Ditemukan 967 data
142 — 67
-LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT PADANG CONSUMER CRISIS
Blok I/24 RT/RW.003/016, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,Kota Padang ; Selanjutnya disebut Pemohon Keberatan ; MELAWAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKATPADANG CONSUMER CRISIS. Berdasarkan Akta Pendirian Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis (PCC) tanggal03 September 2001 di Notaris Dra. Butet, SH Nomor 2 dalamhal ini diwakili Drs.
Konsumen yang ditujukan kepada KepalaKantor Pertanahan Kota Padang (foto copy sesuai denganaslinya); .Bukti P:/Surat Ketua Lembaga Perlindungan Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer Crisis ( Termohon Keberatan ) tanggal 20 Mei 2011 Nomor 14/PCC/1V/2010 perihal Sertifikat Ganda yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan KotaPadang (foto copy sesuai dengan aslinya); .Bukti P:/Surat Ketua Lembaga Perlindungan Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer Crisis ( Termohon
Kuranji, yang di mohonkanoleh Termohon Keberatan yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer Crisis kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota padang, selanjutnyaditeruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi SumateraBarat dengan Nomor : 561/6.13.71.VI/2011 tertanggal 23 Juni 2011(Vide BuktiP8).; Menimbang, bahwa yang menjadi dasar Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangmeneruskan permohonan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer
.; Menimbang, bahwa didalam akta pendirian Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis disebutkan bahwa tujuan didirikannyalembaga Perlindungan Konsumen tersebut, tertuang di Pasal 5 Akta LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Padang Consumer Crisis (Vide bukti T1),yaitu antara lain: a Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dankewajiban dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;b Memberikan nasehat kepada konsumen
Stan Berbintang Emasdengan para konsumen, maka Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer Crisis memohon informasi kepada Kantor Pertanahan Kota Padangdalam rangka memperjuangkan hakhak perlindungan konsumen.;Menimbang, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya MasyarakatPadang Consumer Crisis dalam menyelesaikan sengketa antara PT.
146 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
ESTI MATHILDA NAINGGOLAN DK VS CONSUMER LOAN BUSINES CENTER MEDAN PTBANK MANDIRI (Persero) Tbk, DKK
59 — 29
Bank Negara Indonesia Tbk Consumer Retail Loan Center Medan
156 — 56
Bank Mandiri Cabang Palu Consumer Loan Business Outlet Palu,
PT GODREJ CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II PROVINSI JAWA BARAT
152 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Nomor 00205/SKHGB/BPN-10.10/X/2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas Godrej Consumer Products Indonesia, Berkedudukan di
Kabupaten Bogor, Terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 Oktober 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Nomor 00205/SKHGB/BPN-10.10/X/2023 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Perseroan Terbatas Godrej Consumer Products Indonesia, Berkedudukan di Kabupaten Bogor, Terletak di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal
Godrej Consumer Products Indonesia (Penggugat) untuk masa perpanjangan 20 (dua puluh) tahun tanpa membayar BPHTB berdasarkan permohonan Penggugat tertanggal 12 Juli 2023 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.10.203.000,00 (Sepuluh juta Dua ratus Tiga ribu rupiah).
Penggugat:
PT GODREJ CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR II PROVINSI JAWA BARAT
314 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK SYARIAH MANDIRI AREA CONSUMER FINANCING BUSSINES CENTRE,
BANK SYARIAHMANDIRI AREA CONSUMER FINANCING BUSSINESCENTRE, yang diwakili oleh para Karyawan: Suhanto dankawankawan, berkedudukan di Jalan Laksda AdisuciptoNomor 167 Sleman Yogyakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Januari 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan
119 — 170
PT CONSUMER CHOICE,2. HAMADI WIDJAJA ,3. MICHAEL WANANDI ,4. PT PARAZELSUS INDONESIA.
