Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 35/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 9 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
437
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarniage breakdown atau broken marrage bukanlah matri
Register : 06-02-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 924/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 10 April 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
125
  • Bahwa selama Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sudah tidak salingmenghiraukan dan memperdulikan antara satu dengan yang lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 13-03-2013 — Putus : 03-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1594/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 3 Mei 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
810
  • dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal, yang hingga kinitelah berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, selama itu keduanya sudah tidaksaling menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara imi Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak biyaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 24-05-2006 — Putus : 04-04-2007 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 965/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 4 April 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Tergugat namun tidak berhasil, sedangkan kepadaTergugat oleh karena ia tidak pernah menghadap secara pribadi kedalam persidangansekalipun telah diperintahkan oleh Majelis melalui Kuasa Hukumnya , maka Majelis hanyadapat menasehati melalui KuasaHukumnya ; Menimbang, bahwa tentang ketidakhadiran Tergugat secara pribadi kedalam persidangansekalipun ia tidak berdomisili di luar negeri, Majelis berpendapat bahwa hal itu sudah tidak lagibersifat imperatif karena adanya perubahan doktrin di MARI dari Matri
    personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 13-01-2016 — Putus : 25-05-2016 — Upload : 30-12-2016
Putusan PA KAB MALANG Nomor 0288/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 25 Mei 2016 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
85
  • Bahwa, selama pisah tempat tinggal, Penggugat dan Tergugat sudah tidakterbangun komunikasi yang baik;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip ftasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan padapenilaian terhadap
    tangga), hal ini dimaksudkan agar tetapterjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat dan Tergugatdimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 19-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN PADANG Nomor 120/Pdt.P/2019/PN Pdg
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
ATIKAH MAITRI
162
  • setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untukmelakukan catan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 214/1998/T(nama) yang tercantum disana ATIKA MAITRI menjadi ATIKAH MAITRI.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Pemohontelah mengajukan buktibukti surat, buktibukti mana telah bermaterai cukupdan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, buktibukti tersebut yaitu :1.Fotocopy : Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia atas nama :ATIKAH MATRI
Register : 04-03-2004 — Putus : 14-07-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 499/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 10-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 25-02-2019
Putusan PA ATAMBUA Nomor 8/Pdt.G/2018/PA.Atb
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
8238
  • termasuk juga kekejamanmental (mental cruelty), sehingga meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasan fisik maupun penganiayaan secara terus menerus, akan tetapi telah secaranyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental terhadap salah satu pihak, maka sudahdianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal berpendapat bahwa untuk tegaknya prinsiptasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksana apabila HakimTunggal melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    Atbpemeriksaan perceraian dengan alasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harusditerapkan adalah marriage breakdown bukanlah matri manial guilt;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim Tunggalberpendapat unsur pertama tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisihan danpertengkaran yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon telah
Register : 29-03-2010 — Putus : 06-05-2010 — Upload : 18-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 1208/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 6 Mei 2010 —
238
  • Ex pasal 125 ayat (1)HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikhawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri monial
Register : 28-01-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 748/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 10 April 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
87
  • Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal, yang hingga kinitelah berlangsung selama 11 bulan, selama itu keduanya sudah tidak salingmenghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 22-01-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 611/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 19 Juni 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
87
  • Bahwa selama Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sudah tidak salingmenghiraukan dan memperdulikan antara satu dengan yang lainnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 26-07-2004 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 12-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1415 / Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 1 Desember 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 18-02-2004 — Putus : 24-03-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 387/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 24 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
150
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 01-06-2004 — Putus : 14-07-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1088/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 Juli 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
150
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian6tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 12-01-2004 — Putus : 19-05-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 138/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 19 Mei 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 29-11-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3191/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
1.KARAN alias RAN
2.SIGIT AFRIANTO alias UWEK
63
  • penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) buah Ban Mobil berikut Velg;
    • 1 (sat) buah Kaca Spion Mobil Xenia;
    • 1 (satu) buah kunci roda;
    • 1 (satu) buah dongkrak;
    • 1 (satu) unit out Door AC;

    Dikembalikan Kepada Saksi Flora Matri

Register : 10-03-2004 — Putus : 21-07-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 554/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 21 Juli 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 13-04-2004 — Putus : 21-07-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 765/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 21 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 08-03-2004 — Putus : 09-06-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 520/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 9 Juni 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya6kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 22-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 126/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 29 April 2019 — Pembanding/Tergugat
Terbanding/Penggugat
198
  • Putusan No. 126/Pdt.G/2019/PTA.Sbysaksisaksi Terbanding serta usahausaha pihak keluarga yang telahmendamaikan kedua belah pihak, demikian juga Majelis Hakim dan mediator,ternyata tidak berhasil mendamaikan;Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri munial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklan mendasar menitik beratkan dan mengetahul serta menggaliSiapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinan dan pertengkaran,akan tetapi