Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19070
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 8 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan berbunyiBadan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari anggaran
    Komisi Informasi tersebut,BUPATI POSO selaku Badan Publik Negara telah mengajukanpermohonan keberatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Keberatan diajukanoleh BUPATI POSO yang merupakan Badan Publik Negara terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, maka PengadilanTata Usaha Negara Palu secara yuridis berwenang, memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkara permohonan a quo;2.
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
338181
  • Menyatakan bahwa informasi tentang:

    1. Laporan Hasil Penyilidikan tertanggal 01 Agustus 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
    2. Laporan Hasil Gelar Perkara I terhadap penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Fitnah dan atau kesaksian palsu, tertanggal 30 Juli 2019 bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan.

    3.

    Bahwa sesuai dengan pasal 6 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan ayat (3) berbunyi: informasi publik yangtidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah:a. Informasi yang dapat membahayakan negara;b. Informasi yang berkaitan dengan kepentinganperlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;C.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasaiatau didokumentasikan. Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;G: Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:1. Rencana awala pembelian dan penjualan matauang nasioal atau asing, saham dan aset vital miliknegara;2. Rencana awal perubahan nilai tukar, Sukubunga, dan model operas! insitusi keuangan;Halaman 12 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKf.3.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 8 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informas Publik Di Pengadilan menentukan bahwa Badan Publik Negara adalahlembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian
Register : 05-02-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 29 April 2020 — Pemohon:
LURAH PANJANG JIWO
Termohon:
SUTARYONO alias SOETARYONO
11867
  • Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yangdiajukan oleh Sdr.
    : Pasal 38 ayat (1) : " Komisi Informasi Pusaf dan Komisi InformasiProvinsi dan/atau Komisi InformasiKabupaten/Kota harus mulai mengupayakanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melaluiMediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima permohonan penyelesaian SengketaInformasi Publik." faktanya Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menerimapermohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi :untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiapBadan Publik : Halaman 9 dari 27 Halaman Putusan Perkara No : 19/G/KI/2020/PTUN.SBY.10a. Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, danb.
    yang menyebutkan bahwa SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan serta ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalahpihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi
    setiap orang berhak memperoleh dan mengajukan permintaan Informasi Publik (action popularis);Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakHalaman 20 dari 27 Halaman Putusan Perkara No :
Register : 31-07-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 46/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI RIAU
Termohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
157181
  • sifatnyadapat diberikan kepada publik dan ada informasi yang tidak dapatHalaman 11 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRdiberikan kepada publik, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 61ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BadanPertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturandan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha ;b) Bahwa informasi yang dapat diberikan kepada publik sudahdisampaikan dalam sidang mediasi oleh KIP dan juga sudahsampaikan dalam jawaban
    , bahwa di dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdisebutkan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usahanegara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmenerangkan pengertian Badan Publik dan Badan Publik Negara sebagaiberikut
    Publik Di Pengadilan, yang dimaksudBadan Publik adalah Badan Publik Negera dan Badan Publik selain BadanPublik Negara.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selainBadan Publik Negara.b.
    Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik joHalaman 28 dari 41 halaman, Putusan Nomor : 46/G/KI/2019/PTUN.PBRPasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentangTata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan.
Register : 17-02-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PTUN PADANG Nomor 8/G/KI/2022/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juni 2022 — Pemohon:
1.Drs. YANNOFTA
2.RIDWAN SYAH
3.ZET SYAHADIL
4.Drs. Daniel St Makmur
Termohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar
14642
Register : 24-05-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 08-09-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 30/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Termohon:
Nurman Samad
174145
Register : 01-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PLG
Tanggal 19 Maret 2024 — Pemohon:
Sandi Andika
Termohon:
Sekertaris Daerah Kab.Musi banyuasin
6163
Register : 20-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PTK
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
330
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Termohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
226231
  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;Halaman 10 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 18/G/KI/2021/PTUN.PLKb. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan BadanPublik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Pasal 4(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/atau8.
    kepada pejabat yangberwenang pada badan publik atau swasta;9.
    tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwadengan membuka akses publik atau transparansi terhadap informasidiharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab danberorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya.
    , sementara berdasarkanUndangundang 14 tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan ayat 2dan pasal 17 huruf G :(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkanInformasi Publik secara berkala;(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud ayat (1) :a.
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 19/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
10647
  • M E N G A D I L I:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.

    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub.
    Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusanini disebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
    Kemudian dalam normaPasal 5 ayat (1) Perma Nomor 02 Tahun 2011 juga telah menggariskanketentuan bahwa setiap keberatan baik yang diajukan oleh PemohonInformasi Publik maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kedudukan hukumPemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik in casu adalah KantorKecamatan Periuk Kota Tangerang yang berkedudukan sebagai badanhukum publik (badan publik negara) yang merupakan
    Pihakadalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaituPemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik SelainBadan Publik Negara.
    UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jis. Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan;MENGADILI:I. Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik;ll. DALAM POKOK SENGKETA :Il.1. Menolak Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGI.2.
Register : 18-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 18-01-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
Safaruddin
Termohon:
Kejaksaan Tinggi Aceh
16793
Register : 24-05-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.MTR
Tanggal 22 Agustus 2022 — Pemohon:
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon:
HANZAMWADI
156185
  • Memerintahkan Badan Publik (Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi) untuk memberikan informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi berupa:

    - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk setiap SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;

    4. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk selebihnya;

    5.

Register : 15-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 31-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 PK/TUN/KI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
13334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sengketa informasi publik merupakan halhal yang baru,karena keterbukaan informasi merupakan sarana dalammengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.
    Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, tidak mengatur lembaga PeninjauanKembali, sehingga upaya upaya hukum luar biasa PeninjauanKembali dalam sengketa informasi publik menjadi tidakdimungkinkan.Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 07-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/TUN/KI/2018
Tanggal 24 Mei 2018 — CHARLIE BRATA BUDIMAN VS KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SERANG;
14141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Permohonan Pemohon adalah Informasi Publik,Sehingga Secara Hukum Patut Untuk Diberikan Kepada PemohonSelaku Pihak Berkepentingan.3. Memerintahkan Termohon Keberatan (Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Serang) untuk segera memberikanseluruh informasi berserta dokumendokumen pendukung yangdimohonkan oleh Pemohon selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakputusan ini diucapkan, diantaranya :Informasi tentang surat permohonan tertulis PT.
    Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 17-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BKL
Tanggal 8 April 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
8054
  • menetapkanpetunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
    : Pasal 6 3 === = 32 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnn nnn n nnn n nnn nn nnnnnnnne noe (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. ;(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimanadimaksud pada ayat (1)adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. ;Pasal 17, menyatakan bahwa : setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepda pemohon informasi publikdapat menghambat proses penegakan hukum...dst; b.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara... dst; d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikj.dapat mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhirmaupun wasiat Seseorang,; Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkap rahasia pribadi se dst; Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yangmenurut sifatkan dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkap
Register : 23-03-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 1/G/KI/2018/PTUN-SMG
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Termohon:
Hendro Susanto, S.E.
17070
  • Bahwa Putusan Majelis Komisioner tersebut mengindikasikanadanya ketidakcermatan Majelis Komisioner dalam membaca permohonantermohon atas informasi publik yang dimohonkan dengan telah tidakHalaman 4 dari halaman 33 Perkara Nomor: 1/G/KI/2018/PTUN.Smg.menilai alat bukti yang disampaikan Pemohon/dahulu Termohon sertaperaturan Perundangundangan yang mendasari keputusan pemohonterkait penyediaan informasi Publik;6.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan denganpenyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik8.
    bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungikepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.9.
    Bahwa Pasal 2 ayat (2) UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa informasiyang dikecualikan bersifat KETAT danTERBATAS.b.
    , PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini;MENGADILI :1.
Register : 02-08-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 70/G/KI/2021/PTUN.SMG
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
1.ABDUSH SOMAD
2.ABDUL MUQSITH
3.ABDUL BASITH
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN
21920
Register : 11-08-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 106/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
PATAR SIHOMBING
Termohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
12544
Register : 11-08-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 54/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
12294
Register : 17-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 48/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
PEMERINTAH DESA PANGURAYAN KEC. PROPPO KAB. PAMEKASAN diwakili oleh MOHAMAD SALEH
Termohon:
DPW LSM TOPAN RI JAWA TIMUR
120115
  • ;
  • Memerintahkan Pemohon Keberatan yaitu Pemerintah Desa Pangurayan Kec.Proppo Kab.Pamekasan menolak untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.;
  • Membebankan biaya pemeriksaan perkara ini kepada Termohon keberatan sebesar Rp. 466.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah )
  • 222 nn nanan nnn nnn nnn nn nnn nn nn nnn nnn cence nnn"Setiap Sadan Publik wajid membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,K@CUAIl 1 22 ono nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn eeea.
    Halhal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentinganhubungan luar negeri:1.
    Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik ;b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait ;c. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/ataud.
    Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan ;b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya ;c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya ;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik ;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga ;f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk UmUM 5g.
    pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara.; Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mengaturbahwa ; Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari anggaran pendapatan