Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6740
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Publik, Pasal 48 Ayat (1) yaituPengajuan Keberatan dapat di ajukan hanya dalam Tenggang Waktu 14 HariTerhitung sejak saat diterimanya Putusan Komisi Informasi Publik ;Il.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Informasi yang kami Mohonkan Informasi yang bersifat TeroukaHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNdan Bukan Informasi yang di Kecualikan, sesuai Pasal 17 dan Badan PublikWajib Menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah KewenangannyaKepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang kecualikan sesuaidengan Ketentuan (Kewajiban Badan Publik Pasal 7).
    Hakim Komisi Informasi Publik Prov.Sumatera Utara yang tidak sama sekali mempertimbangkan hal tersebut ;VIL(M.
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16981
  • Keberatan menyatakan bahwa informasiyang termohon keberatan mohonkan dalam permohonan informasi sebagaiinformasi dikecualikan, seharusnya seperti dalam Pasal 16 angka (1) PPIDwajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal17 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakansuatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 Tentang Standar Layanan Permohonan Informasi.Bahwa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasiPublik diatur:Pasal 2 Ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 Ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang
    , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.
    Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGdisebutkan Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,mengatur bahwa Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1), (2), (8), (4),dan (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Keputusan Ketua Komisi InformasiPusat Nomor : O1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguhsungguh dan Itikad Baik, menurut Majalis Hakim, Permohonan Informasi publikyang dilakukan oleh
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
16326
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
17427
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
11255
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
224153
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
7042
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
14174
  • Maka melalui surattertanggal 9 Oktober 2017 Termohon Keberatan mengajukan permohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi PublikProvinsi Jawa Timur ;Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik tersebutpada tanggal 15 Mei 2019, 22 Mei 2019, 25 Juni 2019, 30 Juli 2019, 20Agustus 2019.
    Dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telahmengeluarkan Putusan Nomor : 100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27Agustus 2019 mengenai sengketa Informasi Publik ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi akan menanggapi keberatankeberatan dari PemohonKeberatan sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI 1. Eksepsi Absolut a.
    Publik yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
    Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
    Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYMengingat, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara beserta perubahannya, Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta Peraturan Peraturan lain yangterkalt. 2222 nne nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMENGADILI:1.
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 12 Oktober 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon:
BUPATI LAHAT
1450
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 158/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
311348
  • Publik adalah sengketa yang tenadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
    Halaman 27 dari 37 halamanMenimbang, bahwa yang dimaksud Sengketa Informasi Publik adalahsengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yangberkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkanPeraturan PerundangUndangan (vide Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 1 angka 4 diatur bahwaKomisi Informasi
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakbagi setiap orang baik dengan alasan untuk kepentingan pribadi maupun untukkepentingan publik (umum);Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
    ;(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiapBadan Publik Negara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secaratertulis atau tidak tertulis.
    Publik, informasi terkait dengan aset rahasia seseorangmerupakan informasi yang dikecualikan, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapatketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 yang menyebutkan kepada setiap BadanPublik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:hurufh : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformast Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: angka 3 berbunyikondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon:
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
14471
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    Informasi Publik, sehingga takberalasan berdasarkan hukum, apabila Termohon Keberatan tak memenuhipermintaan informasi publik tersebut sesuai dengan asas bahwa setiap informasipublik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dantepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (vide.
    Keberatan juga belum memenuhikewajibannya untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan danHalaman 7 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.16.17.diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, denganmenggunakan sarana penyediaan informasi publik yang mudah dan murah diaksesoleh masyarakat seperti dengan menyediakan informasi publik dalam website resmiTermohon.......Termohon Keberatan, sehingga
    publik yang harus diberikan atasHalaman 8 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.18.dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, dan/atau tak menyediakan, tak memberikan, dan takmenerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana ditentukan pula dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana hal tersebut merupakanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
    RAHMAN berdasarkan Pasal 1 ayat (12) dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
9238
  • PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14085
  • Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;IV.DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN :1.
    P6 yaitu: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; (membuktikan bahwa tidak semuainformasi terbuka untuk publik);g.
