Ditemukan 13114 data
16 — 6
PENETAPANNomor 0228/Pdt.P/2016/PA.SSer yer all exwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soasio yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam Sidang Keliling PelayananTerpadu yang dilaksanakan di Kantor Desa Rawamangun, Kecamatan WasileTimur, Kabupaten Halmahera Timur dalam permohonan itsbat nikah, yangdiajukan oleh :Suparno, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan PT ARA,pendidikan SMA, tempat tinggal di RT.0O6 RW. 02 Desa Batu
13 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 11 hal
12 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
20 — 9
SALINANPENETAPANNomor : nlBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama, telah melaksanakan sidang keliling bertempat di DesaSumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:PEMOHON I, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Nelayan, tempatkediaman di Kabupaten Buleleng, sebagai Pemohon
16 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
11 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241000, (duaratus emapt puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapbkan dalam sidang keliling olehHakim tunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Syakban 1438 Hijriyah olehANTONI SAID, S.Ag. yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan AgamaKotabumi sebagai Hakim Tunggal berdasarkan penetapan KetuaPengadilan Agama Kotabumi tanggal 26 April 2017, penetapan tersebutdiucapkan
39 — 14
sebagaimana yang diperintahkan oleh pasal 82 ayat( 1 ) dan ( 4 ) UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahaan kedua atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, Majelis Hakim tetap menasehati Penggugat dantelah cukup berupaya agar Penggugat rukun kembali dengan Tergugat, namun tidakberhasil Penggugat tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor Pdt.G/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang amarnya sebagai berikut :1 Menetapkan, sidang selanjutnya dilaksanakan dalam sidang
keliling di RuangRapat Kantor Perbekel Desa Pupuan Jl.Gajah Mada No.1 Desa Pupuan, KecamatanPupuan, Kabupaten Tabanan;2 Menetapkan, bahwa biaya yang timbul dalam perkara ini akan ditetapkan bersamasama dengan putusan akhir.Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Sela tersebut, maka persidangandilaksaanakan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Pupuan Jl.Gajah Mada No.1 DesaPupuan Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan;Menimbang, bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut dan tidakdatang menghadap
14 — 9
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
17 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduHal. 5 dari 12 hal.
24 — 14
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II untuk membayar semua biayayang timbul dalam perkara ini dan membebankan kepada DIPA PengadilanAgama Gunungsitoli tahun anggaran tahun 2016 sebesar Rp.91.000,(sembilan puluh ribu rupiah):Demikian dijatuhkan penetapan ini di pada sidang keliling PengadilanAgama Gunungsitoli, pada hari Rabu, tanggal 29 Juni 2016 Masehi bertepatandengan tanggal 24 Ramadhan 1437 Hijriyah di Kantor Urusan AgamaKecamatan Lahewa oleh kami Wendri, S.Ag.
21 — 1
Membebaskan para Pemohon dari membayar biaya perkara;Subsidair : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapanyang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon danPemohon Il hadir dalam sidang keliling atau di luar Gedung Pengadilan Agamaprobolinggo yaitu di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KedopokKota Probolinggo;Bahwa, permohonan para Pemohon telah diumumkan pada papanpengumuman Pengadilan Agama Probolinggo oleh Jurusita Penggantiberdasarkan Penetapan
17 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduHal. 5 dari 11 hal.
14 — 10
salinanPUTUSANNOMOR : 0169/Pdt.G/2016/PA.Blcn.ilDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam sidang keliling yangdilangsungkan di Jl.
16 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
11 — 5
Pemohon; Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasai 34 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 serta Pasal 2ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan surat Dirjen BimasIslam dan Urusan Haji Nomor : DIl/2/HK.03.4/2860/1989, tanggal 02 Agustus1989 serta Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka Hakim memerintahkankepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorUrusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalonganuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu; Menimbang, bahwa dalam perkawinan tersebut telah lahir 1 (satu)orang anak dan anakanak tersebut belum memperoleh Akta Kenal Lahirsetelah lebih dari 60 hari, maka demi
21 — 11
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 12 hal
21 — 4
Membebaskan Pemohon dan Pemohon Il dari segala biaya yang timbuldalam perkara ini pada tingkat pertama.Demikian penetapan ini ditetapbkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli di Kantor Urusan AgamaKecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tempat sidang keliling PengadilanAgama Gunungsitoli, pada hari Senin tanggal 21 September 2015 MasehiHalaman 11 dari 12 Halaman Penetapan No. 22 /Pat.P/201 5/PA.
14 — 7
Putusan No.33/Pdt.G/2022/PA.KIkDemikian putusan ini dijatuhnkan pada sidang keliling di KecamatanTirawuta, Kabupaten Kolaka Timur dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Kolaka pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 Masehibertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1443 Hijriah oleh Al Gazali Mus,S.H.I., M.H. sebagai Ketua Majelis, Nur Fadhil, S.H.I. dan Muh.
12 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetaobkan dalam sidang keliling olehHakim Tunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyaholeh HELSON DWI UTAMA, S.Ag., M.H. yang ditetapkan oleh KetuaPengadilan Agama Kotabumi sebagai Hakim Tunggal yang menyidangkanperkara ini, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terobuka
14 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan dalam sidang keliling oleh Hakimtunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyah oleh ANTONI SAID,S.Ag. yang ditetapbkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi sebagaiHakim Tunggal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotabu mitanggal 14 Februari 2017, penetapan