Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Putus : 17-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 K/TUN/KI/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — AGUS SUPRIYANTO VS INSPEKTORAT KOTA TANGERANG SELATAN;
7350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 289 K/TUN/KI/2019Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Kasasi yang diterima padatanggal 4 April 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:1 Menerima Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi;2 Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi UntukSeluruhnya;3 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor6/G/KI/2019/PTUN.SRG Tanggal 26 Maret 2019;4 Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten Nomor081/X/K1 Banten
Register : 06-03-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PN KOTABARU Nomor 53/Pid.Sus/2019/PN Ktb
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.AGUNG NUGROHO SANTOSO,SH
2.ERLIA HENDRASTA,SH
Terdakwa:
DWI SUSANDI Alias DWI Bin KASRA AAM
8728
Register : 11-04-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LANGSA Nomor 6/Pdt.Sus-KIP/2023/PN Lgs
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT Perkebunan Nusantara I
Tergugat:
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
11853
  • Memperhatikan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.

    Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Termohon Keberatan (semula Pemohon Informasi) untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan
    permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Termohon Informasi) untuk sebagian;
  • Menyatakan Termohon Keberatan bukanlah Pemohon Informasi yang beriktikad baik;
  • Menyatakan Termohon Keberatan selaku Badan Hukum yang memohon Informasi Publik dengan hanya diwakili dan ditandatangani oleh Ketua tanpa adanya Pengurus lainnya adalah melanggar Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan junto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
SANUSI bin TARMAN
10232
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
    2. Publik secara berkala, Informasi Publik yangwajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersediasetiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang ini dan mengakibatkankerugian bagi orang Iain.
      Dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publiksecara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secarasertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat,dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang dan mengakibatkankerugian bagi orang lain;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsurunsur hukumdalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim terlebin dahulu
      memberikan, dan/atau tidakmenerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, InformasiPublik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajibtersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasarpermintaan sesuai dengan UndangUndang, maka dapat diartikan bahwa sipelaku menghendaki melakukan perbuatan tidak menyediakan, tidakmemberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa InformasiPublik secara berkala, Informasi Publik
      Publik berupa Informasi Publik secara berkala,Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, InformasiPublik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yangharus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndangdan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia tentang Keterbukaan Informasi Publik telahterpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa
      Menyatakan terdakwa SANUSI Bin TARMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang dengan sengajatidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harusHalaman 30 dari 32 Putusan Perkara Pidana Nomor 19/Pid.B/2019/PN Bildiberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang danmengakibatkan kerugian bagi orang lain;2.
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 94/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ngemplak
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18742
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
6438
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
11053
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon:
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
14268
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    Informasi Publik, sehingga takberalasan berdasarkan hukum, apabila Termohon Keberatan tak memenuhipermintaan informasi publik tersebut sesuai dengan asas bahwa setiap informasipublik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dantepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (vide.
    Keberatan juga belum memenuhikewajibannya untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan danHalaman 7 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.16.17.diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, denganmenggunakan sarana penyediaan informasi publik yang mudah dan murah diaksesoleh masyarakat seperti dengan menyediakan informasi publik dalam website resmiTermohon.......Termohon Keberatan, sehingga
    publik yang harus diberikan atasHalaman 8 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.18.dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, dan/atau tak menyediakan, tak memberikan, dan takmenerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana ditentukan pula dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana hal tersebut merupakanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
    RAHMAN berdasarkan Pasal 1 ayat (12) dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
13774
  • Maka melalui surattertanggal 9 Oktober 2017 Termohon Keberatan mengajukan permohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi PublikProvinsi Jawa Timur ;Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik tersebutpada tanggal 15 Mei 2019, 22 Mei 2019, 25 Juni 2019, 30 Juli 2019, 20Agustus 2019.
    Dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telahmengeluarkan Putusan Nomor : 100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27Agustus 2019 mengenai sengketa Informasi Publik ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi akan menanggapi keberatankeberatan dari PemohonKeberatan sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI 1. Eksepsi Absolut a.
    Publik yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
    Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
    Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYMengingat, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara beserta perubahannya, Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta Peraturan Peraturan lain yangterkalt. 2222 nne nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMENGADILI:1.
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
13883
  • Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;IV.DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN :1.
    P6 yaitu: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; (membuktikan bahwa tidak semuainformasi terbuka untuk publik);g.
    Publik diatur:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalammenyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satuperintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
    Publik dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dalam penyelesaian sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
214147
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 158/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
308342
  • Publik adalah sengketa yang tenadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
    Halaman 27 dari 37 halamanMenimbang, bahwa yang dimaksud Sengketa Informasi Publik adalahsengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yangberkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkanPeraturan PerundangUndangan (vide Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 1 angka 4 diatur bahwaKomisi Informasi
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakbagi setiap orang baik dengan alasan untuk kepentingan pribadi maupun untukkepentingan publik (umum);Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
    ;(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiapBadan Publik Negara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secaratertulis atau tidak tertulis.
    Publik, informasi terkait dengan aset rahasia seseorangmerupakan informasi yang dikecualikan, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapatketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 yang menyebutkan kepada setiap BadanPublik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:hurufh : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformast Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: angka 3 berbunyikondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 12 Oktober 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon:
BUPATI LAHAT
1410
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8933
  • PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
Register : 23-03-2021 — Putus : 04-06-2021 — Upload : 08-06-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 29/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2021 — Pemohon:
Pandoyo
Termohon:
Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI)
21259
  • Publik diPengadilan, mengatur: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, mengatur: Salah satu atau para pihakyang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan
    Publik, mengatur: Untukmelaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan PublikHalaman 17 dari 24 halamanPutusan Nomor: 29/G/KI/2021/PTUN.SMGharus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasiuntuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapatdiakses dengan mudah;Menimbang, bahwa setelah memahami dalil Keberatan tersebutmemang sejalan dengan ketentuan di atas, namun setelah Majelis Hakimmembaca dan mencermati Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa
    Publik Pasal 5 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur:(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana iamemperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingansendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut di atas
    ,Majelis Hakim berpendapat bahwa partisipasi dan peran serta masyarakatmerupakan bagian dari tujuan keterbukaan informasi publik, namun dalampenggunaan informasi publik tersebut wajib sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan, termasuk mencantumkan sumber perolehan informasipublik tersebut, dalam hal ini, termasuk dan tidak terbatas pada informasi publikyang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa.Selain itu pula, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermatiAnggaran
    Publik;Menimbang, bahwa atas dalil Keberatan tersebut, perlu memperhatikanBagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 ayat (3) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatur: SetiapPemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertai alasan permintaan tersebut.
Register : 11-01-2023 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 09-03-2023
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SMD
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
1.IBAT
2.ISPIANUR
Termohon:
BUPATI KUTAI TIMUR
15021
Register : 09-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/KI/2018
Tanggal 8 Mei 2018 — PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
12166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /KI/2017/PTUN.SBY.Selanjutnya berkenan mengadili sendiri dengan amar sebagai berikut :Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Termohon Kasasi/Termohon Keberatan tidakditerima ;Dalam Pokok Perkara: Menerima keberatan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik : Menyatakan batal putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timurtanggal 24 Agustus 2017 Nomor: 62/VIII/KIProv.JatimPSA/ 2017 ; Menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi
    Publik ; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TermohonKasasi/ Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 25 Januari2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, putusan JudexFacti Pengadilan Tata Usaha Negara
Register : 05-10-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/TUN/KI/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — TRIMAWAN JOGO PRIJONO VS PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU;
10448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amar Putusan pada paragraf 5.2 poin 1 dan 2 merupakan informasi yangdikecualikan menjadi Informasi publik yang bersifat terouka;2.
    Selain ituJudex Facti nyatanyata tidak mempertimbangkan faktafakta dan buktibuktiyuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidakmencerminkan irahirah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA;Bahwa yang baik Majelis Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riaumaupun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang sebagaiJudex Facti hanya mempedomani Pasal 17 huruf h angka 3 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Informasi Publik
    Publik yang apabiladibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkaprahasia pribadi, yaitu: kondisi keuangan, aset pendapatan, dan rekeningHalaman 10 dari 13 Halaman Putusan Nomor 495 K/TUN/KI/2017bank seseorang.
    Bahwa permohonan informasi yang Pemohon Kasasi mintakan kepadaTermohon adalah dalam rangka menjaga semangat UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaknimengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara danbadan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentinganpublik sebagaimana termaktub dalam konsideran huruf c;14.
    Publik, UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan telahmenghambat program pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi, yangmana salah satu program prioritas adalah transparansi dan pelayanan publiksebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 20102025;Bahwa dengan demikian telah terbukti, bahwa Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Tanjungpinang telah melakukan kekeliruan dalammemeriksa fakta dan menerapkan
Register : 17-12-2021 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.BJM
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
Treeswaty Lanny Susatya
23317
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 068/XII/KI-Kalsel-PS-A/2021, tanggal 2 Desember 2021;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar/Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon informasi
    Publik;
  • Menghukum Treeswaty Lanny Susatya/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 364.000,- (tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Register : 21-10-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 268/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 20 Januari 2023 — Pemohon:
KEPALA DESA TALANG BULUH
Termohon:
LSM Lapisan Pemantau Situasi (LAPSI)
12764