Ditemukan 15602 data
SELLY AGUSTINA, SH
Terdakwa:
ONG SANG DJU alias BUDI
234 — 85
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ONG SANG DJU ALIAS BUDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
untuk diedarkan yangdengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagaibahan tambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan melanggar dakwaan Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 Ayat (1) huruf bUU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan;2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ONG SANG DJU ALSBUDI dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam masa tahanan sementara;3.Menyatakan barang bukti berupa Tahu yang mengandung Formalin sebanyak
untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
dan Pasal 8 Ayat (1) Permenkes RINomor 033 Tahun 2012 Tentang bahan Tambahan Pangan, yaitu bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidakkeberatan;Halaman 7 dari 13 Putusan Nomor710/Pid.Sus/2021/PN PigMenimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh MajelisHakim, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut
Memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahanyang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang bahwa yang di maksud barang siapa adalah siapa sajayang merupakan subyek hukum, sebagai pendukung hak dan kewajiban yangmana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmupidana dan tujuan dimuatnya unsur Barang Siapa dalam pasal ini tidak lainuntuk
Pasal 75 Ayat (1) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan danUndangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ONG SANG DJU ALIAS BUDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamemproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan;2.
42 — 8
RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3.
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1. UNSUR SETIAP ORANG ;2. UNSUR MEMASUKKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DANATAU MENGEDARKAN DI DALAM WILAYAH INDONESIA PANGAN YANGTIDAK MEMENUHI KETENTUAN UNDANGUNDANG INI DAN PERATURANPELAKSANANYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (2);Ad.1.
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yang mengatur tentang : Setiap orangdilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalamwilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangantersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini danperaturan pelaksanannya;Menimbang, bahwa untuk menilai apa terdakwa melakukan perbuatan darisebagaimana yang diatur di dalam unsur di atas (Pasal 58 huruf k jo pasal 36 ayat (2) UU RI.Nomor
di dalamwilayah indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undangundang ini dan peraturanpelaksananya yang dilarang berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang R.I.
Nomor 7Tahun 1996 tentang Pangan, oleh karena tedakwa melakukan perbuatan yang dilarang danoleh karena Pasal 36 ayat (2) UndangUndang R.I.
RANING Bin COLENG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMASUKKAN PANGAN KEDALAM WILAYAH INDONESIA DAN ATAU MENGEDARKAN DI DALAMWILAYAH INDONESIA PANGAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUANUNDANGUNDANG DAN PERATURAN PELAKSANANYA;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan ;3.
HANIS ARISTYA HERMAWAN , SH.MH.
Terdakwa:
IMAM HANDOKO Bin MUDAWI
78 — 32
SYLVIA MARGARETH RUMBIAK, SH
Terdakwa:
MERI WETIPO
205 — 114
- Menyatakan Terdakwa Meri Wetipo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Pelabelan pangan;. Penarikan produk;Pelatinan karyawan;. Pengawasan oleh penanggungjawab;.
