Ditemukan 961 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-12-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 494/Pid.B/2015/PN.TBT
Tanggal 14 Desember 2015 — WAHYU SATRIA Alias WAHYU. dkk
194
  • Menetapkan Barang bukti Berupa ;- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia type 225 orange nomor IMEI1 : 3536700062598720 dan 1 (satu) unti Handpohen merek Asha 205 , IMEI2 : 353670062598738;Dikembalikan kepada saksi IDA HERAWATI MATONDANG;- 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor Polsii BK 6852 XAG;Dikembalikan kepada Raju;6. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa; 1 (satu ) unit Sepeda motor YamahaFU BK 6852XAG dikembalikan kepada yang berhak; 1 (satu) unit hp nokiatype warna orange dan 1 (satu) unit hp nokia type Asha 205dikembalikan kepada korban Ida Herawati Matondang;4. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masingmasing Rp 2.000.
    niatnya, WAHYU SATRIA dan terdakwa Il RAMADON TANJUNG memutar arah danmengikuti becak yang ditumpangi oleh Saksi IDA HERAWATI MATONDANG,kemudian setelah motor yang dikendarai terdakwa WAHYU SATRIA dekatHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor 494/Pid.B/2015/PN TBTdengan becak yang dikendarai oleh Saksi SAGIHARTO didepan kantorTelkom, kemudian terdakwa Il RAMADON TANJUNG menarik tas milik SaksiIDA HERAWATI MATONDANG yang berisi uang tunai Rp.26.00.000, (duajuta enam ratus), 1 (Satu) buah handphone merk Nokia asha
    IDA HERAWATI MATONDANG, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitarpukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Imam bonjol Kecamatan PadangHilir Kota Tebing Tinggi tepatnya lewat kantor Telkom tas milik saksitelah dijambret oleh Para Terdakwa;Bahwa adapun barang saksi yang telah dijambret adalah uang tunaisebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) buahhand Phone masingmasing merek Nokia Asha 205 warna biru
    FITRI YANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2015 sekitarpukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Imam bonjol Kecamatan PadangHilir Kota Tebing Tinggi tepatnya lewat kantor Telkom Para Terdakwatelah menjambret tas milik saksi IDA HERAWATI MATONDANG;Bahwa adapun barang saksi yang telah dijambret adalah uang tunaisebesar Rp. 2.600.000.00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) buahhand Phone masingmasing merek Nokia Asha 205
    Menetapkan Barang bukti Berupa ; 1 (satu) unit Handphone merek Nokia type 225 orange nomor IMEI :3536700062598720 dan 1 (satu) unti Handpohen merek Asha 205 ,IMEl2 : 353670062598738;Halaman 15 dari 16 Putusan Nomor 494/Pid.B/2015/PN TBTDikembalikan kepada saksi IDA HERAWATI MATONDANG; 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomorPolsii BK 6852 XAG;Dikembalikan kepada Raju;6. Membebankan kepada TerdakwaTerdakwa membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 2000.
Register : 29-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 602/Pdt.G/2019/PA.Sda
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
466
  • Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hak hadlonah 2 orang anak bernama Asha Belia Charmarupa, tanggal lahir 24-11-2004 (laki-laki, umur 14 tahun) dan Aishabella Majan Salmaa, tanggal lahir 08-02-2011 (perempuan, umur 7 tahun) ;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 331000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
Bahwa selama membina perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugatsudah melakukan hubungan layaknya suami isteri Sudah dikaruniai 2anak bernama Asha Belia Charmarupa, tanggal lahir 24112004(perempuan, umur 14 tahun) dan Aishabella Majan Salmaa, tanggal lahir08022011 (perempuan, umur 7 tahun) yang saat ini tinggal dan diasuholeh Penggugat;4.
berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnya yang sah meskipunmenurut relaas panggilan nomor 0602/Pdt.G/2019/PA.Sda tanggal 14Februari 2019 dan tanggal 21 Februari 2019 telah dipanggil secara resmidan patut;Bahwa, Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Penggugat untukmenghadirkan seorang anak yang bernama Asha
berikut:Bahwa Saksi adalah ibu Kandung dari Penggugat;Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat sebagaisuami istri yang menikah pada tanggal 24 April 2004;Bahwa Saksi mengetahui selama dalam pernikahan Penggugatdengan Tergugat tinggal dan membina rumah tangga di rumahorang tua Tergugat di Pondok Mutiara AD Nomor 12, KecamatanJati, Kabupaten Sidoarjo .Bahwa Saksi mengetahui selama dalam pernikahan Penggugat danTergugat sudah hidup seperti layaknya suami isteri Sudah dikarunial2 anak bernama Asha
sebagai berikut:Bahwa Saksi adalah teman dekat dari Penggugat;Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dengan Tergugat sebagaisuami istri yang menikah pada tahun 2004;Bahwa Saksi mengetahui selama dalam pernikahan Penggugatdengan Tergugat tinggal dan membina rumah tangga di rumahorang tua Tergugat di Pondok Mutiara AD Nomor 12, KecamatanJati, Kabupaten Sidoarjo .Bahwa Saksi mengetahui selama dalam pernikahan Penggugat danTergugat sudah hidup seperti layaknya suami isteri Sudah dikarunial2 anak bernama Asha
Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hak hadlonah 2orang anak bernama Asha Belia Charmarupa, tanggal lahir 24112004(lakilaki, umur 14 tahun) dan Aishabella Majan Salmaa, tanggal lahir 08022011 (perempuan, umur 7 tahun) ;5.