Ditemukan 896385 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Putus : 16-11-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5892 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 16 Nopember 2023 — ACHMAD BAGUS SULAIMAN
1316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M E N G A D I L I: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI GRESIK tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ACHMAD BAGUS SULAIMAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 703/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN.Gsk tanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
    5892 K/Pid.Sus/2023
Register : 28-11-2023 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 32/G/2023/PTUN.BKL
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat:
DINA WARTISI
Tergugat:
KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIK NAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
7768
  • M E N G A D I L I:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009/KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009
    /KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
  • Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
  • 32/G/2023/PTUN.BKL
Register : 04-12-2023 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 110-K/PMT.I/BDG/AU/XII/2023
Tanggal 16 Februari 2024 — Pembanding/Oditur : Yafriza Gutubela, S.H
Terbanding/Terdakwa : Muhammad Dikki Alfitriono
27682
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 53-K/PM.I-03/IX/2023 tanggal 23 November 2023, mengenai pidananya menjadi sebagai berikut:
Pidana Pokok : penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 ( delapan ) bulan, Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer;
3.
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 53-K/PM.I-03/IX/2023 tanggal 23 November 2023, untuk selebihnya;
4. Memerintahkan Terdakwa Tetap ditahan;
5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
110-K/PMT.I/BDG/AU/XII/2023