Ditemukan 233 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 17/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Memberi izin kepada Pemohon (BUHARI BIN DULASAN) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (UMMI BINTI SUKKUR) di depan sidang Pengadilan Agama Kangean;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);