Ditemukan 896162 data
215 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2023;
- Menyatakan perkara gugatan dengan register Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 24 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara perdata
1/Pdt.G/2023/PN Bjw
93 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT MAM tanggal 2 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pky tanggal 19 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
2818 K/Pid.Sus/2023
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Putri Syafira Permatasari
105 — 31
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel.;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt.
38/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
FITER
Tergugat:
1.HAKIEM MUSTAQIM
2.MUHAMMAD HARDIS MARZUKI
3.BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
43 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm;
- Menyatakan bahwa perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm
74/Pdt.G/2023/PN Bjm
ANI WIJAYATI SUPARDI
14 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 September 2023 dalam Register Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby.
;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat dalam register perkara Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby., atas pencabutan tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1758/Pdt.P/2023/PN Sby
Ida Magdalena Panjaitan
36 — 24
- Mengabulkan Permohonan pencabutan Pemohon berdasarkan Permohonan Pemohon yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 12 September 2023;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, dalam register perkara perdata Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg DICABUT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk
25/Pdt.P/2023/PN Blg
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA HERI AMRUSTIAN HARAHAP bin AMRU HARAHAP tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 132/PID.SUS/2023/PT BDG tanggal 9 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 727/Pid.Sus/2022/PN Bks tanggal 7 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila
5132 K/Pid.Sus/2023
Deska Tri Budi Utami
33 — 39
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 10 Agustus 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa dalam buku register perkara perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
105/Pdt.P/2023/PN Jpa
16 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tjuh puluh empat ribu rupiah).
2366/Pdt.G/2023/PA.Tsm
SURYANI ANGGRAINI
30 — 0
- Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat pencabutan Perkara Nomor 28/Pdt.P/2023/PN.Mkd tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
28/Pdt.P/2023/PN Mkd
10 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 11 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1179/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 428/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
428/Pdt.G/2023/PA.Tnk
56 — 30
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Tnk
54 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi tersebut ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 16 November 2023, Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding ;- Menghukum Pembandig semula Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
54/PDT/2023/PT TTE
71 — 31
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 16/G/TF/2023/PTUN.BDG, tanggal 26 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
241/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
26 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
171/Pdt.G/2023/PA.PST
29 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd