Ditemukan 1686 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56849/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14633
  • Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SiKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaiProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa menurut Terbanding, oleh karena tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, danASEAN China OCP maupun angka 4 Overleaf Notes, maka Terbanding menolak Forrdimaksud, dimana seharusnya atas barang yang diimpor disebutkan secara rinci maka
    /FTA sehingga pembebanan bea masuk dikenakan tarif bea masuk yang berlaku um(MEN);bahwa menurut Terbanding di dalam ketentuan ACFTA ada beberapa syarat yang hadipenuhi, antara lain: Origin Criteria, Direct Consignment, dan OCP,bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding unmenyampaikan dokumen pendukung terkait pemenuhan persyaratan impor dalam skeAseanChina Free Trade Area (ACFTA) dimaksud;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung dimak:antara lain
    tersebut;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EntExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak peneForm E yaitu Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeopRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor S5676/KPU.01/2013 tanggalNovember 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin
    In accordance with the relevant criterion of AseanChina Free TreAgreement (FTA), the products qualify as Chinese origin);bahwa menurut Majelis, perbedaan antara Form E dan PIB dengan Invoice hanya ukurtipe/modelnya saja sedangkan jenis barangnya sama yaitu Water Tap.
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22446
  • berhakmemperoleh tarif preferential dan tidak ada yang tidak memenuhi syarat termasuk origincriterion yang tentunya sudah melalui pengawasan dan pertimbangan dari otoritas negaraMalaysia yang sungguhsungguh berwenang menerbitkan Form D tersebut;bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Form ENomor E133305017700012 tanggal 17 September 2013, kedapatan bahwa dalam kolomForm E tersebut, description of product terdiri dari 3 (tiga) uraian barang denganmencantumkan 3 (tiga) origin
    Tal2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SiKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaiProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Bandmenyampaikan Surat Nomor 14/K3S/VIII/2014 tanggal 18 Agustus 2014, PerilPenjelasan Tambahan Bantahan terhadap SUB, yang pada pokoknya adalah sebaberikut:1.bahwa Pemohon Banding telah mengimpor antara lain Pos 2 s.d Pos 6 Shower Battjenis barang sesuai lembar
    mendapatkan preferensi tarif bea masuk karkolom 7 dan kolom & Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7a, 7d, 7e da.ASEAN China OCP maupun angka 4 dan 5 Overleaf Notes, sehingga untuk ,item tersebut pembebanan bea masuk dikenakan tarif yang berlaku umum (MF.untuk pos tarif Pos Item 2 s.d. 6 Pos Tarif 3922.10.90.00 BM (MEN) 5%, Pos It7 s.d. 11 Pos Tarif 9017.20.90.00 BM (MEN) 10%, yang menurut PemolBanding merupakan pernyataan sepihak;4.2. bahwa sesuai Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin
    ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52070/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11524
  • undang Kepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Imporyang dibayar per rekening bank devisa;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1333006048110005 tanggal 2 Mei 201kedapatan halhal sebagai berikut:e bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk MFNimportasi, yang dilakukan oleh Pemohon Bandkarena barang dari Sub heading 5705.00 titermasuk dalam kategory wholly obtained or produgoods sehingga origin
    criterianya diragukanPejabat Bea dan Cukai membataikan preferensi 1ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;e berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengPabean yang dilampirkan, dapat disimpulkan balForm E Nomor E133306048110005 tanggal 2 2013 untuk kolom 8 Origin criteria adalah WO (WhObtained);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy
    Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3988 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakimterdapat kekeliruan dalam menilai fakta, data, bukti dan penerapanhukum, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakanyang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali tidak sesuai dengan prinsipprinsip hukum mengenai hak dankewajiban di bidang perpajakan melalui prosedur dan substansi hukumyang kurang benar yang mencakup (a) cost of revenues, account servicefee, actual cost, terdapat biaya impor jasa dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean, dari Origin
    Energy Limited (OEL) dan The TataPower, yang belum dibayar dan dilaporkan PPNnya oleh TermohonPeninjauan Kembali, (b) berdasarkan laporan KAP Note 12 huruf dbahwa Origin Energy Limited (OEL) adalah penyedia tenaga kerja asingyang dibutuhkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenjalankan usahanya; (c) berdasarkan KAP Note 12 huruf d danperjanjian maka diperoleh petunjuk bahwa Origin Energy dan The TataPower, dimana Origin Energy dan The Tata Power bersedia untukmenyediakan tenaga ahli di bidangnya
    dalam memberikan jasanya,sehingga dari perjanjian a quo disimpulkan yang menjadi objekPemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean adalahkesanggupan Origin Energy dan The Tata Power sebagai penyediatenaga ahli untuk memberikan jasanya kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali.
    Sehingga terdapatpemanfaatan objek Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabeanatas Jasa Origin Energy dan The Tata Power untuk menyediakan tenagaahli. Dengan demikian koreksi Terbanding sekarang PemohonHalaman 7 dari 11 halaman.
Register : 21-07-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1488 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — PT. USHA MARTIN INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan uraian tersebut di atas Pemohon Banding keberatanterhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai dengan alasan negara asalbarang impor dari India sesuai certificate of origin yang mana tidaktermasuk dikenakan BM tindakan pengamanan;.
    dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Steel Wire Rope yang kami impor dengan negara asal dari Indiasesuai dengan Surat Keterangan Asal/Certificate Of Origin
    Nomor 13448, danketerangan Country Of Origin adalah India tercantum pada /nvoice Nomor INV3297 tanggal 7 Mei 2013 dan nomor dan tanggal invoice telah dicantumkandalam Certificate Of Origin;Bahwa berdasarkan Clarification Letter Nomor UML Kol02 July 2013tanggal 15 Juli 2013 dan Letter Of Statement tanggal 17 April 2013 dari UsahaHalaman 3 dari 7 Halaman.
    Putusan Nomor 1488/B/PK/PJK/2017Martin Limited, India dijelaskan bahwa Steel Wire Rope benar diproduksi diIndia;Bahwa Certificate Of Origin/Processing Nomor 13448 tanggal 14 Mei2013 dikeluarkan oleh Pejabat Singapore dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang sehingga Certificate Of Origin/Processing tersebut sah;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapatdibenarkan, karena Putusan
Register : 08-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50110/PP/M.VII/19/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13926
  • Cukai Tipe A Tanjung Priok, diketahuibahwa terhadap PIB nomor 477912 tanggal 27 Nopember 2012 menggunakan fasilitas PreferensiTarif Importasi Asean China dengan nomor Form E adalah E123701300080201 tanggal 31Oktober 2012;bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukan olehPemohon Banding karena Form E yang dilampirkan tanda tangan dan tanda pengaman padastempel berbeda dengan tanda tangan yang ada pada Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin
    Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods ofThe Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;bahwa berdasarkan Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian NationsAnd The People's Republic Of China pada Article 5 disebutkan :Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin
    and the Operational Certification Procedures applicable to the productscovered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreementare set out in Annex 3 of this Agreement";bahwa berdasarkan Annex 3: Rules Of Origin For The AseanChina Free Trade Area pada Rule12 disebutkan:"Rule 12: Certificate of OriginA claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supportedby a Certificate of Origin issued by a government authority designated
    bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tersebut, yaitu "Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area", disebutkan sebagai berikut :bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimen tandatangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E),sebagaimana kutipan berikut :Rule 3a.
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question or ofcertain parts thereof.(i)...(ii) The Customs Authorities of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.
Register : 10-10-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 472/Pid.Sus/2016/PN-Tjb
Tanggal 28 Desember 2016 — - SYAHPUTRA SIREGAR BIN DAHRIAL
11318
  • WAHYU I GT 8 No. 470/PPb;- 1 (satu) buah kompas basah berwarna putih dengan permukaan logam warna emas merek Yuli;- 1 (satu) buah GPS Navigator merek OSCA;- 2600 (dua ribu enam ratus) karung bawang merah;- 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMON NAME : BAWANG/ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTER : THE HUP SENG TRADING SDN BHD, PENGEKSPOR/EKSPORTER : M/s SWAN OVERSEAS;- 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMON NAME : PODISU ONION, NEGARA ASAL
    /COUNTRY OF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTER : KEONGCO (M) SDN BHD, PENGEKSPOR/ EKSPORTER: SRI KRISHNA AGENCIE;- 1 (satu) lembar DELIVERY ORDER No.
    WAHYU GT 8 No. 470/PPb;1 (satu) buah kompas basah berwarna putih dengan permukaan logamwarna emas merek Yuli; 1 (satu) buah GPS Navigator merek OSCA; 2600 (dua ribu enam ratus) karung bawang merah; 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMON NAME:BAWANG/ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA,PENGIMPOR/IMPORTER : THE HUP SENG TRADING SDN BHD,PENGEKSPOR/EKSPORTER : M/s SWAN OVERSEAS; 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMON NAME :PODISU ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN
    WAHYU GT 8 No. 470/PPb, 2600 (dua ribuenam ratus) karung bawang merah, 1 (satu) buah kompas basah berwarnaputin dengan permukaan logam warna emas merek Yuli, 1 (satu) buah GPSNavigator merek OSCA, 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMABIASA/COMMON NAME : BAWANG/ONION, NEGARA ASAL/COUNTRYOF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTER : THE HUP SENGTRADING SDN BHD, PENGEKSPOR/ EKSPORTER: M/s SWANOVERSEAS, 1 (satu) lembar label bertuliskan NAMA BIASA/COMMONNAME : PODISU ONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN :
    NAME : PODISUONION, NEGARA ASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA,PENGIMPOR/IMPORTER : KEONGCO (M) SDN BHD, PENGEKSPOR/EKSPORTER: SRI KRISHNA AGENCIE;1 (satu) lembar DELVERY ORDER No.
    /COMMON NAME : PODISU ONION, NEGARAASAL/COUNTRY OF ORIGIN : INDIA, PENGIMPOR/IMPORTERKEONGCO (M) SDN BHD, PENGEKSPOR/ EKSPORTER: SRI KRISHNAAGENCIE, 1 (satu) lembar DELIVERY ORDER No.
Register : 26-09-2013 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54963/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13724
  • Keputusan TerbandingNomor: KEP4852/KPU.01/2013 tanggal 2 Agustus 2013;Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) terhadapdokumen Form E Nomor: E13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2012, kedapatanbahwa: Informasi nama dan negara penerbit invoice pada kolom 7 tidak ada; Kolom 13 "third party invoicing" tidak ada tanda checklist; Bentuk tanda tangan berbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada"Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Cedificate of Origin
    (Form E) in cases where theSales Invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTA exporter for theaccount of the said company, provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party Invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third party Invoice shall beattached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party;bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012disebutkan pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud
    tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keteranganyang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibuktipendukung pemberitahuan pabean;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 190302 tanggal 16 Mei 2013 diketahui kolom19 diisi Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengan kode 54 dan Certificate of Origin
    (CO) diisiketerangan lihat lampiran yang merujuk pada Form E 13470ZC36510075 tanggal 2 Mei 2013;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis pada Form E a quo diketahui pada kolom 8 Origin Criteriontercantum kode WO yang berdasarkan Notes overleaf diartikan sebagai produk barang ekspor secarakeseluruhan diproduksi oleh negara pengekspor anggota ACFTA sebagaimana disebut dalam paragraf 3 (i)yaitu The products wholly obtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChinaRules of Origin
Register : 04-07-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11022
  • diberitahukandengan PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 tidak memenuhiketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum untuk pos tarif 3202.90.00.00 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    Invoice :C11025; tgl : 08Des12 bahwa berdasarkan PIB yang dilampirkan, diketahui bahwa fasilitas yangdigunakan adalah Preferensi Tarif Importasi ASEAN CHINAFree TradeArea (ACFTA) dengan Certificate of Origin Form E nomorE133307307340005 tanggal 16 Februari 2013.bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yangditerima, diketahui bahwa Form E yang diserahkan importir kepada PFPDadalah Certificate of Origin Form E nomor E133307307340008 tanggal 21Februari 2013.bahwa berdasarkan uraian
    tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehinggaimportasi Basic Chromium Sulfate Brother oleh Pemohon Banding yangdiberitahukan pada pos tarif 3202.90.00.00 dikenakan pembebanan tarif beamasuk sebesar 5%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan pos tarif danpembebanan yang dikenakan oleh Terbanding dengan alasan kesalahan dalammelampirkan Form E tersebut merupakan kekurang hatihatian dari pihakProduser barang di China, Certificate of Origin
    E133307307340008 tanggal 21 Februari 2013 yang asli dan sahdari Negara asal China sebagaimana terbukti dalam Lembar Penelitian danPenetapan Tarif.Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of TheAsean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association
    pada PIBtercantum E13307307340005 tanggal 16 Februari 2013, namun no Form Eyang dilampirkan adalah E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013,sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif MFN.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Bukti PenerimaanBerkas PIB nomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Penerimaan Berkas PIBnomor 075818 tanggal 26 Februari 2013 diketahui bahwa dokumen yangdilampirkan adalah Certificate of Origin
Register : 08-10-2012 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46009/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9922
  • .: bahwa dokumen AseanChina Free Trade Area Preferential Tarif Certificateof Origin (Form E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China.
    CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding
Register : 30-05-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.45187/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10531
  • Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketa mengenai klasifikasi pkedua pihak samasama menyetujui bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebtG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR AmbeGoogles Adult, etc negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012 diklasifika:dalam Pos Tarif 9004.90.9000; Tarif Bea Masuk Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan
    Of The AseanChiTrade Area, sebagai berikut : The Customs Authority of the importing Party shall accept a CertifOrigin (Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located in a third coby an ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the product mrequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indiBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parthe copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when prto the Customs Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden RIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The AgreenTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation
    Third Party Invoicinga.Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukan oleh pihalyang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggota ACFTA, dengan kesebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTAbahwa barang impornya sesuai ketentuan;2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKA Form E.bahwa ketentuan ini tidak dilakukan, invoice yang
    XXX, sehingga klasifikasi tarip dan tarif beaatas importasi 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, terdiri dari 105 cartons (NW= 1,190.40 kG1211BC Black Swim Googles Adult, G1211BL Blue Swim Googles Adult, G1211OR Amber SGoogles Adult, etc, buatan (Country of Origin): China sebagaimana diberitahukan pada PIB Nom048104 tanggal 6 Februari 2012 ditetapkan dalam klasifikasi Pos Tarif 9004.90.9000 dengan TarifMasuk yang berlaku umum (MEN) yaitu sebesar BM 10%.
Register : 23-10-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44783/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10623
  • berwenang;bahwa Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Associ:South East Asian Nation and The People Republic of China (termasuk di dalamnya ketentuanOperatonal Certification Procedure (OCP) Anex 3 attachment A) telah diratifikasi oleh perIndonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004; bahwa berdasarkan Rule 6 Attachment A Operational Certification Procedure (OCP) Anex 3 attacditegaskan bahwa:The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall, to the bestcompetence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Censure that:(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the ausignatory,(b) The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,(c) The other statements of The Certificate of Origin correspond to supporting documentary esubmitted,(d) Description, quantity dan weight of goods, marks and number of packages, number and
    RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework AgreeComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Merantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama /dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yaditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengarSpecimen tanda tangan petugas yang
Register : 04-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56855/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15440
  • tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangkan pelaksanaan yang konsisten Arti7 dan Article 16 OCP for The Rules of Origin of Th AIFTA sebagaimana tedikemukakan Direktur Jenderal dalam butir 5 huruf b pada SUB Terbanding seclengkap dan menyeluruh;bahwa kemudian pernyataan Terbanding tersebut pada butir 3 di SUB, menurut pendaPemohon Banding juga tidak tepat, mengingat:a.
    ditandatanganidistempel oleh pejabat Export Inspection Council of India, India;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures from Export Inspec:Council of India nomor urut 31 diketahui nama pejabat Diptimoy Mukherjee dibuttanda tangan dengan tanggal efektif berlaku sampai dengan 31 Desember 2014;bahwa berdasarkan Article 1, Operational Certification Procedures For The RulesOrigin Of The ASEANIndia Free Trade Area (AIFTA) disebutkan sebagai berikut :Article 1The AIFTA Certificate of Origin
    Any change in names, addresses, or official seals shall be promptly informecthe same manner or electronically;bahwa berdasarkan Article 16, Operational Certification Procedures For The RulesOrigin Of The ASEANIndia Free Trade Area (AIFTA) disebutkan sebagai berikut:Article 16a) The Importing Party may request a retroactive check at random and/or when it reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy ofinformation regarding the true origin of the products in question
    The issuing Authority shall conduct a retroactive check on a producexporter's cost statement based on the current cost and prices within a sixmotimeframe prior to the date of exportation subject to the following procedures:i) The request for a retroactive check shall be accompanied by the AIFCertificate of Origin concerned and specify the reasons and any additioinformation suggesting that the particulars given in the said AIFTA Certificof Origin may be inaccurate, unless the retroactive check is
    ELC;bahwa sesuai prosedur dalam Article 16 huruf (b) OCP for The Rules of Origin of the.FTA, Terbanding telah melakukan konfirmasi atas pemberian dan pemberlakuan prefereAIFTA a quo, Majelis berpendapat Form AI a quo telah ditandatangani oleh pejaberwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor India, sehingga Form AI daditerima atau sah untuk mendapat tarif bea masuk AIFTA, karena pejabat berwen:yang menandatangani Form AI di India sebelum mengeluarkan SKA (Form AJ) jmelakukan verifikasi terhadap
Putus : 31-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1367/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Juli 2017 —
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SPTNP Nomor 004330/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 19 Maret 2013yang menolak Nilai Pabean Pemohon Banding dengan alasan Negara asalbarang impor dari India sesuai Certificate of Origin yang mana tidaktermasuk dikenakan BM tindakan pengamanan;a. Berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding keberatanterhadap keputusan Dirjen Bea dan Cukai dengan alasan Nilai Pabeanyang Pemohon Banding beritahukan adalah benar;9.
    Wire Rope yang kamiimpor dengan negara asal India tidak dikenakan Bea Masuk TindakanPengamanan (BMTP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 11 April 2012;Bahwa Steel Wire Rope yang kami impor dengan negara asal dari India sesuaidengan Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin No. 06161, dan dalamInvoice Nomor INV 3249 tanggal 22 Maret 2013 telah disebut Country of
    Originadalah India dan nomor dan tanggal invoice telah dicantumkan dalam Certificateof Origin;Halaman 3 dari 7 halaman Putusan Nomor 1367/B/PK/PJK/2017Bahwa Certificate of Origin/Processing No. 06161 tanggal 15 Maret 2013dikeluarkan oleh Pejabat Singapore dan ditandatangani oleh Pejabat yangberwenang sehingga Certificate of Origin/Processing tersebut sah;Bahwa berdasarkan Letter of Statement tanggal 3 April 2013 dari Usha MartinSingapore dan Letter of Statement tanggal 17 April 2013 dari Usha MartinLimited
    dalildalil yang diajukan dalamHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 1367/B/PK/PJK/2017Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari TermohonPeninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukumMajelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Majelis HakimAgung setelah meneliti dan memeriksa berkasberkas permohonanPeninjauan Kembali berupa Certificate of Origin
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10524
  • ditetapkan Terbanding Pos tarif 5403.31.0000 BM 5% (MEN)sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masukdan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.790.000 yang tidak dapat disetujui PemohonBanding;bahwa berkenaan dengan penerbitan Form E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin
    yang Pemohon Bandinglampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin
    disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870019 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870019 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 04-08-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 895/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn
Tanggal 23 Desember 2014 — PENGGUGAT X TERGUGAT
123
  • telah terbukti secara sah danmeyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan perjudianJenis Pakong, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan: kedua Pasal 303 ayat (1) Ke 3 KUHP.2 Menjatuhkan pidana penjara selama (satu) tahun potong Selama tahananberada dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti:Uang Tunai Rp. 564.000, ( lima ratus enam puluh ribu rupiah )Di rampas untuk negara.1 (satu ) buah kalkulator merk Origin
    Pakuhaji , yang kemudian didapati Terdakwa PENDIBin MUSI (Alm) sedang merekap dan merapikan kupon dan uang Judi JenisPakong sebagai pengepul/pengecer Judi jenis Pakong, dimana bersama terdakwaditemukan 1 (satu) buah kalkulator merk origin, 1 (satu) buah bolpoin, (satu)buah spidol warna merah, (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) lembarkode fajar pakong jelambar dan uang tunai sebesar Rp.546.00, (lima ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dandiamankan
    Pakuhaji , yang kemudian didapati Terdakwa PENDIBin MUSI (Alm) sedang merekap dan merapikan kupon dan uang Judi JenisPakong sebagai pengepul/pengecer Judi jenis Pakong, dimana bersama terdakwaditemukan (satu) buah kalkulator merk origin, 1 (satu) buah bolpoin, (satu)buah spidol warna merah, (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) lembarkode fajar pakong jelambar dan uang tunai sebesar Rp.546.00, (lima ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dandiamankan
    pajar pakong tersebut, kemudian para saksi ber puraingin memasang nomor / kupon judi pakong di dalam rumahtersebut, di dalam rumah terdakwa sedang duduk di sopa dansedang merapikan kupon judi pakong jelambar tersebut.Bahwa saat penyamaran saksi tidak di ketahui oleh terdakwa,kemudian saksi langsung mengakui nat saksi untuk menangkapterdakwa dan membawa barang bukti tersebut ke polsek Pakuhajiguna tindak lebih lajunt.Bahwa barang bukti yang di bawa para saksi adalah 1 (satu) buahkalkulator merk Origin
    Pakuhaji , yangkemudian didapati Terdakwa PENDI Bin MUSI (Alm) sedang merekapdan merapikan kupon dan uang Judi Jenis Pakong sebagai pengepul/pengecer Judi jenis Pakong, dimana bersama terdakwa ditemukan 1 (satu)buah kalkulator merk origin, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah spidolwarna merah, (satu) buah tas kecil warna hitam, (satu) lembar kodefajar pakong jelambar dan uang tunai sebesar Rp.546.00, (lima ratusempat puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikut barang buktidibawa dan diamankan
Putus : 25-02-2014 — Upload : 28-12-2014
Putusan PN TANGERANG Nomor 82/PID.B/2014/PN. TNG
Tanggal 25 Februari 2014 — PENDI Bin MUSI (alm)
224
  • Menyatakan barang bukti:Uang Tunai Rp. 564.000, ( lima ratus enam puluh ribu rupiah )Di rampas untuk negara.1 (satu ) buah kalkulator merk Origin.1 (satu ) buah Bolpoin.1 (satu ) buah Spidol warna Merah.1 ( satu ) buah tas kecil warna hitam1 (satu ) lembar kode pajar pakong jelambar2 (dua ) bendel buku rekapan kupon pasangan judi jenis pakong jelambar.Di rampas untuk Dimusnahkan.4 Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (dua riburupiah).
    Pakuhaji , yang kemudian didapati Terdakwa PENDIBin MUSI (Alm) sedang merekap dan merapikan kupon dan uang Judi JenisPakong sebagai pengepul/pengecer Judi jenis Pakong, dimana bersama terdakwaditemukan 1 (satu) buah kalkulator merk origin, 1 (satu) buah bolpoin, (satu)buah spidol warna merah, (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) lembarkode fajar pakong jelambar dan uang tunai sebesar Rp.546.00, (lima ratus empatpuluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa dandiamankan
    pajar pakong tersebut, kemudian para saksi ber puraingin memasang nomor / kupon judi pakong di dalam rumahtersebut, di dalam rumah terdakwa sedang duduk di sopa dansedang merapikan kupon judi pakong jelambar tersebut.Bahwa saat penyamaran saksi tidak di ketahui oleh terdakwa,kemudian saksi langsung mengakui nat saksi untuk menangkapterdakwa dan membawa barang bukti tersebut ke polsek Pakuhajiguna tindak lebih lajunt.Bahwa barang bukti yang di bawa para saksi adalah 1 (satu) buahkalkulator merk Origin
    Pakuhaji , yangkemudian didapati Terdakwa PENDI Bin MUSI (Alm) sedang merekapdan merapikan kupon dan uang Judi Jenis Pakong sebagai pengepul/pengecer Judi jenis Pakong, dimana bersama terdakwa ditemukan 1 (satu)buah kalkulator merk origin, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah spidolwarna merah, (satu) buah tas kecil warna hitam, (satu) lembar kodefajar pakong jelambar dan uang tunai sebesar Rp.546.00, (lima ratusempat puluh enam ribu rupiah) kemudian Terdakwa berikut barang buktidibawa dan diamankan
Register : 15-07-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12029
  • Republik Indonesiz2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework AgiOn Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations Origin
    diatur dalam ROACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berdi negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidakdengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidaldipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, Operational Certification Procedures for the rules of originASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa certificate of origin
    The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingthe time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be sonoriginating in the party within the meaning of the ASEANChina Rules of Origin;bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeanan adabarang dikeluarkan dari daerah pabean yang diukur berdasarkan tanggal pemberitahuan ekspormaka tanggal B/L yang menunjukkan barang dikapalkan tidak
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BHAKTI SENTOSA RAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NoE11GDDWGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011, telah diminta konfirmasikepada Guangdong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic of China dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S522/KPU.01/2011tanggal 21 April 2011, namun sampai dibuat Surat Uraian Banding initidak ada jawaban dari pihak yang bersangkutan sehingga keberatandiproses berdasarkan data yang ada;Berdasarkan ATTACHMENT A: OPERATIONAL CERTIFICATIONPROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN
    OF THE ASEANCHINAFREE TRADE AREA pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Governmentauthorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the bestof their competence and ability, carry out proper examination upon eachapplication for the Certificate of Origin to ensure that:a.
    The application and the Certificate of Origin are duly completedand signed by the author'sed signatory;b. The origin of the product is in conformity with the ASEANChinaRules of Origin;c. The other statements of the Certificate of Origin correspond tosupporting documentary evidence submittedHalaman 5 dari 14 halaman. Putusan Nomor 1019/B/PK/PJK/201 4d.
    buktibukti yang dilampirkandalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor :E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 kepada penerbit Form E yaituGuangdong EntryExit Inspection Arid Quarantine Bureau Of The People'sRepublic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai TipeA Nomor : S522/KPU.01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation ofCertificate of Origin
    Bahwa Termohon mengirimkan surat konfirmasi yaitu Surat nomor S552/KPU.01/2011 tanggal 21 April 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin;2.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 276 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. INDOCEMENT TUNGGA PRAKARSA, TBK
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected bythe customs authority of the importing Member State, thesubject Certificate of Origin (Form D) shall be markedaccordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (FormD) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days. The issuing authority shallbe duly notified of the grounds for the denial of tariff preference.3.
    conduct a retroactive check on a producer/exporter'scost statement based on the current cost and prices, within a sixmonth timeframe, specified at the date of exportation subject to thefollowing conditions:(a) The request for retroactive check shall be accompanied withthe Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specifythe reasons and any additional information suggesting that theparticulars given on the said Certificate of Origin (Form D) maybe inaccurate, unless the retroactive check
    Berdasarkan Rule 18 huruf (a) pada revisedOCP ACFTA sebagai berikut:The Customs Authority of the importing Party may request aretroactive check at random and/or when it has reasonable doubtas to the authenticity of the document or as to the accuracy of theinformation regarding the true origin of the products in question orof certain parts thereof;Retroactive checks sebagaimana disebutkan di atas dilakukanterbatas pada keraguan receiving authority atas keaslian dari FormE atau keakuratan dari origin
    Certification Procedure(OCP) masing masing rumusan perjanjian bilateral antar Negarayaitu tidak memberi tanda contreng pada kolom third partyinvoicing pada certificate of origin;Berdasarkan Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin for The Asean China Free Trade Area, Rule 1 Definition: For the Purpose of ThisAnnex, menyatakan: "a Party" means the individual parties theagreement i.e.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party;Bahwa dalam SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 pada bagiancontoh kasus, secara jelas disebutkan bahwa: "impor barang yangmenggunakan skema Third Country Invoicing tetap diberikan tarifpreferensi