Ditemukan 339 data
ECHO ARYANTO PASODUNG,SH.
Terdakwa:
MOH. FAISOL
23 — 9
R.Sianturi, SH dalam Bukunya Tindak Pidana di Kitab UndangUndang HukumPidana Berikut Uraiannya pada hal. 231 menyebutkan dengan kekerasanadalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang ataubarang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam ataumengagetkan yang dikerasi.Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan saksisaksi dibawah sumpah danketerangan terdakwa menerangkan yang saling bersesuaian dan barangbukti yang telah diajukan ke depan
52 — 19
salah satu sub unsur telah terbuktimaka unsur ke3 tersebut dianggap telah terpenuhi tanoa perlu membuktikansub unsur yang lainya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Terdakwa maka sebelumnya MajelisHakim akan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke3tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
ISMAIL EKORAN Alias WAGIS
92 — 62
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AhemPetehaem Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181.memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu contoh tentang kekerasan antara
59 — 14
Sianturi, Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya, Jakarta:Politea, 2016, hal. 324325);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi(vide, S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP berikut Uraiannya, Jakarta:Politea, 2016, hal. 63) sedangkan menurut R.
67 — 27
Unsur Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa SeorangWanita Bersetubuh Dengan Dia Di Luar Perkawinan:Halaman19 dari 27halamanPerkara Nomor 36/Pid.B/2018/PN MreMenimbang, bahwa maksud dengan Kekerasan adalah perbuatanmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkankerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
REMIGIUS UWEUBUN Alias REMI
69 — 46
Sianturi, SH (Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya), Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cet.ke2, 1989, Hal.23181. memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi membuatorang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Suatu. contoh tentang kekerasan
Angger Pratomo, S.H
Terdakwa:
DANDI RAJA DANI Bin SUHAILI
82 — 29
telah terbukti,maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi oleh karenanya untukterpenuhinya unsur ini, maka perbuatan terdakwa harus memenuhi salah satudari perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksaanak, sehingga terdakwa berhasil melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain terhadap anak tersebut;Menimbang bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
DIMAS SIGIT TANUGRAHA, SH
Terdakwa:
JOSEPH TAEK ALIAS OSE
24 — 17
Unsur Melakukan kekerasan atau Ancaman Kekerasan,Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan dengannya ataudengan orang lain ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan menurutS.R Sianturi adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
DINO alias ANJET anak NYESEK
108 — 59
15 huruf a UU No. 35tahun 2014, yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatanterhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk, termasuk ancamanHalaman 14 dari 22 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Bekuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum.kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
140 — 58
kemauan pengancam tersebut, bentukbentuk perbuatan yangdikatakan sebagai ancaman kekerasan itu sendiri memang tidak disebutkansecara satu. persatu. karena pada hakikatnya ancama kekerasan itusendiri dapat terjadi dengan berbagai cara seperti penembakan ke atas,menodongkan senjata tajam, Sampai dengan suatu tindakan yang lebihsopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatHal 13 dari 20 Putusan Nomor 9/Pid.SusAnak/2020/PN Bonyang merugikan jika tidak dilaksanakan sehingga membuat siterancam
21 — 9
yang bersifat alternatif, dimana apabila terbukti salah satunya makaterpenuhi unsur kedua ini ;Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pembahasan fakta hukum,Majelis akan menjabarkan terlebih dahulu pengertian unsur kedua ini,selanjutnya Menurut SR.SIANTURI (Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya)Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta, cetakan ke2 1989, Hal 23181 , Yangdimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
69 — 10
lain, atau supaya membuathutang ataupun menghapus piutang ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini, Majelis Hakim terlebihdahulu akan mengemukakan dasar hukum yang merupakan pengertian dariunsur pasal ini, yaitu :e Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hinggatiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikutikehendak dari sipemaksa ;e Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenagaterhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
AJANG SUHERMAN Bin WARDIN
101 — 63
., yangdimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakantenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi, perluasan definisi tersebut dapatdilihat dalam pasal 89 KUHP menyatakan bahwa membuat orang pingsan atautidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan, sebagai contohtentang kekerasan antara lain ialah menarik dan sembari meluncurkan celanawanita, kemudian wanita tersebut dibantingkan ke tanah, tangannya
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUH. ISNAN PRASETYO Alias INAN Bin HERY
2.RIZKY RAINALDY ANWAR Alias RISAL Bin ANWAR
79 — 11
., dalam bukunya yangberjudul : Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya Penerbit Alumni AhaemHalaman 17 dari Halaman 22 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2018/PNKkaKkaPetehaem, 1989, hal. 63, bahwa yang dimaksud dengan "kekerasan adalahsetiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barangyang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yangdikerasi.
297 — 40
salah satu sub unsur telah terbuktimaka unsur ke5 tersebut dianggap telah terpenuhi tanoa perlu membuktikansub unsur yang lainya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Terdakwa maka sebelumnya MaijelisHakim akan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke5tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
203 — 211
Yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorangyang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan siterancam atau bisa juga suatu seruan dengan mengutarakan akibatakibatyang merugikan jika tidak dilaksanakan;Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang bersifatmemojokkan, baik dengan katakata, tulisan maupun perbuatan kepadaseseorang sehingga tiada pilinan lain yang lebih wajar baginya selainmengikuti kehendak si pemaksa, dan akibat dari tidak terlaksananyapemaksaan
STEVEN LAZARUS,SH.
Terdakwa:
1.TULUS SUPRIYONO bin SUPARDI.
2.MUHAMMAD DANIFULLAH FADHIL bin ABDULLAH ROHWAN
27 — 17
Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perobuatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi:membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.
85 — 29
Yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perouatan denganmenggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Mengenai perluasannya, termuat dalam pasal 89 KUHP yang berbunyi :membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan.
64 — 12
salah satu sub unsur telah terbuktimaka unsur ke3 tersebut dianggap telah terpenuhi tanoa perlu membuktikansub unsur yang lainya ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan sub unsurmana yang sepadan dengan perbuatan Terdakwa maka sebelumnya MajelisHakim akan menjelaskan pengertian masingmasing sub unsur pada unsur ke3tersebut ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan, adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yangdapat mendatangkan kerugian bagi siterancam
EDDY SUGANDI TAHIR SH
Terdakwa:
SERI LAIA ALS SERI
34 — 17
Melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diatas bersifat alternatif maka denganterpenuhinya salah satu bagian unsur tersebut diatas, terpenuhi pulalah unsur tersebutdiatas secara utuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiapperbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapatmendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan yang dikerasi.Sedangkan