Ditemukan 783 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2013 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1278/PID.B/2013/PN.JKT.TIM
Tanggal 5 Maret 2014 — Jaksa Penuntut:
BASRI HATIMBULAN HARAPAN , SE., SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD SOLIHIN Als. DINO Als. MAWAN Als. ABDUL LATIF
1590
  • ASIAFONE warna Hitam ( Simcard AS).
  • 1 (satu) Buah HP. Tablet ADVAN putih ( Simcard Smartfren ).
  • 2 (dua) buah kantong plastic berisi: jaket,pakaian,celana,dan ikat pinggang
  • BARANG BUKTI DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN

    1. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna kombinasi hitam dan merah Nomor Polisi : BE 8804 YJ .
Register : 24-02-2016 — Putus : 12-05-2015 — Upload : 09-09-2016
Putusan PN SRAGEN Nomor 41/Pid.B/2016/PN Sgn
Tanggal 12 Mei 2015 — 1.AHMAD ARDIANSYAH Alias GRANDONG Bin MARGIYUDI 2.AAN INDRIYANTO Alias MARKESO Bin BUDI SUHARTONO 3.MUHAMMAD FAJAR Alias JUJUN Bin SLAMET RUYADI 4.WAHYUDI MURIANJAYA Bin SUPARNO
11718
  • Malang (meninggal dunia);e Bahwa selain saksi dianiaya oleh suporter bonek sebelumnya saksidimintai uang kan tetapi tidak saksi beri kemudian ada salah satu suporterbonek yang memaksa meminta handphone karena merasatakutkemudian hanphone milik saksi serahkan;e Bahwa saksi mengetahuinya yaitu ciricirinya badan kecil pakai kaoswarna hitam bertuliskan persebaya seumuran saksi, sedangkan hanphonesaksi jenis Hp android merk asiafone warna putih, untuk nomorhanphonenya saksi tidak ingat;e Bahwa posisi
Register : 08-12-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 29-12-2014
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 361/Pid.Sus/2014/PN Tlg
Tanggal 16 Desember 2014 — Jaksa Penuntut:
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
ZAINAL ARIFIN Bin SLAMET
467
  • Memerintahkan barang bukti berupa : Pil Doubel L sebanyak 42 (empat puluh dua) butir yang terbagi 6 (enam) bungkus plastik dan 1 (satu) plastik terdiri dari 7 (tujuh) butir doubel L warna putih, 1 (satu) buah Hand Phone Asiafone warna putih dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
  • Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)