Ditemukan 5537 data
RUDY
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
61 — 0
Pemohon:
RUDY
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT
42 — 8
Cq KAPOLRI Cq. KAPOLDASU
KEPERDATAAN ATASKEPEMILIKAN OBJEK TANAH YANG DIKUASAI OLEH PARAPEMOHON, DAN PELAPOR TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM(LEGAL STANDING) UNTUK MELAPORKAN PARA PEMOHONBahwa menurut hukum, Laporan adalah pemberitahuan yangdisampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibanberdasarkan undangundang kepada pejabat yang berwenangHalaman 8 dari 43 Putusan No. 88/Pid.Pra/2018/PN Mdntentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana(Vide : Bab Pasal 1 angka 24 KUHAP juncto Bab Pasal 1 angka2 Peraturan Kapolri
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdech)tersebut maka telah ada kepastian hukum atas kepemilikan objektanah terperkara, oleh karenanya sesuai uraian yang telahdikemukakan pada point Il dan berdasarkan Putusan PengadilanNegeri Medan tersebut diatas, maka Misnan Karim tidak memilikihak keperdataan atas kepemilikan objek tanah perkaraa quodantidakmemiliki kedudukan hukum (legal standing) untukmelaporkan Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 24 KUHAP juncto Pasal 1 angka 2 Peraturan Kapolri
kKeterangan saksi, surat, dan petunjuk,serta bahkan dikuatkan keterangan para Pemohon sebagai tersangka sepanjangketerangan mengakui adanya penyerahan surat keterangan tanah perkarakepada Pelapor sebagai jaminan pembayaran hutang belanja dan pembayaransisa hutang ke BRI sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 14KUHAP; Bahwa penyidikan perkara Para Pemohon dugaan melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) atau Pasal 264 ayat (2)KUHPidana, telah sesuai ketentuan Peraturan Kapolri
Edi Kusnadi, S.IP
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
139 — 52
Pemohon:
Edi Kusnadi, S.IP
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
ZUBIR
Termohon:
1.Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir C.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
42 — 20
Pemohon:
ZUBIR
Termohon:
1.Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir C.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Kapolda C.q Kapolres Ogan Ilir
3.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri C.q Kapolda
4.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Termohon:
KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL
113 — 23
Pemohon:
RAESAR SATWIKA Bin BUDI SARWONO
Termohon:
KAPOLRI cq KEPALA DAERAH JATENG cq KAPOLRES KENDAL
HOTLAND
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
20 — 7
Pemohon:
HOTLAND
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESAR
61 — 16
Pemohon:
WIDJOKO
Termohon:
KAPOLRI Cq KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BESARBahwa Adapun yang dimaksud dengan bukti permulaan cukup itudiatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, MenteriKehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana(Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol.
YOSAFAT TATULUS
Termohon:
Kapolri, cq. Kapolda Sulut, cq. Kapolres Bitung, cq. Kasatreskrim Polres Bitung
35 — 0
Pemohon:
YOSAFAT TATULUS
Termohon:
Kapolri, cq. Kapolda Sulut, cq. Kapolres Bitung, cq. Kasatreskrim Polres Bitung
SUPAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI Cq KAPOLSEK NGEMPLAK BOYOLALI
35 — 15
Pemohon:
SUPAR
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA JAWA TENGAH Cq KAPOLRES BOYOLALI Cq KAPOLSEK NGEMPLAK BOYOLALI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA, Cq KAPOLRES KOLUT, Cq KASAT RESKRIM KOLUT
60 — 44
ARIS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA SULTRA, Cq KAPOLRES KOLUT, Cq KASAT RESKRIM KOLUT
140 — 72
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagai PENGGUNA ANGGARAN (PA); 3. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS); PT. INDOALUMINIUM INTIKARSA INDUSTRI.
