Ditemukan 885 data
96 — 24
Kamilius Kono Terdakwatidak pernah melakukan penodongan dengan menggunakan senjatayang saya bawa terhadap Sdr. Herman Yosef Sasi .17. Bahwa sepengetahuan Terdakwa4 yang mempunyai ide ataupemikiran untuk membawa Sdr. Herman Yosef Sasi dan Sadr.Bonafantura Sasi ke rumah Kepala Desa Sunsea adalah Terdakwa3dengan tujuan agar diketahui oleh Kepala Desa bahwa pelakukeributan pada saat acara perpisahan antara Mahasiswa UndanaKupang dengan masyarakat Desa Sunsea.18.
91 — 53
Penggugat dan Tergugat, dimanaTergugat sering berteriakteriak, berkata kasar kepada Penggugat, bahkan memukultidak peduli didepan anakanak maupun ditempat umum, sedangkan Penggugattidak pernah membalas perbuatan Tergugat dan selalu berusaha menenangkanTergugat; Selanjutnya bukti P34 dan P35 berupa laporan Polisi yang dibuat olehPenggugat kepada pihak Kepolisian di Singapura tertanggal 22 November 2011beserta terjemahannya yang melaporkan adanya pertengkaran antara Penggugatdan Tergugat hingga terjadi penodongan
179 — 103
itu ada yang memakai tongkat atau kruk.Atas keterangan Saksi6 tersebut, Para Terdakwa yaituTerdakwa3 dan Terdakwa5 membenarkan seluruhnya dantidak ada keterangan yang disangkal sedangkan Terdakwalainnya membenarkan sebagian dan menyangkal sebagian,adapun yang disangkal yaitu :Terdakwa1:Bahwa Terdakwa tidak menjebol pintu ruangan Kalapas.Terdakwa2 :151Menyampaikan pertanyaan yaitu benda apa saja yang rusak,dijawab Saksi yang rusak termasuk pintu ruangan Kalapas.Terdakwa4 :Bahwa tidak ada tindakan penodongan
saat masuk di pintuutama.Atas sangkalan dari Para Terdakwa tersebut, Saksi6 tetappada keterangannya semula sedangkan untuk penodongan saatmasuk kepintu utama Saksi tidak melihat langsung hanyamendengar dari keterangan anggota Saksi.Saksi 7 :Nama lengkap : SupratiknyoPangkat / NIP : PNSII/C / 19800130200112100Jabatan : Staf KPLPKesatuan : Lapas Kelas II B SlemanTempat tanggal lahir : Bantul, 31 Januari 1980Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama > IslamAlamat tempat tinggal : Tegal
114 — 54
Alias VE Bin Nadie Enggon dan saksi Ni PutuLibriyanti Binti Made Prasu serta melakukan penodongan serta mengancam danmelakukan pemukulan, kemudian pelaku lainnya juga mendatangi serta menodongdengan menggunakan senjata api dan parang saksi Yakup Roni Bin Tholiman,saksi Maulana Akbar Bin Samsuri, saksi Abdul Ajis Bin H.
111 — 122
Bahwa Terdakwa Taufik Ismail melakukan penodongan dengan pistol (airsoftgun) untuk menakutnakuti koroban Muhammad Syaiful Anwar;3. Bahwa Terdakwa Taufik Ismail sebagai seorang anggota polisi masih akanmenghadapi sidang kode etik seorang polisi dikedinasannya (Polri);4. Bahwa Terdakwa Taufik Ismail masih berkehendak menjadi polisi;5. Bahwa Terdakwa Taufik Ismail mempunyai tanggungan keluarga/ istri;6.