer.c. Menetapkan agar barang bukti berupa surat : 22 (dua puluh dua) lembar daftar absensi Terdakwa an.
31 — 14
58 — 15
52 — 21
20 — 14
35 — 8