adalah UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2004 tentang Pangan; Bahwa suatu produk dapat membahayakan kesehatan manusiasesuai dengan aturan perundangundangan adalah BadanPengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, Kementriankesehatan Republik Indonesia dan Kementrian perindustrian danperdagangan Republik Indonesia; Bahwa Cara produksi pangan yang baik (CPPB) adalah pedomanyang menjelaskan tentang bagaimana cara memproduksi pangan agarbermutu, aman dan
Pelatihnan Karyawan. bahwa tata cara yang dilakukan terdakwa dapat diketahui bahwaproduksi pangan yang dilakukan terdakwa merupakan produksipangan yang tidak baik dikarenakan tidak mengikuti pedoman tatacara produksi pangan yang baik (CPPB) yaitu menjelaskan tentangbagaimana cara memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layakuntuk dikonsumsi; Bahwa bahan tambahan pangan (BTP) adalah bahan yangditambahkan kedalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentukpangan, contohnya mengawetkan pangan, memberikan
Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pangan berdasarkanUndang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah segalasesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolahmaupun tidak diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagaimakanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahantambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yangdigunakan dalam
Melampaui Ambang Batas Maksimal YangDitetapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 18tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud Bahan Tambahan PanganHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Wmnadalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhisifat atau bentuk Pangan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di persidanganserta keterangan Ahli, Terdakwa memproduksi minuman lokal jenis ballomenggunakan air, gula, dan fermipan dimana bahan tambahan pangantersebut
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ENI
24 — 12
- Menyatakan Terdakwa ENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin mengedarkan setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU R.I No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.Dakwaan Tunggal Penuntut
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut
1.AGUS KELANA PUTRA, SH
2.Vicky Rizky Marvil,SH
Terdakwa:
MUSLIM BIN ABDULLAH
155 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUSLIM Bin ABDULLAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 45 (empat puluh lima) hari ;
- Menetapkan pidana tersebut
RENI SEPTRIANTI, S.Fram.Apt, dibawan sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli di Bidang Pangan karena Abhlimempunyai sertifikat sebagai inspektur pangan dari BPOM dan Abhlidilengkapi dengan surat tugas dari Kantor BPOM NomorPR.O7.01814.01.18.21 ;Bahwa Ahli diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil BPOM Banda Acehpada tahun 2010 dan diangkat sebagai koordinator pangan SeksiPemeriksaan BPOM Banda Aceh sejak Janusri 2015 sampai dengansekarang ;Bahwa tugas dan tanggung
jawab Ahli sebagai Koordinator Pangan SeksiPemeriksaan adalah melakukan pemeriksaan Sarana Distribusi danProduksi Pangan serta melakukan sampling pangan untuk dilakukanpengujian di Laboratorium BPOM Banda Aceh ;Bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yangberasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidakdiolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagikonsumsi manusia, termasuk bahan
tambahan Pangan, bahan bakupangan, dan bahan lainnya yang = digunakan dalam prosespenyiapan,pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman,sedangkan bahan tambahan pangan adalah bahan yang sengajditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentukpangan, adapun produksi pangan adalah kegiatan atau prosesmenghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan,mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan ;Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor 172 /Pid.Sus/2018/PN Jth Bahwa
Yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan ;3.
Yang Melakukan produksi pangan untuk diedarkan;Menimbang yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatuyang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolahyang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.Menimbang yang dimaksud dengan melakukan produksi pangan untukdiedarkan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, mengolah, membuat,mengubah bentuk pangan agar bertambah nilai
43 — 19
MURDIYANTA SETYA BUDI, S.H
Terdakwa:
Elgas Wenda
98 — 0
R. TEDDY ROOMIUS, SH
Terdakwa:
MOH. WARDIYANTO Bin MUNANDAR
58 — 36
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
AMINAH BINTI AYATI
175 — 30
RISZA KUSUMA,SH
Terdakwa:
SAEFUL ASHORI bin YUSUF SUPRIYONO.