PENGGUGAT;Melawan1 PT CONSUMER CHOICE, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkanhukum Negara Republik Indonesia berkantor di Office 8 Building , SudirmanCentral Business District ( SCBD ) Lantai 26 lot 28 Jalan Jenderal SudirmanKav.5253 Jakartta Selatan 12190, dahulu beralamat di Graha Atrium Lantai 14Jalan Senen Raya No.135Jakarta Pusat 10410,selanjutnya disebutsebaQal 222 TERGUGAT I;2 HAMADI WIDJAJA , Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagaiPresiden Direktur di PT.Consumer Choice
yang memeriksa serta memutus perkara ini menjatuhkanputusan sebagai berikut :A DALAM PROVISI1 Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat;2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas setiap dan semuaharta kekayaan Para Tergugat, baik yang bergerak maupun tidakbergerak dalam bentuk dan nama apapun;B Dalam Pokok Perkara1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasiterhadap Penggugat;3 Menyatakan Tergugat I ( PT>Consumer
Parazelsus Ltd. sebagai pihakdalam perkara a quo, karena pelepasan dan/atau jual beli saham a quomelibatkan PENGGUGAT, TERGUGAT I dan Parazelsus Ltd;GUGATAN PENGGUGAT KABURHal 9 dari 34 Hal Putusan No.438/Pdt.G/2013/PN.JktSel7 Bahwa Gugatan PENGGUGAT kabur (obscuur libel), dimana dalam poin 3Gugatan, dinyatakan sebagai berikut:Pada Bulan Juni 2008, Penggugat mengadakan kesepakatan denga Paratergugat untuk melakukan jual beli saham, di mana PENGGUGAT akanmenjual dan mengalihkan sahamnya kepada PT Consumer
Pertentangan dalamGugatan dapat terlihat dari Poin 2 Petitum sebagai berikut:Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasiDan dalam Poin 5 Petitum sebagai berikut:Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada PENGGUGAT (PTTunggal Sila Farma) seluruh saham yang menjadi objek Sale and Purchase ofShares Agreement tertanggal 25 Juni 2008...Sedangkan dalam Poin 7 Posita dikutip sebagai berikut:..PT Consumer Choice (TERGUGAT I) tidak melakukan pembayaran kepadaPENGGUGAT...PENGGUGAT
sudah sepatutnya apabilaMajelis Hakim menolak dan mengesampingkan dalildalil PENGGUGATdalam seluruh uraian Gugatannya;4 Bahwa selain itu penggugata juga mengikutsertakan TERGUGAT III sebagaiTergugat secara pribadi dalam kapasaitasnya saat itu sebagai Presiden DirekturPT.Consumer Choice ( Tergugat I ) namun demikian dalam seluruh uraianGugatannya Penggugat sama sekali tidak pernah menebutkan adanya kelalaianatau kesalahan Tergugat III selaku Presiden Direktur dalam menjalankan tugastugasnya di PT, Consumer
617 — 284 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GODREJ CONSUMER PRODUCT LIMITED tersebut;
GODREJ CONSUMER PRODUCT LIMITED VS PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA cq DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KOMISI BANDING PATEN
38 — 15
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer & Retail Loan Center), (TERGUGAT)
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidak adapemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkan sampai tanggal 04 Desember2015 Tergugat melakukan penagihan dengan cara pemindahan buku dari rekeningPenggugat sebesar Rp. 11.950.000.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidakmemberikan bimbingan dan arahan terhadap nasabah sebagaimana yangkehendaki didalam SOP (Standart Operasional Prosedur), padahal Penggugat telahmenyurati Tergugat untuk dilakukan restrukturisasi Fasilitas Pinjaman yangdiberikan Tergugat kepada Penggugat;.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer& Retail Loan Center) melakukan wanprestasi terhadap Penggugat karena tidakada pemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkan sampai tanggal 04Desember 2015 Tergugat melakukan penagihan dengan cara pemindahan bukudari rekening Penggugat sebesar Rp. 11.950.000.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) melakukan dengan cara menaikkan tagihan angsuranbulanan yang seharusnya dibayar Penggugat setiap bulan sesuai denganPerjanjian Kredit Nomor: MDL/2013/Griya/539 tertanggal 31 Juli 2013 Pasal 8sebesar Rp.10.267.055. (sepuluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu limapuluh lima rupiah), namun yang ditagih oleh Tergugat sebesar Rp.13.553.217.
BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk (Consumer &Retail Loan Center) tidak ada pemberitahuan adanya kenaikan tagihan, bahkansampai tanggal 04 Desember 2015 Tergugat melakukan penagihan dengancara pemindahan buku dari rekening Penggugat sebesar Rp. 11.950.000.
625 — 297
.- 1 (satu) asli koran Kompas tanggal 05 Maret 2016 iklan 22 Mega Bazaar Consumer 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016.- 1 (satu) asli koran Kompas tanggal 05 maret 2016 tentang iklan 22 Mega Bazaar Consumer Show 2016.- 1 (satu) bendel print out undangan buka puasa bersama yang dikirim mulalui email.- 1 (satu) Asli surat somasi yang dimuat di koran Pos Kota tertanggal 23 Februari 2016.- 4 (empat) lembar foto kegiatan 22nd Mega Consumer Show 2016.- 1 (satu) bendel fotocopy surat sewa menyewa
ruangan Jogja Expo Center Nomor : 1366/BLAI-JEC/SPS/II/2016, tanggal 12 Februari 2016 antara AGUNG TRISTIANTO (PT Buanaland Agung Internasional) selaku pemilik gedung dengan DONNY FARISTA GUNAWAN (PT.Dyandra Promosindo) selaku penyewa gedung untuk kegiatan MEGA BAZAAR CONSUMER SHOW 2016 Ruangan Bima Hall AB tanggal 05 s/d 09 Maret 2016.- 1 (satu) lembar foto copy Matrix inenf PT Buanalan Agung Internasional atas penggunaan ruangan di gedung Jogja Expo Center.
- 1 (satu) lembar foto copy kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016.- 12 (dua belas) lembar foto kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.- Uang hasil pembayaran kewajiban kepada Apkomindo atas kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016 sebesar Rp.90.450.553,-(sembilan puluh juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah). Dikembalikan kepada yang berhak yaitu DPD Apkomindo DIY melalui saksi Dicky Purnawibawa, ST.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016. 1 (satu) asli koran Kompas tanggal 05 maret 2016 tentang iklan 22Mega Bazaar Consumer Show 2016. 1 (satu) bendel print out undangan buka puasa bersama yang dikirimmulalui email. 1 (satu) Asli surat somasi yang dimuat di koran Pos Kota tertanggal 23Februari 2016. 4(empat) lembar foto kegiatan 22nd Mega Consumer Show 2016. 1 (satu) bendel fotocopy surat sewa menyewa ruangan Jogja ExpoCenter Nomor : 1366/BLAIJEC/SPS/I/2016, tanggal 12 Februari 2016antara AGUNG TRISTIANTO
(PT Buanaland Agung Internasional)selaku pemilik gedung dengan DONNY FARISTA GUNAWAN(PT.Dyandra Promosindo) selaku "penyewa gedung untuk kegiatan"MEGA BAZAAR CONSUMER SHOW 2016 Ruangan Bima Hall ABtanggal 05 s/d 09 Maret 2016. 1 (satu) lembar foto copy Matrix inenf PT Buanalan Agung Internasionalatas penggunaan ruangan di gedung Jogja Expo Center. 1 (satu) lembar foto copy kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016. 12 (dua belas) lembar foto kegiatan Mega Bazaar Consumer Show2016.
Internasional) selaku "pemilikgedung dengan DONNY FARISTA GUNAWAN (PT.Dyandra Promosindo)selaku "penyewa gedung untuk kegiatan MEGA BAZAAR CONSUMERSHOW 2016 Ruangan Bima Hall AB tanggal 05 s/d 09 Maret 2016. 1 (satu) lembar foto copy Matrix inenf PT Buanalan Agung Internasional ataspenggunaan ruangan di gedung Jogja Expo Center. 1 (satu) lembar foto copy kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016. 12 (dua belas) lembar foto kegiatan Mega Bazaar Consumer Show 2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) foto copy legalisir sertifikat Hak Cipta Nomor : Pendaftaran050083.1 (satu) foto copy Akte Pendirian APKOMINDO, Nomor : tertanggal 21Februari 1992.1 (satu) bendel foto copy AD/ART APKOMINDO.1 (satu) asli koran Kompas tanggal 05 Maret 2016 iklan 22 MegaBazaar Consumer 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016.1 (satu) asli koran Kompas tanggal 05 maret 2016 tentang iklan 22Mega Bazaar Consumer Show 2016.1 (satu) bendel print out undangan buka puasa bersama yang dikirimmulalui
05 s/d 09 Maret 2016.1 (satu) lembar foto copy Matrix inenf PT Buanalan AgungInternasional atas penggunaan ruangan di gedung Jogja Expo Center.Halaman 151 dari 152 Putusan Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) 1 (satu) lembar foto copy kegiatan Mega Bazaar Consumer Show2016. 12 (dua belas) lembar foto kegiatan Mega Bazaar Consumer Show2016.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
kuswantoro
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Processing Center Semarang
2.KPKNL Semarang
86 — 4
Penggugat:
kuswantoro
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Processing Center Semarang
2.KPKNL Semarang
74 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi menolak upaya intervensi dari orangorang yangmengaku mewakili PT Consumer Choice dan mengakuaku sebagaikreditor lain dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit dalam perkara aquo, terutama mengingat:a. PT Consumer Choice tidak mempunyai kapasitas untuk menjadikreditor lain.. PT Consumer Choice adalah pemegang saham dan PemohonKasasi/Termohon Pailit.. PT Consumer Choice adalah anak perusahaan dari TermohonKasasi/Pemohon Pailit..
Pengurus PT Consumer Choice pada dasarnya adalah jugapengurus di Termohon Kasasi/Pemohon Pailit..
PT Consumer Choice.
No. 654 K/Pdt,Sus/201 1Pinjaman dari PT Consumer Choice adalah untuk penanaman modalkerjanya sebagai pemegang saham Termohon, butir 32 sampai dengan 37,halaman 7, dengan menyatakan:Bahwa Pemberian pinjaman PT Consumer Choice kepadaTermohon...
Pengakuan yangdilakukan tersebut tidak boleh ditarik kembali.Lagipula jika Majelis Hakim Judex Facti ragu akan kebenaranmengenai eksistensi utang piutang antara PT Consumer Choice denganTermohon Pailit, maka Majelis Hakim Judex Facti dapat kapan saja memintaPT Consumer Choice untuk diperiksa di muka persidangan.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Kerja Consumer Collection & Recovery Balikpapan
Tergugat:
ARTHINO STARI WUYSANG, SE.
43 — 20
Penggugat:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Unit Kerja Consumer Collection & Recovery Balikpapan
Tergugat:
ARTHINO STARI WUYSANG, SE.
51 — 9
CONSUMER & RETAIL LOAN CENTER. SEMARANG GEDUNG BNI Dr. CIPTO
94 — 29
Blok Weringin BJB Consumer MortgageTerisi Indramayu Membangun4 Ajat Sudrajat Desa Jatimulya Blok Lengek Terisi BJB Consumer MortgageIndramayuMembangun 5 Ali Supardi Desa Cikedung Rt.01/Rw.03 Cikedung BJB Consumer MortgageIndramayu Multiguna6 Atang Rastam Desa Wirakanan Blok Tipar BJB Consumer MortgageRt.01/Rw.08 Kandanghaur Indramayu Membangun7 Bambang Desa Rancahan Blok Plasah BJB Consumer MortgageRt.02/Rw.02 Gabuswetan Indramayu Membangun8 Carim Desa Jatimunggul Blok Tegal weringin BJB Consumer
Cipancuh Asri Blok BJB Consumer MortgageII Cikedung Indramayu Multiguna24 Jabidin Desa Loyang Rt.24/Rw.07 Cikedung BJB Consumer MortgageIndramayu Membangun25 Jayadi Desa Jatimulya Blok Kombo BJB Consumer MortgageRt.04/Rw.03 Terisi Indramayu Membangun26 Kusmayadi Desa Loyang Blok I Rt.03/Rw.01 BJB Consumer MortgageCikedung Indramayu Multiguna27 Makmun Desa Tanjungkerta Blok Kedungkacip BJB Consumer MortgageRt.13/Rw.04 Kroya Indramayu Membangun28 Moh.
.02/08 BJB Consumer MortgageKandanghaur Indramayu Membangun40 Rijah Desa Babakanjaya Blok Dangdur BJB Consumer MortgageRt.09/Rw.03 Gabuswetan Indramayu Membangun41 Rohaeti Desa Loyang Rt.23/Rw.07 Cikedung BJB Consumer MortgageIndramayu Membangun42 Rusdi Desa Rambatanwetan Jl.
Raya Blok B BJB Consumer MortgageRt.13/Rw.04 Sindang Indramayu Membangun43 Rusyanto Desa Dukuhjeruk Rt.02/Rw.01 Blok BJB Consumer MortgageH. Bukhori Karangampel Indramayu Membangun44 Sakim Desa Plosokerep Blok Lungkareng BJB Consumer MortgageRt.09/Rw.05 Terisi Indramayu Membangun45 Sangari Desa Loyang Blok IV Rt.25/Rw.08 BJB Consumer MortgageCikedung Indramayu Membangun46 Sarinih Jl.
