Ditemukan 11447 data
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
ALASANALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI1.Bahwa Pemohon adalah perwakilan partai politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) di kota Surakarta yang selama ini sering menjadi salahsatu partai yang selalu aktif dalam kegiatan politik diantaranya menjadipeserta pilkada dengan mengusung salah satu bakal calon walikotaSurakarta dalam Pilkada;:Bahwa Struktur Kepengurusan DPD PPP Kota Surakarta ditetapkanberdasarkan Surat Keputusan Nomor: 116/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 19Mei 2015 tentang Perubahan
terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
Putusan Nomor 42 P/HUM/2015kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaranPasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil Kesepakatan perdamaian tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8.
Di samping itu, hakhak konstitusional partai politik sebagai badanhukum publik yang diatur dalam UUD 1945 tidak boleh sedikitpun diciderai olehHalaman 12 dari 16 halaman.
Selanjutnya keputusan tersebut dipergunakan olehTermohon sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran Calon dalamPemilihan;Bahwa dengan demikian, Partai Politik (termasuk Pemohon) yangsedang menghadapi perselisihan tetap dapat mengikuti tahapan pemilinan,sepanjang pada saat masa pendaftaran Partai Politik yang bersangkutanmenyertakan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang PengesahanKepengurusan Partai Politik yang terakhir yang bebas dari sengketa hukum(tidak dalam proses penyelesaian sengketa di
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
52 — 12
BAJAU
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.
31 — 8
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (DPP GERINDRA), cq. H. PRABOWO SUBIATO selaku KETUA DEWAN PEMBINA / KETUA UMUM PARTAI GERINDRA dan H. AHMAD MUZANI selaku SEKRETARIS JENDERAL
Terbanding/Tergugat II : KETUA MAHKAMAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI SUMATERA UTARA (DPD PARTAI GERINDRA SUMUT), cq. H. GUS IRAWAN PASARIBU selaku KETUA dan H.AULIA RACHMAN SELAKU SEKRETARIS DPD PARTAI GERINDRA PROVINSI SUMATERA UTARA
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (DPC PARTAI GERINDRA HUMBAHAS) cq. SAUT PARLINDUNGAN SIMAMORA selaku KETUA dan JIMMY TOGU H. PURBA SELAKU SEKRETARIS DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN
98 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mewakili partai dalambentindak ke dalam dan ke luar.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)ART Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat mewakili partai dalambertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah;Bahwa Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Demokrat, sekaligus juga memohon kepada TergugatI untuk menyelenggarakan Sidang Mahkamah Partai Politik Partai Demokratsebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
Adalah Dewan Kehormatan Partai Demokrat;Pasal 15 ayat (5) AD Partai Demokrat:Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yangdilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan dilembaga eksekutifHal. 3 dari 22 hal.
Rapat Pleno DPP Partai Demokrat, melainkan melalui KeputusanRapat Pengurus Harian Terbatas DPP Partai Demokrat.
Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus diselesaikanpaling
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 6 di atas, makajelas tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat dalammelaksanakan proses PAW terhadap diri Penggugat adalah cacathukum, karena usulan PAW terhadap Penggugat oleh Tergugat III initidak sesuai prosedur Partai dan permasalahan ini menimbulkanperselisihan di internal partai, maka sebagaimana ketentuan Pasal 32Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan a quo pun harus diselesaikan di internal
partai terlebihdahulu, sebelum dilaksanakannya PAW oleh Para Turut Tergugat.
Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa perselisihanpartai Politik tersebut diselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme intern partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggaran Rumah Tangga). Undangundang Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politikmelalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Pengajuan gugatanperselisihan Partai Politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai atau Mahkamah Partai Politik maka gugatan tersebutPremature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut makaPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaaro); Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai danbertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku karena prematur,terutama terkait dengan penyelesaian sengketa internal
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa meneliti secara saksama
BENNY PARASAN, SH, MH
Tergugat:
1.DPP PARTAI GERINDRA
2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
4.Walikota Kota Manado
5.Gubernur Sulawesi Utara
6.Ketua KPU Kota Manado
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
34 — 15
Penggugat:
BENNY PARASAN, SH, MH
Tergugat:
1.DPP PARTAI GERINDRA
2.DPD SULUT PARTAI GERINDRA
3.DEWAN KEHORMATAN DPP PARTAI GERINDRA
Turut Tergugat:
3.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
4.Walikota Kota Manado
5.Gubernur Sulawesi Utara
6.Ketua KPU Kota Manado
7.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
8.DPC PARTAI GERINDRA KOTA MANADO
123 — 33
Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKA NUSANTARA, DKK
V, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;1Melawan:DEWAN PRESIDIUM CABANG PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Desa Semayap Jalan Meranti PutihPerumnas Blok F Nomor 102 A RT. 18 Kecamatan Pulau Laut Utara,Kabupaten Kotabaru;DEWAN PRESIDIUM DAERAH PARTAI REPUBLIKANUSANTARA PROPINSI KALIMANTAN SELATAN, beralamatdi Jalan Yos Sudarso Kompleks LumbaLumba RT. 38 Nomor 23,Banjarmasin;DEWAN PRESIDIUM PUSAT PARTAI REPUBLIKANUSANTARA, beralamat di Jalan
dahulu melalui Mahkamah Partai, denganmembuat keputusan Mahkamah Partai;Bahwa pada Surat Keputusan Tergugat I Nomor 072/SK/DPCREP/KTB/IV/ 2012tanggal 30 April 2012 sama sekali tidak berdasarkan adanya keputusan MahkamahPartai Republika Nusantara;Bahwa tindakan sewenangwenang Partai Republika Nusantara juga terlihat dariSurat dari Tergugat II Nomor 013/DPDkalsel/IV/2012 tanggal 29 April 2012, sertasurat Tergugat III Nomor 168/ DPPREP/VI/2012 tanggal 12 April 2012, yang jugasama sekali tidak menyinggung
adanya proses Mahkamah Partai terlebih dahulu;Bahwa kemudian bukti lain juga menunjukkan tidak sahnya sebuah suratpentingnya, dimana sahnya sebuah dokumen partai apabila ditandatangani olehKetua dan sekretaris Partai Politik, hal ini dapat terlihat dari Surat Tergugat IINomor 013/DPDKalsel/IV/2012 perihal persetujuan pencabutan keanggotaanPenggugat, dimana surat tersebut hanya ditandatangani oleh Sekretaris saja;Kemudian kalau dilihat dari proses administrasi dan surat menyurat yang dijadikandasar
Dimana dalam suratnya disebutkanMenindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Republikan Nomor 168/DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April 2012, padahal Surat Keputusan yang dimaksud tersebutbukan merupakan Surat Keputusan, namun hanya merupakan surat biasa;Kemudian pada Surat Tergugat III nomor 168/ DPPREP/VI/2012, tanggal 12 April2012, anehnya tertulis menanggapi Surat Keputusan DPD Partai RepublikaNProvinsi Kalsel Nomor 12/DPDKALSEL/IV/2012 tanggal 10 April 2012 tentangpemberhentian Penggugat dari keanggotaan
Partai Republika Nusantara KabupatenKotabaru Kalimantan Selatan...
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan SyariâÂÂah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRUL
98 — 59
., M.M
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRULALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
7.ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
8.FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
9.DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
10.ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
48 — 1
Sonhaji
Terbanding/Tergugat II : Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
Terbanding/Tergugat III : Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
70 — 16
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
34 — 0
Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
60 — 12
,M.Kn (Penggugat)- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (Tergugat I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), (Tergugat II)
Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil BupatiToba Samosir bukanlah orang partai apalagi kader Partai GERINDRA.
politik, dalam halini Partai Gerindra karena :e Para pihak merupakan bagian dari Partai Gerindra, Penggugat adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat I adalah Pimpinan Partai Gerindra.
