Ditemukan 3003 data
93 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Himbauanpembetulan ini disebabkan atas transaksi pembayaran royalti yang telahPenggugat potong/pungut PPh pasal 26 dengan menerapkan ketentuan dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan menggunakan SuratKeterangan Domisili (SKD), namun KPP Wajib Pajak Besar Dua menganggapSurat Keterangan Domisili (SKD) untuk Masa Pajak Februari 2010 yangPenggugat laporkan tidak dapat dipertimbangkan karena telah melewati bataswaktu penyampaian SPT masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Hal ini juga sejalandengan Ralat Peraturan DJP Nomor PER61/PJ/2009 tanggal 15 Desember2009 yang memberlakukan Formulir DGT1 lembar kesatu selama 12 (duabelas) bulan;Bahwa pasal 6 Peraturan DJP Nomor PER61/PJ/2009 menyebutkan"WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yangtidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam halmanfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif tidak terpenuhi";Bahwa oleh karena itu walaupun SPT PPh Pasal 26 Masa Februari
Tidak dilaporkannya dan/atauterlambat dilampirkannya Formulir DGT1 lembar kesatu pada saat pelaporanSPT Masa Februari 2010 tidaklan dapat menghilangkan substansi bahwaBridgestone Corporation berhak diberikan penerapan tarif PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B IndonesiaJepang.
PengadilanHalaman 14 dari 23 halaman Putusan Nomor 2135/B/PK/PJK/2017Pajak dalam pertimbangan hukumnya), jelas tidak ada didalamhierarki peraturan perundangundangan di Indonesia dan tidakboleh bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang lebih tinggi ataupun lexspesialis seperti P3B;Ketentuan didalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B)Pasal 12 dari P3B Indonesia Jepang, versi Bahasa Inggrismengatur ketentuan tentang Royalti sebagai berikut:1.
Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;4. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dan5.
106 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua,terlepas dari Production Sharing Contract merupakan perjanjian yangbersifat G to B yang dasarnya secara umum berlaku fax domestic law,sedangkan P3B merupakan perjanjian G to G yang berlaku internationaltax law, namun di sisi lain sepanjang perjanjian yang telah mengatur PEdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir Production Sharing Contract,dan berlaku secara ekuilibrium di mana PSC secara mutatis mutandisakan mengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional.
Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) antara KontrakBagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa:Not with standing any other provisions of this Agreement, where acompany which is a resident of a Contracting State, having a permanentestablishment in that Contracting State, derives profits through of thepermanent establishment, such profits may be taxed (in
keuntungan tersebut dapat dikenakan pajak (selain pajakyang dikenakan terhadap keuntungan tersebut jika keuntungan tersebutadalah keuntungan perusahaan yang merupakan penduduk dari Negaralainnya tersebut) sesuai dengan undangundang Negara lainnya tetapitingkat yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) darijumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajakpajaklainnya yang dikenakan atas penghasilan di Negara lainnya tersebut);Kelima, Selanjutnya Pasal 10 ayat (8) antara P3B
P3B yang secara mutatismutandis incasu tidak terdapat sengketa perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidakdilakukan secara terukur yang sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 7 dari 11 halaman.
80 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B dengan mendirikansuatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satu negara pihakpada P3B sebagai conduit atas penghasilan yang diperoleh di negarapihak lainnya.c.
Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan perpajakan domestik Indonesia.
Berdasarkan fakta dankondisikondisi dalam surat Saudara, tujuan utama dilakukannyarestrukturisasi hutang oleh PT ABC dan XYZ adalah untuk menghindaripengenaan tarif pajak yang lebih tinggi akibat diterminasinya P3BIndonesia dan Mauritius dan untuk mengambil keuntungan dari manfaatyang diberikan oleh P3B negara lainnya maka manfaat dari P3B tidakdapat diberikan.Halaman 25 dari 31 halaman. Putusan Nomor 282/B/PK/PJK/2013d.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salah satubentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yang memanfaatkanfasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yang berhak.
