Ditemukan 19074 data
182 — 88
Bahwa hakim pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangannyamengenai unsurunsur pasal 3 UndangUndang TIPIKOR tidakberdasar;Berdasarkan halhal tersebut sehingga Pengadilan Tinggi Jayapuraberkenan member putusan :1. Menyatakan terdakwa YOSINA TROCE INSYAF, SE. MM., tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalamHalaman 42 dari 55. Putusan Nomor :23/Pid.
Bahwa Majelis Hakim telah menguraikan unsurunsur pasal 3UndangUndang Tipikor dengan benar, jelas dan cermat;Berdasarkan halhal tersebut sehingga Pengadilan Tinggi Jayapuraberkenan member putusan :1. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dandenda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulan;2.
MH Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TinggiJayapura masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang terouka untuk umum pada hari: SENIN, tanggal 23 Oktober2017 oleh Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,dibantu oleh: ES. SOELASTRI, SH.
AGUS HARIYONO, SH
Terdakwa:
MUH. YASIN HASYIM, SE
94 — 21
: Mojokerto.Umur /tanggallahir : 53 Tahun/ 10 Mei 1965.Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan / : Indonesia.KewarganegaraanTempat tinggal : Wonosari Rt O04 Rw. 002 Desa Wonosari,Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.Agama > Islam.Pekerjaan : Kepala Desa Wonosari Kecamatan NgoroKabupaten Mojokerto.Terdakwa ditahan dengan jenis oleh:1.2.3.Penyidik tidak dilakukan Penahanan;Penuntut umum dengan Penahanan Kota sejak tanggal 15 Nopember2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada PN Surabaya dengan TahananRutan sejak tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PNSurabaya sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 2 Maret2019.Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim Nomor : 187/ Pid.Sus TPK / 2018 / PN.Sby. tanggal 24 Januari 2019;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : ABDUL FATAH,SH MH, MOCH.
Orang yang dipaksa tidak berdaya menentukan sikap dan berbuat yangsesuai dengan kehendaknya.Menimbang, bahwa di dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menjadi obyekperbuatan memaksa tersebut bukan fisiknya, tetapi kehendaknya (psykhisnya), yaituadanya rasa takut, perasaan tidak enak, dan lainnya.
Terbanding/Terdakwa : ANDERIAS LOFA
272 — 95
Tetapi apabila mencermatisurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah berpendapat bahwa TERBANDING telah terbuktimelakukan tindak pidana sebagai diatur dalam pasal 2 UU RI No.31Halaman 103 dari 129 halaman Putusan Nomor : 28/PID.SUSTPK/2020/PT KPG1:2:1.3.Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke 1 KUH Pidana;Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwaJaksa
THERIK sertamelakukan pencairan dan pembayaran 100% terhadap pekerjaan yangbelum selesai 100% merupakan tindakan yang harus diartikan sebagaiPerbuatan Penyalagunaan Kewenangan dalam Jabatan TERBANDINGsebagai Penjabat Kepala Desa;Bahwa hal ini disebakan karena meskipun secara teoritis, PerbuatanPenyalahgunaan Kewenangan merupakan bagian dari perbuatanmelawan hukum, tetapi sangat TIDAK TEPAT apabila Terdakwaditerapkan Pasal 2 UU Tipikor.
Bahwa sesuai pasal 4 UUD Tipikor mengatakan bahwa pengembaliankerugia keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapusdipidananya pelaku pidana sebagai dimaksud dalam pasal 2 dan pasal3 Akan tetapi dalam penjelasan atas UUD Tipikor Pasal 4 mengatakanbahwa Dalam hal pelaku tindak pidan korupsi sebagai manadimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsurunsurpasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atauperekonomian negara tidak menghapuskan pidan terhadap pelakutindak
Hal ini sangat berbeda dengan 4 (empat) putusanPengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang;Menimbang, bahwa atas hal tersebut, Terdakwa memberikan tanggapansebagai berikut :> Bahwa penerapan pasal 2 UU Tipikor tersebut, menunjukan bahwa JaksaPenuntut Umum telah keliru dalam menerapkan hukum terhadap perbuatanTERBANDING.
Tingkat Pertama telah tepat dan berdasarkan pada faktafaktahukum sehingga diambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutusperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Primair, dengan demikian dakwaan Subsidair tidakperlu dipertimbangkan lagIi;Menimbang, bahwa mengenai aspek pemidanaan, terkait apakah tepatpidana penjara yang dijatunkan menurut Pengadilan Tipikor
113 — 15
Penyidik.............Penyidik sejak tanggal 24 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 12 November2012; Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 November2012 sampai dengan tanggal 22 Desember 2012; Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2012 sampai dengan tanggal 09Januari 2013 ; Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Surabaya, sejak tanggal 10 Januari 2013 sampai dengan tanggal 08 Februari 2013;Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya
sejak tanggal 31 Januari 2013 sampai dengan tanggal 01 Maret 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabayasejak tanggal 02 Maret 2013 sampai dengan tanggal 30 April 2013 ; Perpanjangan ke1 (satu) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Surabaya sejak tanggal 01 Mei 2013 sampai dengan tanggal 30 Mei2013 ; Perpanjangan ke2 (dua) Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Surabaya sejak tanggal 31 Mei 2013 sampai dengan tanggal 29 Juni 2013 ;Terdakwa
apabila Pejabat yang berwenang melanggar SOP/SK Dir maka ygbersangkutan dikatakan menyalahgunakan kewenangan, bukan melawan hukum karena melanggar AAUPB ;Bahwa apabila ada pelangggaran terhadap SOP mengakibatkan potensimerugikan Bank/ merugikan keuangan Negara tidak bisa serta mertadikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dan pengertian tersebutadalah (salah), kalau tindak pidana perbankan tapi diadili sebagai tipikorberarti ............92berarti melanggar asas Lex Spesialis ( Pasal 14 UU tipikor
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yangterbuka untuk umum pada hari : SELASA tanggal : 18 JUNI 2013, oleh Hakim KetuaMajelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut, dengan dibantu olehMUHAMMAD ISA, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh : HARI WIBOWO, S.H., M.H.
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima riburupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru No.33 / Pid.Sus / Tipikor / 2013 / PN.PBR tanggal tanggal 11 November2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Hal. 35 dari 65 hal. Put. No.541 K/Pid.Sus/201436.
TENGKU ZULKARNAIN (Gol IID) ASLI;Dikembalikan kepada Pemilik yaitu Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda danOlah Raga Kabupaten Siak;7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPekanbaru No.31 / TIPIKOR / 2013 / PT.R tanggal 24 Januari 2014 yang amarlengkapnya sebagai berikut : Menerima permintaan banding dari Pensihat Hukum Terdakwa dan Jaksa PenuntutUmum ; Memperbaiki putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pekanbaru Tanggal 11 November 2013 No. 33 / Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 /PN.PBR. yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana tambahan, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut :1.
HakimHakim Ad.Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta) HakimHakimAnggota tersebut, dan dibantu) oleh Emilia Djajasubagia, S.H., M.H. PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. ttd./ttd./ Sophian Martabaya, S.H. Timur P.
224 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
wilayah Negaraditerapkan secara tepat dan adil, serta dengan adanya Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 114/PUUX/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakanfrasa kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,maka Mahkamah Agung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadapputusan bebas;Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa Pengadilan Tipikor
CAPAH dapat diajukan Kasasi.Berdasarkan uraian pertimbangan hukum judex facti di atas, jikadihubungkan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor346K/KT/1980 tanggal 26 Januari 1984, maka unsur esensial dalamdakwaan telah terpenuhi, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP,seharusnya putusan judex facti adalah putusan lepas dari segala tuntutanhukum (ontslag van rechtvervolging), bukan bebas dari semua dakwaan(vrijspraak).Dengan demikian, Oleh karena putusan bebas yang dijatuhkan olehPengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Medan adalah putusan bebastidak murni, maka selanjutnya berdasarkan Pasal 244 KUHAP, terhadapputusan a quo dapat dimohonkan kasasi.Putusan Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn tanggal 10 November 2016 tidak berdasarkan musyawarahmufakat yang bulat melainkan adanya Dissenting Opinion.Bahwa Dissenting Opinion dapat dianggap sebagai salah satuparameter kualitas suatu putusan pengadilan dalam memenuhi rasakeadilan masyarakat karena dengan
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungmasingmasing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Murganda Sitompul, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.Ketua Majelis,ttd./ Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM.HakimHakim Anggota,ttd./ Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Humttd./ M.S.
