Ditemukan 1071 data
19 — 13
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 8
9 tahun dan Hafiz Al Malik Azahir, laki-laki, umur 2 tahun, sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berusia dewasa atau sudah menikah, yang diserahkan pada setiap awal bulan melalui Penggugat rekonvensi dengan ketentuan kenaikan 20 % (dua puluh persen) setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebelum ikar
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) sebelum ikar talak diucapkan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya tidakdapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
159 — 147
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timuruntuk menyampaikan Salinan Penetapan ikar talak kepada PegawaiPencatat Nikah tempat tinggalnya Pemohon dan Termohon sertaPegawai Pencatat Nikah tempat di daftarkannya perkawinan tersebutuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6.
12 — 2
- Menetapkan anak laki laki yang bernama ........... lahir di Tulungagung september 2012 berada dibawah hadhanah Penggugat rekonpensi
- Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah/biaya hadhonah untuk anak yang bernama ......... kepada Penggugat rekonpensi yang setiap bulan nya sebesar Rp.500.000 ( lima ratrus ribu rupiah ) terhitung sejak terjadinya percetraian / ikar talak hingga anak tersebut mencapai usia dewasa
15 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
TULUS KARMAWAN BIN SUWARDI
Termohon:
RUKMINI binti RUSMAN
64 — 54
Apabila Tergugat tidak secara suka relamembayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapatditunda guna memberi kesempatan kepada Tergugat dan diberikan tenggangwaktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENS :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun
63 — 12
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Muth kepada Penggugat Rekonvensi berupa uangsejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan dibayarkan sebelum pengucapan ikar talak;
3.
22 — 9
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 5
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 2
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 5
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
46 — 10
Biaya nafkah terhutang sejak bulan Juli 2011 hingga saat ini, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah ) / bulan, sehingga total sejak bulan Juli 2011 hinggasaat ini sebesar Rp. 1.000.000, x 16 bulan = Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), yang harus dibayar tunai (lunas) dan seketika oleh Tergugat Rekonvensisebclum sidang penyaksian ikar talak dilakukan.
19 — 10
Apabila Tergugat Rekonpensi tidak secara suka rela membayarnyapada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberikesempatan kepada Tergugat Rekonpensi dan diberikan tenggang waktu palinglama 6. bulan sejak ditetapkannya sidangikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT :Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo termasuk dalam lingkupperkara di bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 Undangundang Nomor :7 tahun 1989 jis UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndangNomor
6 — 0
talak, sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Surat Ketua Muda UldilagMahkamah Agung Nomor : 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus2010, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaSidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikar
9 — 3
Apabila Tergugat tidak secara suka relamembayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapatditunda guna memberi kesempatan kepada Pemohon dan diberikantenggang waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talaktersebut;DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo termasuk dalam lingkupperkara di bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 UndangundangNomor : 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan
9 — 0
Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan ikar talak kepada Termohondi depan sidang Pengadilan Agama Surabaya.3. Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Hak Hadhonah)terhadap anak bernama : Anak Kandung Pemohon dan Termohonkepada Termohon, dengan ketentuan apabila Hari Sabtu dan Mingguanak menginap di rurnah Pemohon dan pada hari libur atau libur sekolahanak menginap di rumah Pemohon.4.
15 — 3
Halaman 7 dari 19 halamanpembayarannya dengan diangsur, dengan batas waktu sampai sidangpengucapan ikar talak;Bahwa atas tanggapan Pemohon tersebut, Termohon memberikantanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyetujui kesanggupanPemohon tersebut, Dan oleh karena telah terjadi kesepakatan makaselanjutnya Pemohon dan Termohon menyatakan bahwa kesepakatan tersebuttidak perlu dimuat dalam amar putusan / diktum perkara ini;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan alat bukti
29 — 5
terdakwa telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harusdikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahananterhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal193 ayat 2 sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap beradadalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh)lembar kartu remi, 1 (Satu) lembar alas/ikar
14 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
PT Reksa Finance Cabang Pematangsiantar
Tergugat:
Rosmanim
57 — 19
Pematangsiantar yang bernama Wira;Menimbang, bahwa adapun terhadap dalil gugatan Tergugat tersebutdiatas ternyata tidak dapat dibuktikan melalui alat pembuktian yangdiperkenankan untuk itu dengan kata lain dalil tersebut tidak didukung olehalat bukti yang sah;Halaman 13 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 9/Padt.G.S/2020/PN SimMenimbang, bahwa dari keseluruhan pembuktian tersebut diataskalau Tergugat tidak dapat membuktikan dalil bantahannya dan telah terbuktimelakukan perbuatan wanprestasi atau ikar