    Publik diatur:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalammenyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satuperintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
    Publik dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dalam penyelesaian sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 94/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ngemplak
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
19942
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
15896
Register : 06-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.BDG
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
Mansurya Manik
222112
  • SMA Negeri se Kabupaten Bogor;MELEKATNYA INFORMASI PUBLIK PADA OBJEK PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK DAN OBJEK INFORMASI PUBLIK YANG MENJADI AMAR PUTUSANKOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1060/PTSNMK.MAIKIJBRIIII/2020 tanggal 10 Maret 2020.Dalam Eksepsi :Bahwa objek permohonan informasi publik dan informasi publik yang menjadi amarputusan Komisi Informasi Jawa Barat 1060/PTSNMK.MASKIJBR/III/2020 tanggal10 Maret 2020 melekat sebagai informasi publik dengan berpedoman kepada :1.
    Ayat (2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau ayat (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. ayat (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatanke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik
    Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yangakurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    ;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesualdengan UndangUndang ini; dan/atau(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa Pasal 17 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbunyi sebagaiberikut :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: j. informasi yang tidakboleh
    Publik,berbunyi sebagai berikut :(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,tidak termasuk informasi yang dikecualikan;b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,berbunyi sebagai berikut :Informasi Publik
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/20174.47 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf4.44 s.d. paragraf 4.46 Majelis berpendapat, meskipuninformasi dalam perkara a quo sebagaimana dalam paragraf4.43 sebagai informasi publik yang dikecualikan, akan tetapiinformasi a quo juga telah diperlihatkan atau setidaktidaknyatelah diketahui oleh Pemohon, maka berdasarkan hal tersebutMajelis berkesimpulan bahwa informasi publik dapatdinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka khusus padaPemohon, hal ini untuk
    Publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)sebagai berikut:"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik".Bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2013 mengatur Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ditunjukdi lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
    Publik.1.
    Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanBadan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberiHalaman 17 dari 30 halaman.
    "Ketat" adalah pengecualian informasi publik harus dilakukandengan pengujian konsekuensi secara seksama denganmempertimbangkan berbagai aspek legal, kepatuhan dan kepentinganumum.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
238194
  • Publik Nomor 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 60 Ayat(1) dan Ayat (2) yang menyebutkan :(1)(2)"Pemohon dan /atau termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang."
    Bahwa dalam proses persidangan Ajudikasi Non Litigasidengan Register 011/XII/KI KaltengPS/2020, sampai denganterbitnya Objek sengketa a quo Tergugat tidakmempertimbangkan sama sekali jawaban, kesimpulan Penggugatdahulu Termohon, serta faktafakta yang secara nyata ada dalamproses Sengketa Informasi Publik dalam Sidang Ajudikasi NonLitigasi;3. Bahwa dalam sengketa informasi Publik antara Penggugatdahulu.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangTata Cara penyelesaian sengekta informasi publik. tetapi tergugatmengindahkan Keberatan yang didalilka Penggugat didalamJawabwan tertulis serta kesimpulan dengan menerbitkan objeksengketa a quo yang merugikan bagi Penggugat.9.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bahwa berdasarkan Halhal tersebut diatas makaPenetapan Obyek sengketa a quo, tidak mempertimbangkan halhal yang sangat jelas telah bertentangan dengan Peraturankomisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepertitersebut diatas dalam Sengeketa Informasi publik denganHalaman 15 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKregister perkara nomor : O11/XII/KI KaltengPS/2020 antaraPenggugat dahulu Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14771
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
    AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
    Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;MOCH.
    ;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
18877
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 10ayat 1 Huruf b menyatakan:(1) Formulir atau Surat Permohonan sekurangkurangnya memuat :a.
    Bahwa kemudian terdapat hal yang tidak jelas ketikadicermati Surat Permintaan Informasi Publik Nomor01/PI/KOTAWARINGIN TIMUR/PKN/VIII/2020, dalampermintaanya pada paket pengadaan/Pekerjaan Tahun anggaran2019 yang pada pokoknya menyebutkan pada Nomor 12 dan 13meminta informasi publik pada Dinas Kesehatan, sedangkandalam surat permintaannya menyebutkan pada Dinas PekerjaanUmum dan Penataan Ruang dan RSUD MURJANI, tidak adamenyebutkan Dinas Kesehatan, hal ini menunjukan dalamSurat Permintaan Informasi
    Bahwa kemudian dalam Objek sengketa a quo MajelisKomisi Informasi tidak mempertimbangkan hal yang sangatjelas disebut dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa,disebutkan dalam Pasal 4 yaitu :(1) Para Pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo batal demi hukum;3. Menyatakan tidak sah Putusan Komisi Informasi Publik dengan Nomor012/XII/KIKaltengPSA/2020 obyek sengketa a quo.;Halaman 29 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLK4. Menyatakan obyek sengketa a quo salah sebagai dasar mengajukangugatan;5.