MORTGAGE juga berlaku untukkredit blo CONSUMER MORTGAGE UNTUK MEMBANGUN.Bahwa dalam pelaksanaan kredit bjo CONSUMER MORTGAGE UNTUKMEMBANGUN di PT.
70 — 12
Triputra Karya Agung ( TERGUGAT )- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loans Business Bandung ( TURUT TERGUGAT )
Triputra Karya Agung beralamat di Gedung Bangun Tjipta Lt 1 JalanJendral Gatot Subroto Nomor 54 Jakarta dan saatini menurut data yang ada beralamat The BellagioResidence dan Mali LtLG Nomor 20,21,01Kawasan Mega Kuningan Barat Kav E 4.3 JakartaSelatan 12950 Tip (021) 576 4802 selanjutnyadisebut sebagai Tergugat.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loans Business Bandungberalamat di Jalan Sukarnohatta Nomor. 486Lt 3Bandung Jawabarat 40266 Tip (022) 7538686yang dalam hal ini diwakili oleh ASEP SUKIRMANdan
49 — 19
BANK BNI (Persero) Tbk Consumer Loan Centre Medan2. Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
163 — 46
Electronics Company;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan dokumen dan buktibukti yangterkait dengan pemberian potongan harga kepada Panasonic Consumer Electronics Companyserta meyerahkan copy dokumen dan buktibukti tersebut sebagai berikut :1.
Letter of Agreement antara Panasonic Consumer Electronics Company dengan XXX;2. Invoice Nomor : PSECI030207 tanggal 28 Maret 2007 Description : DVC 200.000 unitssales achievement bonus (1 April 2006 28 Februari 2007) sebesar USD 2,000,000.00;3. Request for Billing;4. Monthly Sales by Model and Customer; 5. Financial Statements Years ended 31 March 2007 and 2006;bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan dokumen sebagai berikut :1.
ElectronicsCompany memenuhi target tertentu atas penjualan produk dari Pemohon Banding yangdipasarkan di wilayah Amerika Utara;bahwa hal tersebut dituangkan dalam Letter of Agreement antara Pemohon Banding denganPanasonic Consumer Electronics Company;bahwa apabila target penjualan sebenyak 200.000 unit tercapai dalam periode 1 April 2006sampai dengan 28 Februari 2007 maka Panasonic Consumer Electronics Companymendapatkan achievement bonus dan kemudian Panasonic Consumer Electronics Companymenerbitkan
Electronics Company kepada Pemohon Banding semakinmenegaskan bahwa adanya imbalan jasa yang diberikan kepada Panasonic ConsumerElectronics Company karena adanya prestasi tertentu dalam menjual barang;bahwa menurut pendapat Majelis, meskipun Panasonic Consumer Electronics Companymelakukan transaksi pembelian barang dengan Pemohon Banding, namun PanasonicConsumer Electronics Company masih menjual kembali produk tersebut kepada retailerataupun konsumen akhir sehingga dapat dikatakan Panasonic Consumer
Menurut Kurtz, perusahaan bisa memilihdiantara tiga strategi penentuan harga, yaitu Skimming, Penetration atau Competitive Pricing.bahwa Competitive Pricing Strategies diantaranya meliputi pengurangan atas harga yangtercantum dalam daftar harga (Reductions from List Price);The amount that a consumer pays for a product its market price may or may not equalthe list price. Discounts and allowances sometimes reduce list prices.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : NILA MAHARANI,SH.M.Hum.