120 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan No. 175/PMK.07/2009adalah merupakan peraturan perundangundangan karena peraturan tersebutdikeluarkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Judex Factidalam menyatakan tidak terbuktinya unsur pasal "secara melawan hukum"adalah menyesatkan dan tidak berdasarkan kepada hukum.Alasan kasasi dari Terdakwa:Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya telahmelampaui batas wewenangnya dikarenakan Pemohon Kasasi telahdidakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana dalam SuratDakwaannya yang menguraikan Pemohon Kasasi melanggar PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, Tertanggal 4 Januari2008, Tentang BUKU dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18Tahun 2010, Tertanggal 25 Agustus 2010 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TahunAnggaran
"Telah dijadikandasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSurabaya.Bahwa Ahli Emmanuel Sujatmoko, SH.MS. yang penjelasannya dijadikanpertimbangan hukum jelasjelas tidak memenuhi KUHAP, dikarenakan:1. Bahwa berdasarkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas namaTersangka Drs. H.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabayadalam menerapkan hukum tentang Dakwaan Primair karena melanggarPasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
Bahwa dalam hal pertimbangan Dakwaan subsidair, Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dalammenjatuhkan Putusannya telah salah dalam menerapkan hukumnya, yangAmarnya berbunyi Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdul Fatah, SH.MM.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.Bahwa sesuai dengan Dakwaan Subsidair yang melanggar Pasal 9 Jo.Pasal 18 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Jo.
50 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa YUSALMAN.SP;1 Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang No. 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG tanggal 26 Juni 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2.
Membebaskan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM oleh karena itudari Dakwaan Primer tersebut; (vide : putusan nomor 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG halaman 89 dari 115).Bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, kami tidak sependapat, denganalasan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
Bukti Surat yang telahdiajukan oleh Penuntut Umum dalam pemeriksaan persidanganperkara a quo;e Bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP berbunyi :Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, kdan I Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.e Bahwa dari apa yang telah kami sampaikan, Majelis Hakim tingkatPertama dan Banding (Judex Facti) telah tidak menerapkan caramengadili ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, makakami memohon atas amar tersebut agar PT Tipikor
Padang Nomor7/TIPIKOR/2015/PT.Pdg tanggal 04 Juli 2015 atas nama ERIZULFIAN, S.Pt., S.H., M.M., batal demi hukum (van rechtwegenietig) sesuai dengan dasar yang telah kami uraikan dalam perkaraa quo di atas;a.3.
M.H., HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh R. HERUWIBOWO SUKATEN, S.H. M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua Majelis :Ttd./ MS. LUMME, S.H. Ttd./ DR. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H. LLM.Ttd./ PROF. Dr. KRISNA HARAHAP, S.H. M.H.Hal.119 dari 126 hal. Put.
