Register : 17-06-2015 — Putus : 25-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 535/PID/SUS/2015/PN Rap Tanggal 25 September 2015 — Pidana
- TUA BAKTI SITORUS ALIAS TUA
- ZAINAL ARIFIN ALIAS IFIN
36 — 4
berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,18 (satu koma satu delapan belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic-plastic kosong, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, 1 (satu) buah mancis pakai jarum, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika sabu seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram netto dan 1 (satu) Unit Handphone merek Speed, Dimusnakan ;- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King warna merah ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Toat
Toat Tanjung serta dipersidangan tidakterungkap suatu faktafakta yang menerangkan barang bukti tersebutsebagai alat yang khusus atau berkaitan dengan kejahatan yang dilakukanoleh Terdakwa Tua Bakti Sitorus Alias Tua, maka Majelis Hakimmenetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Sdr.
Toat Tanjung;Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. TUA BAKTI SITORUS ALIAS TUA danTerdakwa 2.
didalamnya berisikanKristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu seberat 1,18 (satukoma satu delapan belas) gram netto, 1 (satu) bungkus plastic berisiplasticplastic kosong, 1 (satu) unitHandphone merek Samsung, 1 (satu)buah mancis pakai jarum, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandangberisi Narkotika sabu seberat 0,9 (nol Koma sembilan) gram netto dan 1(satu) Unit Handphone merek Speed, Dimusnakan ; 1 (satu) UnitSepeda Motor Yamaha RX King warna merah ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Toat