833 — 375
Foto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Kredit Produk Consumer & Retail Organik PT.BNI (Persero) Tbk 6(enam) lembar
8. Foto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite Kredit Produk Consumer & Retail Organik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Consumer & Retail Business Risk Divisi Product Management Divisi Pengelolaan Jaringan Tahun 2014 ; 11(sebelas) lembar
9.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/338/CNR/1/R tanggal 14 Mei 2014, Hal : penugasan Sementara, menugaskan sementara kepada Sdr.Mohamad Imam,SH,MM-NPP.P021380 Pjs.Deputy Head of C&R Loan Center Pekanbaru-Consumer &Retail Business Risk Division sebagai Pgs.Head of C&R Loan Center Yogyakarta Consumer & Retail Business Rsik Division ; 2(dua) lembar
2. FotoFoto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/934/CNR/1/R tanggal 26 November 2014, Hal : mutasi/perubahan posisi kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Analisis Kredit Standar Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagaiPjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta. 1(satu) lembar
6.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/93/YGL/8/R tanggal 29 April 2015, Hal : penugasan sementara kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagai Pgs.Penyelia Credit Analys Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta ; 1(satu) lembar
7.Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & Retail Business Risk Division PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Nomor : KP/592/CNR/1/R tanggal 20 Mei 2015, Hal : pengukuhan jabatan kepada Sdr.AGUNG WIDODO BINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta sebagai Supervisor Verification Consumer & Retail Loan Center Yogyakarta ; 1(satu) lembar
8.Divisi Consumer &Retail Lending.Bahwa Komite Pengusul yaitu saksi R.
(VP)Loan Center Management dan Vice President (VP) Divisi Consumer &Retail Lending.
Foto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite KreditProduk Consumer & Retail Organik PT.BNI (Persero)Tbk6(enam)lembar 8. Foto copy Petunjuk Teknis (Juknis) Komite KreditProduk Consumer & Retail Organik PT Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk Divisi Consumer & RetailBusiness Risk Divisi Product Management DivisiPengelolaan Jaringan Tahun 2014 ;11(sebelas) lembar 9.
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer &Retail Business Risk Division PT Bank NegaraIndonesia (Persero)Tobk Nomor : KP/592/CNR/1/Rtanggal 20 Mei 2015, Hal : pengukuhan jabatankepadaSdr AGUNG WIDODO BINARTO NPP.P027900 Pjs.Supervisor Verification Di Consumer &Retail Loan Center Yogyakarta sebagai SupervisorVerification Consumer & Retail Loan CenterYogyakarta ;1(satu)lembar .
Foto copy Legalisir Surat Keputusan Consumer & 1(Satu)Retail Business Risk Division PT Bank Negara lembarIndonesia (Persero)Tobk Nomor : KP/592/CNR/1/Rtanggal 20 Mei 2015, Hal : pengukuhan jabatankepada Sdr.AGUNG WIDODOBINARTONPP.P027900 Pjs.Supervisor VerificationDi Consumer & Retail Loan Center Yogyakartasebagai Supervisor Verification Consumer & RetailLoan Center Yogyakarta ; .
100 — 56
Gulaudang merah Sinhua Hock kee 7 Pangan; Adabi consumer Sdn.
consumer Sdn.Bhd.39Pangan TidakMemiliki IzinEdar 63 Perencah sayur goring Adabi consumer Sdn.Bhd. 36 Pangan TidakMemilikiIzin 11 EdarPangan Tidak64 Perencah asam pedas Adabi consumer Sdn.
Bhd.Pangan TidakMemiliki IzinEdar 56Oat 25 Strawberry, 200 grLian FoodstraffPangan TidakMemiliki IzinEdar 57 Kari ikan Adabi consumer Sdn.Bhd. 17 Pangan TidakMemiliki Izin 24 Edar Adabi consumer Sdn.Pangan Tidak 58 Perencah Tom Ayam Thai 35 Memiliki IzinBhd.Edar Pangan Tidak59 Serbuk nasi goreng tom yam Adabi consumer Sdn. 22 Memiliki IzinBhd.Edar: Pangan Tidak60 Perencah tom yam putih Agabi consumer dp. 14 Memiliki IzinBhd.Edar Adabi consumer Sdn.
Pangan TidakMemiliki IzinEdar 44 Pangan Tidak 56 Oat 25 Strawberry, 200 gr Lian Foodstraff 9 Memiliki IzinEdarPangan Tidakws Adabi consumer Sdn. Memiliki Izin57 Kari ikan Bhd. 17 Edar: Pangan Tidak58 Perencah Tom Ayam Thai i consumer Sai. 35 Memiliki Izin Edar: Pangan Tidak59 Serbuk nasi goreng tom yam na consumer Salt 22 Memiliki Izin Edar: Pangan Tidak60 Perencah tom yam putih aa consumer Betm 14 Memiliki Izin Edar: Adabi consumer Sdn.
Pangan Tidak62 Perencah sup siam aa consumer Sdn. 39 Memiliki Izin Edar: Adabi consumer Sdn.