Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8933
  • PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16077
  • Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yangbaik (good governance).Permohonan informasi publik yang diajukan sudah jelas relevan dengan tujuanpermohonan informasi publik, yang mana permohonan informasi publik diajukandalam kepentingan masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnyaHal. 4 dari 21 hal.
    menurut ketentuan dalam Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
    Hal tersebutsesuai pula dengan asas bahwa setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana (vide Pasal 2 ayat 3 UU 14/2008).
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8336
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
184118
  • Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4
    Kedudukan Hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;3. Kedudukan Hukum (legal standing) Termohon sebagai BadanPublik dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;4.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    bersifat ketatdan terbatas;Setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap pemohon informasi publik dengan cepatdan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana;Informasi publik yang dikecualikan bersifatrahasia sesuai dengan undangundang,kepatutan, dan kepentingan umum didasarkanpada pengujian tentang konsekuensi!
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo. Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Halaman 44 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBLTahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jo.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang StandarLayanan Informasi Publik Desa jo.
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1700
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
136100
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    IDENTITAS 1.1 Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara yang menerima, memeriksa, memutus, dan menjatuhkanputusan dalam sengketa Informasi Publik Registrasi Nomor : 59/PTS/KIPSU/XI/2020 yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara yang beralamat diJI.
    Tahun 2020, berupaperubahan kepengurusan di Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)(vide bukti P4), Instruksi Ketua Umum PKN, pada pokoknya PerkumpulanPemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umum menginstruksikantentang Permintaan Informasi Publik Dana Desa dan BLT DD Covid 19merupakan dasar hukum setiap Ketua Tim PKN Kab/Kota seluruh IndonesiaHalaman 17 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNuntuk meminta informasi publik ke desadesa diseluruh Indonesia (vide bukti P5), serta
    publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14264
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
    AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
    Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;MOCH.
    ;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Register : 21-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
7839
  • Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukanpermohonan informasl; 22222 2Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanHal 7 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPENGAWASAN PUBLIK.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
    Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaiPasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik. 3: Bahwa Badan Publik wajid menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
    Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
    Publik,Hal 20 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI :1.
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15295
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
13854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/20174.47 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf4.44 s.d. paragraf 4.46 Majelis berpendapat, meskipuninformasi dalam perkara a quo sebagaimana dalam paragraf4.43 sebagai informasi publik yang dikecualikan, akan tetapiinformasi a quo juga telah diperlihatkan atau setidaktidaknyatelah diketahui oleh Pemohon, maka berdasarkan hal tersebutMajelis berkesimpulan bahwa informasi publik dapatdinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka khusus padaPemohon, hal ini untuk
    Publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)sebagai berikut:"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik".Bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2013 mengatur Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ditunjukdi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    Publik.1.
    Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanBadan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberiHalaman 17 dari 30 halaman.
    "Ketat" adalah pengecualian informasi publik harus dilakukandengan pengujian konsekuensi secara seksama denganmempertimbangkan berbagai aspek legal, kepatuhan dan kepentinganumum.
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
7950
Register : 24-08-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 58/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pemalang
285183
  • VALENTARA SARANA RAYA;PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK, Berupa;1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan;2.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 Tentang StandarLayanan Informasi Publik;9. Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;10.
    Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    Publik mengatur halhal sebagai berikut;Pasal 1 angka12 : Pemohon Informasi Publik adalah warga negaradan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diaturdalam UndangUndang ini;Pasal 4 ayat(1) : Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publiksesuai dengan ketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaidengan alasan permintaan tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 angka 9
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik a quo mengandung maksudsetiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan batasan tertentuyaitu. mengajukan permintaan informasi publik disertai alasanpermintaannya.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
17875
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 10ayat 1 Huruf b menyatakan:(1) Formulir atau Surat Permohonan sekurangkurangnya memuat :a.
