Ditemukan 17414 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-11-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 40-K / PM I-06/ AD /X / 2014
Tanggal 27 Nopember 2014 — Serda Sugeng Prayitno NRP 31970620231076
6929
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijintersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaandamai atau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun Kesatuan Terdakwatidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militerBahwa sejak tingkat penyidikan Terdakwa tidak dilakukanpemeriksaan karena sejak awal meninggalkan kesatuan tanpa jjinsampai dengan persidangan ini belum kembali dan masih dalampencarian.Bahwa dalam hal berkas perkara
    Bahwa selama Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa ijintersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damaiatau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang oleh pejabatyang berwenang dan Terdakwa maupun Kesatuan Tersangka tidaksedang dipersiapkan untuk tugas Oprasi MiliterBahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapahal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya denganmengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur
    yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu' ikatan dinas tersebut.Sedangkan menurut pasal 45 KUHPM, yang dimaksud denganAngkatan Perang adalah :a.
    Dalam waktu perang,mereka yang dipanggil menurut Undangundang untuk turut serta melaksanakan pertahanan ataupemeliharaan keamanan dan ketertiban.MenimbangBerdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alat buktilain yang diajukan di persidangan maka diperoleh faktafakta sebagaiberikut :1.
    Bahwa benar selama Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa Ijin yaitu sejak tanggal 21 April 2014 sampai dengan 10 juni2014, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damaidan tidak ada pernyataan perang dan sebagainya yang dikeluarkanoleh pejabat yang berwenang, demikian pula Terdakwa maupunkesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam suatu operasimiliter perang.2.
Putus : 26-03-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 13-K / PM I-06/ AD / II / 2014
Tanggal 26 Maret 2014 — Sertu Akhmad Ropiq NRP 31960184060574
6723
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa jijintersebut,Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaandamai atau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun KesatuanTerdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas operasi militer.Bahwa sejak tingkat penyidikan Terdakwa tidak dilakukanpemeriksaan karena sejak awal meninggalkan kesatuan tanpa ijinsampai dengan persidangan ini belum kembali dan masih dalampencarian.Bahwa dalam hal berkas perkara
    Bahwa selama Tersangka meninggalkan Kesatuan tanpa ijintersebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaandamai atau tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa maupun KesatuanTersangka tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Oprasi MiliterBahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalamtuntutannya dengan mengemukakan pendapat sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Oditur
    yang wajib berada dalam dinassecara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedangkan menurut pasal 45 KUHPM, yang dimaksud denganAngkatan Perang adalah :a.
    Dalam waktu perang,mereka yang dipanggil menurut Undangundang untuk turut serta melaksanakan pertahanan ataupemeliharaan keamanan dan ketertiban.Berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah dan alatbukti lain yang diajukan di persidangan maka diperoleh faktafaktasebagai berikut :1.
    Bahwa benar selama Terdakwa melakukan ketidakhadirantanpa ijin yaitu sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan 31Agustus 2013, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan damai dan tidak ada pernyataan perang dan sebagainyayang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, demikian pulaTerdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkandalam suatu operasi militer perang.2.
Register : 10-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 13 -K/PM.I-01/AD/ I /2014, 19-02-2014
Tanggal 19 Februari 2014 — PRAKA IRWAN
2836
  • Unsurkesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas di Kodim 0116/Nara, yang merupakan bagian dariTNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwa termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertianwaktu perang, yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militer kesatuantersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untukmemberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara,atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPMtersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasimiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.
Register : 05-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 1389/Pdt.G/2024/PA.Sby
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Rizal bin Perang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Distya Ayu Manjari binti Arie Koesmanto) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
    4. Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon berupa mutah dalam bentuk
Register : 19-03-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 72/K/PM I-01/AD/III/2014, 19-05-2014
Tanggal 19 Mei 2014 — PRADA RAHMAD
228
  • Terdakwabelum kembali ke kesatuan.Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuanYonif 113/JS tanpa ijin Danyonif 113/JS sejak tanggal 20 Pebruari2011 sampai dengan 10 Juli 2013 (pada saat Laporan Polisi dibuat)atau selama 871 (delapan ratus tujuh puluh satu) hari atau lebih lamadari 30 (tiga puluh) hari secara berturutturut.Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariDanyonif 113/JS Terdakwa maupun kesatuanya tidak sedangdipersiapkan untuk suatu tugas operasi militer perang
    tidak pernahmemberitahukan tentang keberadaan Terdakwa baik secara lisan maupuntulisan.6 Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan Kesatuan tidak membawaperlengkapan maupun inventaris dinas.7 Bahwa Kesatuan sudah berusaha mencari keberadaan Terdakwa dengancara mendatangi tempettempat yang biasanya didatangi oleh Terdakwa,namun Terdakwa tidak diketemukan.8 Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin, Terdakwamaupun Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugasoperasi militer perang
    , yang wajib berada dalam dinassecara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedangkan menurut pasal 45 KHUPM, yang dimaksud dengan Angkatan Perang adalah:a.
    Dalam waktu perang, satuansatuan dari mereka yang dipanggil menurut Undangundanguntuk turut serta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan keamanan dan ketertiban.8Berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan alat bukti lain di persidangan ,diperoleh faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa benar Rahmad adalah adalah prajurit TNI AD dengan pangkat Prada NRP3190395980490 yang berdinas di Yonif 113/JS dengan jabatan Takiban B Yonif 113/JS dan sampai sekarang masih berdinas aktif.2 Bahwa benar
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tersebut baik Terdakwamaupun Kesatuannya Yonif 113/JS tidak sedang dipersiapkan atau diperintahkan untuk suatutugas operasi militer perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dinyatakan dalamkeadaan darurat perang sebagaimana yang tertuang dalam Undangundang No. 23 DRT Tahun1959 oleh pejabat yang berwenang.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke3 Dalam waktu damai telahterpenuhi.Unsur ke4: Lebih lama dari tiga puluh hari
Register : 22-09-2012 — Putus : 25-04-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 130-K/PM.I-01/AD/IX/2011, 25-04-2012
Tanggal 25 April 2012 — PRATU AAN AGUS SAPUTRA
188
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dariDansat Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan suatu tugasOperasi Militer untuk perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatan perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam denganpidana berdasarkan pasal : 87 ayat 1 ke 2 Jo ayat 2 KUHPM.MenimbangMenimbangSaksi IBahwa berkas perkara Terdakwa telah diterima di
    Unsurkesatu : MiliterBahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPMadalah mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang wajib berada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktuikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 hurufa KUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah
    Bahwa benar sebagai prajurit yang bertugas di Rindam IM, yangmerupakan bagian dari TNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalampengertian mereka yang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang berarti termasuk dalam pengertian militer.c.
    Undangundang tersebut hanyamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktuperang, jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yangdiperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baik operasimiliter untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, dan alatbukti lain di persidangan, diperoleh
Register : 22-06-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 54-K/PM.III-17/AD/VI/2018
Tanggal 26 September 2018 — Oditur:
Jonaidi, S.H.
Terdakwa:
ABU BAKAR LAKARA
6619
  • Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijinyang sah dari Komandan Satuan, Negara Kesatuan RepublikIndonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakantugas Operasi Militer.Bahwa terlebin dahulu Majelis Hakim akan menanggapibeberapa hal yang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannyadengan mengemukakan pendapat sebagai berikut : Bahwa mengenaiterbuktinya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan Oditur Militersebagaimana
    Unsur Keempat: Lebih lama dari tiga puluh hari.Bahwa mengenai unsurunsur dalam dakwaan tersebut MajelisHakim mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :Unsur Kesatu : Militer*.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut Pasal 46 ayat (1)ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang yang wajibberada dalam dinas secara terus menerus dalam tenggang waktuikatan dinas tersebut, sedangkan yang dimaksud dengan AngkatanPerang menurut Pasal
    Undangundang tersebuthanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktu perang,11yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperangatau turut berperang dengan negara lainnya.Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer dijelaskanbahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KitabUndangUndang Hukum Pidana Militer tersebut di atas, dalam Undangundang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugasOperasi Militer, baik operasi militer untuk perang maupun operasimiliter selain perang, dengan demikian diluar keadaankeadaantersebut di atas, suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang,atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalamWaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti
Register : 08-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 06 -K/PM.I-01/AD/ I /2014, 19-02-2014
Tanggal 19 Februari 2014 — PRATU ZEN YOGA P.
2918
  • Unsur kesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas di Korem 012/TU, yang merupakan bagian dariTNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwa termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertianwaktu perang, yang merupakan lawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangka waktu dimana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58 KUHPMdijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasa militer kesatuantersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisi militer, atau untukmemberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralan negara,atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPMtersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasimiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.
Register : 28-06-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 13-K/PM.I-06/AD/VI/2021
Tanggal 15 Juli 2021 — MUHAMMAD AL FAJRI
18862
  • Bahwa benar selama meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak adamenerima perintah untuk melaksanakan tugas operasi perang maupun operasimiliter selain perang dan saat itu situasi keamanan NKRI dalam keadaan damai.Menimbang, bahwa apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebutTerdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan Oditur Militer.Halaman 17 dari 28 Halaman Putusan Nomor 13K/PM.I06/AD/VI/2021Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militerdalam dakwaan
    YustisiabelPeradilan Militer, yang berarti kepada mereka dapat dikenakan/diterapkanketentuanketentuan hukum Pidana Militer, disamping ketentuanketentuan hukumPidana Umum, termasuk disini Terdakwa sebagai anggota Militer/TNI.Bahwa di Indonesia yang dimaksud dengan Militer adalah kekuatanangkatan perang dari suatu Negara yang diatur berdasarkan peraturan perundangundangan Pasal 1 angka 20 UndangUndang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 hurufa
    Undangundang tersebut hanygazamenjelaskan mengenai perluasan pengertian waktu perang, yang merupakanlawan kata (acontrario) dari pengertian waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalahsuatu jangka waktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperangdengan negara lainnya.
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UUNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baikoperasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukandianggap tidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario,pasukan tersebut berada dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keteranganTerdakwa dan alat bukti surat
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sahdari Komandan Satuan, tidak dinyatakan dalam keadaan darurat perang olehpejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugasOperasi Militer.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Ketiga Dalam waktudamai telah terpenuhi.4.
Register : 12-01-2015 — Putus : 02-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 05-K/PM I-01/AD/I/2015
Tanggal 2 Februari 2015 — Koptu Arialis
219
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dariDenkesyah 04.01, Kesdam IM, Terdakwa maupun kesatuannya tidak sedangdipersiapbkan untuk suatu tugas Operasi Militer untuk Perang dan Negara RepublikIndonesia dalam keadaan aman dan damai.Menimbang, bahwa Oditur Militer menyampaikan di persidangan para Saksi telahdipanggil secara sah sesuai ketentuan Undangundang, namun para Saksi tidak bisahadir karena para Saksi sedang melaksanakan tugas satuan yang tidak dapatditinggalkan, para
    Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, tugas dan tanggungjawab yangdibebankan kepadanya tidak berjalan sebagaimana mestinya sehinggamengganggu pelaksanaan tugas pokok satuan Kesdam IM.9.Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin, Negarakesatuan RI tidak sedang dinyatakan Darurat Militer perang oleh pejabat yangberwenang dengan kata lain dalam keadaan damai dan kesatuan Terdakwamaupun Terdakwa sendiri tidak sedang dipersiapkan/melaksanakan tugasoperasi militer.Menimbang, bahwa
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Tugastugas yang diperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas,dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas Operasi militer,baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang.Dengan demikian di luar kKeadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukan dianggaptidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebutberada Dalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan barang bukti lainyang diajukan di persidangan
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan Kesdam IM tanpaijin dari Dandenkesyah 04.01 Kesdam IM selaku Komandan satuan atauatasan lain yang berwenang sejak tanggal 14 April 2014, saat itu Terdakwamaupun kesatuan Kesdam IM tidak sedang melaksanakan ataupundipersiapkan dalam suatu tugas operasi militer perang maupun operasi militerselain perang.2.
Register : 24-09-2010 — Putus : 11-11-2010 — Upload : 13-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor PUT/57-K/PM.I-01/AD/V/2010, 11-11-2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — SERMA AGUS TOYIB
2614
  • olehOditur Militer dalam Dakwaan Tunggal mengandungunsur unsur sebagai berikutUnsur ke satu: Militer ;Unsur ke dua : Yang karena salahnya atau dengansengaja melakukan ketidak hadirantanpa izin;Unsur ke tiga : Dalam waktu damai;Unsur ke empat : Lebih lama. daritiga puluh hari.Bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis mengemukakanpendapatnya sebagai berikutUnsur kesatu : Militer Bahwa yang dimaksud dengan Militer, sesuaiPasal 46 ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatandinas secara sukarela pada Angkatan Perang
    , yangwajib berada dalam dinas secara terus menerus dalamtenggang waktu ikatan dinas tersebut.9Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang ,sesuai Pasal 45 huruf a KUHPM adalah Angkatan Daratdan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalamlingkungannya, terhitung juga personil cadangannasional.Bahwa berdasarkan para saksi dibawah sumpah yangdibacakan dalam BAP serta alat bukti surat suratdiperoleh fakta hukum sebagai berikut1.
    Bahwa benar sebagai prajurit yang bertugas diMadenmadam Im yang merupakan bagian dari TNI AngkatanDarat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yangberikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang,yang berarti termasuk dalam pengertian militer.3.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian waktu perang, yangmerupakan lawan kata (acontrario) dari pengertianwaktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktuperang adalah suatu) jangka waktu' di manasuatunegara sedang berperang atau turut berperang dengannegara lainnya.11Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktuperang, di dalam Pasal 58 KUHPM dijelaskan bahwasuatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedangdiperintahkan
    untuk turut serta dalam suatu ekspedisimiliter, atau untuk memberantas suatu kekuatan yangbersifat bermusuhan, atau untuk memelihara kenetralanNegara, atau untuk melaksanakan suatu permintaanbantuan militer dari penguasa yang berhak dalam halterjadi suatu gerakan pengacauan.Maka dengan demikian di luar keadaan keadaantersebut di atas, berarti suatu) pasukan dianggaptidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkansecara acontrario, pasukan tersebut berada dalamwaktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan
Register : 13-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 131-K/PM.II-08/AD/V/2019
Tanggal 5 Agustus 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Ilham Pamungkas
7818
  • Bahwa pada saat pergi meninggalkan dinas/Kesatuan (desersi),Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak membawaalat perlengkapan perang, senjata api, munisi dan bahan peledakinventaris kesatuan serta tidak membawa barangbarang inventariskesatuan lainnya.8. Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan Saksijuga tidak mengetahui yang dilakukan Terdakwa selama desersi.9.
    Bahwa pada saat pergi meninggalkan dinas/Kesatuan (de sersi),Terdakwa tidak menggunakan kendaraan dinas dan tidak membawaalat perlengkapan perang, senjata api, munisi dan bahan peledakinventaris kesatuan serta tidak membawa barangbarang inventariskesatuan lainnya.8. Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan Terdakwa dan Saksijuga tidak mengetahui yang dilakukan Terdakwa selama desersi.9.