Apabiladipandang perlu, untuk meyakinkan bahwa penerima penghasilan bungaadalah benarbenar pihak yang berhak menikmati fasilitas yangdiberikan oleh P3B, maka dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjutmelalui prosedur pemeriksaan yang lazim dilaksanakan termasuk dapatdilakukan dalam kerangka mutual agreement procedures dan exchangeof information sesuai ketentuan dalam P3B yang terkait.f.
227 — 91
Dalam surat keberatan, Pemohon Banding setuju transaksi dengan Swiftnetsebagai objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 83.319.710,00;Mbahwi PemtiaosaRankepada Swifnet sebesar Rp. 93.815.326,00 telah Pemohon Banding potong PPh Pasal26 nya dari DPP sebesar Rp. 83.319.710,00 dengan tarif berdasarkan P3B sebesar 10%.
Pemohon Bandingtidak memiliki COD yang berlaku tahun 2008, namun dari Form DGT 1 dapat diketahui bahwa Swifnetadalah residence dari Belgia yang seharusnya tetap dikenakan tarif sesuai P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Belgia, yaitu 10%;Mbahbyut Magalsarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP97/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/ 2010 tanggal30 Desember 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPPPPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sehubungan
Desember 2008adalah sebesar Rp.143.624.260,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.143.624.260,00 karena bahwamenurut Pemohon Banding, transaksi dengan Swifnet telah dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif sesuaidengan P3B sebesar 10%, sedangkan transaksi dengan Securicor adalah transaksi dengan PemohonBanding dalam negeri.
), diatur:Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untukmenerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengannegara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut;bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding memberikan bukti berupa formulir Surat Keterangan DomisiliBelgia tertanggal 25 Januari 2011 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER61/PJ/2009 tentang Tata
Sehingga menurut Terbanding, pada saat Pemohon Banding melakukan pemotonganPPh Pasal 26 dengan tarif 10% (P3B IndonesiaBelgia), Pemohon Banding tidak mempunyai dasar untukmenerapkan tarif tersebut, sehingga seharusnya tarif yang dipergunakan adalah sebesar 20%;bahwa menurut Pemohon Banding atas transaksi kepada Swifnet sebesar Rp. 93.815.326,00 telah PemohonBanding potong PPh Pasal 26 nya dari DPP sebesar Rp. 83.319.710,00 dengan tarif berdasarkan P3Bsebesar 10%.
98 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara Pemerintah Indonesia dan PemerintahBelanda (senada juga dengan Article 25 dari P3B Indonesia Inggeris danArticle 26 dari P3B Indonesia Luxemburg) antara lain diatur sebagaiberikut:Article 28 (Exchange of Information)The competent authority of the two States shall exchange such informationas is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of thedomestic laws of the two States concerning taxes covered by theAgreement in so far as the taxation thereunder is not contrary to
Treaty shopping merupakan suatu bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri. Treaty shopping dapat terjadiapabila Wajib Pajak nonresident dari negaranegara pihak pada P3Bberusaha untuk memperoleh manfaat dari suatu P3B denganmendirikan suatu perusahaan atau institusi legal lainnya di salah satunegara pihak pada P3B sebagai conduit atas penghasilan yangdiperoleh di negara pihak lainnya.c.
Dengan demikian, segala bentuk skema restrukturisasi hutang yangdilakukan oleh PT ABC dan XYZ yang bertentangan dengan tujuanpembentukan P3B tidak dapat diakui secara fiskal berdasarkanketentuan perpajakan domestik Indonesia.
Penyerahan asli Surat Keterangan Domisili hanya merupakan salahsatu bentuk pengujian untuk meyakinkan apakah pihak yangmemanfaatkan fasilitas dalam P3B adalah benarbenar pihak yangberhak.
Bahwa karena klausula beneficial owner yang menjadi syarat dalampemberlakuan fax treaty (P3B) IndonesiaBelanda tidak terpenuhi, makaharus dikembalikan kepada aturan Pasal 26 UndangUndang PajakPenghasilan dan dikenakan tarif 20%, dan bukan hanya 10%;5.
808 — 1239 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan denganmempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
Owner tidak dapat didefinisikan secara sepihak olehpemerintah Indonesia saja, karena aturan/kKesepakatan P3B adalahkesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.
Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan bahwa:71. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;2.
Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2017definisi dalam suatu P3B harus diartikan seperti istilahistilah laindalam OECD Model yang tidak diberi definisi.
Olehkarena itu, menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harusditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutama pandanganterhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B:;Dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalamcakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujukkepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan.
261 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Kedua Surat Keterangan Domisili tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku, yaitu:a Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yangsah di negara treaty partner.b Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempatWajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harus menyatakanbahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B
alasanalasan hukum sebagai berikut:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 27 Alinea ke10 dan ke11:Bahwa dengan demikian berdasar penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo Majelisdapat meyakini bahwa pada Tahun 2007 Aon Limited maupun Total Risk Solutions(London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7Business Profits paragraph (1) P3B
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yangmembayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yangditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempatkedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.c. Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnyayang sah di negara treaty partner.
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negaratempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurangkurangnya harusmenyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benarberkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku,disertai dengan tanggal dan tandatangan pejabat yang menerbitkan SuratKeterangan Domisili tersebut.e. Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggalditerbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank.
menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilikepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilandan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepadaKepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayarpenghasilan terdaftar.3 Bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai denganyang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negaratempat kedudukan (residence)
107 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang berlaku antara Indonesiadengan Amerika, dan tidak terutang atas Pemotongan PPh Pasal 26 yaitu ataspembayaran jasa terhadap Cadbury Schweppes PLC dan Cadbury SchweppesAsia Pacific Pte LTd, Singapore sesuai dengan P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan Singapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding berpendapat bahwaalasan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dan koreksi Pemeriksa atastarif Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dipertahankan
Putusan Nomor 1536/B/PK/PJK/2016Pacific PTE LTD Singapore, maka dapat disimpulkan jasa tersebutdilakukan di Indonesia melebihi Time test;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak menyampaikanbukti atas pembayaran jasa kepada Cadbury Holdings Ltd, Inggris,dan Cadbury Schweppes Asia Pacific PTE LTD Singapore,dilakukan di Indonesia tidak melebihi Time test;bahwa dengan demikian oleh karena dalam ketentuan P3B antaraIndonesia dengan Singapore dan P3B antara Indonesia denganInggris, tidak diatur tarif
Pasal 26 yaitu atas pembayaran jasa terhadapsesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia denganSingapura dan P3B yang berlaku antara Indonesia denganInggris;bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), seharusnya Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak hanya menyandarkanpendapatnya pada sebuah Surat Edaran PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) tersebut juga tidakmenjelaskan kapan harus dilegalisir dan juga tidakmenjelaskan bahwa Legalisasi fotokopi Surat
untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yangberlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan(residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut;bahwa karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melampirkan legalisasi fotokopiSurat Keterangan Domisili yang masih berlaku dalam SPTMasanya, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menghitung PPh Pasal 26terutang berdasarkan P3B, maka dapat disimpulkan bahwapada saat terjadinya
Pajak Berganda (P3B)Indonesia Singapura;b.
47 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeritersebut."
Bahwa Surat KeteranganDomisili (SKD) tersebut digunakan untuk dapat menerapkan P3B antaraNegara Indonesia dengan Negara mitra P3B.
Bentuk Surat KeteranganDomisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luarnegeri berkedudukan namun sekurangkurangnya harus menyatakan bahwaWajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negaratersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggaldan tandatangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisilitersebut.
PPh Pasal 26 yang terutang.5 Bahwa Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesiadengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeritersebut.
Bahwa nyatanyata Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan beberapa SKD tanpadokumen pembuktian bahwa transaksi yang dilakukan mendapat fasilitassesuai P3B, selain itu dari beberapa SKD yang ditunjukkan bukan untuktahun pajak 2006.7 Bahwa dalam akuntansi mencatat suatu transaksi yang telah lewatkejadiannya (historical data), satusatunya alat yang dapat membuktikanbahwa transaksi tersebut benar adanya, yaitu dengan adanya dokumen yangvalid dan reliable.
153 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
)negaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);lainnya 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia denganBahwa sebagai bahan pertimbangan.
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraHalaman 12 dari 18 halaman.
Putusan Nomor 145/B/PK/PJK/2014supplier Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diluar negeri tidak dikenakan PPh Pasal 26 berdasarkan perjanjianpenghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengannegaranegara supplier Pemohon Banding tersebut (Pasal 5 dan 7 P3B);12.
jasa yangdibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding) merupakan pihak yang berhak untuk mendapatkan fasilitasyang diakomodir dalam Pasal 5 dan 7 P3B antara Pemerintah Indonesiadengan Negara mitra, dimana menurut P3B yang bersangkutan, WajibPajak dalam negeri dari negara mitra perjanjian, dapat menikmatifasilitas tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila Wajib Pajak tersebutmemberikan jasa di luar negeri, dan tidak memenuhi jangka waktu timetest dalam penentuan ada tidaknya
BUT di Indonesia yang diatur dimasingmasing P3B antara Pemerintah Indonesia dengan negara mitra;14.
156 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan tarif Pajak Bunga Dividen dan Royalti/BPT yang berlakuterhadap Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah sebesar 10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B antaraPemerintah Republik Indonesia Kerajaan Belanda, sehingga jumlahPPh Pasal 26 Final yang masih terutang untuk periode Januari Desember 2007 adalah nihil dengan perincian sebagai berikut: JumlahUraian US $Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 20,549 ,274.83PPh Pasal 26 Yang Terutang 2,054,927.48Kredit PajakSetoran
Putusan Nomor 1881/B/PK/Pjk/2018karena: Pertama, in casu terikat dengan doktrin hukum Lex specialisderogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferior dimanapara pihak terikat apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dalamkontrak; Kedua, terlepas dari Production Sharing Contract (PSC)merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnya secara umumberlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakan perjanjian G to Gyang berlaku international tax law, namun di sisi lain sepanjangperjanjian
yang telah mengatur PE dalam hubungannya Branch ProfitTax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalam arti P3B akanmeredusir Production Sharing Contract (PSC), dan berlaku secaraequilibrium dimana Production Sharing Contract (PSC) secara mutatismutandis akan mengadopsi P3B a quo; Ketiga, dalam postulat hukumbahwa Production Sharing Contract (PSC) walaupun selama inimerupakan perjanjian atau kesepakatan atas usaha patungan yangmengatur bagi hasil produksi di bidang pertambangan.
Dengan demikian, dalildalil yang diajukan oleh PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali in casu dapatdibenarkan, maka dengan melakukan pilihan hukum dan menggunakanasas in dubio contra fisco sehingga berlaku tarif tidak boleh lebih dari10% (sepuluh persen) sesuai dengan P3B dibenarkan dan tidakterdapat pelanggaran perjanjian, sehingga Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak melanggar ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan
Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3)dan (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto ViennaConvention juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional junctoPasal 10 ayat (8) P3B Indonesia Belanda, juncto S604/MK/017/1998:.
52 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak;Halaman 13 dari 35 halaman.
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentangpencegahan penyalahgunaan P3B(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak PenghasilanHalaman 16 dari 35 halaman.
ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; danHalaman 17 dari 35 halaman.
Bahwa Pasal 3 ayat (1) PER24 mengatur bahwa:"Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukanpemotongan atau pemungutan pajak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam PSB telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".d.
setara dengan tanda tangansesuai dengan kelaziman di Negara mitraP3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang,wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajakyang berwenang di negara mitra P3B, yangdapat berupa tanda tangan atau diberif tandayang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di Negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya bataswaktu dengan penyampaian SPT Masa untukmasa pajak terutangnya pajak;f.
65 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.bahwa Majelis dalam persidangan telah meminta PemohonBanding untuk menyampaikan buktibukti yang mendukungpernyataannya;bahwa Pemohon Banding
Persyaratan administratif untuk =menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannyasesuai dengan ketentuan perundangundangan di negaramitra P3B Indonesia dan merupakan subjek pajak dinegara mitra P3B Indonesia;Pasal 4 Ayat (3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLNkepada Pemotong/Pemungut Pajak:a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalamLampiran Il atau Lampiran III Peraturan Direktur JenderalPajak ini;b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;c. telah
ditandatangani oleh WPLWN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman dinegara mitra P3B;d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuaidengan kelaziman di negara mitra P3B; dane. disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak.Halaman 17 dari 35 halaman
dalamhal:a. penerima penghasilan bukan subjek pajakdalam negeri Indonesiab. persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahterpenuhi; danc. tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B".Pasal 3 ayat (2) PER24 mengatur bahwa: "dalamhal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, pemotong/pemungut Pajakwajib memotong atau memungut pajak yangterutang sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, terlepas dari Production SharingContract merupakan perjanjian yang bersifat G to B yang dasarnyasecara umum berlaku tax domestic law, sedangkan P3B merupakanperjanjian G to G yang berlaku international tax law, namun di sisi lainsepanjang perjanjian yang telah mengatur PE dalam hubungannyaBranch Profit Tax atau additional tax akan berlaku sebaliknya, dalamarti P3B akan meredusir Production Sharing Contract, dan berlakusecara equilbrium dimana PSC secara mutatis mutandis akanmengadopsi P3B
Sedangkan P3B mengatur bahwapembebanan atas pemberlakuan pembagian perpajakan secaraseimbang sehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yangmelekat dari perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit, yangsudah barangtentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada regulasikonvensi internasional. Keempat, in casu Branch Profit Tax, memilikiketerkaitan hubungan hukum (innerljke samenhang) antara KontrakHalaman 5 dari 10 halaman.
Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dengan P3B Indonesia Inggrissebagaimana yang dimuat dalam Article 10.7 yang menyatakan bahwa :Notwithstanding any other provisions of this Agreement, where acompany which is a resident of one of the two States has a permanentestablishment in the other State, the profits of the permanentestablishment may be subjected to an additional tax in that other State inaccordance with its law, but the additional tax so charged shall notexceed
Putusan Nomor 2755/B/PK/Pjk/2018peraturan perundangundang perpajakan atas penggunaan tarif pajaksesuai dengan P3B yang secara mutatis mutandis tidak terdapatsengketa perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak dilakukan secara terukur yang sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan JunctoPasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya JunctoPasal 4 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (3dan 4) UndangUndang Pajak Penghasilan Juncto UndangUndangNomor 1 Tahun 1967 Juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Juncto ViennaConvention Juncto Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional JunctoPasal 10 ayat (7) P3B Indonesia Inggris Juncto S604/ MK/017/1998:Bahwa dengan demikian, alasanalasan
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 dan angka 3 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor : SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menyebutkan sebagai berikut :Angka 2Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak,penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :a Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat KeteranganDomisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayarpenghasilan
SKD sebagaimana dimaksud dalam SE03/PJ. 101/1996 digunakan untuk dapatmenerapkan P3B antara Indonesia dengan negara mitra P3B. Bentuk SuratKeterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat WajibPajak Luar Negeri berkedudukan.
Bahwa TermohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan SKD daripihak otoritas Jepang sehingga dengan demikian untuk transaksi dengan WajibPajak Jepang Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapatmenggunakan fasilitas yang terdapat dalam P3B berdasarkan ketentuan PasalSE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.
terdapat dalam P3B sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor : SE03/PJ. 101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).20.
