Ditemukan 13126 data
76 — 9
PENETAPANNomor 11/Pdt.P/2017/PA WGPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Waingapu yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang keliling yang dilaksanakan diAula Gedung Serba Guna Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, dalamsidang majelis telah menjatuhkan penetapan atas perkara permohonan itsbatnikah yang diajukan oleh:Mucklis bin Suwarno, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SekolahMenengah Pertama (SMP), pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal
9 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 46/Pdt.P/2020/Demikian perkara ini ditetapkan di Sinunukan sebagai tempat sidangdiluar gedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim PengadilanAgama Panyabungan pada hari Senin tanggal O6 April 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Syakban 1441 H, oleh Yunadi, S.Ag, yangditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama
14 — 4
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
10 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 11 hal
8 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
18 — 6
nasional guna memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atassetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,maka pengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untukdiakui dalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memiliki maksuddan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaranpenduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalahdengan diajukannya pengesahan perkawinan dalam pelayanan terpadu merupakankeinginan yang besar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuan secara
7 — 4
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
11 — 1
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 1.146.000, (Satu juta seratus empat puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakimyang dilangsungkan di ruang sidang keliling Kecamatan Sungai Lilin, padahari Jumat tanggal 12 April 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06Syaban 1440 Hijriyah, oleh kami Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., sebagaiKetua Majelis, Amiramza, S.H.I., dan Asyrof Syarifuddin, S.H.I., masingmasing sebagai Hakim Anggota
10 — 3
Penetapan No. 0186/Pdt.P/2019/PA.Slw.sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
6 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
6 — 3
sesuaiketentuan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, permohonan Pemohon dan Pemohon II tersebut termasuk wewenang Pengadilan Agama Slawi;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undangnomor 48 tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang nomor 50 tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahannikah yang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan denganHakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua MahkamahAgung nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dan pemohon Il padapokoknya memohon kepada Pengadilan Agama Slawi cq.
9 — 6
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Him.6 dari 12 hlm.
6 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
18 — 4
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
9 — 5
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,HIm.6 dari 13 hlm.
5 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalampersidangan Majelis hakim, namun karena perkara a quo merupakanperkara penetapan nikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayananterpadu sidang keliling, pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggalsesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
6 — 4
Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPAPengadilan Agama Unaaha tahun 2020 sejumlah Rp 386.000, (tigaratus delapan puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada sidang keliling di Kecamatan Langgikima padahari Selasa tanggal 31 Maret 2020 M., bertepatan tanggal 06 Syaban 1441 H.,oleh Najmiah Sunusi, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Muh. Yusuf, S.H.I.,M.H. dan Dr.
9 — 4
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 191000, (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2016/PA.PybDemikian Penetapan ini dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan AgamaPanyabungan pada pelaksanaan Sidang Keliling hari Kamis tanggal 28 Januari 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulakhir 1437 Hijriah, oleh Nongliasma,S.Ag.MH sebagai Hakim Tunggal dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidangterbuka
22 — 12
Penetapan No 268/Pdt.P/2015/PA TLMenimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, ketentuandi atas memiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk danpencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengandiajukannya
10 — 5
Pasal 7Halaman 5 dari 12 halaman Penetapan Nomor 0236/Pdt.P/2017/PA.TALU.ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan