Ditemukan 1067 data
14 — 1
., dan 2.4 serta diktum Nomor. 3 angka II di atas, setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum atau sebelum ikar talak diucapkan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.
28 — 23
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
75 — 18
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balige untuk mengirimkansalinan penetapan ikar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Harian untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;6.
17 — 10
Membayar nafkah iddah & Muttah sebesar Rp.7.000.000, ( TujuhJuta Rupiah) Menghukum penggugat membayar tergugat nafkah untuk 1 oranganak saya sebesar Rp. 1.000.000, setiap bulan diluar uang lain lain (seperti biaya sakit ) sejak ikar talak dijatunkan sampai anak sayaumur 21 tahun ( dewasa )Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukanreplik secara tertulis sebagai berikut;1.
12 — 2
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk member perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 4
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 9
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
27 — 14
KONPENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Surya Andhika Sarivana bin Nana Sulistianto) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Siti Wahyu Ndari binti Puryanto) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagin;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan Ikar
19 — 5
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
14 — 1
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
TULUS KARMAWAN BIN SUWARDI
Termohon:
RUKMINI binti RUSMAN
57 — 51
Apabila Tergugat tidak secara suka relamembayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapatditunda guna memberi kesempatan kepada Tergugat dan diberikan tenggangwaktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENS :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun
Terbanding/Penggugat : Anggi Yogyanto bin Giyanto
52 — 40
kenaikan 15% (lima belas persen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa yaitu usia 21 tahun dan atau menikah ;
2.2 Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;
2.3 Nafkah lampau (madhiyah) untuk bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2019 sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) ;
Nafkah idah angka 2.2 dan nafkah madhiyah angka 2.3 sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) dibayarkan pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikar
luar biayapendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 15% (lima belaspersen) setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa yaituusia 21 tahun dan atau menikah ;Nafkah idah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) ;Nafkah lampau (madhiyah) untuk bulan Januari 2019 sampaidengan Maret 2019 sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan jutarupiah) ;Nafkah idah angka 2.2 dan nafkah madhiyah angka 2.3sejumlah Rp1i8.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)dibayarkan pada saat sebelum Tergugat Rekonvensimengucapkan ikar
17 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
6 — 0
Memberikan ijjin kepada Pemohon (Pemohon) untukmengucapkan ikar talak terhadap Termohon (Termohon) dihadapansidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Wonosobo;3. Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundangan yang berlaku ;DALAM REKONPENSI1. Mengabulakan sebagian gugatan Rekonpensi;2. Menetapkan biaya Mutah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)dan Iddah sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) x 3 bulan = Rp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah);3.
58 — 12
Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan Muth kepada Penggugat Rekonvensi berupa uangsejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan dibayarkan sebelum pengucapan ikar talak;
3.
15 — 10
Apabila Tergugat Rekonpensi tidak secara suka rela membayarnyapada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapat ditunda guna memberikesempatan kepada Tergugat Rekonpensi dan diberikan tenggang waktu palinglama 6. bulan sejak ditetapkannya sidangikrar talak tersebut;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT :Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo termasuk dalam lingkupperkara di bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 Undangundang Nomor :7 tahun 1989 jis UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndangNomor
5 — 0
talak, sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Surat Ketua Muda UldilagMahkamah Agung Nomor : 28/TuadaAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 409K/AG/2010 tanggal 13 Agustus2010, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaSidoarjo untuk mengirim salinan penetapan ikar
43 — 10
Biaya nafkah terhutang sejak bulan Juli 2011 hingga saat ini, sebesar Rp.1.000.000, (satu juta Rupiah ) / bulan, sehingga total sejak bulan Juli 2011 hinggasaat ini sebesar Rp. 1.000.000, x 16 bulan = Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah), yang harus dibayar tunai (lunas) dan seketika oleh Tergugat Rekonvensisebclum sidang penyaksian ikar talak dilakukan.
9 — 3
Apabila Tergugat tidak secara suka relamembayarnya pada saat sidang ikrar talak, maka sidang ikar talak dapatditunda guna memberi kesempatan kepada Pemohon dan diberikantenggang waktu paling lama 6 bulan sejak ditetapkannya sidang ikrar talaktersebut;DALAM KONPENSIDAN REKONPENSI:Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo termasuk dalam lingkupperkara di bidang perkawinan, sesuai ketentuan pasal 89 UndangundangNomor : 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan
7 — 0
Mengizinkan Pemohon untuk mengucapkan ikar talak kepada Termohondi depan sidang Pengadilan Agama Surabaya.3. Menetapkan hak pemeliharaan dan pengasuhan (Hak Hadhonah)terhadap anak bernama : Anak Kandung Pemohon dan Termohonkepada Termohon, dengan ketentuan apabila Hari Sabtu dan Mingguanak menginap di rurnah Pemohon dan pada hari libur atau libur sekolahanak menginap di rumah Pemohon.4.