Ditemukan 13126 data
11 — 4
perkara ini adalah wewenangPengadilan Agama Sumbawa Besar;Halaman 5 dari 11 Penetapan No. 144/Pdt.P/2014/PA.SubMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undang nomor 48tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987 sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang undang nomor 50tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahan nikahyang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan dengan HakimTunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 3tahun 2014;Menimbang, bahwa pada pokoknya para pemohon dalam permohonannyamenghendaki pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan pada 06 Juni 2000 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa agardinyatakan sah menurut hukum, karena para pemohon tidak mempunyai buktitertulis atas pernikahannya sebab pernikahannya tidak tercatat pada dokumenPegawai Pencatat Nikah
15 — 1
Rksears o> ssl all ern:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadiliperkara Permohonan Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) pada tingkat pertamadalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling telah menjatuhkan Penetapansebagai berikut di bawah ini:PEMOHON I, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Tempat tinggal diKampung Cibogo, RT.001 RW.002, Desa Tanjungsari,Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
23 — 12
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA PengadilanAgama Unahaa tahun 2016 sejumlah Rp 191.000, (seratus sembilan puluhsatu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada sidang keliling di Oneo dalamrapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Kamis tanggal 8 Desember2016 M. bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1438 H. oleh kami NajmiahSunusi, S.Ag.,M.H sebagai Ketua Majelis, Muh. Yusuf, S.HI.
20 — 14
nasional guna memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atassetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,maka pengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untukdiakui dalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memiliki maksuddan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaranpenduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalahdengan diajukannya pengesahan perkawinan dalam pelayanan terpadu merupakankeinginan yang besar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuan secara
16 — 8
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
14 — 4
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp. 256.000,00 (dua ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian perkara ini ditetapbkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 18 Ramadhan 1441 H, oleh Abdul Azis Alhamid, S.H.I., yang ditunjukoleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebagai Hakim Tunggal, putusanmana diucapkan
8 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 50/Pdt.P/2020/Demikian perkara ini ditetapkan di Sinunukan sebagai tempat sidangdiluar gedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim PengadilanAgama Panyabungan pada hari Senin tanggal O6 April 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Syakban 1441 H, oleh Yunadi, S.Ag, yangditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama
25 — 11
Pemohon;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, dan Pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangtelah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 serta Pasal 2ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan surat Dirjen BimasIslam dan Urusan Haji Nomor : DII/2/HK.03.4/2860/1989, tanggal 02 Agustus1989 serta Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, maka Hakim memerintahkankepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KantorHal. 10 dari 13 hal.
6 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 87/Pdt.P/2020/Demikian perkara ini ditetapkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Ramadhan 1441 H, oleh Nurlaini M.
6 — 4
perkarakepada Pemohon dan Pemohon Il, maka Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan,berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,maka biaya dalam perkara a quo dibebankan kepada Pemohon dan PemohonIl;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentangPelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, BukuNikah dan Akta Kelahiran, maka penetapan perkara a quo akan mempunyaiHal. 10 dari 12 hal.
13 — 10
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 441.000, (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam sidang keliling PengadilanAgama Padangsidimpuan di Halongonan, pada hari Senin tanggal 17 Februari2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulakhir 1485 H, oleh kamiDrs. H. DARMANSYAH HASIBUAN, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelisserta MUNIR, SH., MH dan Drs.
15 — 6
nasional guna memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atassetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,maka pengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untukdiakui dalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalamperkara ini adalah dengan diajukannya pengesahan perkawinan dalam pelayananterpadu merupakan keinginan yang besar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuansecara hukum
7 — 5
Penetapan No. 0176/Pdt.P/2019/PA.Slw.2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama 14 haripada papan pengumuman Pengadilan Agama Slawi, hal mana telah sesualdengan
9 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 77/Pdt.P/2020/Demikian perkara ini ditetapkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Ramadhan 1441 H, oleh Muhammad Fadli, S.H.I., yang ditunjukoleh Ketua Pengadilan Agama
5 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;HIm.6 dari 12 hlm.
5 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
7 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
8 — 4
hukumPengadilan Agama Sumbawa Besar, dengan demikian perkara ini adalah wewenangPengadilan Agama Sumbawa Besar;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undang nomor 48tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987 sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang undang nomor 50tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahan nikahyang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan dengan HakimTunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 3tahun 2014;Menimbang, bahwa pada pokoknya para pemohon dalam permohonannyamenghendaki pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan pada 18 Desember1984 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Narmada, Kabupaten LombokBarat agar dinyatakan sah menurut hukum, karena para pemohon tidak mempunyaibukti tertulis atas pernikahannya sebab pernikahannya tidak tercatat pada dokumenPegawai Pencatat
11 — 7
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara;Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis di Aseradalam sidang Keliling Pengadilan Agama Unaaha yang dilangsungkan padahari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 bertepatan dengan tanggal 06 Muharam1442 H, oleh kami A. Muh.
9 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapbkan dalam sidang keliling olehHakim Tunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyaholeh HELSON DWI UTAMA, S.Ag., M.H. yang ditetapkan oleh KetuaPengadilan Agama Kotabumi sebagai Hakim Tunggal yang menyidangkanperkara ini, penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka