Ditemukan 627 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51369/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11323
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51385/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10421
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto danatau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut :1.
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51361/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51375/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11326
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto danatau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada MasaPajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b.Cc.Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut :1.Untuk penyerahan BarangKena Pajak oleh PedagangEceran dengan NormaPenghitungan PenghasilanNeto, sebesar
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51364/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11819
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42741/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11128
  • Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak*;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51359/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PA AMBARAWA Nomor 346/Pdt.G/2017/PA.Amb
Tanggal 30 Mei 2017 —
82
  • Penetapan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejakDr Penggugat Tergugat te telah mengalikan permohonan banding atasSalinan Penetapan ini sesuai aslinya,dikeluarkan atas permintaanpada tanggal.... aPanitera Pengadilan Agama Ambarawa11Drs. H. MaskurCatatan :1. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejaktanggal.... we2. Penggugat/ Tergugat telah mengajukan permohonan banding atasputusan tersebut tanggal..............
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1868 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT ADHI REALTY - PT EDEN CAPITAL INDONESIA
21670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tujuhpuluh lima persen);Pasal 8 ayat (3)Dengan Peraturan Pemerintah ditetapbkan kelompok BarangKena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan PajakPenjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimanadimaksud dalam ayat (1);Pasal 8 ayat (4)Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas BarangMewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewahsebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapbkan denganKeputusan Menteri Keuangan;Pasal 10 ayat (1)Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dihitungdengan cara mengalikan
    Pertama, menentukan keluasan tanah (proporsi) dari tiapUnit Apartemen, yaitu dengan cara mengalikan luas tanahdikalikan dengan NPP masingmasing Unit Apartemen(sesuai data pertelaan);b. Kemudian setelah keluasan tanah (proporsi) tiap unitditentukan, maka nilai jual tanah untuk setiap unit dapatHalaman 29 dari 43 halaman.
    keduanya;11) Bahwa terhadap pertimbangan Majelis yang menyatakan :Bahwa Unit Apartemen yang dijual oleh Pemohon Banding tidaktermasuk sebagai BKP yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksudPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004;12) Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :Bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UndangUndang PPNmenjelaskan bahwa Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang adalah dengan mengalikan
    jumlah Harga Jual,Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yangditetapbkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajaksebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1);Bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UndangUndang PPNmenjelaskan bahwa Cara menghitung Pajak Penjualan AtasBarang Mewah yang terutang adalah dengan mengalikan HargaJual, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajaksebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42742/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11826
  • Pasal 9 ayat (1) :Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk Masa Pajak
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42738/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13637
  • Pasal 9 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifsebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak;bahwa Majelis berpendapat, karena penjualan oleh Pemohon Banding kepada PTKelab 21 merupakan penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi, makaDasar Pengenaan Pajak PPN adalah harga jual Pemohon Banding sebelumdikurangi margin kepada PT Kelab 21 Retail;Menimbangbahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPNuntuk
Register : 09-01-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51367/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11823
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagaiberikut:1.
Register : 02-03-2015 — Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOBAJA PRIMAMURNI;
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode pengukuran dengan konversi beratini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billetdengan berat billet per piece. Berat billet per piece diambil dari ratarata beratsampel potongan billet sepanjang 10 cm dikalikan panjang billet standar.
    Putusan Nomor 100/B/PK/PJK/2015tercantum pada kolom "LPB" di lampiran surat Saudara yangberjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom Packing List",NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan("Pieces") telah sama dengan invoice dan nota debitsebagaimana dinyatakan sebelumnya;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumeninvoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karenametode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah piecesbillet
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44981/ PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10523
  • Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Bandingmengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.03/2008tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3 Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :I Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
Register : 15-10-2012 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 51365/PP/M.XVIII.A/16/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12735
  • Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran brutodan atau penerimaan bruto yang terutang Pajak Pertambahan Nilai padaMasa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai;b. Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksuddalam huruf a, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;c. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut1.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 22-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOBAJA PRIMAMURNI
17545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode pengukuran dengan konversi beratini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billetdengan berat billet per piece.
    Mengenai jumlah berat yangtercantum pada kolom "LPB" di lampiran surat Saudara yangberjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom "Packing List,NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan("Pieces") telah sama dengan invoice dan nota debitsebagaimana dinyatakan sebelumnya.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumeninvoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karenametode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah piecesbillet dengan
Upload : 18-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2003 K/PDT/2010
NY. WIA SILVIE; TOMY CHANDRA
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Iwan Tjoeng akantetapi Penggugat sama sekali tidak bisa merinci uangdimaksud malah Penggugat dengan semaunya sendirimelakukan perincian pada butir ke6 gugatannya yangakhirnya diperoleh angka Rp.101.945.350, dan tanpapenjelasan yang cukup kemudian Penggugat mengalihkanangkatersebut menjadi tiga kali lipat menjadiRp.305.836.450, yang menjadi pertanyaan dari manadasar Penggugat mengalikan 3 ?
Register : 10-01-2012 — Putus : 20-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44978/PP/M.XI/16/2013
Tanggal 20 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12133
  • quo diketahui;Berdasarkan butir a dan b maka Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PengusahaKena Pajak secara jabatan sejak Februari 2008;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa PemohonBanding mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang menyatakan:Pasal 3Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman PenghitunganPengkreditan Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut :Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 541/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INDOBAJA PRIMAMURNI
3017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode pengukuran dengan konversi beratini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billetdengan berat billet per piece.
    Mengenai jumlah berat yangtercantum pada kolom "LPB" di lampiran surat Saudara yangberjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom "Packing List,NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan("Pieces") telah sama dengan invoice dan nota debitsebagaimana dinyatakan sebelumnya;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumeninvoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karenametode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah piecesbillet dengan
Register : 09-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOBAJA PRIMAMURNI;
2622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Metode pengukuran dengan konversi beratini adalah menghitung total berat dengan mengalikan jumlah piece billetdengan berat billet per piece.
    Mengenai jumlah berat yangtercantum pada kolom "LPB" di lampiran surat Saudara yangberjumlah lebih sedikit dari jumlah pada kolom "Packing List",NTA japan menyatakan bahwa dalam hal jumlah potongan("Pieces") telah sama dengan invoice dan nota debitsebagaimana dinyatakan sebelumnya.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), perbedaan berat (kg) antara dokumeninvoice dan Laporan Penerimaan Barang disebabkan karenametode pengukuran dengan cara mengalikan jumlah piecesbillet dengan