Ditemukan 21146 data
144 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp399.000,00 (tiga ratus tigapuluh sembilan ribu rupiah) kepada Tergugat:Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Juli 2020 kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan
Nomor 25 K/Pdt.SusPHI/2021Smr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan IndustrialSamarinda tersebut pada tanggal 3 Agustus 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan
kasasi tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 3 Agustus 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Samarinda Nomor 1/Pdt.SusPHI/2020/PN Smr. tertanggal 7 Juli2020 tersebut:Dan Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi
untuk seluruhnya; Menyatakan Perjanjian Bersama tertanggal 15 Maret 2019 yang didaftarkandi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarindaberdasarkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui BipartitNomor 552/BP/2019/PHI Smr. adalah sah dan berharga menurut hukum; Menyatakan surat Anjuran Nomor 560/588/HIJ tertanggal 2 Mei 2019 danAnjuran Nomor 560/1104/HD, tanggal 5 September 2019 yang dikeluarkanoleh Mediator Hubungan Industrial Kantor Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi
Nomor 25 K/Pdt.SusPHI/2021Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 3 Agustus 2020 dan kontra memori kasasitanggal 3 November 2020 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalamhal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa tepat Perjanjian Bersama antara Pemohon Kasasi denganPara
53 — 13
PUTUSANNomor : 122 /G / 2014 / PHI.Sby.SALINAN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAw Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padaPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan Perdamaian sebagai berikutdalam perkara antara : 1 ROCHMAD, Warga Negara Indonesia, tempat/tanggal lahir : Sidoarjo,12011964, jenis kelamin lakilaki, beragama Islam, beralamat di BanjarsariBuduran Sidoarjo,
MELAWANPT.HANIL JAYA STEEL, beralamat di JI.Brigjen Katamso Desa Janti KecamatanWaru Sidoarjo, yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya yang bernamaRumadhono Sumanto, S.H. dan Atmari, S.H., M.H., Para Advokat danKonsultan Hukum pada kantor Hukum Rumadhono & Partners, yang beralamatdi Jl.Teluk Tomini No.33 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal19 Nopember 2014 yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;n Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan
, para pihak (Para Penggugat dan Tergugat) bersepakatuntuk mengakhiri persengketaan secara damai ; Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, perdamaian yang telah disepakatioleh Para Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama pada hariSenin tanggal 19 Januari 2015 tersebut dapat dibenarkan dan tidak pula bertentangandengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku ; Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 ditentukan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pihakpihak yang berperkara tidak dikenakan biayatermasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) ; Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan Para Penggugat dalam perkara inidi bawah Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah) maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;n Mengingat, pasal 130 HIR, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor
87 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Indutrial pada PengadilanNegeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona);Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscure libel);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanuntuk memberikan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 14 Agustus 2019, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 29 Agustus 2019 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 30 Agustus 2019 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 118/Kas/2019/PHI.Mdn juncto Nomor55/Pdt.SusPHI
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 55/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mdn tanggal 14 Agustus2019 tersebut:Mengadili SendiriPrimair:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 9 hal. Put. Nomor 549 K/Pdt. SusPHI/20202. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara Penggugat danTergugat adalah Pekerja Menetap (Perjanjian Kerja Waktu TidakTertentu);3.
48 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
diterima Rp. 2.838.729,x18% =Rp. 510.971, April 2005 gaji yang diterima Rp. 3.182.000,x18% =Rp. 572.580, Mei 2005 gaji yang diterima Rp. 3.243.000,x18% =Rp. 583.740.Jumlah kekurangan PIB 5 (lima) bulan sebesar =Rp.2.495.762.Bahwa PIB tersebut tidak termasuk perhitungan dan belum dibayarkanpada saat pembayaran pesangon, terdapat kekurangan pembayaran sebesar30% dari jumlah pesangon yang diterima sebesar (Rp. 9.948.000,x 30%=Rp.2.948.400,) ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri TanjungPinang agar supaya memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI :1.
No. 436 K/Pdt.Sus/2009Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat pada tanggal 2 Mei 2007, kemudian terhadapnya olehPenggugat melalui kuasa hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 26 Januari 2007 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 Mei2007 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No.33/Kas.G/2007/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonanmana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 4 Juni 2007, maka dengan demikian memori kasasitersebut diajukan dengan melampaui batas waktu yang ditentukan undangundang sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNo.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNo. 5 Tahun 2004 dan perubah kedua UndangUndang
87 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
PengadilanHubungan Industrial maka kiranya Majelis Hakim dapat memutuskan upahPenggugat sejak bulan Oktober 2015 sampai bulan September 2016 (12bulan), sejumlah Rp2.627.328,00 x 12 bulan = Rp31.527.936,00;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejakputusan pengadilan
hubungan industrial;Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat sebesar:a.
Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 8 Maret 2017, terhadap putusan tersebut, Tergugat melaluikuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Maret 2017 mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 21 Maret 2017 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi Nomor Nomor 70/Pdt.SusPHI/2016/PN Pbr. junctoNomor 22/Kas/G/2017/PN Pbr. yang dibuat oleh Panitera
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor /70/Pdt.SusPHI/2016/PN Pbr. tanggal 14Desember 2017;MENGADILI SENDIRI Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RIAU AGUNGKARYA ABADI/KELOMPOK TANI TAPUNG MANDIRI tidak dapatditerima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padaMahkamah Agung hari Kamis tanggal 2 November 2017 oleh Dr. Ibrahim, S.H.
91 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh telah memberikan Putusan Nomor 01/Pdt.SusPHI/ 2015/PN.Bna., tanggal 10 Juli 2015 dengan amar sebagai berikut:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Banda Aceh tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 7 Agustus 2015, kemudian terhadapnya Tergugat mengajukanpermohonan kasasi pada tanggal 27 Agustus 2015 sebagaimana ternyata dariAkta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bna.
Tentang redaksional;Redaksional Pasal 5 ayat (1) yang ada dalam pertimbangan hukumversi Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Banda Aceh berbeda dengan yang terdapat pada Pasal 5Undang Undang tentang Ketenagakerjaan yang Pemohon kutip daribeberapa sumber.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Acehyang mengadili perkara a quo telah memberi putusan yang amarnyamenyebutkan, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugatputus demi hukum sejak putusan ini diucapkan (halaman 39 angka ke4 daridiktum putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBanda Aceh, tentang mengadili);Bahwa, Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Majelis Hakim Judex FactiPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yangtelah memberi
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri BandaAceh ternyata telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Halaman 22 dari 24 hal.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Terbilang : tiga puluh juta enam puluh ribu rupiah ;Berdasarkan uraianuraian yang dimukakan di atas, Penggugat mohonkepada Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang untuk dapat memanggil kami para pihak untuk menghadap kepersidanganpada hari, tanggal serta waktu yang bapak tentukan dengan harapan mendapatsuatu keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Il.
adalah anggota Koperasi berpayung hukum UndangUndang No. 25 Tahun 1992 dan Penggugat berbuat untuk memaksakankehendak merasa dirugikan dengan adanya pemutusan hubungan kerjadengan surat No. 34/k/BST/BIV2009, surat tersebut adalah penerbitanHal 6 dari 9 hal.Put.No.312 K/PDT.SUS/2010dokumen dan efesiensi tenaga kerja sesuai dengan penerbitan anggaran danbelanja Koperasi yang sudah disetujui anggota dari Keputusan RAT 2008untuk itu gugatan Penggugat dikesampingkan saja ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.16/G/2009/PHI.PDG., tanggal 13 November 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :.
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan pada tanggal13 November 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2009, diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Desember 2009 sebagaimanaHal 7 dari 9 hal.Put.No.312 K/PDT.SUS/2010ternyata dari akte permohonan kasasi No. 13/K/2009/PHI.PDG yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Padang,permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 15 Desember 2009 ;Menimbang, bahwa di dalam perkara a quo Pemohon Kasasi diwakili olehkuasanya berdasarkan surat kuasa tanggal 14 September 2009, namun suratkuasa dari Pemohon Kasasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1)UndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung jo.
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggantian hak cuti 12/25 x Rp2.450.000 Rp 1.176.000,00JUMIAN 0... eeeececseeeeeeesneeeeeeeseeseseseeeeeeeeeeeeees = Rp18.081.000,00Total pesangon yang harus dibayarkan Tergugat kepada ParaPenggugat (5 orang) senilai = Rp270.725.000,00 (dua ratus tujuh puluhjuta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Pemohon Kasasi pada tanggal 24 Januari 2019, terhadap putusantersebut
, Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 9 November 2018 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 6 Februari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PermohonanKasasi Nomor 28/Pdt.SusPHI/2018/PN.Ptk., Nomor 2/Kas/2019/PHI/PNPtk., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak pada tanggal
telah melanggar ketentuanPasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan karena pekerjaan dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahunsehingga demi hukum PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadiPKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu); Bahwa Judex Facti telah benar memberi kompensasi PHK sebagaimanatelah dipertimbangkan oleh Judex Facti karena PHK dilakukan tanpa adakesalahan dari Para Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT MITRA MULTI NIT USAHA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004,Halaman 9 dari 11 hal.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bidar Blok B No. 6 KampusPalembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23Desember 2009;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugatsekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di mukapersidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPalembang pada pokoknya atas dalildalil :Hal. 1
Membebankan seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini kepadaTergugat.Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon putusan lain yang seadiladilnya menurut hukum, keadilan dankebenaran dalam peradilan yang balk dan benar (ex aequo et bono).Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusan No.28/G/2009/PN.PLG tanggal 11 Nopember 2009 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Sela : Menolak
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 0, (Nihil) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palembang Nomor 28/G/2009/PN.PLG tanggal 11Nopember 2009 telah diputus dengan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasaTergugat, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pengusaha denganperantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Nopember2009, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 30 Nopember2009, sebagaimana ternyata dari akte permohonan
Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas .A Palembang, Putusan No.28/G/2009/PN.PLGHal. 7 dari 9 hal. Put. No. 228 K/Pdt.Sus/2010halaman 10, kesalahan sdr. Chandra Benny dikategorikan melakukankesalahan ringan.8. CV.
115 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp411.000,00(empat ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya/ KuasaHukum Penggugat Kuasa Hukum Para Tergugat) pada tanggal 25 April2019, kemudian terhadapnya oleh Tergugat Il dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2018diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Mei 2019, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan
Permohonan Kasasi Nomor 73/Kas/2019/PHI.Mdn., juncto Nomor 300/Pdt.SusPHI.2018/PN Mdn., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 23 Mei 2019;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Para TermohonKasasi pada tanggal 3 November 2020, kemudian Termohon Kasasi IImengajukan kontra memori kasasi yang diterima
membayar hakhakPenggugat berup uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal156 ayat (2),uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali kKetentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta uang cuti yang belumgugur sebesar Rp67.137.000,00 (enam puluh tujuh juta seratus tiga puluhtujuh ribu rupiah) serta hakhak Penggugat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT TOR GANDA, tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagai manaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang
53 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 60 K/Padt.SusPHI/2019tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi atau pesangoan kepadaPara Tergugat Dalam Rekonvensi / Para Penggugat Dalam Konvensi ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp421.000,00 (empat ratus duapuluh satu ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada ParaPenggugat pada tanggal 20 Agustus
Menyatakan Menolak Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor107/Pdt.SusPHI /2018/PN Bdg, tanggal 20 Agustus 2018;Halaman 5 dari 11 hal. Put. Nomor 60 K/Padt.SusPHI/20193. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugatberdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau ParaPenggugat adalah Pekerja Tetap Tergugat.4.
yang seadiladilnya (ex aequo etbono);Bahwa terhadap memori kasasi, Termohon Kasasi telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 17 September 2018 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah menelitimemori kasasi tanggal 14 September 2018 dan kontra memori kasasi tanggal17 September 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam halini Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telahsalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:1.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 107/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg., tanggal 20Agustus 2018;MENGADILI SENDIRI :Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja anatara Para Penggugatdengan Tergugat sejak putusan Judex Facti diucapkan;3.
213 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Ro716.000,00 (tujuh ratus enam belas riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPara Pemohon Kasasi pada tanggal 14 Agustus 2019, kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2019 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 28 Agustus 2019 sebagaimana
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Serang Nomor49/Pdt.SusPHI/2019/PN.Serang, yang dibacakan tanggal 14 Agustus2019;Mengadili Sendiri3. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 10 hal. Put.Nomor 588 K/Pdt.SusPHI/20204. Menyatakan Termohon Kasasi/semula Tergugat telah melakukanPemutusan Hubungan Kerja dan melanggar Undang Undang Nomor 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5.
Put.Nomor 588 K/Pdt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi SAHRI, dan KawanKawantersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial adaPengadilan Negeri Serang Nomor 49/Pdt.SusPHI/2019/PN.Srg tanggal 14Agustus 2019 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri denganamar sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena
SURYA dan 19.YOSE RIZAL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 49/Pdt.SusPHI/2019/PN.Srg tanggal 14 Agustus2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:Halaman 8 dari 10 hal. Put.Nomor 588 K/Pdt.SusPHI/2020 Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat 17 danPenggugat 19 sejak putusan ini diucapkan;3.
141 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SARI GEMILANG LESTARI tersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Nomor 167/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg, tanggal 18 September 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 001/Pers-SGL/IX/18, Nomor 002/Pers-SGL/IX/18, Nomor 003/Pers-SGL/IX/18, dan Nomor 004/Pers-SGL
September 2019 =Rp 50.914.281,00:Kompensani PHK = Rp 149.039.986,00;THR Tahun 2019 =Rp 4.628.571,00:Jumlah = Rp 204.582.838,00;(Dua ratus empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tigapuluh delapan rupiah)Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp596.000,00(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tersebut telah diucapkan
Nomor 119 K/Pdt.SusPHI/2020September 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25September 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 September2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor115/Kas/G/2019/PHI/PN Bdg, yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Kelas IA Khusus pada tanggal 8 Oktober 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal8 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini,Pemohon
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 167/Pdt.SusPHI/2019/PN Bag,tanggal 18 September 2019;Dan Dengan Mengadili Sendiri:1. Menolak gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi untukseluruhnya, atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;2.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas IA Khusus tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa secara faktual hubungan kerja antara Para Penggugat/ParaTermohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi sudah tidakharmonis lagi dan pemutusan hubungan kerja terhadap ParaPenggugat/Termohon Kasasi terbukti bukan atas dasar kesalahan ParaPenggugat melainkan karena Tergugat tidak berkeinginan lagi untukmelanjutkan hubungan kerjanya dengan Para Penggugat.
112 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Subsidair:Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan telah menjatunkan Putusan Nomor125/Pdt.SusPHI/2016/PNMdn tanggal 5 Desember 2016, yang amarnyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp636.000,00(enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 5 Desember 2016, terhadap putusantersebut, Pemohon Kasasi melalui Kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 16 Desember 2016 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 19 Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Reg. Nomor 125/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn tanggal 5Desember 2016;3.
syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dalam Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: DENNY ARDIANSYAH tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang
76 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004, menyatakan perselisihan Pemutusan HubunganKerja dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;Pasal 1 angka 17 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Menyatakan;Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentukdi lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili,dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial;Pasal 1 angka 1:Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan
Bahwa Penggugat tidak puas dengan anjuran mediator pada DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi pemerintah Kabupaten Bekasi a quo danmengajukan gugatan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung (Jawa Barat) mengingat domisili Tergugatada di Cikarang Bekasi;10.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas bahwa gugatan initelah memenuhi kewenangan relative dan absolute untuk diperiksa olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,sebagaimana disyaratkan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung (Jawa Barat);C.
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkaraini;SUBSIDAIRApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 69/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 03 Desember 2013, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
TEMPOSCAN PACIFIC TBK, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 69/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 08 Desember 2013;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3. Menghukum Tergugat membayar hakhaknya kepada Penggugatsebesar Rp35.008.720,00 (tiga puluh lima juta delapan ribu tujuh ratusdua puluh Rupiah);4.
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian tahapan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanoleh Penggugat terhadap Tergugat telah dilaksanakan sesuai ketentuanhukum yang berlaku sehingga Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya patut menerima gugatan Penggugat;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan
Ex aequo et bono;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya telah memberikan Putusan Nomor11/Pdt.SusPHI/2016/PN Plk., tanggal 23 Maret 2017 dengan amar sebagaiberikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Bank Mandiri (Persero) Tok.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan biaya perkara sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Palangka Raya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Tergugat pada tanggal 23 Maret 2017, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat
Hal tersebut jelas termaktub dalamketentuan Pasal 81 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial yang menyatakan: gugatanperselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempatpekerja/buruh berkerja, didasarkan pada substansi pasal 81 tersebut, makanorma yang terkandung di dalamnya bersifat limitative dan khusus, dalamarti bahwa yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial yang
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo,Tergugat digugat dalam kedudukannya sebagai pekerja/karyawan di PT.Bank Mandiri (Persero) Unit Kerja Palangka Raya sesuai Surat KeputusanDireksi tertanggal 18 Desember 2013 (vide Bukti P5), sehingga dalam halini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka RayaHalaman 13 dari 26 hal.Put.Nomor 755 K/Pdt.SusPHI/2017berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, oleh karena ituberdasarkan pertimbangan di atas, maka eksepsi Tergugat ini harusdinyatakan
25 — 4
27PUTUSANNomor : 19/ G/ 2012/PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAaon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padaPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraEINVAMG. 3 seeeesesee en see enemasMUKIBAT HADI, Warga Negara Indonesia, beralamat di Dusun Pohkkecik RT 001 RW008 Desa Baujeng Beji Pasuruan yang dalam perkara ini diwakili oleh Kuasanya
Ramagloria Sakti Tekstil Industri,alamat di Desa Cangkringmalang Beji Pasuruan berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 13 Maret 2012, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut ; wnnnn Setelah membaca SuratSurat dalam Perkara ini : Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAnonon= Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat gugatannya, Tanggal 28 Februari2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya pada Tanggal 29 Februari 2012 dengan RegisterNomor : 19 /G/2012/PHI.Sby, telah mengajukan gugatanHal. 1 dari 27 hal.
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan bertentangan denganHukum sebagaimana di sebutkan diatas yang berakibat tidak di bayarnya upahPenggugat, maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Surabaya yang Memeriksa dan memutus perkara ini UntukMenjatuhkan putusan yang isinya Memerintahkan Tergugat Untuk Membayar SecaraTunai Upah Penggugat periode maret 2011 sampai Desember 2011 sebesar Rp.1.107.000 x 10 bulan = Rp.11.070,000, (Sebelas juta tujuh puluh
No. 19/G/2012/PHISby.27Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berpendapat lain, mohonputusan yang adil (ex aequo et bono) ; 2222 n2=aonn= Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat danTergugat hadir diwakili oleh kuasa hukumnya masihmasing ; nonn Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154Rbg maka Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayamempunyai tugas untuk terlebih dahulu mendamaikan kedua belah pihakyang berperkara
47 — 4
PUTUSANNomor : 88 / G / 2013 / PHI.Sby.SALINAN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnonn= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraANLAMrA 22 nn nnn nn nnn nnn nn nn nn nn nn nn nn nn nn en nnn n enna eneALI WIJAYA ( PRESIDEN DIREKTUR PT. SINAR ANGKASA RUNGKUT GL),beralamat di JI.
Jetis Wetan V/15,Margorejo Wonocolo Surabaya, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV;1soe ereennenennnn Kesemuanya disebut S@DaQai wisccccsceresesessesereresereeeeeeses PARATERGUGAT ;oon= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ;non== Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat yangberhubungan dengan perkara ini ; nn nn nnenennnnennnnwonn= Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang berperkara diDersSidangan n2 neem nnn nnn
Bahwa oleh karena Anjuran Disnaker Kota Surabaya sebagaimana tersebut diatas DITOLAK oleh PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mengajukan gugatanpemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriSurabaya, dengan permasalahan sebagaimana tersebut di2.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya c.q MajelisHakim Pemeriksa Perkara, agar bersedia untuk mengabulkan danMeEMUtUSKAN 3 $92 nanan nn nnn nnn nn nnn ne nn nn ne nnnn ncn1.
Bahwa para Penggugat Rekonpensi dapat menerima adanya Pemutusan Hubungan Kerjayang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, dengan syarat Pemutusan Hubungan Kerja tersebutterhitung sejak adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dan Tergugat Rekonpensi bersedia membayar kepada Para Penggugat Rekonpensi,uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang pengghargaan masa kerjasebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan
89 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Raya Malaka Nomor 64, Malaka Sari,Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2013;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasidahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung,
Membayar biaya perkara sesuai undangundang;Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 83/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 6 Januari 2014, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak gugatan Penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp619.000,00 (enam ratussembilan belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat padatanggal 6 Januari 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonankasasi pada tanggal 20 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 04/Kas/G/2014/ PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebutdisertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 Februari 2014;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 28Februari 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 13 Maret 2014;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a
patut dan tertulis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 168UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, dan kemudian oleh Termohon Kasasiditindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan, sehingga Pemohon Kasasi sudahdapat dikualifikasikan mengundurkan diri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwaputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan
30 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayayang timbul atas perkara ini ;Atau :Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadiian Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yaitu putusanNomor : 36/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst., tanggal 27 Mei 2008 yang amarnya berbunyisebagai berikut :Dalam Konvensi :Dalam Ekseps'!
BANGUNBUSANA MAJU tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor : 36/PHI.G/2008/PN.Jkt.Pst. tanggal 27 Mei 2008 ;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi :Dalam Ekseps'i :e Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;Dalam Provisi :e Menolak gugatan Provisi Penggugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugatsejak tanggal 27 Mei 2008 ;3.
:e Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 094 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 30 Maret 2009 diberitahukan kepadaTermohon Kasasi / Penggugat pada tanggal 2 Maret 2010, kemudian terhadapnyaoleh Termohon Kasasi / Penggugat (dengan perantaraan kuasanya berdasarkansurat kuasa khusus tanggal 20 Mei 2010) diajukan Permohonan PeninjauanKembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan
Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Maret 2010, permohonan manadisertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Maret2010;Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebuttelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 20 Mei 2010 ;Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009 Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukanUndangUndang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Pemohon