Ditemukan 896385 data
13 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I: Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI GRESIK tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ACHMAD BAGUS SULAIMAN tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 703/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN.Gsk tanggal 16 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
5892 K/Pid.Sus/2023
DINA WARTISI
Tergugat:
KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIK NAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
77 — 68
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009/KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009
/KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
32/G/2023/PTUN.BKL
Terbanding/Terdakwa : Muhammad Dikki Alfitriono
276 — 82
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor 53-K/PM.I-03/IX/2023 tanggal 23 November 2023, mengenai pidananya menjadi sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-03 Padang Nomor : 53-K/PM.I-03/IX/2023 tanggal 23 November 2023, untuk selebihnya;
110-K/PMT.I/BDG/AU/XII/2023