Bahwa karena ketentuanketentuandalam P3B tidak dapat diterapkan dalam transaksi antara Termohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding dengan KDDN Japan, SingaporeTelecomunications Ltd (SINGTEL) Singapore dan PANAMSAT USA maka yangberlaku adalah ketentuan domestic umum transaksi dengan Wajib Pajak LuarNegeri yaitu Pasal 26 UU PPh.
206 — 138
SE2/PJ.03/2008 menurut Pemohon Banding menjadisebagai berikut: KeteranganPPh terutang atas penghasilan neto 28% x 1% = 0.280%PPh Pasal 26(4) dengan P3B 10% x (10.28)% = 0.072%Tarif efektif 0.352% bahwa menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun PemohonBanding untuk memperkuat argumentasi masingmasing adalah Keputusan Menteri KeuanganNomor KMK634/KMK.04/1994, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep667PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib
PPh atas penghasilan kena pajak terutang =30%x1% = 0,30%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20% x (10,3)% =0,14%Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/BPT) (tarif 20%)Total = 0,44% Angka2Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP667/PJ./2001 tersebut adalah WajibPajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaisonoffice), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belummempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B
) dengan Indonesia;Angka3Untuk KPD dari negaranegara mitra P38 dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yangterutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimanadimaksud dalam P3B terkait;a.
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir)sebesar 10%.
SE2/PJ.03/2008 tanggal 31 Juli 2008 adalah sebagai berikut: Uraian Tarif PajakPPh atas penghasilan kena pajak terutang = Tarif PPh Pasal 17 UU PPh x1%Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = Tarif P3B x (1 Tarif PPhPasal 17 UU PPh)% terutang ditambahPKP setelah dikurangi pajak dart suatu BUT (branch profittax(BPT) bahwa menurut Majelis dengan berubahnya salah satu unsur formula di dalam perhitunganPPh Pasal 15 yaitu Tarif PPh Badan yang telah berubah menjadi 28 % sesuai dengan Undangundang Nomor
97 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa adapun menurut pendapat Penggugat, P3B merupakan ketentuanhukum yang lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Direktur JenderalPajak, sehingga seharusnya ketentuan dalam Peraturan Direktur JenderalPajak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di dalam P3B;Bahwa oleh karena itu, sepanjang dapat dibuktikan bahwa DBInternational (Asia) Limited merupakan penduduk Singapura sebagaimanadiatur dalam P3B antara Indonesia dan Singapura, maka seharusnyaketentuan di dalam P3B tersebut dapat diterapbkan
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi; danc.
:(2) Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III (Form DGT 2)yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diaturdalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajakyang berwenang dari Negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (duabelas) bulan;Pasal 6WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihanpajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yangberlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yangdiatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia Singapore.b.
145 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, menurut Vogel, interpretasi atasBeneficial Owner harus ditafsirkan berdasarkan konteks dari P3B terutamapandangan terhadap tujuan yang ingin dicapai dengan adanya pembatasandalam P3B;Bahwa dengan mempertimbangkan pemikiran Bahwa Beneficial Owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalam cakupan Pasal3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujuk kepada object danpurpose dari P3B secara keseluruhan, ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuanketentuan di dalam
Owner tidak dapat didefinisikan secara sepihak olehpemerintah Indonesia saja, karena aturan/kesepakatan P3B adalahkesepakatan yang melibatkan 2 (dua) Negara.
Pengaturan pembatasan hak pemajakanOtoritas Pajak Indonesia dengan Belanda terkait transaksi Bunga diatur dalamPasal 11 P3B Indonesia Belanda. Berdasarkan Pasal 11 ayat 1 sampaidengan ayat 5 P3B Indonesia Belanda disebutkan Bahwa:1. Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada pendudukNegara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;2.
Adapun istilah BOantara lain tertuang/digunakan di dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4)dari P3B IndonesiaBelanda.
Oleh karena itu,menurut Vogel, interpretasi atas Beneficial Owner harus ditafsirkanberdasarkan konteks dari P3B terutama pandangan terhadap tujuanyang ingin dicapai dengan adanya pembatasan dalam P3B;Halaman 29 dari 61 halaman. Putusan Nomor 135/B/PK/PJK/2017Dengan mempertimbangkan pemikiran bahwa beneficial owneradalah international language, sehingga tidak masuk dalamcakupan Pasal 3 ayat (2) P3B, maka interpretasinya harus merujukkepada object dan purpose dari P3B secara keseluruhan.
79 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika perusahaan (JEPANG)menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dariperusahaan itu (JEPANG) bisa dikenakan pajak di Negara lain itu(INDONESIA), tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal daripendirian tetap tersebut (INDONESIA),Bahwa mengacu pada ketentuan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) di atas, KOMATSU LOGISTIC CORP merupakan Negara yangmempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia yang melakukan kegiatankegiatan terkait
yang diatur dalam P3B (Tax Treaty) dapatmengesampingkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perUndangUndangan perpajakan;Bahwa Kantor Perwakilan Dagang Asing Pemohon Banding di Indonesiahanya sebagai Kantor Perwakilan Dagang Asing saja yang tidak melakukankegiatan usaha apapun dan tidak mendapatkan penghasilan, Kantor PerwakilanDagang yang berasal dari Negaranegara yang mempunyai P3B denganIndonesia karena dilindungi oleh P3B (Treaty Protection) di mana seperti telahdikemukakan sebelumnya, jika
Putusan Nomor 1531/B/PK/PJK/2017Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) IndonesiaJepang yang berlaku, disebutkan :Ketentuan P3B Indonesia Japan (Tax Treaty) Pasal 5 ayat 1"Pendirian Tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atausebagian usaha suatu perusahaan dijalankan."
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE02/PJ.03/2008 tentang Penegasan atas Penerapan NormaPenghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak LuarNegeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang(Representative Office / Liaison Office) di Indonesia (SE02),antara lain mengatur:Angka 3Untuk KPD dari negaranegara mitra P3B dengan Indonesia,maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengantarif BRANCH PROFIT TAX dari suatu Bentuk Usaha Tetaptersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B
terkait;LampiranTarif Branch Profit Tax (BRANCH PROFIT TAX) P3B Indonesiadengan Negara Mitra (Jepang) : 10%;2.8.
84 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua, in casu secara umum berlaku P3Bmerupakan perjanjian G to G yang berlaku international tax law, namundi sisi lain, in casu sepanjang perjanjian yang telah mengatur PE baikdalam hubungannya Branch Profit Tax atau additional tax atau apapunbentuknya yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh akan berlakusebaliknya, dalam arti P3B akan meredusir koreksi Terbanding sekarangTermohon Peninjauan Kembali in casu berupa pemberian jasajasa yangberkaitan dengan teknologi yang berlaku antar group dan berlaku
secaraequilbrium dimana jasajasa a quo secara mutatis mutandis seharusnyaakan mengadopsi P3B a quo.
Ketiga, dalam postulat hukum bahwajasajasa a guo P3B mengatur bahwa hakhak pembebanan ataspemberlakuan pembagian perpajakan dilakukan secara seimbangsehubungan dengan timbulnya hak dan kewajiban yang melekat darisuatu perjanjian yang berasal dari kegiatan business profit yang diikutisalah satu prasyarat certificate of domicile dari otoritas perpajakan, makasudah barang tentu mempunyai yuridiksi dan tunduk pada P3B a quodan ketentuan regulasi atau konvensi internasional.
establishment, for amounts charged (otherwise than towardsreimbursement of actual expenses), by the permanent establishment tothe head office of the enterprise or any of its other offices, by way ofroyalties, fees or other similar payments in return for the use of patents orother rights or by way of commission for specific services performed or formanagement or by way of interest on moneys lent to the head office ofthe enterprise or any of its other offices.Terjemahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) P3B
dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 33A ayat (8 dan 4) UndangUndang PajakPenghasilan juncto UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 junctoPenjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentangPerjanjian Internasional juncto Vienna Convention juncto Pasal 38Piagam Mahkamah Internasional juncto Pasal 8 ayat (3) P3B