63 — 16
Agama : Islam;Pekerjaan : Anggota DPRK Aceh Utara dan Ketua Tim PersiapanPorprov Aceh UtaraPendidikan : S1;Terdakwa semenjak dari Penyidik dan selama Persidangan oleh Majelis Hakimtidak dilakukan penahanan kecuali Penuntut Umum berupa tahanan rumah sejak tanggal27 Februari 2012 s/d tanggal 01 Maret 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum,yang bernama AHKYARSAPUTRA, S.Hi, MH dan ZULFAN, SH, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal7 Maret 2012 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (Wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang diperiksa dalam berkas terpisah, pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Abdullah Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) diperiksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikan lagiatau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknya padatahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
Ibda, S.Pd (wakil Bendahara Koni AcehUtara) yang di periksa dalam berkas terpisah pada hari dan tanggal yang tidak dipastikanlagi atau sejak bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidaktidaknyapada tahun 2010 bertempat di Kantor Komite Olah Raga Nasional Indonesia Aceh Utara(KONI) Mon Geudong Jl.Stadion Tunas Bangsa Lhokseumawe atau setidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukumnya Pengadilan Negeri Lhoksukon(Berdasarkan pasal 84 KUHAP) yang meliputi wilayah Pengadilan Tipikor
123 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Desa AlimKec.Batang Cenaku Kab.Inhu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang berdasarkan Undangundang RI Nomor 46 Tahun 2009 TentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang PengoperasianPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, atau setidaktidaknya Pengadilan Tipikor
Bahwa Terdakwa tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan Negarasebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sejumlah yang telahdiperoleh kepada Kejaksaan Negeri a quo, namun tidak menghapuskanpidananya Terdakwa sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 4Undangundang Tipikor;g.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 (3) UndangUndang Tipikor adalah adilmenurut hukum, Terdakwa harus dibebani pidana tambahan berupa uangpengganti yaitu untuk Terdakwa sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh jutarupiah) telah mengembalikan sejumlah yang diterima tersebut melaluiPenuntut Umum Kejaksaan Negeri oleh karena itu harus diperhitungkandengan jumlah uang negara yang telah dikembalikan kepada KejaksaanNegeri sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);h.
Lumme, S.H., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Dwi Sugiarto, S.H., M.H., Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,ttd./Prof.Dr.H.Abdul Latief,S.H.,M.Hum. ttd./Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LLM.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti,ttd./Dwi Sugiarto, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MARTHA HEIPON
185 — 147
Berdasarkan halhal yang telah diuraikan diatas, PEMBANDING (Terdakwa)mohon kepada Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiJayapura, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutusHal 42 dari 75 hal. Putusan Nomor 14?PID.SUSTPK/2021PT JAPPermohonan Banding ini untuk memberikan Putusan sebagai berikut:1. Menerima Permohonan Banding, dari Pembanding (Terdakwa MARTHAHEIPON, S.Sos);2.
dituju secaranormative (addressaatnorm), bahwa frasa setiap orang merupakan batasanpengertian atau definisi yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau pasalpasal berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang RumusanHukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan di dalam Lampiran bagian Tindak PidanaKhusus butir 1.6 dalam analisis tentang gugurnya dakwaan Primair terkait unsursetiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Tipikor
karena dikaitkan dengankewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, disebutkan bahwasetiap orang pada Pasal 2 ataupun Pasal 3 UU Tipikor diperuntukan bagi setiaporang baik itu swasta maupun pegawai negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut MajelisHakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan SetiapOrang sebagaimana disebutkan di dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah
195 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL tanggal 4 September 2014yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I. HERMAN SASAWE S.Sos alias HERMAN danTerdakwa Il. ABD ARIF alias ARIF tidak terbukti secara sah danHal. 35 dari 72 hal. Put.
