Ditemukan 16369 data
33 — 1
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danpasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
60 — 11
keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut diatas, maka telahternyata bahwa adanya pertengkaran dan perselisihan antara Pemohon danTermohon dan telah mengakibatkan rumah tangganya retak dan tidak bisamencapai rumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (saling mencintal)dan rahmah (saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuranSurat ArRum ayat 21 dan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974,maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Agama Bawean rumah tangga sepertiini sebaiknya adalah tasrih
14 — 1
maka merupakansuatu. perkosaan terhadap Hukum dan Moral, jika memaksakanPenggugat dengan Tergugat sebagai Suami Isteri yang hidup dalamrumah tangga dengan kehidupan interpersonal yang sudah tidak lagiterkoordinasi dan hilangnya tujuan bersama dalam berumah tanggasebagaimana diamanatkan dalam Al Quran Surat Ar Rum ayat 21 dandalam pasal 1 Undang undang No. 1 Tahun 1974, sehinggaPenggugat berpendapat bahwa Perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai TASRIH
17 — 9
Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2008 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
22 — 6
perselisihan secaramengirim kabar maupun mengirim nafkah kepada Penggugatdan sudah pisah tempat tinggal lebih dari 2 tahun lamanya Menimbang, bahwa runmmh tangga seperti Penggugat danTergugat tidak akan bisa mencapai rumah tangga yangsakinah (tenteram), mawaddah (saling mencintai) danrahmah (saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan olehAlQuran Surat ArRumayat 21 dan UndangUndang Perkawin anNonor 1 tahun 1974, maka menurut Miyjelis Hakim PengadilanAgama Bawean rumah tangga seperti ini sebaiknyaadalah tasrih
17 — 8
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2008 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
14 — 1
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebut diatas dan upayaperdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan termasuk sebagaimanapasal 31 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan pasal 82 Undangundang No.7 ahun 1989 maka perceraian dipandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bil Ikhsan :wonoee Menimbang, bahwa pertama tama berdasarkan pengakuan Penggugatdan Tergugat dan bukti surat Kutipan Akta Nikah (P.1) dari KUAKec.Jambangan Kota Surabaya, bermaterai cukup
16 — 10
Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevan dengan pendapatIbnu Sina dalam Kitab Asy Syifa yang dikutip Sayid Sabiq dalam Kitab FiqhusSunnah juz II halaman 208 yang artinya : Maka bila kedua belah pihak dipaksakan untuk tetap kumpul sebagai suamiisteri niscaya akan bertambah buruk dan memperuncing perselisihan, sertakehidupan menjadi suram ;Menimbang
20 — 5
jo. pmsal 62 ayat(@) UndengUndang homer 7 tahun 1989 junio UndangLindang Nomar 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serti pasal 22 ayat (2) PeraturanPemeriniah nomor tahun 1975 ternyata fidak dapat diakwarakan (telah Halas 1S alae 18 RalarnanPutnam luomor SON PaLGIROIBIPA.TBR gagal), make dalam hal ini Percersian a quo dipandang sebagai *Tasrih iihear, hal ini relevan dengan pendapat abil Hukurs isiam yang terdapat dalamKitab, At Thalig Min Asy Syarfail isiariiyah Wai Qonimn halaman 40 yangasieaethennseeianpehedernunt
18 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
9 — 0
Dalam hal ini rumah tangga seperti tersebutdiatas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak sudah dilakukan termasuksebagaimana pasal 31 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 dan pasal 82Undang undang No.7 ahun 1989 maka perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggap sebagai tasrih bilIkhsan :nenoee Menimbang, bahwa pertama tama berdasarkan pengakuan Penggugatdan Tergugat dan bukti surat (P.1) dari KUA Kec.Bubutan Kota Surabaya ,bermaterai cukup dan sesuai dengan
20 — 11
Pemohon (TERBANDING) untuk ikrarmenjatuhkan talak satu roj'i kepada Termohon (PEMBANDING) di depansidang Pengadilan Agama Ambarawa jn0 nnn nnn nnn neDALAM REKONPENSI1.5.6.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon dalam KonpensiUNTUK SCDAQ IAN =Putusan Nomor 107/Pdt.G/2014/PTA.Smg.lembar 4 dari 11 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dalam perkara aquo, Majelis Hakim banding berpendapat perceraian di pandang lebih baik untukmenentukan kehidupan berikutnya yang dianggap Tasrih
10 — 4
yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;Qhurh Tw putigl 99 20) Sluold ylipo gblIlArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
9 — 1
Halaman 4itu Pemohon berpandangan bahwa perceraian merupakan jalan yangterbaik bagi hubungan perkawinan antara Pemohon dengan Termohonkarena dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik untuk menentukankehidupan berikutnya atau dianggap sebagai TASRIH BI IHSAN .Berdasarkan dalildalil tersebut di atas mohon kepada Ketua PengadilanAgama Temanggung berkenan untuk menerima, memeriksa sekaligusmemberikan putusan sebagai berikut :PRIMAIR1.
10 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
57 — 6
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
37 — 4
pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun1999 tentang Peradilan Agama jo. pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentangMediasi ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quodipandang sebagai Tasrih
Harsono
28 — 8
., Panitera Pengganti dan dihadiri Pemohon;Panitera Pengganti, Hakim,ttd ttdAhmad Makasidik Tasrih, S.E. Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.HPerincian biaya: 1. Pendaftaran Rp: 39.900002. Pemberkasan/ATK Rp. 58000.003. Panggilan & PNBP Rp: 355000,004. Redaksi Rp: 5090005. Materai Rp. 600000Jumlah Rp: 446.90000 Terbilang: empat ratus empat puluh enam ribu rupiah;Halaman 7 dari 7 penetapan perdata nomor 164/Pat.P/2018/PN Bin.
63 — 13
termasukperkosaan terhadap hukum dan moral, jika memaksakan suami istri harus tetap hidupdalam rumah tangga, yang kehidupan antar pribadi tidak lagi terkordinasi, danhilangnya tujuan bersama dalam rumah tangga, sebagaimana yang diamanatkandalam AlQuran surat ArRum ayat 21, dan Undangundang Nomor Tahun1974; Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, dalam perkara a quo,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama berpendapat, perceraian di pandang lebihbaikuntuk menentukan kehidupan berikutnya yang dianggap Tasrih
23 — 14
Dalam hal inirumah tangga seperti tersebut di atas dan upaya perdamaian dari berbagai pihak danmelalui Mediasi sudah dilakukan, termasuk sebagaimana dimaksud oleh pasal31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan pasal 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989, maka perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya atau dianggap sebagai TASRIH BI IHSAN ; Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangan tersebut di atas, makapertimbangan dan putusan hakim tingkat pertama, yang mengabulkan