Ditemukan 13126 data
7 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 52/Pdt.P/2020/Demikian perkara ini ditetapkan di Sinunukan sebagai tempat sidangdiluar gedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim PengadilanAgama Panyabungan pada hari Senin tanggal O6 April 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Syakban 1441 H, oleh Risman Hasan, S.H.lI.
17 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsebesar Rp 991.000,00 ( sembilan ratussembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratan MajelisHakim yang dilaksanakan di Sekayam dalam sidang keliling pada hari Kamistanggal 13 Maret 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal1435 Hijriah oleh kami Drs. Juaini, S.H sebagai Ketua Majelis, M.
12 — 5
Penetapan Nomor 305/Pdt.P/2017/PA TALUMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh Hakim Tunggal:;Menimbang, bahwa tujuan diajukannya permohonan in casu
13 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
16 — 9
Pasal 7ayat (2) dan ayat (8) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
13 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal 5 dari 11 hal
22 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
11 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
13 — 8
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
12 — 1
(=PUTUSANNomor 0033/Pdt.G/2016/PA.RksBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan sidang keliling diKantor Urusan Agama Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak yang memeriksadan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara cerai gugat antara:Jumyati binti Anata, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan MengurusRumah Tangga, tempat tinggal di Kampung Asem MesjidRT.001 RW. 002 Desa Asem Margaluyu
14 — 7
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 286.000, (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada sidang keliling di KecamatanUepai dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Selasa tanggal... Agustus 2020 M. bertepatan dengan tanggal ... dzulhijjah 1441 H. oleh kamiNajmiah Sunusi, S.Ag.,M.H, sebagai Ketua Majelis, Maulizatul Wahda Amalia,S.HI.
43 — 2
Membebaskan para Pemohon dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Demikian dijatuhkan penetapan ini di Desa Afulu, Kecamatan Afulu,Kabupaten Nias Utara, tempat sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli,pada hari Senin tanggal 03 Juni 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rajab1434 H. dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitolidengan Drs. Jamalaba Malau, MH sebagai Hakim Ketua Majelis serta PahruddinRitonga, S.HI dan M.
14 — 6
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita PenggantiHalaman 5 dari 12 Halaman Pen.Nomor 571/Padt.P/2017/PA.Dgl.untuk mengumuman permohonan Pengesahan
11 — 5
Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2018/PA TALUdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta
57 — 9
Pasal 10 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2015tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan,Buku Nikah dan Akta Kelahiran, jo.
28 — 7
anak tersebut belum memperoleh Akta Kelahiran maka demi kepastianstatus kelahiran anak tersebut, para Pemohon dapat mencatatkan kelahirananaknya melalui Kantor Catatan Sipil dalam wilayah hukum tempat anak tersebutlahir sesuai bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentangAdministrasi Kependudukan;Menimbang, bahwa dalam menyelesaikan perkara isbat nikah inipemeriksaannya dilakukan dengan hakim tunggal sesuai petunjuk dalam PermaNomor 1 Tahun 2015 tentang pelaksanaan sidang terpadu dalam sidang
keliling;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU)Pengadilan Agama Unaaha, Kementerian Agama Kabupaten Konawe Kepulauandan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konawe Kepulauantanggal 02 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikahdalam Rangka Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Buku Nikah sertaPenerbitan Akta Kelahiran Warga Masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauanmaka biaya perkara ini dibebankan pada DIPA Kementerian Agama KabupatenKonawe Kepulauan
13 — 3
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp 271.000, (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Demikian dijatuhkan penetapan ini di Balai Sidang Keliling TerpaduKantor Bupati Tanah Bumbu, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1439 Hijriah. dandiucapkan pada hari itu juga dalam sidang terobuka untuk umum oleh Hj.Aslamiah, S.Ag, M.H. sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut
15 — 5
Penetapan Nomor 0217/Pdt.P/2017/PA TALUMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh Hakim Tunggal:;Menimbang, bahwa tujuan diajukannya permohonan in
9 — 3
Rksears o> ssl all ern:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadiliperkara Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) pada tingkat pertamadalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling telah menjatuhkan Penetapansebagai berikut di bawah ini:PEMOHON I, Umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, Tempattinggal di Kampung Cilangkap. RT.002 ##RW.001, DesaSukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, KabupatenLebak.
11 — 2
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan dalam sidang keliling oleh Hakimtunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 Masehibertepatan dengan tanggal 7 Syakban 1438 Hijriyah olen ANTONI SAID,S.Ag. yang ditetapbkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi sebagaiHakim Tunggal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotabu mitanggal 12 April 2017, penetapan tersebut diucapkan