:Penyelesaian perselisihan internal partaipolitik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik ;Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalamPasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berunyi :Dewan Pemimpin Pusat Partai Gerindraatas persetujuan Ketua Dewan Pembinamembentuk Mahkamah Partai yangdisebutkan Majelis Kehormatan ;Dan pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra
terhadap nama baik Partai Gerindra ;Bahwa dengan demikian, hal hal yang dipersoalkan Penggugat incasuseharusnya diajukan terlebih dahulu kehadapan Mahkamah Partai Gerindra(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) untuk diperoses secara internal.
tidakmendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, dan setahu saksibahwa kasus ini belum ada diselesaikan secara internal PartaiGerindra;Bahwa menurut aturannya bagi calon Kepala Derah harus adarekomendasi dari DPC Partai maupun dari DPD Partai;Bahwa dalam penentuan calon Kepala Daerah, kewenanganmemang ada di DPP Partai Gerindra;Bahwa dalam pencalonan itu pihak Partai membuat penjaringancalon dan dari hasil penjaringan tersebut lalu direkomendasikankepada Ketua Partai dan pada saat itu hasil penjaringannya
68 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPPPKDI) DI JAKARTA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPDPKDI) PROPINSI NTT DI KUPANG CQ.
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KASIH DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKD INDONESIA) SEKARANG BERUBAH MENJADI KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KESATUAN DEMOKRASI INDONESIA (DPCPKDI) KABUPATEN ALOR DI KALABAHI, ; PERMENAS LAMMA KOLLY, S.E., dkk
Bahwa rupanya konflik dan perseteruan dalam tubuh Internal Partai dalamKepengurusan Dewan Pimpinan Pusat tak kunjung henti, dan dalamkepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai terjadi dualismekepemimpinan, yang pada akhirnya membawa konsekwensi pula terjadinyadualisme pula dalam kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia (PKD Indonesia) Kabupaten Alor.
yang ditetapkan oleh AD/ART danpoin 1.7: tidak loyal terhadap kebijakan partai atau secara nyatanyata telahmenghianati partai yang menyebabkan kerugian/menjatuhkan citra partai;13.Bahwa pasalpasal yang dijadikan dasar oleh Tergugat untuk melakukanPemecatan dan Permohonan Pergantian Antar Waktu terhadap diriPenggugat adalah pasalpasal yang tidak jelas sebab sesuai denganAnggaran Dasar Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKD Indonesia) yangberlaku pada Bab VII tentang Keanggotaan hanya terdiri dari
Kemudian Angggaran Rumah Tangga Bab VI tentang Kader terdiri darisatu pasal saja yaitu Pasal 10 (sepuluh), disamping itu PermohonanPergantian Antar Waktu Anggota Legislatif bukan merupakan kewenanganDPC Partai Kasih Demokrasi Indonesia tetapi merupakan kewenanganDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kasih Demokrasi Indonesia setelahmendapat rekomendasi dari Dewan Kehormatan Partai, sesuai denganamanat Anggaran Dasar Partai Bab XIV Pasal 51 ayat 3 poin 3.1.
kasin DemokrasiIndonesia, sehingga selayaknya diambil tindakan tegas, demimengamankan Partai Kasih Demokrasi Indonesia yang merubahnamanya menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia di KabupatenAlor;4.
Tinggi Kupang memutuskan untukkembali pada mekanisme partai yang tertera dalam AD/ARD Partai KasihDemokrasi Indonesia yang merubah namanya menjadi Partai KesatuanDemokrasi Indonesia;9.
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
40 — 10
Penggugat:
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
38 — 8
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.
102 — 40
PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
PUTUSANNOMOR : 136/G/2017/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara :PENGURUS PARTAI BERKARYA, berdasarkan SK. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20.
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN
60 — 24
Penggugat:
H ADANG GUNAWAN,SE
Tergugat:
1.DPP PARTAI GOLONGAN KARYA CQ KETUA UMUM DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
2.SEKJEN DPP PARTAI GOLONGAN KARYA
3.KETUA KORBID PEMENANGAN PEMILU WILAYAH INDONESIA II
4.WAKIL SEKJEN DPP PARTAI GOLKAR CQ PLT KETUA DPD GOLKAR PROV KALIMANTAN BARAT MAMAN ABDURAHMAN