yang berhak (GUNAWAN SASAWE);Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor21/Pid.SusTPK/2015/PT PAL tanggal 4 Juni 2015 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa HermanSasawe, S.Sos alias Herman dan Penuntut Umum tersebut:Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor
atau undangundang, maka permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak;Menimbang, bahwa namun demikian terlepas dari alasan kasasiPenuntut Umum dalam perkara a quo, agar tujuan pemidanaan yangmemberikan efek jera pada para pelaku dapat tercapai dan disesuaikan denganperan para Terdakwa secara proporsional maka Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu Nomor 21/Pid.SusTPK/2015/PTPAL tanggal 4 Juni 2015 yang memperbaiki Putusan Judex Facti/PengadilanNegeri Palu Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor
Pid.Sus/2016dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Buol tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di PaluNomor 21/Pid.SusTPK/2015/PT PAL tanggal 4 Juni 2015 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 29/Pid.Sus/Tipikor
75 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi BandungNo. 35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg tanggal 10 Desember 2012 yang amarlengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umumtersebut ;e Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBandung tanggal 27 September 2012 Nomor : 30/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. yang dimintakan banding denganperbaikan sekedar mengenai pidana
sehingga hal tersebut telah melanggarhukum pembuktian ;e Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap keseluruhanpertimbangan hukum putusan Judex Facti tersebut, karena telah salahmenerapkan hukum pembuktian dalam mengungkapkan faktafaktadalam perkara a quo, yang mengakibatkan sangat merugikan PemohonKasasi, dengan demikian pertimbangan hukum maupun amar PutusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BandungNomor : 30 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., 27 September 2012 Jo PutusanNo. 35/TIPIKOR
KESALAHAN MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN PERIHAL AZASMINIMUM PEMBUKTIAN DALAM MENGURAIKAN UNSURUNSUR PASALYANG DIDAKWAKAN;e Bahwa perihal keberatan kesalahan penerapan hukum dalam memoriKasasi ini menurut esensinya hanya ditujukan kepada pasal yangdinyatakan terbukti sebagaimana tersebut dalam Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 30 /Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg., tanggal 27 September 2012 Jo PutusanPengadilan Tinggi TIPIKOR Bandung No. 35/TIPfKC>R/2012/PT.
MAHFUD tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cibadak tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PengadilanTinggi Bandung Nomor : 35/TIPIKOR/2012/PT.Bdg. tanggal 10 Desember 2012;MENGADILI SENDIRI. Menyatakan Terdakwa Drs. H. ASEP SUKANDI, M.MPd Bin H. MAHFUDterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersamasama dan berlanjut;.
MOHAMMAD ASKIN, SH. dan MS.LUMME, SH HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagaiAnggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh TUTYHARYATI, SH. MH. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para PemohonKasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;HakimHakim Anggota : Ketua:ttd. ttd.PROF. DR. MOHAMMAD ASKIN, SH. DR. ARTIDJO ALKOSTAR, SH.LLM.ttd.MS.
31 — 10
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 22 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20Oktober 2013; 5. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengantanggal 19 Nopember 2013 5 22222 ==6.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengantanggal 10 Januari 2014 ; 20+ 202222 22222222222 2e8.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi KupangPasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan 11Maret 2014 ; o Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum MAKARIUS PASKALIS BAUT,SH Advokad dan Konsultan Hukum berkantor di Jalan Palem 11/10 No.29 B BlokDuku Cibubur, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10Desember 2013, Surat Kuasa Khusus tersebut telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Kupang dibawah Register Nomor105/LGS/SK/PID.SUS
76 — 56
Tipikor Sby., tanggal 28 April 2014,serta telah pula mempelajari Memori Banding Penuntut Umum serta Memori42Banding dan Kontra Memori Banding Penasihat Hukum TerdakwaDrs. SUDJIONO, MM bin S.
Tipikor Sby., tanggal 28 April2014 batal demi hukum, karena diktum point 4 dalam putusan tidakmencantumkan pengurangan hukuman yang dialami Pembanding / Terdakwasebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf b dan tidak memuat namaPenuntut Umum sebagaimana yang dikehendaki dalam Pasal 197 ayat (1) huruf I,dikaitkan dengan Pasal 197 ayat (2) KUHAP;51Menimbang, bahwa khususnya mengenai keberatan Pembanding /Terdakwa terhadap diktum point 4 dalam putusan a quo yang tidakmencantumkan pengurangan hukuman
Tipikor Sby., tanggal 28 April 2014 harus dipandang sebagaisuatu kekhilafan dan dengan demikian hal tersebut tidak menyebabkan putusanbatal demi hukum;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka alasankeberatan Pembanding / Terdakwa tentang hal tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding / Penuntut Umummengenai penjatuhan pidana atas diri Terdakwa Drs. SUDJIONO, MM., binS.