    Bahwa kemudian terdapat hal yang tidak jelas ketikadicermati Surat Permintaan Informasi Publik Nomor01/PI/KOTAWARINGIN TIMUR/PKN/VIII/2020, dalampermintaanya pada paket pengadaan/Pekerjaan Tahun anggaran2019 yang pada pokoknya menyebutkan pada Nomor 12 dan 13meminta informasi publik pada Dinas Kesehatan, sedangkandalam surat permintaannya menyebutkan pada Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan RSUD MURJANI, tidak adamenyebutkan Dinas Kesehatan, hal ini menunjukan dalamSurat Permintaan Informasi
    Bahwa kemudian dalam Objek sengketa a quo MajelisKomisi Informasi tidak mempertimbangkan hal yang sangatjelas disebut dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa,disebutkan dalam Pasal 4 yaitu :(1) Para Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
229190
  • Publik Nomor 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 60 Ayat(1) dan Ayat (2) yang menyebutkan :(1)(2)"Pemohon dan /atau termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang."
    Bahwa dalam proses persidangan Ajudikasi Non Litigasidengan Register 011/XII/KI KaltengPS/2020, sampai denganterbitnya Objek sengketa a quo Tergugat tidakmempertimbangkan sama sekali jawaban, kesimpulan Penggugatdahulu Termohon, serta faktafakta yang secara nyata ada dalamproses Sengketa Informasi Publik dalam Sidang Ajudikasi NonLitigasi;3. Bahwa dalam sengketa informasi Publik antara Penggugatdahulu.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangTata Cara penyelesaian sengekta informasi publik. tetapi tergugatmengindahkan Keberatan yang didalilka Penggugat didalamJawabwan tertulis serta kesimpulan dengan menerbitkan objeksengketa a quo yang merugikan bagi Penggugat.9.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bahwa berdasarkan Halhal tersebut diatas makaPenetapan Obyek sengketa a quo, tidak mempertimbangkan halhal yang sangat jelas telah bertentangan dengan Peraturankomisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepertitersebut diatas dalam Sengeketa Informasi publik denganHalaman 15 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKregister perkara nomor : O11/XII/KI KaltengPS/2020 antaraPenggugat dahulu Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
10244
  • Secara hukum terbukti bahwa tidak adasatupun saksi Pemohon sengketa informasi publik yang memenuhi syaratsebagai saksi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 058/VII/KIAPS/2017 antara Pemohon sengketa informasi publik dan PARA PEMOHONdalam perkara ini.Halaman 6 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA4.
    Publik apabila tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
    informasi publik antarapara pihak yang diputus oleh komisi informasi Penjelasan Pasal 23 UU KIPAjudikasi non litigasi adalah penyelesaian sengketa informasi ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusanHalaman 9 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNApengadilan Bahwa yang dimaksud dengan Sengketa Informasi Publik berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 5 adalah sengketa yang terjadi antara badanpublik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan
    Publik berdasarkanPasal 1 angka 11 UU KIP adalah orang yang menggunakan informasipublik sebagaimana diatur dalam UndangUndang iniBahwa timbulnya perkara ini tidak lepas dari adanya prosespenyelesaian sengketa informasi publik yang telah diperiksa dan diputusoleh Termohon Keberatan/ Komisi Informasi Aceh.
    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) danPasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik (UU KIP)juncto Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki1/2013), juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan (Perma 2/2011).5.
Register : 05-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
15821
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
219109
  • SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
    Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    ;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesualdengan UndangUndang ini; dan/atau(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa Pasal 17 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbunyi sebagaiberikut :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: j. informasi yang tidakboleh
    Publik,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18069
  • Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Informasi Publik/Termohon Keberatan sampai dengan pembuktian,Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan tidak pernah hadirdipersidangan maupun mengirimkan wakilnya atau kuasa dan/atau abhiwarisnya ke persidangan namun pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkantanpa kehadiran Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatan;Menimbang, bahwa Pengadilan telah mempelajari buktibukti yangdiajukan Pemohon Keberatan di persidangan pada tanggal 25 Juli 2017 yangtelah disesuaikan dengan aslinya maupun fotocopynya
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran terhadap dalam memahami kontaks terkait alasan yang dapatdijadikan sebagai
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
12057
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi
    Publik;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
18035