    Unsur kesatu: Militer.Bahwa yang dimaksud dengan "Militer", sesuai Pasal 46 Ayat (1)ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarelapada Angkatan Perang, yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut Yangdimaksud dengan "Angkatan Perang", sesuai Pasal 45 huruf bKUHPM adalah Angkatan Darat dan satuansatuan militer wajib yangtermasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personil cadangannasional.Bahwa seorang Militer ditandai dengan adanya tandakepangkatan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai.Bahwa yang dimaksud " Dalam waktu damai " berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidak sedangdalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atauKesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedang dipersiapkan untuktugas operasi militer perang yang ditentukan oleh Penguasa Militeryang berwenang untuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah yangdibacakan di persidangan serta alatalat bukti lain dipersidangansetelah dihubungkan
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijinyang sah dari Komandan kesatuan, Negara Republik Indonesia tidakdalam keadaan perang dan Terdakwa maupun kesatuan Pushidrosal tidaksedang dipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ketigaDalam waktu damai telah terpenuhi.4.
Register : 08-01-2014 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 28-03-2014
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 01-K/PM.I-07/AD/I/2014
Tanggal 24 Februari 2014 —
4211
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijindari Komandan Satuan Negara Republik Indonesia tidak dalamkeadaan perang dan Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedangdipersiapkan dalam tugastugas operasi Militer.Berpendapat bahwa perbuatanperbuatan Terdakwa tersebut telahcukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimanadirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalampasal : Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM.Bahwa atas Dakwaan tersebut diatas Terdakwa tidak hadirdipersidangan
    Unsur pertama : Militer Yang dimaksud dengan Militer menurut ketentuan Pasal46 ayat (1) ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinassecara sukarela pada Angkatan Perang yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinastersebut.Yang dimaksud Angkatan Perang adalah terdiri dariAngkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan merekadalam waktu perang dipanggil menurut Undangundang untuk turutserta melaksanakan pertahanan atau pemeliharaan ketertiban.Bahwa berdasarkan
    Unsur ketiga : Dalam waktu damai Bahwa yang dimaksud Dalam waktu damai berarti padawaktu pelaku melakukan perbuatan tersebut Negara RI tidaksedang dalam keadaan darurat perang berdasarkan Undangundang, atau Kesatuan Terdakwa pada saat itu tidak sedangdipersiapkan untuk tugas operasi militer perang yang ditentukanoleh Penguasa Militer yang berwenang untuk itu.Bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi serta barangbukti dan setelah menghubungkan satu dengan lainnya, makadiperoleh fakta hukum sebagai
    Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkanKesatuan tanpa seijin Komandan Satuan Negara RepublikIndonesia tidak dinyatakan dalam keadaan perang berarti dalamkeadaan damai.2. Bahwa benar Kesatuan Terdakwa maupun Terdakwa tidakdipersiapkan untuk operasi Militer.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ketiga Dalamwaktu damai , telah terpenuhi.4.
Register : 27-08-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 201-K/PM I-01/AD/VIII/2015
Tanggal 30 September 2015 — Hotsaritua Situmorang, Serda, 21120007121291
5313
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dansat,Terdakwa dan kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas OperasiMiliter perang dan keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan amandan damai.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti, dan membenarkan telah melakukan perbuatansebagaimana yang didakwakan Oditur Militer atas dirinya.4Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa Ijin yang sah dari Dansat,Terdakwa dan kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk tugas OperasiMiliter perang dan keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan amandan damai.Menimbang, bahwa di persidangan Oditur Militer mengajukan barang bukti berupasuratsurat : Absensi Terdakwa Serda Hotsaritua Situmorang NRP 21120007121291, Ba KimaYonif 111/Raider terhitung mulai bulan Oktober 2014 sampai dengan bulan Januari2015. 1(Satu) Lembar
    , yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPMadalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.9Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa,dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.11Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Bahwa benar pada wakiu Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin, pada tanggal 5Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015, Terdakwa maupun kesatuanTerdakwa tidak sedang dipersiapkan/melaksanakan tugas Operasi Militer perangmaupun selain perang.2.
Register : 07-07-2017 — Putus : 27-09-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 58-K/PM.III-17/AD/VII/2017
Tanggal 27 September 2017 — Oditur:
Jerry E.A Papendang, S.H.
Terdakwa:
JORIS SINADIA
7220
  • Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinKomandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan aman dan baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidaksedang disiapkan dalam tugastugas operasi militer maupun perang.8.
    Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijinKomandan Satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalamkeadaan aman dan baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidaksedang disiapkan dalam tugastugas operasi militer maupun perang.9.
    Unsur Kesatu : Militer.Bahwa yang dimaksud dengan Militer menurut pasal 46 ayat (1)ke1 KUHPM adalah mereka yang berikatan dinas secara sukarelapada Angkatan Perang yang wajib berada dalam dinas secara terusmenerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut, sedangkanyang dimaksud dengan Angkatan Perang menurut pasal 45 KUHPMadalah TNFAD, TNAL dan TNIAU dan Militer wajib yang termasukdalam lingkungannyaterhitung juga personil cadangan.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti
    Undangundangtersebut hanya menjelaskan mengenai perluasan pengertian Waktuperang, yang merupakan lawan kata dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang,adalah suatu jangka wakiu dimana suatu negara sedang berperangatau turut berperang dengan negara lainnya.Bahwa perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalamPasal 58 KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalamwaktu perang jika oleh penguasa militer kesatuan tersebut sedangdiperintahkan untuk turut
    Tugastugas yang diperintahkandalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UndangundangNomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut sebagai tugas OperasiMiliter, baik operasi militer untuk perang maupun operasi militer selainperang, dengan demikian diluar keadaankeadaan tersebut di atas,suatu pasukan dianggap tidak dalam waktu perang, atau jikaditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut berada dalam Waktudamai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah dan barangbukti yang diajukan ke persidangan
Putus : 27-11-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384 K/MIL/2017
Tanggal 27 Nopember 2017 — NANDA AWALLUDIN T1; SONETA ULIN NUHA T2; ANTON NOVANTIUS MUDJIANTO T3;
5418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 384 K/MIL /2017sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 selama (15 hari) di Secaba RindamVI/Mlw Banjar Baru Kota Banjarmasin, namun para Terdakwa tidakmentaati perintah dinas tersebut dengan tidak melapor ke Danyonif Raider613/Rja setelah penutupan penataran perang hutan tanggal 24 Mei 2016,padahal seharusnya para Terdakwa melapor ke Danyonif Raider 613/Rjayang tertuang dalam Sprin tersebut.i.
    Bahwa para Terdakwa dengan sengaja bersamasama tidak mentaatiperintah dinas sesuai Surat Perintah yang dikeluarkan Danyonif Raider613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 7 Mei tentang Pelaksanaan PenataranPerang Hutan terhitung mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 24 Mei 2016,para Terdakwa setelah penutupan penataran perang hutan tersebut tidakmelaporkan dan tidak langsung kembali ke Kesatuan melainkan pulang kerumah masingmasing.k.
    Bahwa para Terdakwa dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinasatau meninggalkan Kesatuan tanpa izin dari Komandan Satuan NegaraRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan para Terdakwamaupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugasoperasi militer.m.
    Bahwa benar para Terdakwa dengan sengaja bersamasama tidakmentaati perintah dinas sesuai Surat Perintah yang dikeluarkan DanyonifRaider 613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 7 Mei tentang PelaksanaanPenataran Perang Hutan terhitung mulai tanggal 10 Mei sampai dengan 24Mei 2016, para Terdakwa setelah penutupan penataran perang hutantersebut tidak melaporkan dan tidak langsung kembali ke Kesatuan YonifRaider 613/Rja.AtauAlternatif Kedua :Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Bahwa para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Danyonif Raider613/Rja Nomor 39/V/2016 tanggal 07 Mei 2016 tentang PelaksanaanPenataran Perang Hutan Tersebar yang dilaksanakan pada tanggal 10 Meisampai dengan tanggal 24 Mei 2016 selama (15 hari) di Secaba RindamHal. 5 dari 13 hal. Put.
Register : 27-03-2012 — Putus : 25-09-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 54-K/PM.I-01/AD/III/2012, 25-09-2012
Tanggal 25 September 2012 — PRADA DEDI HELMI
7620
  • Bahwa benar sebagai prajurit yang berdinas di Rindam IM, yang merupakan bagian dariTNI Angkatan Darat, Terdakwa termasuk dalam pengertian mereka yang berikatan dinassecara sukarela pada Angkatan Perang, yang berarti Terdakwa termasuk dalam pengertianmiliter.c.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskan mengenaiperluasan pengertian waktu perang, yang merupakan lawan kata (acontrario) daripengertian waktu damai. Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negara lainnya.
    Sedang mengenai perluasan pengertian dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika oleh penguasamiliter kKesatuan tersebut sedang diperintahkan untuk turut serta dalam suatu ekspedisimiliter, atau untuk memberantas suatu kekuatan yang bersifat bermusuhan, atau untukmemelihara kenetralan negara, atau untuk melaksanakan suatu permintaan bantuan militerdari penguasa yang berhak dalam hal terjadi suatu gerakan pengacauan.
    Tugastugas yangdiperintahkan dalam Pasal 58 KUHPM tersebut di atas, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004tentang TNI disebut sebagai tugas operasi militer, baik operasi militer untuk perang maupunoperasi militer selain perang.
    Dengan demikian di luar keadaankeadaan tersebut di atas, suatu pasukan dianggaptidak dalam waktu perang, atau jika ditafsirkan secara acontrario, pasukan tersebut beradadalam waktu damai.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah dan alat bukti lain dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :a.
Register : 09-07-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 158-K/PM I-01/AD/VII/2015
Tanggal 8 September 2015 — Budi Santoso, Sertu, 21080631121087
3916
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin dari Danyonkav11/Serbu, baik Terdakwa maupun Kesatuan Yonkav 11/Serbu tidak sedangdipersiapkan untuk tugas Operasi Militer perang dan Negara Republik Indonesia dalamkeadaan aman dan damai.Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwamenyatakan telah mengerti, dan membenarkan telah melakukan perbuatansebagaimana yang didakwakan Oditur Militer atas dirinya.4Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Oditur Militer tersebut, Terdakwa
    dalamdakwaan tunggal mengandung unsurunsur sebagai berikut :Unsur ke satu : MiliterUnsur ke dua =: Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izinUnsur ke tiga =: Dalam waktu damaiUnsur ke empat : Lebih lama dari tiga puluh hariMenimbang, bahwa mengenai dakwaan tersebut Majelis Hakim mengemukakanpendapat sebagai berikut :Unsur Ke satu : MiliterBahwa yang dimaksud dengan Militer*, sesuai Pasal 46 ke1 KUHPM adalah merekayang berikatan dinas secara sukarela pada Angkatan Perang
    , yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.9Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPMadalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa,dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Bahwa benar pada waktu Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin, pada tanggal12 Maret 2015 sampai dengan dilaporkannya perkara Terdakwa ini ke Polisi Militertanggal 4 Mei 2015, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedangdipersiapkan/melaksanakan tugas Operasi Militer perang maupun selain perang.2.
Register : 19-05-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 80-K/PM I-01/AD/V/2015
Tanggal 16 Juni 2015 — Marhalim, Serka/623721
3019
  • Bahwa pada saat Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sahDansatnya, Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk suatutugas Operasi Militer untuk Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaanaman dan damai.7Menimbang, bahwa di persidangan Oditur Militer mengajukan barang bukti berupasurat : 1 (satu) lembar Surat Keterangan (SK) Personalia Nomor SK/32/V/2014 tanggal23 Mei 2014 tentang Keterangan tindak pidana Militer Desersi yang diduga dilakukanTerdakwa An.
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sahDansatnya, Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk suatutugas Operasi Militer untuk Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaanaman dan damai.Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa halyang dikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim pada prinsipnya sependapat dengan Oditur Militer tentangterbuktinya
    , yang wajib berada dalamdinas secara terus menerus dalam tenggang waktu ikatan dinas tersebut.Sedang yang dimaksud dengan Angkatan Perang, sesuai Pasal 45 huruf a KUHPMadalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara dan satuansatuan militer wajib yang termasuk dalam lingkungannya, terhitung juga personilcadangan nasional.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa,dan alat bukti lain di persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.
    Undangundang tersebut hanya menjelaskanmengenai perluasan pengertian Waktu perang, yang merupakan lawan kata(acontrario) dari pengertian Waktu damai.Bahwa menurut bahasa, yang dimaksud dengan Waktu perang adalah suatu jangkawaktu di mana suatu negara sedang berperang atau turut berperang dengan negaralainnya.Sedang mengenai perluasan pengertian Dalam waktu perang, di dalam Pasal 58KUHPM dijelaskan bahwa suatu kesatuan dianggap dalam waktu perang, jika olehpenguasa militer kesatuan tersebut sedang
    Bahwa benar pada saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sahDansatnya, Terdakwa maupun Kesatuannya tidak sedang dipersiapkan untuk suatutugas Operasi Militer untuk Perang dan Negara Republik Indonesia dalam keadaanaman dan damai.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke tiga Dalam waktudamai, telah terpenuhi.Unsur ke empat : Lebih lama dari tiga puluh hariUnsur ini mengandung pengertian bahwa Pelaku, dalam hal ini Terdakwa, telah tidakhadir di kesatuan tanpa izin selama
Register : 05-08-2016 — Putus : 10-02-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 154-K/PM.I-01/AD/VIII/2016
Tanggal 10 Februari 2017 — M. Soleh Dalimunthe Pratu NRP 31081931560187
3517
  • Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sahdari Dansatnya baik kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer perang dan NKRIdalam keadaan aman dan damai.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukupmemenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke 2 Jo ayat (2)KUHPM.: Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP04/A04/II/2016/IM/1/6tanggal 9 Pebuari 2016 Terdakwa telah meninggalkan
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa jjin yang sahdari Dansatnya baik kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang di5persiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer perang dan NKRIdalam keadaan aman dan damai.Atas keterangan Saksi1 tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.Saksi2 :Nama lengkap > Hairil Amri.Pangkat, NRP : Praka, 3106011341187.Jabatan : Tabak Montir Ton Ki B.Kesatuan : Yonif Raider 111/KB.Tempat, tanggal lahir : Palembang, 26 Nopember 1987.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sahdari Dansatnya baik kesatuan maupun Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer perang dan NKRIdalam keadaan aman dan damai.ahwa Terdakwa tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah menurutndangundang :Bahwa dalam Berkas Perkara dari Detasemen Polisi Militer IM/4Nomor : BPO5/A05/11/2016 tanggal 22 Feburi 2016 sudahdilengkapi dengan keterangan Terdakwa namun sesuai denganSurat Keterangan dari Danyonif Raider
    Bahwa benar selama meninggalkan kesatuan Yonif Raider 111/KBtanpa ijin yang sah dari Dansat tidak pernah memberitahukankeberadaannya baik melalui telepon maupun surat dan tidakmembawa barangbarang inventaris kantor.9 Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa jinyang sah dari Dansatnya baik kesatuan maupun Terdakwa tidaksedang di persiapkan untuk suatu tugas Operasi Militer perang danNKRI dalam keadaan aman dan damai..10.
    dan militer wajib selama mereka itu berada4%dalam dinas. yang dimaksud dengan angkatan perang adalah anggota