Ditemukan 238262 data
16 — 5
33 — 14
2012tanggal 16 Juni 2012;7 Bahwa Pemohon merubah atau memperbaiki mana anak pemohon tersebut agarnama anak pemohon tersebut sesuai dengan nama anak pemohon yang terterapada ijazah anak pemohon;8 Bahwa pemohon merubah atau memperbaiki nama pemohon yang semula tertulis SRI ANAH menjadi TRIANA dan nama anak pemohon yang semula tertulisSHAFNI MEIETIANA menjadi SHAFNI MEIFTIANA adalah untukmenghindari kemungkinankemungkinan yang timbul di kemudian hari;9 Bahwa menurut pertimbangan pemohon perubahan atau perbaikan
Slwmerubah atau memperbaiki nama orangtua yang tertera dalam Akta Kelahiran yangsemula bernama SRI ANAH menjadi TRI ANA dan nama anak pemohon yangsemula bernama SHAFNI MEIETIANA menjadi SHAFNI MEIFTIANA dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa selebihnya dari hal tersebut diatas nama anak pemohonjuga memerlukan kekuatan secara yuridis formal dikarenakan untuk selanjutnyasetelah ada perbaikan nama pada diri anak pemohon maka segala tindakan hukumanak pemohon yang menggunakan identitas yang telah diperbaiki
tersebut menjadimemiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.Dan juga selain daripadaitu dengan adanya perbaikan nama akan menimbulkan kepastian hukum mengenaiidentitas dari anak pemohon;Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka permohonan pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon tersebut dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 ayat (2) dimana pencatatan perubahannama sebagaimana
kepadaInstansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pendudukdan ayat (3) menerangkan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (2),Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register aktapencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 52 pada ayat 2 dan 3 makaagar perbaikan
nama anak pemohon juga diakui secara administratif oleh Negaramaka selanjutnya perbaikan nama anak pemohon tersebut harus dicatat oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Tegal yang dulunya menerbitkan Akta Kelahiran anakpemohon setelah ditunjukkan salinan resmi penetapan ini pada Register yangdiperuntukkan untuk itu ke dalam catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon dikabulkan olehPengadilan maka sudah selayaknya jika biaya yang timbul dalam permohonan inidibebankan kepada pemohon
41 — 9
Kutipan Akta Nikah /Buku Nikah dan Surat Keterangan Lahir Pemohon sebagaimana dalambukti surat yang Pemohon ajukan di persidangan (vide bukti surat P3dan P7) serta keterangan saksisaksi di persidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan KUHPerdata Buku Kesatu Bab IIBagian Ketiga Pasal 13, 14 dan 16 serta faktafakta hukumsebagaimana tersebut di atas maka permohonan Pemohon padapetitum ke2 (kedua) tersebut adalah cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum oleh karenanya patut untuk dikabulkandengan perbaikan
18 — 0
19 — 13
SALINAN PENETAPANNomor 349/Pdt.P/2016/PA.Tgr.asa ll Cpe ll Al ewsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tenggarong yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Perbaikan Nama yangdiajukan oleh:Pemohon, umur 31 tahun, agama Islam, pekerjaan Guru Ngaji, tempatkediaman di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagaiPemohon.Pengadilan Agama tersebut.Telah membaca dan mempelajari suratsurat
, bertempattinggal di Kabupaten Kutai Kartanegara, di bawah sumpahnyasaksi tesebut memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa, saksi kenal dengan Pemohon, karena saudara sepupuPemohon; Bahwa, Pemohon bernama Pemohon yang lahir pada tanggal 3Debember 1984; Bahwa, nama Pemohon $s yang lahir pada tanggal 3 Desember 1984sebagaimana tertulis dalam akta kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon memohon agar pernikahannya yang tercatat di KUAKecamatan Loa Kulu dengan nama XX diperbaiki menjadi Pemohon; Bahwa perbaikan
rumahtangga, tempat kediaman di Kabupaten Kutai Kartanegara dibawah sumpahnya saksi tesebut memberikan keterangan sebagaiberikut: Bahwa, saksi saudara sepupu Pemohon; Bahwa, Pemohon bernama Pemohon; Bahwa nama Pemohon dalam Akta Kelahiran bernama Pemohon, lahirpada tanggal 3 Desember 1984; Bahwa, Pemohon memohon agar namanya yang tercatat di KUAKecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara yang tertulis dengannama XX diperbaiki menjadi Pemohon sesuai dengan Akta Keahiranyang dimiliki Pemohon; Bahwa perbaikan
55 — 11
Pemohon dan akta kelahiran Pemohon nama Pemohon yang sebenarnya adalah RISMAN dimanaPemohon dan Pemohon Il memohonkan' supaya DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Datarmenerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama anak Pemohonpemohon tersebut dengan memperbaiki nama Pemohon tersebutdari HERMAN menjadi RISMAN ;e Bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P3 yang bersesuaiandengan keterangan saksisaksi, nama Pemohon yang sebenarnyaadalah RISMAN;e Bahwa pemohon tidak segera melaporkan perbaikan
sesuaidengan kewenangannya;Menimbang, bahwa menurut Hakim berdasarkan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa kesalahan Penulisannama Pemohon dalam Akta kelahiran anak pemohon dan Pemohon II atasnama FIRANA FIWA tertanggal 11 September 2009 #No.1304LT1109200910461 dimana tertulis HERMAN dan yang sebenarnya adalahRISMAN adalah merupakan kesalahan penulisan Redaksional dan oleh karenaitu sesuai dengan Pasal 71 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdminduk secara hukum permohonan perbaikan
dan CatatanSipil;Menimbang, bahwa adapun Pemohonl yang diberi namaRISMAN, makaoleh karenanya yang berwenang mencatatkan dan menerbitkan akta kelahiranatas nama anak Pemohon dan Pemohon Il tersebut dengan perbaikanredaksional Penulisan nama anak Pemohon atas nama RISMAN adalah DinasKependudukan dan Catatan Sipil Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,hakim aquo berpendapat bahwa permohonan Pemohon yang beralasan hukumdikabulkan adalah agar perbaikan
26 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo, agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut dicatatkan dalam buku daftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran yang bersangkutan ;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo,agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebut dicatatkan dalam bukudaftar untuk keperluan itu sekaligus memberikan catatan pinggir pada aktekelahiran yang bersangkutan ;4.
penulisan namaanak Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1235/L/T/2009tertanggal 30 Oktober 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Probolinggo, yang semula nama anak Pemohon tertulis DAVAMUBARAK diperbaiki menjadi DAVAAL MUBARAK ;13.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatanhukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Probolinggo,agar perbaikan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo atau Pejabat yangditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telahberkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaProbolinggo, agar perbaikan penulisan nama anak Pemohon tersebutdicatatkan dalam buku daftar untuk keperluan itu) sekaligus memberikancatatan pinggir pada akte kelahiran yang bersangkutan ;.
10 — 1
13 — 13
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan permohonannya, Pemohon telahmengajukan alat bukti surat sebanyak 5 (lima) lembar yang diberi tanda P1 sampaidengan P5 dan 2 (dua) orang saksi ;Menimbang, bahwa dari bukti surat dan keterangan saksisaksi, maka diperolehfakta dan dapat dibuktikan :e Bahwa Pemohon telah menikah pada tanggal 27 Maret 1995 di Kantor UrusanAgama, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang dan saat ini sudah bercerai diPengadilan Agama Kabupaten Malang tanggal 23 Desember 2009 ;e Bahwa Pemohon mohon perbaikan
16 — 2
UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan mengenai perubahan nama harus dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon;Menimbang, bahwa perbaikan Akte Catatn Sipil apabla terjadi kekliruan jugadiatur pula dalam ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaknisebagai berikut:Pasal 13: Jika registerregister tidak pernah ada atau telah hilang, diubah,sobek, dimatikan, digelapkan dan atau dirusak, jika beberapaakte tiada didalamnya, atau jika akteakte
SALIM sebagai suami dan LISDAFAKHRINA sebagai istri;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, P3 dan P4, tertera dengan jelasdan benar mengenai identitas atas nama LISDA FAKHRINA yang merupakan istridari AGUS SALIM dan sebagai ibu kandung dari anak Para Pemohon yang bernamaGhina Nur Wafa sebagai anak kesatu dan Muhammad Hafi Attaillah yang merupakananak kedua dari pernikahan kedua Para Pemohon;Menimbang, bahwa dalam permohonan tersebut, Para Pemohon telahmengajukan permohonannya agar dapat melakukan perbaikan
18 — 0
23 — 0
23 — 9
Menyatakan perbaikan penulisan nama anak perempuan Pemohon yang semula bernama ENJEL FITRI ASTUTI menjadi ANGEL FITRI ASTUTI adalah sah menurut hukum;------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu Rupiah)
dari 12 halaman, No. 47/Pdt.P/2014/PN Wat.2 Bahwa dari pernikahan Pemohon telah dikaruniai anak perempuan bernamaENJEL FITRI ASTUTI lahir pada tanggal 31 Oktober 2007 dan telahmendapatkan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Kulon Progo Nomor : 23221/U/2007 tertanggal 06 Desember3 Bahwa Pemohon berkehendak memperbaiki penulisan nama anaknya yangsemula ENJEL FITRI ASTUTI menjadi ANGEL FITRI ASTUTI karena untukpembetulan penulisan ejaan nama anak tersebut ;4 Bahwa perbaikan
penulisan nama ENJEL FITRI ASTUTI menjadi ANGELFITRI ASTUTI telah dilaporkan kepada Pemerintah Desa setempat dimanaPemohon bertempat tinggal namun untuk melakukan perubahan pencatatannama anak tersebut diperlukan pula perubahan nama dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo dan untuk itu diperlukan pulaPenetapan dari Pengadilan Negeri5 Bahwa permohonan pengesahan perbaikan penulisan nama anak perempuantersebut oleh Pemohon diajukan ke Pengadilan Negeri Wates agar mendapatkankepastian
hokum bagi anak tersebut ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas semoga Ketua Pengadilan NegeriWates berkenan untuk menerima dan menetapkan permohonan Pemohon tersebutsebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;2 Menyatakan perbaikan penulisan nama anak perempuan Pemohon yang semulabernama ENJEL FITRI ASTUTI menjadi ANGEL FITRI ASTUTI adalah sahmenurut hukum;Hal 2 dari 12 halaman, No. 308/Pdt.P/2012/PN.
Wt.Bahwa kelahiran anak Pemohon telah dicatatkan dalam AktaKelahiran ;Bahwa Pemohon dihadapkan di persidangan ini untuk mengajukanpermohonan perbaikan nama anak perempuan Pemohon darisemula bernama ENJEL FITRI ASTUTI menjadi ANGEL FITRIASTUTI ;Bahwa perbaikan nama tersebut sudah di laporkan ke PemerintahDesa setempat dan juga sudah dilaporkan ke kantor Catatan SipilKabupaten KulonBahwa perbaikan nama anak Pemohon tersebut dilakukan karenauntuk memperbaiki ejaan yang benar dari semula ENJEL menjadiBahwa
Wt.Bahwa perbaikan nama anak Pemohon tersebut dilakukan karenauntuk memperbaiki ejaannya yang benar dari semula ENJELmenjadiBahwa nama ENJEL FITRI ASTUTI dengan ANGEL FITRIASTUTI tersebut orangnyaBahwa penggantian nama tersebut telah disetujui keluarga dantidak ada pihak yangkeberatan ;Terhadap keterangan saksisaksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidakkeberatan; Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah memberikan keterangan yangpada pokoknya bahwa : Bahwa perbaikan nama anak Pemohon
42 — 4
Pemohon makadata Pemohon Terdapat Kesalahan yang mana tidak serta merta untuk mengubahdata tersebut dalam Dinas kependudukan, harus melalui Penetapan Penngadilannegeri oleh karena itu secara hukum bisa saja menimbulkan implikasi hukum yangbisa menjadi sumber untuk dipertanyakan terutama dalam kepastian identitasPemohon dalam berbagai lingkup interaksi baik dalam ketertiban administrasikependudukan juga untuk kepentingan lain yang berhubungan suratsurat anakPemohon;4 Bahwa untuk memberikan koreksi (perbaikan
) dalam identitas pemohon tersebutserta penegasan dari suatu keadaan yang benar (sah/legal) terhadap nama Anakpemohon sebagai identitas yang prinsip dan urgen, maka tentunya secara yuridisdiperlukan Penetapan Pengadilan yang memberikan justifikasi dan legalisasi formalbahwa nama pemohon yang benar dan sah adalah tahun 1996 dan PendidikanSLTA (Sederajat) ;5 Bahwa didasari dari alasanalasan yang dikemukakan diatas maka beralasan hukumbila pemohon memohon untuk mendapatkan koreksi (perbaikan) serta
29 — 8
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perbaikan nama anak Pemohon tersebut dicatatkan pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan menurut tata cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang;4. Membebankan biaya permohon ini kepada Pemohon sebesar Rp246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
terbitternyata didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 3510LT220720140027,tertanggal 8 Juli 2013, dan Kartu Keluarga Nomor 351010150316009, ternyataadanya kekeliruan tulis nama dan telah tertulis: AQILIA SHIDIQIA PUTRI;Bahwa sedangkan nama anak Pemohon yang benar adalah AQILA SHIDQIAPUTRI;Bahwa oleh karena nama anak Pemohon ada kesalahan tulis dalam KutipanAkta Kelahiran No. 3510LT220720140027, tertanggal 8 Juli 2013, dan KartuKeluarga Nomor 351010150316009, maka Pemohon bermaksud inginmelakukan perbaikan
nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3510LT220720140027, tertanggal 8 Juli 2013, dan Kartu) Keluarga Nomor351010150316009 dari nama AQILIA SHIDIQIA PUTRI menjadi AQILASHIDQIA PUTRI;Bahwa untuk melakukan perbaikan nama anak Pemohon tersebut, menurtDinas Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, terlebin dahulu harus perluadanya Penetapan dari Pengadilan Negeri ;Berhubungandengan hal hal terurai diatas, bersama ini Pemohon mohonkehadapan Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk menerimapermohonan pemohon dan memberikan penetapan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Mengijinkan kepada Pemohon, untuk melakukan perbaikan nama terhadapKutipan Akta Kelahiran No. 3510LT220720140027, tertanggal 8 Juli 2013,dan Kartu Keluarga Nomor 351010150316009 dari nama AQILIA SHIDIQIAPUTRI menjadi AQILA SHIDQIA PUTRI;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, untukmengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada
Kantor Catatan SipilKabupaten Banyuwangi, setelah kepadanya diperlihatkan salinan ResmiHalaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 198/Pat.P/2017/PN BywPenetapan ini untuk mencatat perbaikan nama anak Pemohon tersebutdicatatkan pada daftar pinggiran Kelahiran dalam tahun yang sedng berjalan;4.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Banyuwangi, agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telahmempunyai kekuatan hukum tetap, perbaikan nama anak Pemohon tersebutdicatatkan pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan menuruttata cara yang telah ditentukan oleh Undangundang;4.
13 — 3
PENETAPANNomor 21/Pdt.P/2013/PA TklBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atasperkara perbaikan identitas yang di ajukan oleh:PEMOHON, umur 82 tahun, agama Islam, pendidikan tidak ada, pekerjaantidak ada, bertempat tinggal di Lingkungan ************,Kelurahan ************ Kecamatan ************ KabupatenTakalar, sebagai pemohon.Pengadilan
Bahwa setelah pemohon menelusuri prihal identitas yang ada ternyatapemohon mengetahui bahwa kekeliruan tersebut disebabkan karenakesalahan pada pemberian identitas nama isteri pbemohon saatmengajukan permohonan pengesahan nikah di Pengadilan AgamaTakalar, dan saat ini pemohon mengajukan perbaikan identitastersebut.5.
Bahwa adanya kekeliruan nama isteri pbemohon pada penetapanPengadilan Agama Takalar Nomor 204/Pdt.P/2007/PA Tkl, tidakmempengaruhi substansi permohonan itsbat nikah pemohon padaperkara tersebut, juga tidak memberi pengaruh terhadap materipemeriksaannya, karena itu cukuplah kiranya bagi pemohon untukmengajukan kembali permohonan itsbat nikah yang oleh PengadilanAgama Takalar telah diperiksa dan diputus dengan perbaikan identitasisteri pemohon.Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, pbemohon mohon agar
Taspencabang Makassar sehingga pemohon mengajukan perbaikan identitas padaPengadilan Agama Takalar.
Taspen adalah ISTERI.Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama isteripemohon saat mengajukan itsbat nikah, menyebabkan tidak terealisasinyapenerimaan tunjangan veteran pemohon, dengan demikian pemohonmengajukan perbaikan identitas isteri pbemohon ke Pengadilan AgamaTakalar dan permohonan pemohon tersebut telah didukung dengan buktibukti yang diajukan oleh pemohon di persidangan.Menimbang, bahwa buktibukti tersebut dianggap telah mendukungdalil permohonan pemohon.Menimbang, bahwa identitas
19 — 0
27 — 9
18 — 6
ternyata telah mengandung kekeliruan yaitu padanama Ibu atau nama istri Pemohon dimana dalam Kutipan AktaKelahiran tertulis HALIDAH yang benar seharusnya tertulis HALIDAHARIYATI ; Menimbang, bahwa berdasarkan KUHPerdata Buku Kesatu Bab IIBagian Ketiga Pasal 13, 14 dan 16 serta dihubungkan dengan faktafakta hukum sebagaimana tersebut di atas maka permohonanPemohon pada petitum ke2 (kedua) tersebut adalah cukup beralasandan tidak bertentangan dengan hukum oleh karenanya patut untukdikabulkan dengan perbaikan
176 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kebumen untuk mengirimkan salinan sah penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong (Imigrasi) agar perbaikan tahun kelahiran Pemohon tersebut diatas dicantumkan dalam Paspor tersebut dan dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu;--------------------------------------4.