Ditemukan 181 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pdt/2012
Tanggal 31 Juli 2013 — P.T. CHEVRON PACIFIC INDONESIA (P.T. CPI) VS MASRAN JASID, DKK
8655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1065 K/Pdt/2012Kecamatan Tanah Putih, maka dengan demikian terbukti letakobjek sengketa/objek perkara/objek eksekusi/objek perlawananterletak di Desa Rantau Bais (sekarang Teluk Berembun),Kecamatan Tanah Putih, dahulu Kabupaten Bengkalissekarang Kabupaten Rokan Hilir;1.8 Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1226 K/Pdt/1999 Tanggal 24 Mei 2006,seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Dumai segeramenyerahkan semua berkas perkara tersebut dan melimpahkanpelaksanaan