159 — 48
M. KEMAL PASHA ZAHRIE, SH
Terdakwa:
SUTEKTO HARNOTO Als KO APIN anak dari HARNOTO
165 — 194
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : R. TEDDY ROOMIUS, SH
49 — 0
Febriansyah,SH
Terdakwa:
1.Junyus Bin Alm. Untung Selamet
2.Riyo Faoyi Alias Ompong Bin Santoso
164 — 68
Riyo Faoyi Alias Ompong Bin Santoso tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan
RIYO FAOYI Alias OMPONG Bin SANTOSO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merekayang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukanperbuatan, yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengansengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahantambahan pangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal136 huruf b Jo Pasal 75 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 18 Tahun 2012tentang Pangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana
Dita Herfiani, S.TP, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa ahli ditunjuk sebagai Ahli BPPOM Palembang berdasarkan SuratTugas dari Kepala BPPOM Palembang Nomor : RT.02.01.9.96.01.20.141tanggal 01 Oktober 2019;Bahwa dasar hukum pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadapbarang bukti produk pangan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No. 33tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan;Bahwa sampel tahu dan sampel yang diduga berisi formalin positifmengandung bahan tambahan pangan
Yang Melakukan Produksi Pangan Untuk Diedarkan Yang Dengan SengajaMenggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan TambahanPangan;3. Tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosespenyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman,kemudian dalam angka34 disebutkan bahwa Peredaran pangan merupakansetiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangankepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak;Menimbang, bahwa selain itu unsur pasal ini bersifat alternatif, makaapabila salah satu anasir unsur
UNTUNG SELAMET positif mengandung FORMALIN (tidak memenuhisyarat untuk di konsumsi) dan terdaftar dalam bahan yang dilarang digunakansebagai Bahan Tambahan Pangan Nomor Urut 5 Lampiran II Peraturan MentreriKesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan;Menimbang, bahwa mengacu pada fakta hukum dan pertimbangandiatas, mencermati jenis bahan tambahan pangan yang Terdakwa gunakan,Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Para Terdakwa telah terbukti melakukanMenggunakan Bahan Yang Dilarang Digunakan
SAMSUL SAHUBAWA, SH.
Terdakwa:
MUNIF AFENDI bin ASMAN AFENDI
146 — 43
- Menyatakan terdakwa MUNIF AFENDI Bin ASMAN AFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau yang impor untuk diperdangangkan dalam kemasan eceran;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan terdakwa Munif Afendi Bin Asman Afendi terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pangan dengansengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuatdidalam negeri atau yang impor untuk diperdangangkan dalam kemasaneceran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 UU. RI.No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana disebutkan dalamdakwaan kami.Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Mlg2.
MUSTADJAB, APT dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:brs eters Serene erate sn nS SUR mE RTO ETN ME a MEE Rte eT alm ears aE Bahwa Saksiboss nea weaning uns wast unas uit une unaaag uamemune Sent tng nan nd nats unneen ince Ran Bahwa yangdimaksud dengan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasilproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahantambahan, termasuk Pangan Olahan Tertentu, Bahan TambahanPangan, Pangan Produk Rekayasa Genetik dan Pangan Iradiasi.wcccceeccceeeeeeseececeeececeuseesueceeseeeesaeueeesuecessueetsaeeeseeeesseeesaueeags
olahan memiliki Izin Edar yakni untukmemberikan jaminan bahwa produk pangan olahan yang beredarmemberikan keamanan dan mutu untuk dikomsumsi oleh masyarakat.we ececeeeceaeeeeaueeeceuececeueeeseeeceseeseesueeesueeeseaeetsaeeeseeesseeessueeses Diatur dalamPeraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RepublikIndonesia Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pendaftaran panganolahanPasal 2 ayat (1) Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran
wajiod memiliki Izin Edar dan Undangundang Nomor 18 tahunHalaman 7 dari 16 Putusan Nomor 278/Pid.Sus/2018/PN Mlg2012 pasal 142 berbunyi Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengajatidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat didalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasaneceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana denganpidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyakRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).Menimbang, bahwa Terdakwa
Dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahanyang dibuat didalam negeri atau yang impor;3. Untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksuddalam pasal 91 ayat (1).Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
KIAGUS ANWAR, SH
Terdakwa:
M. TAUHID LESTARIO Bin ALIF RUBIANTORO
291 — 96
Tauhid Lestario Bin Alif Rubiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar
ARDIAN JUNAEDI SH
Terdakwa:
Sulam Bin Janimo
139 — 38
1.T.HARLY MULYATIE
2.BRANDO PARDEDE
Terdakwa:
MUHAMMAD YATIM Als ATIN
31 — 29
Jodi Andrewirawan H., S.H.
Terdakwa:
1.FANDIKA RIZQI BIN KAISAR JAHRI
2.ADI CANDRA BIN ARDI WINATA
105 — 7
Andreansyah Pahlevi, S.H
Terdakwa:
Mutahir Jekson Naimborhu
130 — 34