Ditemukan 13391 data
275 — 57
M E N G A D I L II.DALAM EKSEPSI : 1.Menerima eksepsi dari Tergugat ;2.Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem ;II.DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ; 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 21.877.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) :
MUSTAIN
Tergugat:
M.ASY ARI YASID
21 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan bahwa ini nebis in idem;
- Menyatakan gugatan dari Pergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp. 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Hotel Minang Mandiri
Tergugat:
PT. KERETA API INDONESIA
Turut Tergugat:
1.H. Basrizal Koto
2.PT. Basko Minang Plaza
3.Badan Pertanahan Nasional Kota Padang
74 — 53
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Terlawan tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima karena nebis in idem;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
ARMAN EFENDI alias FAUZAN ALNYAMAN,
Tergugat:
1.NYAMI
2.PEMERINTAH DESA WONOREJO TRISULO
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Kediri
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KEDIRI
21 — 9
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas ;
- Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandung azas nebis in idem ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
ARMAN EFENDI alias FAUZAN ALNYAMAN,
Tergugat:
1.NYAMI
2.PEMERINTAH DESA WONOREJO TRISULO
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN Kabupaten Kediri
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. KEDIRI
108 — 8
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut diatas ;
- Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandung azas nebis in idem ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang diperhitungkan hingga saat ini berjumlah Rp2.210.000,00 (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
.676/Pdt.G/2019/PA.Kdr tanggal 3 Oktober 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap, dimana atas gugatan Penggugat a quonyatanyata ditolak sehingga berdasarkan Putusan MahkamahAgung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakanMeskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatanterdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjekdan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan olehputusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadapperkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum nebis
NEBIS IN IDEMMenurut pendapat ahli M. YAHYA HARAHAP, S.H.: "disebut juga exceptievan gewijsde zaak. Kasus perkara yang sama, tidak dapat diperkarakan duakali.
/PA.Kab.Kediri tanggal 03 Oktober 2019 merupakan putusan yang bersifat positif.Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969menyatakan "Meskipun gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namunkarena memiliki kesamaan dalam subyek dan obyeknya serta status hukumtanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang yang sudah inkracht, makaterhadap perkara yangdemikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.Dengan demikian Gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah Nebis
lainnya serta pokok perkara termasukgugatan rekonpensi Tergugat tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Penggugat wajib dibebani untukmembayar keseluruhan biayabiaya yang timbul sehubungan adanya perkaraini, sejumlah yang ditentukan dalam amar putusan ini nanti ;Mengingat, akan ketentuan hukum dan perundangundangan yangbersangkutan ;MENGADILI Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II tersebut diatas ; Menyatakan perkara perdata No.48/Pdt.G/2020/PN.Gpr, mengandungazas nebis
65 — 10
DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah nebis in idem;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);- Menghukum Penggugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
PT MUSTIKA FORTUNE ABADI
Tergugat:
1.Erguna Subakti
2.Yuli Rahmat Syah
3.Suherlan Rudiansyah
Turut Tergugat:
PT. MUSTIKA FORTUNE ABADI SEJATI
59 — 14
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang EXCEPTIO RES JUDICATA Nebis in Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.110.000,- (Dua juta seratus sepuluh ribu rupiah);
SAFARUDDIN DG. MILE
Tergugat:
1.Nurlia Dg. Tarring
2.Nurdaliah, S.Ag. Dg. Ngani'
3.Darul Akza Dg. Buang
27 — 18
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat Untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.175.000,- (dua juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
104 — 22
MENGADILI:Dalam Provisi;- Menolak tuntutan provisi Pelawan;Dalam Eksepsi;- Mengabulkan Eksepsi para pelawan;Dalam Pokok Perkara; - Menyatakan pokok perkara gugatan pelawan nebis in idem;- Menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima;- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.046.000,00 (satu juta empat puluh enam ribu rupiah) ;
82 — 23
MENGADILI:Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat A, tentang gugatan Penggugat Nebis In Idem; Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.011.000,00 (dua juta sebelas ribu rupiah);
PDT.G/1996/PT.PDG tanggal 25 Juni 1996 jo PutusanMahkamah Agung RI Nomor 3348/K/PDT/1996 tanggal 28 Mei1999, oleh karena itu perkara A Quo dinyatakan "Nebis In Idem";Bahwa Penggugat tidak mempunyai kwalitas sebagai Penggugat,oleh karena dalam perkara yang lama/lalu(Perkara Aquo) sudahdiwakili oleh Mamak Kepala Warisnya;Bahwa Gugatan Penggugat Kabur/tidak jelas (obscure libels), olehkarena Posita dan Petitumnya tidak terdapatkesesuaian/sinkronisasi, oleh karena dalam gugatannya menyatakanadanya perbuatan
Bahwa Gugatan Penggugat Nebis In dem, oleh karena perkaradimaksud sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang,sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor46/Pdt,G/1995/PN.Pdg, tanggal 31 Januari 1996 (bukti TA.1) joPutusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat Nomor /72PDT.G/1996/PT Padang, tanggal 25 Juni 1996 (bukti TA 2) joPutusan Mahkamah Agung RI nomor 3348 K/PDT/1996, tanggal 28Mei 1999 (bukti TA3) dan berikut Berita Acara Eksekusinya sebagaimana Berita Acara Eksekusi No 19/Eks/
Bahwa sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 50/Pdt.G/2008/PN.PDG, yang menyatakan bahwa perkara A quo telahpernah diperiksa, diadili serta diputus dengan perkara terdahulu No46/PDT.G/1995/PN Pdg jo Putusan Banding No 72/PDT.G/1996/PTPDG tanggal 25 Juni 1996 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor3348 K/ PDT/1996 tanggal 26 Mei 1999, oleh karena itu perkaraperkara Aquo dinyatakan Nebis In Idem;3.
olehPenggugat, karena sesuai dengan Putusan Pengadilan tersebutPenggugat tidak pernah sama sekali sebagai Tergugat, sedangkanyang menguasai Fisik Objek Tanah Sengketa tersebut adalahPenggugat, karena pada objek tanah sengketa tersebut berdirirumah milik Penggugat, dan kedai milik Penggugat;Bahwa terhadap Eksepsi pada point 2 juga ditolak oleh Penggugat ,sebagai mana jawaban Penggugat pada point 1 tersebut diatas,bahwa Penggugat tidak termasuk orang yang berperkara sesusaiketentuan Undangundang Nebis
In Idem;Menimbang, bahwa dari semua pertimbangan diatas menurutMajelis Hakim bahwa perkara A quo telah pernah diperiksa dan diputusdengan perkara terdahulu yang dikenal dengan perkara nomor46/Pdt.G/1995/PN Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor72/Pdt.G/1996/PT Padang jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 3348K/Pdt/1996, dan Perkara Perdata Nomor 50/Pdt,G/2008/PN.Pdg, olehkarena itu perkara A quo dinyatakan "Nebis In Idem;Menimbang, bahwa oleh karena perkara Aquo Nebis In idem,maka Eksepsi Tergugat
227 — 121
Menyatakan kewenangan menuntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa ISWANDI Alias WANDI Bin TUWO hapus/gugur karena Nebis In Idem ; 2. Menyatakan barang bukti berupa Bintamox sebanyak 1 (satu) box besar berisikan 66 (enam puluh enam) box kecil serta Pahestan sebanyak 24 (dua puluh empat) box kecil dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Utaran; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Dimana dalam berkas perkaratersebut dapat dikonstantir bahwa Terdakwa, telah diperhadapkan di persidangan Pengadilan NegeriPasangkayu dan Perbuatan Para Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam SuratDakwaan berbentuk Tunggal yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP ; Menimbang, bahwa dari kalusul tersebut diatas, dalam pertimbangan ini, Majelis Hakim terlebihdahulu akan menguraikan mengenai ketentuan Nebis in Idem sebagaimana yang diatur dalam pasal 76KUHP yang berbunyi (/).
Dari ketentuan tersebut yang menjadi substansidan akan dipertimbangkan adalah Perbuatan terdakwa tersebut ;n Menimbang, bahwa agar lebih jelasnya permasalahan mengenai kaulifikasi perbuatan pidanamana yang kewenangan menuntutnya menjadi hapus karena Nebis in Idem.
Selain itu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang tidaktermasuk dalam kualifikasi nebis in idem meskipun perbuatan pidana tersebut merupakan pengulanganbaik dilihat dari sisi aturan yang dilanggar maupun ancaman pidananya.
in idem telah memenuhipersyaratan dalam perkara tersebut, Sehingga pernyataan yang dikemukakan oleh Terdakwa dalampembelaannya di persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan telahberkekuatan hukum tetap berkaitan dengan peristiwa pidana yang sama atau telah terjadi Nebis In Idemdalam pemeriksaan perkara ini beralasan hukum, oleh karenanya terhadap perkara ini haruslahdinyatakan hak menuntut hukuman dari Penuntut Umum hapus/gugur karena nebis in idem ; Menimbang, bahwa oleh karena
Menyatakan kewenangan menuntut oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa ISWANDI AliasWANDI Bin TUWO hapus/gugur karena Nebis In Idem ; 2. Menyatakan barang bukti berupa Bintamox sebanyak 1 (satu) box besar berisikan 66 (enam puluhenam) box kecil serta Pahestan sebanyak 24 (dua puluh empat) box kecil dikembalikan kepadaRumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju Utaran; 3.
1.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Padang
2.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Padang Pariaman
3.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Pariaman
4.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Padang Panjang
5.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bukittinggi
6.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Solok
7.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Solok
8.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Solok Selatan
9.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan
10.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Tanah Datar
11.Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Sawahlunto
12.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Sijunjung
13.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Dharmasraya
14.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Agam
15.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pasaman Barat
16.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Pasaman
17.Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Limapuluh K
Tergugat:
1.Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Padang Sumatera Barat
2.Bank Syariah Mandiri BSM sekarang Bank Syariah Indonesia BSI Cab.Padang Imam Bonjol
71 — 0
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan Nebis In Idem.
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima.
- Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini yang dianggarkan sejumlah Rp.1.350.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam Pokok Perkara :
SAYYIATI
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG LUMAJANG
Turut Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR PUSAT
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPNL) MALANG
3.MISNOTO
71 — 10
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II tentang nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.120.500,00 (lima juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
66 — 48
MENGADILI :DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II, Turut Tergugat II tentang Nebis In Idem; DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.825.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh
Darajati
Tergugat:
Hj. Anisah
128 — 0
MENGADILI
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai nebis in idem;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.580.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
POMVILLA SUGENG PUTRI
Tergugat:
1.PT Grande Family View
2.Andreas Andrey
32 — 0
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
RONNY ANGGREK
Tergugat:
CHARLES THANUNG PITOBY
Turut Tergugat:
1.CHARLES ANGGREK
2.JIMMY ANGGREK
3.YENY ANGGREK
4.Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Nusa Tenggara Timur cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang
49 — 37
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi nebis in idem dari Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)
SUPATMI
Tergugat:
1.H.Faris al Jeppar
2.Sukiman Hartanto
3.Kantor Pemerintah Desa Ketapang
104 — 17
Pokok Perkara :
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem.;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.056.000,- (empat juta lima puluh enam ribu rupiah)
Gugatan Nebis In Idem Bahwa gugatan Penggugat Nebis In Idem karena perkara ini telah diputus olehPengadilan Negeri Sampang dengan Nomor perkara 04/PDT.G/2014/PN.SPGpada tanggal 28 Agustus 2014 dan pada saat itu Penggugat tidak mengajukanBanding atau Kasasi; Bahwa kemudian Pengadilan Negeri Sampang melalui Panitera PengadilanNegeri Sampang Menerbitkan Surat Keterangan IN KRACHT Perkara Nomorperkara 04/PDT.G/2014/PN.SPG tertanggal 03 Agutus 2014 sehingga putusantersebut telah MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM
Gugatan Nebis In Idem.;3. Gugatan Tidak Lengkap.;Menimbang, bahwa atas Eksepsi yang telah diajukan tersebut, akan MajelisHakim uraikan dan pertimbangkan sebagai berikut:1.
Gugatan Nebis In IdemMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan gugatan Nebis In Idem adalahsesuai dengan ketentuan Pasal 1917 KUHPerdata menjelaskan suatu putusanyang dijatunkan oleh Pengadilan bersifat positip (menolak untuk mengabulkan)kemudian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka dalam putusanmelekat Nebis In Idem.Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1917 KUHPerdatamenyatakan bahwa suatu perkara harus dinyatakan Nebis In Idem dan tidakdapat diajukan sebagai perkara untuk yang kedua kali
;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3Tahun 2002 tentang penangganan perkara yang berkaitan dengan asas Nebis InIdem, didalam surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu,Bapak Bagir Manan, mengimbau para Ketua Pengadilan untuk dapatmelaksanankan asas Nebis In Idem dengan baik demi kepastian bagi pencarikeadilan dengan menghindari putusan yang berbeda.
;Meenimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka terhadapGugatan Penggugat untuk tidak dapat diterima karena Nebis In Idem.;Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak dapat diterimamaka Penggugat berada dipihak yang kalah dan dibebankan untuk membayarbiaya perkara yang timbul dari perkara ini yang besaran jumlahnya = akanditentukan didalam amar putusan dibawah ini,;Memperhatikan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:.
68 — 23
M E N G A D I L IDalam eksepsi- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat A;- Menyatakan perkara No.21/Pdt.G/2016/PN Pdg Nebis In Idem ;Dalam pokok perkara1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp.4.666.000,00,- (empat juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
177 — 30
DALAM EKSEPSI:------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat pada poin A yaitu mengenai gugatan Nebis In Idem ; --------------------------------------------------------------------------------------II.