Ditemukan 2 data
BAYU KUSUMO WIJOYO,SH,MH
Terdakwa:
MAY FILUSIA ANI Binti KASMIAN
36 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa MAY FILUSIA ANI Binti KASMIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut:
- Menyatakan Terdakwa MAY FILUSIA ANI Binti KASMIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAY FILUSIA ANI Binti KASMIAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone
Penuntut Umum:
BAYU KUSUMO WIJOYO,SH,MH
Terdakwa:
MAY FILUSIA ANI Binti KASMIAN
7 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (AHMAD BACHTIAR bin APROVA) kepada Penggugat (MEY FILUSIA ANI binti KASMIAN);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.411.000,00 ( empat ratus sebelas