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI) sebagaiPENGGUNA ANGGARAN (PA), berkedudukan di Jalan TrunojoyoNomor 3; Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada : 1NamaPangkatJabatanNamaPangkat/NRP :JabatanNamaPangkat/NRP :JabatanNamaPangkat/NRP :JabatanRicky H.P, Sitohang, S.H.; Brigadir Jenderal Polisi; Karobankum Divkum Polri; Dr. Agung Makbul, Drs. S.H., MH.; Komisaris Besar Polisi/64050737; Kabag Banhatkum Divkum Polri; B.
SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG
41 — 20
Pemohon:
SAMSURI Als SAM Bin SAIKAN
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDA BANGKA BELITUNG cq KAPOLRES BELITUNG
52 — 46
KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR
VIVI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES JAKBAR Cq KAPOLSEK KEBON JERUK
39 — 30
Pemohon:
VIVI
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDA METRO JAYA Cq KAPOLRES JAKBAR Cq KAPOLSEK KEBON JERUK
1.Alen Baikole
2.Samuel
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
60 — 24
Pemohon:
1.Alen Baikole
2.Samuel
Termohon:
Kapolri cq Kapolda Malut cq Kapolres Haltim
95 — 19
KAPOLRI Cq. KAPOLDA SUMUT Cq. DITRESKRIMUM POLDA SUMUT
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek Kedungkandang
136 — 37
Pemohon:
MIFTAHUL FITHRI FERDIANSYAH
Termohon:
Kapolri cq.Kapolda Jawa Timur cq.Kapolres Malang Kota cq Kapolsek KedungkandangBahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab UndangundangHukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorangyang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan buktipermulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Selanjutnya dalamPasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana DiLingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009)disebutkan bahwa : Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan olehpenyidik
Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah PenyidikanNomor SP.Sidik/03/II/RES.1.6/2021/Reskrim tanggal 19 maret 2021 adalahTidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Putusan MahkamahHalaman 9 dari 25 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN MIgKonstitusi No. 21/PUUXII/2014 dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019;3.
tindakan hukum lainnya mulaitahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan perkara pidanasebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/31/II/RES.1.6/2021/Reskrim/PolrestaMalangKota/SPKT Polsek Kedungkandangtanggal 17 Februari 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPadalah benar dan sudah prosedural sesuai ketentuan dalam KUHAP,Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 21/PUUXII/2014tanggal 28 April 2015, Peraturan Kapolri
Menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan, Surat Perintah PenyidikanNomor SP.Sidik/03/III/RES.1.6/2021/Reskrim tanggal 19 maret 2021 adalahTidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Putusan MahkamahKonstitusi No. 21/PUUXII/2014 dan UU No 8 Tahun 1981 Tentang HukumAcara Pidana serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019;3. Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang agar segeramengeluarkan/Membebaskan Pemohon atas nama Miftahul FithriFerdiansyah dari Lapas/Rutan kelas Malang;4.
Karyanta Perangin Angin
Termohon:
KAPOLRI di Jakarta Cq. Bapak KAPOLDASU di Sumut Cq. Bapak KAPOLRES Tapsel
13 — 9
Pemohon:
Karyanta Perangin Angin
Termohon:
KAPOLRI di Jakarta Cq. Bapak KAPOLDASU di Sumut Cq. Bapak KAPOLRES Tapsel
261 — 67
., MHTermohon: Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara cq Kapolres Nias
definisitersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkanbukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.Menimbang, bahwa dengan membaca pasalpasal terkait di atas, dapatdisimpulkan bahwa dalam KUHAP (UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana) tidak mengatur mengenai definisi bukti permulaan yang cukup dalam tahappenangkapan ;Menimbang, bahwa mengenai bukti permulaan diatur dalam Keputusan BersamaMahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri
Pol KEP/04/III/1984 tentangPeningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan padaPeraturan Kapolri No. Pol.
FRANS ADINATA BARUS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
43 — 6
Pemohon:
FRANS ADINATA BARUS
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN