Ditemukan 2936 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2552 K/PDT/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ACHMAD MUNAWAR, dk. VS PT ARTHA BUANA MARGAUSAHA FINANCE, dkk.
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2552 K/Pdt/2017Sampai dengan tanggal 6 Februari 2013 Para Penggugat tidakmenerima Akta Fiducia dan karenanya dalam surat pemberitahuanpelunasan hutang tanggal 6 Februari 2013 meminta kepada Tergugat Iluntuk memberikan Akta Fiducia;.
    Sesuai ketentuan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 11 ayat(1) juncto Peraturan menteri Keuangan Nomor 130/PMK0010/2012(Pasal 2) tentang Pendaftaran Jaminan Fiducia, PerusahaanPembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fiducia paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaankonsumen sedangkan surat perjanjian konsumen tersebut butir 12 diatas tanggal 23 Juli 2012 dan sampai dengan tanggal 6 Februari 2013Para Penggugat tidak menerima sertifikat fiducia dari Tergugat
    Membuat dan memberlakukan Perjanjian Pembiayaan fiducia Nomor02CF212070324 tanggal 23 Juli 2012 tidak sesuai dengan perintahUU Nomor 42 Tahun 1999 juncto PP Nomor 86/2000 juncto PermenkeuNomor 130/PMK.010/2012 yaitu: Perjanjian jaminan fiducia tidak diwujudkan dalam bentuk atkaNotaris; Perjanjian pembiayaan konsumen tidak didaftarkan ke kantorpendaftaran fiducia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender; Perjanjian pembiayaan konsumen tidak memenuhi persyaratanberupa pengadaan barang untuk
    penerima fiducia mempunyai hakuntuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fiducia atas kekuasaansendiriJuncto Pasal 29 ayat (1) huruf aapabila debitur atau pemberi fiducia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fiducia dapat dilakukan dengan cara:a.
    Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmenyerahkan objek jaminan fiducia berupa 1 (satu) unit kendaraan rodaempat (mobil) Honda Jazz tahun pembuatan 2004, Nomor RangkaMHRGD38804P013485, Nomor Mesin L15A41706398, Nomor Polisi: B1823 IV Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai pemeganghak jaminan fiducia;3.
Register : 21-02-2018 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 87/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 27 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat : Antonius Hanung Wibisono. ST
Terbanding/Tergugat I : Royke Erick
Terbanding/Tergugat II : Deden Helmi Noor
Terbanding/Tergugat III : Novita Kusumaswita,SH.,MKn
8766
  • Bahwa ternyata unit kendaraan yang dimaksud berada pada Penggugatdengan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    :Halaman 15 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.(1) Dalam Sertifikat Jamina Fiducia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESA;(2) Sertifikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;(3) Apabila Debitur cedera janji, penerima Fiducia mempunyai hak menjualbenda yang menjadi objek Jaminan Fiducia atas
    Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Penjaminan tersebut maka Tergugat Ilmeminta kepada Tergugat III untuk dibuatkan Akta Jaminan Fiducia danPendaftaran Jaminan Fiducia sebagaimana terbukti dari Surat Tergugat IItertanggal 30 Juni 2014 (selanjutnya disebut Surat Permohonan) (Bukti T III15);.
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesiamengeluarkan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor W11.01336913.AH.05.01TAHUN 2014 tanggal 10 Juli 2014, tanggal 10 Juli 2014 (selanjutnya disebutSertifikat Jaminan Fiducia) (Bukti T IIl17);Halaman 20 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.ll.
    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fiducia NomorW11.01336913.AH.05.01 Tahun 2014 dengan Pemberi Fiducia RoykeErick dan Penerima Fiducia PT.Mitsui Leasing Capitaal Indonesiadengan obyek jaminan Fiducia :Kategori Objek : Objek Berserial Nomor (kendaraan RodaEmpat)Merk : ToyotaTipe : New Avanzaa Veloz 1.5 A/TNo.Rangka : MHKM1CB4JDK025807No.Mesin : DDX7631Bukti Objek : BPKB Nomor K0634127, tertanggal 2102013Halaman 38 dari 49 halaman, Putusan No. 87/PDT/2018/PT.BDG.Nilai Objek : IDR 150.000.000.000, (Seratus
Putus : 11-04-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/Pdt/2017
Tanggal 11 April 2017 — HARRY WOKAS VS PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. CABANG KOTAMOBAGU DAN DELFI TAMBAHANI
10697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide Pasal 2 ayat (4)halaman 3 perjanjian kredit;Bahwa atas perikatan yang sah tersebut di atas, Penggugat danTergugat telah sepakat juga untuk mengikatkan diri dalam bentuk AktaJaminan Fidusia Nomor RCO.MKS/KTB/077/Fiducia/2010 tanggal 21Desember 2010 (fotokopi terlampir).
    Bahwa Penggugat sudah beberapa kali meluruskan persoalan tersebutkepada pihak Tergugat namun jawaban Tergugat bahwa hal itu adalahkesalahan karyawan Tergugat tetapi Penggugat masih memiliki kKewajibanmembayar pelunasan kredit pinjaman sebanyak 12 (dua belas) kali bahkanTergugat secara sepihak dan dengan jelas melanggar Akta JaminanFidusia Nomor RCO.MKS/KTB/077/Fiducia tanggal 21 Desember 2010.Tergugat akan melelang barang jaminan milik Penggugat.
    Nomor 99 K/Pdt/2017bahwa selain Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor RCO.MKS/KTB/023/PKKMK/2010 tanggal 21 Desember 2010 telah ada perikatan yang sahantara Tergugat dan Penggugat dalam bentuk Akta Jaminan FidusiaNomor RCO.MKS/KTB/077/Fiducia/2010 tanggal 21 Desember 2010;b.
    Apabila Penggugatmencermati Akta Jaminan Fidusia NomorRCO.MKS/KTB/077/Fiducia/2010 tanggal 21 Desember 2010, makatelah nyata bahwa Penggugat telah salah melihat dan menunjuk objekagunan yang saat ini dikuasai oleh Tergugat;d.
    akan tetapifakta hukum yang sebenarnya perikatan yang terjadi antara Penggugatdan Tergugat dalam perkara ini tidak dilaksanakan atau tidak dilakukansesuai dengan Undang Undang Fiducia sebab selama dalam persidangantidak terungkap suatu bukti sertifikat fiducia yang mengikat pada debiturdan kreditur walaupun pada kenyataannya hampir semua debitur dalammelakukan perikatan dengan pihak kreditur selalu dibebankan untuk biayaNotaris pembuatan akta fiducia ini praktek yang banyak terjadi padabanyak nasabah
Putus : 29-01-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 29 Januari 2013 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MALANG ; R. GATOT SOENDORO, BA
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan AktaJaminan Pemberian Fiducia No. 85;e Bahwa KSP Central Dhana Malang sebagai penerima Fiducia kemudianmendaftarkan Akta Jaminan Pemberian Fiducia pada Kantor PendaftaranFiducia pada tanggal 30 Januari 2007 dengan Nomor : W100584HT.04.06 TH 2007/STD;e Bahwa sejak tanggal 28 Oktober 2006 Terdakwa sudah tidak bisamembayar bunga dan pinjaman pokok sebesar Rp 46.000.000, (empatpuluh enam juta rupiah) tidak bisa dibayar yang jatuh tempo pada tanggal28 Desember 2006;e Bahwa kemudian diketahui Terdakwa
    dengan AktaJaminan Pemberian Fiducia No.85;Bahwa KSP Central Dnana Malang sebagai penerima Fiducia kemudianmendaftarkan Akta Jaminan Pemberian Fiducia pada kantor PendaftaranFiducia pada tanggal 30 Januari 2007 dengan Nomor: W100584HT.04.06 TH 2007/STD;Bahwa sejak tanggal 28 Oktober 2006 Terdakwa sudah tidak bisamembayar bunga dan pinjaman pokok sebesar Rp 46.000.000, (empatpuluh enam juta rupiah) tidak bisa dibayar yang jatuh tempo pada tanggal28 Desember 2006;Bahwa kemudian diketahui Terdakwa
    No. 1695 K/Pid.Sus/2012apabila tidak benar maka KSP Central Dhana Malang tidak mungkin akanmemberikan jaminan Fiducia kepada Terdakwa;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa KSP Central Dhana Malangmengalami kerugian sebesar Rp 86.000.000, (delapan puluh enam jutarupiah);Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Jaksa / Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Malang tanggal 12 Juli 2011 sebagai berikut :1.
    A 1689202 atas nama ErikGoese Hanto, Alamat Jalan KH Agus Salim No. 11 Batu Malang;e 1 (satu) bendel fotokopi Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor:W100585 HT.04.06 TH2007/STD tanggal 30 Januari 2007;e 1 (satu) bendel fotokopi Adendum Perjanjian Kredit No. 99 tanggal28 Juni 2006 dan;e 1 (satu) bendel fotokopi Perjanjian Kredit Nomor: 100 tanggal 28Juni 2006;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4.
    A1689202 atas nama ErikGoese Hanto, Alamat Jalan KH Agus Salim No. 11 Batu Malang;e 1 (satu) bendel fotokopi sertifikat Jaminan Fiducia No. W100585HT.04.06 TH2007/STD tanggal 30 Januari 2007;e 1 (satu) bendel fotokopi Adendum Perjanjian Kredit No. 99 tanggal28 Juni 2006 dan;e 1 (satu) bendel fotokopi Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 28 Juni2006;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5.
Register : 08-02-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 145/Pdt.Bth/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat:
PT. POWER METALINDO SEJATI
Tergugat:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
12578
  • Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 15.650 Pcs 2.819.458.000,TOTAL 107.974 Pcs 40.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 24 Desember 2013,No.W1000447508 AH 05.01 jo Perubahan Jaminan FiduciaNo.W10.0051.5694.AH.05.02 tahun 2014, tanggal 02 September 2014 joAkta Jamianan Fiducia No.63, tanggal 20 Desember 2013, dengan totalsebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah) danNo. DESKRIPSI OBJEK JAMINAN FIDUCIA JUMLAH NILAI (Rupiah)1.
    Bell Joint, Tie Rod, Stabilizer Link 11.372 Pcs 1.915.952.130,TOTAL 58.211 Pcs 20.000.000.000,Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014,No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37,tanggal 28 Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (duapuluh milyar rupiah).2.
    2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37, tanggal 28Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyarrupiah).PRIMER :1.
    , (empat puluh milyar rupiah), BerdasarkanSertipikat Jaminan Fiducia tanggal O2 September 2014, No.W10Halaman 45 dari 49 hal.
    Fiducia tanggal 24 Desember 2013, No.W1000447508 AH 05.01 joPerubahan Jaminan Fiducia No.W10.0051.5694.AH.05.02 tahun 2014, tanggal02 September 2014 jo Akta Jamianan Fiducia No.63, tanggal 20 Desember2013, dengan total sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah),Berdasarkan Sertipikat Jaminan Fiducia tanggal 02 September 2014, No.W1000515958.AH 05.01, tahun 2014, jo Akta Jaminan Fiducia No.37, tanggal 28Agustus 2014, dengan total sebesar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyarrupiah) dinyatakan
Register : 17-09-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 119/Pid.B/2013/PN.Mu
Tanggal 7 Oktober 2013 — ANDI FAHRUL BIN MISBAHUDDIN
6212
  • nomor 0710122200072;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200065;e 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072009200098;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200040;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor
    0720112000643;e 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200981;e 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahanhak milik secara fiducia nomor 072012200052;Dikembalikan kepada PT Adira Finance Cabang Mamuju;4 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas terdakwamenyatakan mengerti serta
    nomor 0710122200072, 1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjianpembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200065, 1 (satu)rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secarafiducia nomor 072009200098, (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersamadengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200040, 1 (satu) rangkap fotocopy15surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor0720112000643
    , 1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama denganpenyerahan hak milik secara fiducia nomor 072012200981, 1 (satu) rangkap fotocopy suratperjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fiducia nomor072012200052, dimana terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan telah diakui olehsaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita menurut hukum yangberlaku sehingga terhadap barang bukti tersebut berharga untuk dipertimbangkan
    nomor 0710122200072;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072012200065;1 (satu) rangkap forocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072009200098;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 072012200040;1 (satu) rangkap fotocopy surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hakmilik secara fiducia nomor 0720112000643
Register : 25-11-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 5/Pdt.G.S/2020/PN Kot
Tanggal 7 Januari 2021 — - PT Batavia Prosperindo Finance, Tbk Kantor Cabang Pringsewu Melawan - SAIFUL FIKRI, dkk
10869
  • Bahwa antara Pihak Pertama dan Kedua terkait dengan perbuatanhukum berupa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018 dan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019, yaitu Pihak Kedua memiliki kewajiban pembayaranangsuran pembiayaan kepada Pihak Pertama, dengan perinciansebagai berikut:a.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018, total Kerugian yang dialami adalah sebesar Rp67.165.450,00 (enam puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribuempat ratus lima puluh rupiah) dengan perincian:Sisa Angsuran : Rp 36.765.000,00Denda : Rp 15,400,450,00Biaya lainlain : Rp 15.000.000,00Total : Rp 67.165.450,00b.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019, total Kerugian yang dialami adalah sebesar Rp136.727.262,00 (seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluhtujuh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) dengan perincian:Sisa Angsuran : Rp 113.970.000,00Denda :Rp = 7.757.262,00Biaya lain : Rp 15.000.000,00Total : Rp 136.727.262,00Pasal 2.Bahwa Pihak Kedua menyatakan bersedia dan sanggup untukmelakukan pembayaran/melunasi kewajiban
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372180199 tanggal 6 Juni2018, akan melakukan Pelunasan selambatlambatnya PadaTanggal 29 Januari 2021 adalah sebesar Rp 41.765.000,00Halaman 2 dari 6 Akta Perdamaian Nomor 5/Padt.G.S/2020/PN KotPasal 3.Pasal 4.(empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)dengan perincian sebagai berikut:Sisa Angsuran Rp 4.085.000 x 9 bulan : Rp 36.765.000,00Denda :Rp 5.000.000,00Total : Rp. 41.765.000,00b.
    Untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan JaminanPenyerahan Secara Fiducia Nomor 014372190245 tanggal 15Oktober 2019 dengan Tenor 36 bulan, angsuran perbulansebesar Rp3.799.00,00 yang telah dilakukan Restruktur/Relaksasidengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor014372200176 tanggal 15 Oktober 2020 dengan Tenor 36 bulan,angsuran perbulan sebesar Rp3.705.00,00 yang belum ditandatangani Secara Sah oleh Pihak Kedua, untuk dimohonkan agardiberikan Restruktur/Relaksasi Ulang sampai dengan tanggal15
Putus : 02-08-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 72/Pid.B/2012/PN.Tgl
Tanggal 2 Agustus 2012 — NUR IMAM Bin YONO
349
  • , yang tidak merupakan bendapersediaan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fiducia, yang dilakukan dengan carcarasebagai berikut :Awalnya terdakwa selaku calon konsumen datang ke sebuah dealerkendaraan bermotor (PT.Nasmoco Pratama Motor cabang Tegal)dengan maksud dan tujuan untuk membeli kendaraan roda 4(empat), selanjutnya oleh pihak dealer menanyakan kepadaterdakwa, apakah terdakwa akan membeli dengan cara cash (tunai)atau angsuran (kredit) dan ternyata terdakwa
    dan setelah terdakwa menyerahkan uang mukasebesar Rp.34.805.000, (tiga puluh empat juta delapan ratus limaribu rupiah), terdakwa memperoleh 1 (satu) unit kendaraan roda 4(empat) Merk Toyota Type Avanza 1500 S, jenis mobil penumpang,model minibus, tahun 2011, warna hitam metalik Nopol G8790HP,Nomor rangka : MHFMICAJBKO055116, Nomor Mesin : DCE32529,dan selanjutnya dibuatkan akta jaminan fiducia di kantor NotarisEVI DWI KAMAWATI,SH.MKn pada tanggal 18 Agustus 2011 dankemudian Akta Fiducia tersebut
    didaftarkan atau diajukan untukmendapatkan sertifikat jaminan fiducia di Kementrian Hukum danHAM RI kantor Wilayah Jawa Tengah dan pada tanggal 10 Oktober2011 telah diterbitkan sertifikat jaminan fiducia;Bahwa selanjutnya pada bulan Sepetember 2011, terdakwa masihmembayar angsuran ke PT.Astra Sedaya Finance Cabang Tegal,akan tetapi setelah itu yaitu bulan Nopember 2011 dan bulanbulanberikutnya terdakwa sudah tidak membayar lagi angsurannya danternyata terdakwa malah mengalihkan benda yang menjadi
    obyekjaminan fiducia, yang tidak merupakan benda persediaan, yaituberupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota TypeAvanza 1500 S, jenis mobil penumpang, model minibus, tahun2011, warna hitam metalik Nopol G8790HP, Nomor Rangka :MHFM1CAJBK055116, Nomor Mesin : DCE32529 kepada orang lain,yaitu kepada WAHYU HIDAYAT (saksi) tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima Fiducia, yaitu) PT.Astra SedayaFinance, Cabang Tegal.Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana pasal
    Dan dengan telah ditandatanganinyaSurat perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia(PPJF)adalah sebagai bentuk persetujuan dari terdakwa selakudebitor/pemberi fiducia dan pihal PT.Astra Sedaya Financeselaku kreditor/penerima fuducia.Bahwa besarnya pembiayaan yang ditanggung oleh debitoratau terdakwa adalah Rp.203.760.000, (dua ratus tiga jutatujuh ratus enam puluh ribu rupiah), yang terdiri dari hutangpokok serbesar Rp.154.353.760, (seratus lima puluh empatjuta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh
Putus : 13-07-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 196/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 13 Juli 2016 — Hj. NUR HALIMAH melawan PT. CITRA MANDIRI MULTI FINANCE dkk
4626
  • Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah mengikatkan diri dalam suatuPerjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fiducia Nomor :H/015930, H/015931 dan Nomor : H/015932 yang dibuat tertanggal 28Mei 201 35 22+ 9 20220 2222222 2a.
    Bahwabegitu juga penandatanganan Perjanjian Pembiayaan KonsumenJaminan Secara Fiducia seperti tersebut dalam posita poin 2 diatasdilakukan pada saat Penggugat menyetujui Perhitungan PembiayaanKonsumen dan Konfirmasi persetujuan namun blangko PerjanjianPembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fiducia pada waktuditandatangani dalam keadan kosong yaitu hanya berupa draf suratperjanjian fiducia yang belum diisi nama identitas para pihak, unit yangmenjadi perjanjian fiducia, jumlah pembiayaan yang disepakati
    blangko yangdisodorkan dari Tergugat adalah blangko kosong yang hanya berisi drafsurat perjanjian fiducia yang belum diisi nama identitas para pihak, unityang menjadi perjanjian fiducia, jumlah pembiayaan yang disepakati sertabelum ada tanggal kapan ditandatangani oleh para pihak ;Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat dengan menyodorkanblangko kosong yang hanya berisi draf surat perjanjian fiducia yangbelum diisi nama identitas para pihak, unit yang menjadi perjanjianfiducia, jumlah pembiayaan
    Citra Mandiri Multi Finance ( Tergugat )yang melakukan rekayasa seolaholah Penggugat telah melakukantransaksi dengan cara membuat Perjanjian Pembiayaan KonsumenSecara Fiducia atas 1 ( satu ) unit Mobil Merk/type Nissan/CKA 12 HHTNo. Mesin : NE6017712TY, No. Rangka CKA1218742, No. Pol. : AB9234VA, No.
    H/015930 dan H/015931 tertanggal 28 Mei2013 adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( OnrehctMatigedaad ) j nn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nen nnn non en nnn nnn nnMenyatakan secara hukum bahwa Surat Perjanjian PembiayaanKonsumen Jaminan Secara Fiducia No.
Register : 10-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 363/PID/2019/PT DKI
Tanggal 12 Nopember 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : Moh. Januar Ferdian, SH
Terbanding/Terdakwa I : Christian D Sasmita
Terbanding/Terdakwa II : Anita Sutanto
211169
  • Pemberi Fiducia dengan ini menjamin dan menyatakan kepadaPenerima Fiducia bahwa :a. Tagihan yang diserahkan sebagai objek jaminan fiduciaberdasarkan akta ini adalah benar hak/milik Pemberi Fiducia, tidakada orang/pihak lain yang ikut memiliki suatu hak apapun atasTagihan (pasal 9 huruf a);b.
    Tagihan merupakan kewajiban yang bonafide, sah dan mengikatPihak Ketiga dan jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayaroleh Pihak Ketiga kepada Pemberi Fiducia telah dinyatakan denganbenar sebagai bukti dari Tagihan yang diserahkan sebagai ObjekJaminan Fiducia berdasarkan akta ini (pasal 9 huruf b);c.
    Pemberi Fiducia tidak dan tidak akan mengalihnkan, memindahtangankan atau menjadikan sebagai jaminan atas seluruh atausebagian dari objek jaminan Fiducia kecuali sebagai jaminan yangtelah diberikan kepada Penerima Fiducia berdasarkan Akta ini(pasal 9 huruf d (i))Bahwa Suratsurat yang isinya Daftar Piutang Pembiayaan Konsumen yangdiberikan oleh Para Terdakwa sebagai jaminan kepada Bank PANIN adalahSurat palsu atau surat yang isinya tidak benar.
    Di dalamAkta Nomor 49 tanggal 20 Mei 2016 tentang JaminanFidusiaAtas Tagihan, antara lain memuat pernyataaan bahwa : Tagihan/piutang yang dijaminkan adalah piutang lancar (pasal 1 huruf b); Pemberi Fiducia dengan ini menjamin dan menyatakan kepadaPenerima Fiducia bahwa :a. Tagihan yang diserahkan sebagai objek jaminan fiducia berdasarkanakta ini adalah benar hak/milik Pemberi Fiducia, tidak adaorang/pihak lain yang ikut memiliki Suatu hak apapun atas Tagihan(pasal 9 huruf a);b.
    Pemberi Fiducia tidak dan tidak akan mengalihkan, memindahtangankan atau menjadikan sebagai jaminan atas seluruh atausebagian dari objek jaminan Fiducia kecuali sebagai jaminan yangtelah diberikan kepada Penerima Fiducia berdasarkan Akta ini (pasal9 huruf d (i));Bahwa Pimpinan Bank PANIN meyakini dan percaya atas kebenaranpernyataanpernyataan yang diberikan Terdakwa 2 selaku Direktur yangmewakili PT.
Register : 11-02-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 20/Pdt.G/PLW/2010/PN.LP
Tanggal 9 Agustus 2010 — "PT.Bank CIMB Niaga Tbk (d/h PT.Bank Lippo Tbk"lawan"HUSIN;WIJAYANTO, selaku Direktur Utama PT.Berkah Sawit Sumatera;
541246
  • Mestikasawit Intijaya) yang berada,diletakkan dan atau ditempatkan di dalam pabrik, gudangatau lokasi milik Pemberi' Fiducia yang terletak diDesa/Kelurahan Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara, ataudi tempat tempat lain dimanapun juga selama barangbarang persediaan tersebut masih menjadi hak danmiliknya Pemberi Fiducia, demikian berikut = seluruhpersediaan barangbarang yang diperoleh dan dimilikioleh Pemberi Fiducia dikemudian hari .
    yang berbunyiJaminan Fiducia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunanyang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimanadimaksud dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 199613tentang hak tanggungan yang tetap berada dalampenguasaan pemberi Fiducia, sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukanyang diutamakan kepada penerima Fiducia terhadapkreditur lainnya;Pasal 27 ayat 1 UndangUndang No: 42
    Lubuk Pakamyang diperoleh dan dimiliki oleh Pemberi Fiducia (1I.C.P.T.
    Mestika Sawit IntiJaya telah dijadikan Jaminan Fiducia berdasarkan AktaPerjanjian Jaminan Fiducia atas mesin dan peralatanNo. 202 tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat dihadapanJhon Langsung, SH Notaris di Medan yang dilengkapi39dengan Serrtifikat Jaminan Fiducia No. W20151AH.05.01.TH.2009/STD tanggal 08 Januari 2009.4. Bahwa selanjutnya benar terhadap stok barang barangsebagaimana dalil pada halaman 6 point III milikTerlawan Tersita/PT.
    Mestika Sawit Inti Jaya telahdijadikan jaminan Fiducia berdasarkan Akta PerjanjianJaminan Fiducia atas Barang Persediaan No. 201 tanggal31 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Jhon Langsung, SHNotaris di Medan yang dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fiducia No. W21936 AH.05.01.TH.2009/STDtanggal O06 Maret 2009.5.
Register : 21-11-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 149/Pdt.P/2014/PN.Jr.
Tanggal 6 Januari 2015 — URFIAH HANIN
286
  • AstraSedaya Finance cabang Jember, beralamat di Gajahmada Sqoare Blok A20 , Jl.Gajahmada No. 187 Jember sebagaimana Perjanjian No. 01.400.404.00.122740.0tanggal 28 Agustus 2012, atas nama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400.00029179.4 lebih lanjut diikat dengan perjanjian Fiducia dan telah terdaftar diKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Janwil Jawa Timur NomorW1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9 Oktober 2012 dan BPKB kendaraantersebut ada dalam penguasaan Kreditur, dalam hala ini PT.
    Jember tangal 8September 2014, bukti P.2 ;Kartu Keluarga Nomor 3509080109053583 atas nama Cahyono Bangun, buktiP.3;Surat perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No. 01.400.404.00.122740.0tanggal 28 Agustus 2012, atas nama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400.00029179.4 bukti P.4;Sertipikat Fiducia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Janwil Jawa Timur Nomor W1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9Oktober 2012, bukti P.5;BPKB kendaraan bermotor/ mobil merk KIA PICANTO Standar
    Hayam wuruk No. 65 Jember ;e sebagaimana Perjanjian No. 01.400.404.00.122740.0 tanggal 28 Agustus 2012, atasnama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400. 00029179.4 lebih lanjut diikatdengan perjanjian Fiducia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia Janwil Jawa Timur Nomor W1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9 Oktober2012 dan BPKB kendaraan tersebut ada dalam penguasaan Kreditur, dalam halaini PT. Astra Sedaya Finance cabang Jember, beralamat di Gajahmada Sqoare BlokA20 , Jl.
    Gajahmada No. 187 Jembere Bahwa saksi tahu tentang Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia, dimanapihak saksi sebagai Kreditur, sebagaimana Perjanjian No. 01.400.404.00.122740.0tanggal 28 Agustus 2012, atas nama debitur ABA BAKIR , No. langganan 400.00029179.4 lebih lanjut diikat dengan perjanjian Fiducia dan telah terdaftar diKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Janwil Jawa Timur NomorW1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9 Oktober 2012 dan BPKB kendaraan tersebutada dalam penguasaan Kreditur, dalam
    Polisi W 1330 PG,BPKB atas nama PRISKILA JUWITA;e Bahwa lebih lanjut perjanjian tersebut diikat dengan perjanjian Fiducia dan telahterdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Janwil Jawa Timur NomorW1033264A.H.05.01.TH2012/STD 9 Oktober 2012 ;e Bahwa kendaraan bermotor/ mobil merk KIA PICANTO Standar Plus Ton MBtahun 2010, warna Abuabu metalik No. Rangka MJJBA5562AK005589 No.Mesin G4HGAPO014616 No.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Agustus 2013 — Drs. NICO SUBASTANTO, S.H.,M.H VS PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
5145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • " yangkeberadaanya merupakan satu kesatuan utuh yang tak dapat dipisahkan denganperjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia menyatakan:a.
    Debitor lalai membayar salah satu angsuran atau angsuranangsuranya, atau Debitor melalaikan kewajibankewajibanya";Bahwa atas perjanjian tersebut telah terbit Sertipikat Fiducia NomorW 105648.AH.05.01.TH.2009/STD., tanggal 25 Maret 2009, dari DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah JawaTimur;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1320, jo. 1338 KUHPer.
    Bahwa atas perbuatan Tergugat yang telah tidak memenuhi kewajibanya tersebutsebagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang disepakatitersebut maka telah menimbulkan kerugian pada Penggugat atas angsuran pokoksebesar Rp58.973.000,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tigaribu rupiah) dengan perincian: Rp3.469.000,00 x 17 bulan angsuran = Rp58.973.000,00;13.
    Sri Indrayati;Berdasarkan atas bukti Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia denganNomor Perjanjian 01.400.401.00.160072.8., tertanggal 24 Januari 2008, makaTergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo agar berkenanuntuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal. 9 dari 18 hal.
    Dalam Pokok Perkara:1 Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor01.400.401.00.160072.8., tanggal 24 Januari 2008., adalah sah menurut hukum;2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.400.401.00.160072.8., tanggal 24Januari 2008;3 Menghukum Tergugat membayar sisa angsuran pokok secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat sebesar Rp69.380.000,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratusdelapan puluh ribu rupiah)
Register : 18-07-2011 — Putus : 21-02-2012 — Upload : 23-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 49 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds
Tanggal 21 Februari 2012 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Berkedudukan di Jakarta Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE CABANG KUDUS H. ISKANDAR melawam
7584
  • - Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan untuk seluruhnya ;- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tanggal 31 Januari 2011 dengan nomor : 0405011200046 ;- Menyatakan sah dan mengikat barang jaminan fiducia
    ISKANDAR- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fiducia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah tanggal 14 Juli 2011 dengan Nomor : W9.24070.AH.05.01 TH.2011 atas barang jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam sertifikat fidusia ;- Menyatakan Tergugat rekonpensi telah melalaikan kewajibannya dalam pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara beturut-turut ;- Menyatakan Tergugat rekonpensi telah
    Bahwa perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugatsecara fiducia telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia di Semarangdan telah keluar sertifikat jaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 dengannomor : W9.24070.AH.05.01.TH.2011.
    KUDUS JAYA MOTOR di Kudus ;Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada angka romawi VIII tersebut,karena yang benar bahwa perjanjian yang dibuat antara Penggugat denganTergugat mengenai Perjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak MilikSecara Fiducia adalah dibuat secara dibawah tangan dan Penggugat telahmemberikan surat kuasa fiducia kepada Tergugat untuk menghadap kenotaris untuk melakukan pemasangan terhadap jaminan secara fiducia dansemua itu sudah Tergugat laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
    yang merupakan LEXSPECIALISNYA juga sehingga Perjanjian tersebut tetap sah dan tidakbatal demi hukum ;Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada angka romawi XI, olehkarena Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalahsah menurut hukum dan perjanjian Pembiayaan bersama denganpenyerahan hak milik secara fiducia antara Penggugat dengan Tergugattersebut telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia dan telah terbitsertifikat jaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 serta tidak
    bertentangandengan UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yangsecara khusus mengatur mengenai jaminan fiducia tersebut sehingga tidakperlu dibuat dengan perjanjian baru.
    telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Fiducia di Semarang dan telah keluar sertifikatjaminan fiducia pada tanggal 14 Juli 2011 dengan nomorW9.24070.AH.05.01.TH.2011 (vide T.8) ;Menimbang, bahwa sebagai pemilik sah atas kendaraan roda empat merkHONDA FREED S.AT, tahun pembuatan 2010 dengan nopol K9165RC danSTNK atas nama H.
Register : 01-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 299/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : RUSTIANI Diwakili Oleh : IRAWAN
Terbanding/Tergugat : PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYA YUDHAKENCANA CABANG PURBALINGGA
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWOKERTO
Terbanding/Turut Tergugat II : BPN Badan Pertanahan Nasional Purbalingga
5129
  • Sebagaimana dituangkan dalamAkta Fiducia Ny. Rustiani, Nomor 21, tanggal 21 Nopember 2018Kantor Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Desi Eka BudiAstuti, S.H., M.Kn. Jalan Komisaris Notosumarsono No. 76Purbalingga. Sertifikat Fiducia telah didaftarkan di KementerianHukum dan HAM Kanwil Jateng Kantor Pendaftartaran FiduciaNomor : W13.00943996.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 19Desember 2018;7.
    BPKB L 04704486 atasnama Endang Sri Sudarnik, ST alamat : Dusun Tawangsari,Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 008, Desa/KelurahanPayungan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.Sebagaimana dituangkan dalam Akta Fiducia Ny. Rustiani,Nomor 21, tanggal 21 Nopember 2018 Kantor Notaris / PejabatPembuat Akta Tanah PPAT Desi Eka Budi Astuti, S.H., M.Kn.Jalan Komisaris Notosumarsono No. 76 Purbalingga.
    SertifikatFiducia telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAMKanwil Jateng Kantor Pendaftaran Fiducia NomorW13.00943996.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 19 Desember2018;7.
    Sebagaimana dituangkan dalamAkta Fiducia Ny. Rustiani, Nomor 21, tanggal 21 Nopember 2018Kantor Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Desi Eka BudiAstuti, S.H., M.Kn. Jalan Komisaris Notosumarsono No. 76Purbalingga. Sertifikat Fiducia telah didaftarkan di KementerianHukum dan HAM Kanwil Jateng Kantor Pendaftartaran FiduciaNomor : W13.00943996.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 19 Desember2018.Halaman 16 , Putusan Nomor 299/PDT/2020/PT SMG6.
    Sebagaimana dituangkan dalam Akta Fiducia Ny.Rustiani, Nomor 21, tanggal 21 Nopember 2018 Kantor Notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Desi Eka Budi Astuti, S.H., M.Kn.Jalan Komisaris Notosumarsono No. 76 Purbalingga. SertifikatFiducia telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM KanwilJateng Kantor Pendaftartaran Fiducia NomorW13.00943996.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI!
Putus : 18-07-2011 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 18 Juli 2011 — PRIYO AWANG KUSUMO Bin DASUKI ;
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Suzuki Finance sepakat mengikatkansepeda motor tersebut dalam perjanjian pembiayaan bersama denganpenyerahan jaminan hak milik secara Fiducia nomor 1050070001987tanggal 30 Nopember 2007 dan Akta Jaminan Fiducia Nomor 11 tanggal12 Juni 2008 serta ber Sertifikat Jaminan Fiducia nomorW10635HT.04.06.TH2008/ STD tanggal 17 Juni 2008. dan Terdakwadalam melakukan pengangsuran pembayaran kredit hanya dilakukansebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa tidak lagi mengangsurpembayaran sampai dengan sekarang
    , dan ternyata tanpa sepengetahuandan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fiducia yaitu PT.
    Suzuki Finance sepakat mengikatkan sepeda motortersebut dalam perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan jaminanhak milik secara Fiducia nomor 1050070001987 tanggal 30 Nopember 2007dan Akta Jaminan Fiducia Nomor 11 tanggal 12 Juni 2008 serta ber SertifikatJaminan Fiducia nomor : W106635HT.04.06.TH2008/STD tanggal 17 Juni2008. dan Terdakwa dalam melakukan pengangsuran pembayaran kredithanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa tidak lagimengangsur pembayaran sampai dengan sekarang
    , dan ternyata tanpasepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fiducia yaituPT.
    Suzuki Finance sepakat mengikatkansepeda motor tersebut dalam perjanjian pembiayaan bersama denganpenyerahan jaminan hak milik secara Fiducia nomor 1050070001987tanggal 30 Nopember 2007 dan Akta Jaminan Fiducia Nomor 11 tanggal 12Juni 2008 serta ber Sertifikat Jaminan Fiducia nomor : W10Hal. 7 dari 15 hal. Put.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 11-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — PT MULTINDO AUTO FINANCE VS MARDIANI WAN MANTAZAKKA
10487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaarbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihaksebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuatpara pihak setelah timbul sengketa;Karena antara Penggugat dan Tergugat sudah ada kesepakatan tersebutpada Pasal 8 huruf c dalam Perjanjian Pembiayaan dengan PenyerahanHak Milik Secara Fiducia Nomor 0048000931001 tanggal 31 Januari 2014,yang menyatakan:"Mengenai perjanjian ini dan
    Bahwa, dalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor: 36/Pts/BPSKXII/2013 tanggal 10 Januari 2014:"Menimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat/Pemohon adalahuntuk melanjutkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor0048000931001 dengan itikad baik dari Penggugat/Pemohon untukmembayar tunggakan yang tertunggak plus pinalty";In casu dalam perjanjian Pembiayaan Kendaraan dengan Penyerahan HakMilik Fiducia Nomor 0048000931001 antara
    Nomor0048000931 001 telah dilakukan pembebanan secara Fiducia dengan telahditerbitkannya sertifikat Fiducia Nomor W4.07771.AH.05.01 TAHUN 2012 diKantor Fiducia, Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Propinsi Riau,oleh karena apabila Tergugat wanprestasi maka Penggugat dapatmelakukan penarikan unit jaminan dalam rangka eksekusi unit jaminan,karena dengan telah diterbitkannya sertifikat Fiducia tersebut yang memilikiirahirah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",sehingga sertifikat
    No.451 K/Pdt.SusBPSK/2014langsung dilaksanakan, sesuai dengan Pasal 15 Undangundang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;Bahwa berlandaskan pada alasan (memori) keberatan yang dikemukakan olehPenggugat (semula Termohon) di atas, dengan ini beralasan kiranya apabilaPenggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk berkenandan sudi kiranya lebih dahulu:1.
    Bahwa, hakekat (inti) dari eksepsi Pemohon Kasasi tersebut di atasadalah bahwa di dalam Pasal 8 huruf c. dalam Perjanjian Pembiayaandengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 0048000931001,yang menyatakan:"Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannyaPara Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan seumumnya di KantorKepaniteraan Pengadilan Negeri setempat dimana kantor cabang PihakPertama tersebut di atas berada ";Interpretasi hukumnya; bahwa di dalam Perjanjian tersebut
Register : 30-12-2019 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 401/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 23 Juni 2020 — Penggugat:
DIENI MARTINI
Tergugat:
PT ASTRA SEDAYA FINANCE
13799
  • Mesin:3NRH419070, atas nama: Dieni Martini dan telah dibebanipertanggungan Fiducia (untuk selanjutnya disebut Obyek Fiducia).> Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1338KUHPerdata, Perjanjian Pembiayaan tersebut di atas berlaku menjadiHalaman8 dari 24 Putusan Sela No.401/Pdt.G/2019/PN CbiUndangUndang bagi Penggugat dengan Tergugat, sehingga baikPenggugat dengan Tergugat wajib patuh dan tunduk terhadap PerjanjianPembiayaan.> Bahwa di dalam ketentuan angka 24 Perjanjian Pembiayaan tersebutdi
    Mesin 3NRH419070dalam keadaan baik tanpa tambahan biaya apapun paling lambat30 (tiga puluh) hari sejak perkara ini diputuskanHalaman13 dari 24 Putusan Sela No.401/Pdt.G/2019/PN CbiPenggugat memohon kepada Pengadilan supaya Pengadilan: Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Obyek Fiducia; Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dan/ataumengembalikan Obyek Fiducia kepada Penggugat.> Bahwa setelah membaca dan mencermati gugatan Penggugat secaraseksama, ternyata Penggugat tidak menguraikan alasanalasan
    Bahwa tidak benar Tergugat telan mengutus debtcollector untukmenerima penyerahan Obyek Fiducia dari Penggugat oleh karena telahwanprestasi melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan.7.
    Bahwa yang benar adalah setelan Penggugat tidak dapat memenuhiprestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan, Tergugatmelalui karyawannya bernama Amdani, dengan Jabatan AR ReposessOfficer, telah menerima penyerahan Obyek Fiducia secara sukarela dariPenggugat pada tanggal 12 Oktober 2019 sebagaimana dimaksud dalamBerita Acara Penyerahan Kendaraan Obyek Fiducia.8.
    dariTergugat bukanlah Pegawai atautenaga alih daya perusahaan lain,melainkan Pegawai Penggugat.Bahwa tidak benar Tergugat menerima penyerahan Obyek Fiducia dariTergugatsecarapaksa, melainkansecarasukarela sebagaimanadimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan (Obyek Fiducia).Bahwa tidak benar Penggugat memiliki keseriusan untuk membayartunggakan kewajibannya setelah Obyek Fiducia diserahkan kepadaTergugat.Bahwa jikasendainya Penggugat memiliki kKeseriusan untuk membayarkewajibannya kepada Tergugat
Putus : 16-06-2009 — Upload : 21-10-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1840 K/PDT/2007
Tanggal 16 Juni 2009 — HENDRA SUGIHARTO ; PEMERINTAH RI ; SUSI HERMINI ; IRWANSYAH Bin SITER
225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mesin: 14B 1746597, warna merahyang penguasaannya telah dialihkan berdasarkan perjanjian pembiayaandengan jaminan Fiducia kepada seorang bernama Susi Hermini/Terbantah Il,alamat Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Agung, MenggalaTanggamus, sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan denganJaminan Fiducia Nomor 01.500.504.00.042210.4 tertanggal 24 Juni 2004 ;Bahwa kedudukan Pembantah sebagai pemilik tersebut secara jelastertuang dalam ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fiduciapada
    BE 4628TA Tersebut, sedangkan sebagai Pemilik adalah Pembantah ;Bahwa menurut UU No. 42 Tahun 1999 yaitu UndangUndang JaminanFiducia Pasal 1 disebutkan bahwa fiducia adalah pengalihan hak kepemilikansuatu benda atas dasar kepercayaan dengan perjanjian bahwa benda yangkepemilikannya dialinkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
    Selanjutnyadalam Pasal 23 disebutkan bahwa pemberi fiducia dilarang mengalihkan,menggadaikan, menyerahkan kepada pihak lain benda yang menjadi objekjaminan fiducia kecuali dengan persetujuan dari penerima fiducia ;Bahwa berdasarkan klausula perjanjian tersebut, terang dan jelas bahwaPelawan selaku kreditor dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiduciaadalah sebagai pemilik.
    BE 4628 TA Nomor Rangka MHFC 1 BU4340007710 Nomor Mesin 14B14746597 dalam perkara pidana atas namaTerdakwa Irwansyah bin Siter (Terbantah III) yang dirampas untuk negarakarena telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamPasal 78 ayat (7) UU Nomor 41 Tahun 1999 telah sesuai dengan ketentuanPasal 78 ayat (15) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal194 ayat (1) KUHAP ;Bahwa menurut syarat dan ketetuan umum, perjanjian pembiayaan denganjaminan fiducia, pada angka 8 huruf
    perjanjian bahwa benda yang halkepemilikannya dialinkan tetap dalam penguasaan pemilik benda,selanjutnya dalam Pasal 23 disebutkan pemberi fiducia dilarangmengalihkan, mengadaikan, menyerahkan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fiducia kecuali dengan persetujuan dari penerimafiducia, jaminan fiducia hapus jika hapusnya hutang yang dijaminkan denganfiducia.
Register : 30-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.YK
Tanggal 24 Juli 2013 —
7119
  • Menetapkan Barang Bukti berupa :------------------------------------------------ 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia atas Pembelian kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012 No. Pol.
    AB-1060-LJ, atas nama AGUS PURWANTO, d/a DAYU/DK DAYU Rt.05 Rw.03 Gadingsari Sanden Bantul;------------------------------------- Foto copy Sertifikat Jaminan Fiducia atas nama Pemberi Fiducia AGUS PURWANTO tertanggal 06 Juli 2012 ;---------------------------------------- Foto copy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil merk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012 No. Pol.
    Menyatakan barang bukti berupa:e 1 (satu) bendel fotocopy kontrak perjanjianpembiayaan dengan jaminan fiducia ataspembelian kendaraan bermotor roda empatmerk Daihatsu LUXIO x 1,5 M/T 1 TON MBwarna putih tahun 2012 No. Pol. AB 1060L, Noka : MHKW3CA3JCK005988, Nosin :DCT3816, atas nama sdr. AGUSPURWANTO, d/a DAYU/DK DAYU Rt.05 Rw.03Gadingsari Sandene Foto copy sertifikat jaminan fiducia atasnama pemberi fiducia sdr.
    ACC cabangYogyakarta adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalambidang Lembaga Pembiayaan/ Leasing kendaraan bermotor rodaBahwa saksi tahu Terdakwa adalah salah satu pemberi fiducia diPT Swadarma Bhakti Sedaya Finance/PT.
    ACC cabangYogyakarta ;Bahwa dalam bendel kontrakperjanjian pembiayaankonsumen secara fiducia terdiridari Sertifikat Jaminan Fidusia,Salinan Buku Daftar Fiducia,Dokumen Regristasi Pertama,Perjanjian Pembiayaan DenganJaminan Fiducia, SuratPernyataan, Surat Kuasa SuratPersetujuan Istri, SuratPernyataan Bersama, Kwitansi PTAstra Daihatsu Semarang, BuktiSerah Terima Kendaraan Baru,Faktur Kendaraan Baru, BeritaAcara Serah Terima, KTP danKartuKeluarga;Bahwa yang dijadikan jaminanperjanjian Fiducia adalah
    Putusan No. 179/Pid.Sus/2013/PN.Yk.Gadingsari Sanden Bantul yang telahdilegalisir;e Foto copy sertifikat jaminan fiducia atasnama pemberi fiducia sdr. AGUSPURWANTO dengan nomor W22.4490AH.05.01 TAHUN 2012, tertanggal 06 Juli2012 yang telahdilegalisir ;e Foto copy bukti kepemilikan kendaraanbermotor (BPKB) merk Daihatsu LUXIO X1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun 2012No. Pol.
    Menetapkan Barang Buktiberupa : 222202 22 282e 1 (satu) bendel Fotocopy Perjanjian Pembiayaan denganJaminan Fiducia atas Pembelian kendaraan bermotor roda empatmerk Daihatsu LUXIO X 1,5 M/T 1 TON MB warna putih tahun2012 No. Pol.