DRS. GREGORIUS GADI
Tergugat:
BUPATI ENDE
83 — 46
JikaJabatan atau kedudukan itu lepas, maka kewenangan,kesempatan, atau sarana akan hilang, dengandemikian tidaklah mungkin ada menyalahgunakankewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatanatau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya ; Bahwa dalam Putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Kupang Nomor : 64/Pid.SusTPK/2014/PN.KPG tanggal 23 Oktober 2014, halaman166 dan 168, menyebutkan bahwa Terdakwa(Penggugat) sebagai Pejabat Pembuat Komitmendalam proyek pelaksanaan fisik pekerjaanpembangunan
/PTUNKPGmengajukan permintaan secara tertulis kepadaPengguna Anggaran untuk penyerahan Pekerjaan100%, namun ternyata setelah adanya Berita AcaraPHO tertanggal 19 Desember 2011, PekerjaanPembangunan Pasar IkanDaging Kabupaten EndeTahun Anggaran 2011, masih berlangsung sampaidengan tanggal 31 Desember 2011 dan belum selesaidikerjakan, kemudian pada tanggal 14 Januari 2012dilakukan Serah Terima (Provisional Hand Over/PHO)kembali ; Bahwa lebih lanjut dalam pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan Tipikor
Gregorius Gadi (Penggugat) memerintahkan saksiErnestina Rosina Panggo, SE selaku BendaharaPengeluaran pada Dinas Perindustrian danPerdagangan Kabupaten Ende untuk mengajukanDana Tahap III (95%) senilai 144.001.600, ; Bahwa dalam pertimbangan Hukum Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupangdalam Putusan Nomor : 64/Pid.SusTPK/2014/PN.KPGtanggal 23 Oktober 2014, halaman 175, menyebutkanbahwa dengan terdakwa tidak pernah mengenal dantidak pernah bertemu dengan Penyedia Budi WahyuNugraha
17 — 3
Disini Termohon sangat kecewa denganpernyataan Pemohon karena hal tersebut tidak benar sama sekali.Demi Allah Pemohon tidak pernah menasehati bahkan sebaliknya.Karena Pemohon tidak memiliki pekerjaan tetap dan setiap waktumembutuhkan uang, Pemohon pinjam sementara waktu bahkanada yang dipinjamkan ke temanteman Pemohon yang janji akansegera mengembalikan, tapi pada batas waktu yang telahditentukan Pemohon tidak juga mengembalikan, sampai akhirnyaTermohon terkena kasus tipikor.
1.Lena Rosdiana Aji, SH
2.Cut Henny Usmayanti, SH
Terdakwa:
SAPRIYANTO BIN SUPARNO
87 — 30
Nendi Rusnendi, S.H.D.t.oRahmawati, S.H.Panitera Pengganti,D.t.oAslidaUntuk salinan yang sama,Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Banda AcehPaniteraMUHAMMAD SYAKIR, S.H., M.HNIP. 19701207 199203 1001Halaman 14 dari 14 Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2020/PN Bna
70 — 29
HIDAYAT HASYIM, SHPanitera Penggantid.t.oNUR AFIFAH, SHUntuk salinan yang sama bunyinyaPENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA ACEHPit. PANITERAH.SAID SALEM, SH.MHUntuk salinan yang sama bunyinya oleh :Pit. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKORBANDA ACEHH.SAID SALEM, SH.MHUntuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh ;WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEHH.SAID SALEM, SH.MHUntuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh ;PANITERA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEHDRS.H.M.
159 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1742 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEVI SARAH binti AGUS BAKRI;Tempat Lahir : Bandung;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/4 Februari 1962;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gugus Depan III/II RT 01 RW 04 Nomor78, Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Staf pada
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (TIPIKOR
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atausetidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR