Ditemukan 103299 data
120 — 19
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep167/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Maret 2008.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 015/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
130 — 36
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep209/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Desember 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 036/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusanlainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
120 — 41
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep201/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak April 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 028/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
114 — 28
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep174/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2008;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 013/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
126 — 40
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep208/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Nopember 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 025/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
115 — 30
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep172/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Agustus 2008;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 020/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
121 — 29
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep140/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak September 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor :
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 009/OG/XI/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
109 — 38
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep132/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Januari 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 001/0G/X1/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
106 — 28
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep207/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Oktober 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 034/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
121 — 45
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep204/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Juli 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 031/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
118 — 33
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep135/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak April 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun
1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakanPenggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 004/0G/X1/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
20 — 2
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut tatacara agama Kristen di hadapan pemuka agama Kristen bernama Pdt. Agustinus Kermite di GKI Jl.
JULANG DINAR ROMADLON, S.H.
Terdakwa:
FITRIANSYAH Alias IPIT Bin SURIANI
69 — 2
sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwaFITRIANSYAH alias IPIT Bin SURIANIdari Dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwaFITRIANSYAH alias IPIT Bin SURIANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu di gantungkan pada dipenuhinya sesuatu tatacara
135 — 28
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep141/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Oktober 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakanPenggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 010/OG/XI/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
128 — 32
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep199/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Februari 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 026/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusanlainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
102 — 21
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep136/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Mei 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun
1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakanPenggugat sebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 005/0G/X1/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
108 — 27
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep138/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Juli 2007.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 007/OG/XI/2011 tanggal1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
112 — 30
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep200/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 26 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Maret 2009;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 027/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
106 — 30
Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undangundang Nomor 16 Tahun 2009;bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep175/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pengurangan atau Penghapusan SanksiAdministrasi atas STP PPN Masa Pajak Nopember 2008;bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setuju permohonannya diprosesoleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
1 Nopember 2011tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugat sebagai dasar hukum pengajuanpermohonan;bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 023/OG/X1/2011 tanggal 1 Nopember 2011dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah hanya sanksi administrasi,dimana hal ini disebabkan Penggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
menurutketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karenakekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutussengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16 Tahun 2000 disebutkan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.
122 — 34
.: bahwa Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: Kep166/WPJ.14/BD.06/2012 tanggal 9 Maret 2012 tentangPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN MasaPajak Februari 2008.bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena penggugat tidak setujupermohonannya diproses oleh Tergugat dengan menggunakan Pasal 36 ayat(1) huruf a Undangundang Nomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umumdan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor : 16
tanggal1 Nopember 2011 tidak disebutkan pasal UU KUP yang digunakan Penggugatsebagai dasar hukum pengajuan permohonan.bahwa dalam Surat Permohonan Penggugat Nomor : 014/OG/X1/2011tanggal 1 Nopember 2011 dapat diketahui bahwa yang diajukan gugatan olehPenggugat adalah hanya sanksi administrasi, dimana hal ini disebabkanPenggugat masih kurang mengerti atas kesempurnaan Faktur PajakSederhana.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UndangundangNomor : 6 Tahun 2983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
terutangmenurut ketentuan perundangundangan perpajakan dalam hal sanksitersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karenakesalahannya.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undangundang Nomor : 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan Pengadilan Pajak dalamhal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihanPajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor : 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor : 16 Tahun 2000 disebutkan :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.