Ditemukan 1278 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 34/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD TOHE, SH
Terdakwa:
KAMIJO
7317
  • PARIKESIT7009 posisi berada diwilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, namun Saksi tidak tahu posisikoordinat saat diperiksa oleh KP. PARIKESIT7009, yang tahu hanyaNahkoda.Bahwa Kapal Perikanan KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKI 7009 saat iniberada/ bersandar di Dermaga Ditpolair POLDA Kalimantan Barat.Bahwa Kapal KM.
    PARIKESIT7009 posisi berada diwilayah perairan ZEEI Laut Cina Selatan, ia tidak tahu posisi koordinatsaat diperiksa, yang tahu hanya Nahkoda. Bahwa kapal Perikanan KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKI 7009 saat iniberada/ bersandar di Dermaga Ditpolair POLDA Kalimantan Barat. Bahwa kapal KM.
    SUMBERALIF JAYA REJEKI saya memindahkan kapal menuju arah utara yaituPerairan ZEEI Laut Cina Selatan.Bahwa Terdakwa menangkap ikan di Perairan ZEEI Laut Natuna sudahselama + 2 minggu, sebelumnya KM. SUMBER ALIF JAYA REJEKImelakukan penangkapan ikan di Laut Jawa selama + 1 (satu) minggu.Bahwa kapal KM.
    SUMBER ALIF JAYA REJEKIyang dinakhodai Terdakwa diizinkan beroperasi di Perairan Laut UtaraJawa, namun kenyataannya melakukan operasi penangkapan ikan diPerairan ZEEI Laut Cina Selatan pada posisi 02 51 000 LU 109 29030 BT; 5.
    SUMBER ALIF JAYA REJEKImelakukan penangkapan ikan di sekitar Perairan ZEEI Laut Cina SelatanUtara pada tanggal 29 Juli 2018 , dan ditangkap oleh KP.
Register : 14-09-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 229/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Julia Rachman, SH
Terdakwa:
1.Sutee Pansri
2.Mao Penh
3.Phearin Mot
12317
  • Selanjutnya SAKON SREEPAsebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Padahalpara terdakwa menyadari bahwa untuk memasuki perairan Indonesia terdakwaharus melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi Indonesia. Bahwa pada sekirapukul 07.00 WIB, tibatiba KP. BITTERN3016 milik Kepolisian RepublikIndonesia yang sedang patroli mendeteksi KM. PKFB 1488 GT. 64,99 yangdikemudian terdakwa berada di perairan Indonesia dengan posisi koordinat045539501"N98996"E.
    Saksi Afrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa saksi bersama dengan SUKIRMAN pada sekira pukul 07.00WIB, dengan menggunakan KP.
    Saksi Sukirman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa saksi bersama dengan Afrizal pada sekira pukul 07.00 WIB,dengan menggunakan KP.
    Saksi Feriansyah Kusuma dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa penangkpan bermula pada sekira pukul 07.00 WIB, pihakKepolisian dengan menggunakan KP.
    Selanjutnya saksi sebagai nakhoda kapal membawakapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia; Bahwa saksi menyadari untuk memasuki perairan Indonesia terdakwaharus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP).
Register : 12-11-2020 — Putus : 11-12-2020 — Upload : 27-04-2021
Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus-PRK/2020/PN Ran
Tanggal 11 Desember 2020 — Penuntut Umum:
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Rung
16076
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nguyen Rung tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan dan Turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin
      Menyatakan terdakwa Nguyen Rung terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan perbuatan pidanamelakukan pengoperasian kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus jutarupiah);3.
      Laut Lepasadalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, Laut TeritorialIndonesia, Perairan Kepulauan Indonesia dan Perairan PedalamanIndonesia;Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atauHalaman 21 dari 64 Putusan Nomor 15/Pid.SusPrk/2020/PNRanpembudidayaan ikan meliputi perairan Indonesia, ZEEI, Sungai, danau,waduk, rawa, dan genangan air lainnya
      Kapal BV 5075TS dan BV 92658 TS secara bersamasama melakukan kegiatanpenangkapan ikan di Laut Natuna/ZEEI yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Bahwa Ahli menemukan adanya barang bukti ikan campuran sekirakurang lebih 12 (Setengah) Palka yang berada di kapal BV 5075 TS;Atas pendapat Ahli Perikanan tersebut, Terdakwa melalui Juru Bahasamenyatakan tidak keberatan;2.
      ZEEI; dan 3.
      Bahwa ketentuan Pasal 102 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidanapenjara dalam undangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangperikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b,kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia denganPemerintah Negara asal Terdakwa;b.
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 24 September 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN KHANH
4628
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN KHANH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan, menyuruh melakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Menyatakan terdakwa NGUYEN VAN KHANH selaku Nahkoda BV 92347TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor
    Bahwa dari hasil plotting yang dilakukan oleh juru plotter pada saat KRIHalasan630 mendeteksi kontak berada pada baringan 090 jarak 6 Nm(lambung kiri KRI Halasan630) dengan posisi di peta adalah 07 07 27 U 107 40 00 T dan pada saat dilaksanakan pemeriksaan terhadap KM BV92347 TS berada pada psosisi 07 08 30 U 107 39 48 T yang manakedua posisi tersebut berada di perairan ZEEI Natuna Wilayah PengelolaanPerikanan Indonesia ;10.
    Laut Lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia, sesuaidengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2004 Tentang Perikanan, wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikanmeliputi perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnyayang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaanikan yang potensial
    Bahwa dari hasil pemeriksaan yang ahli lakukan, kapal ikan asing BV 92347TS dengan nahkoda Nguyen Van Khanh pada saat diperiksa KRI Halasan630 pada tanggal 26 April 2017 pada posisi 07 08 30 U 107 39 48 Tberada di perairan Natuna ZEEI wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia ;8.
    Denganmenggunakan bahasa isyarat Terdakwa tanyakan tentang dokumen kapaldan ditunjukkan dipeta bahwa kapal Terdakwa BV 92347 TS telahmemasuki laut Natuna ZEEI. Kemudian anggota kapal patroli tersebutmelakukan pemeriksaan terhadap kapal Terdakwa BV 923457 TS.
Register : 24-05-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 38/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Vo Ngoc Thien
10848
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VO NGOC THIEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa VO NGOC THIEN dengan pidana denda sejumlah
    BL 93816 TS, yang di duga telah melakukan kegiatanpencurian ikan di wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapalikan KM. BL 93816 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017,sekira pukul 08.50 WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi061432" LU 10654'89" BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BL 93816 TSyang di nahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 8 Juli 2017,pada saat Saksi patroli dengan menggunakan KRI.
    Laut lepas adalahbagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut territorial Indonesia,perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 24-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 41/PID/2018/PT MND
Tanggal 23 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : JUNMAR PANDAMON SUMALIA
6931
  • JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalambulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI Laut Sulawesipada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya padasuatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung padaPengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinyaDiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    :Bahwa Terdakwa JUNMAR surat kapal berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 TentangPANDAMON SUMALIA selaku Nahkoda Kapal Asing bernama FB/Ca.JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar jam 10.20wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November 2017Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Sulawesi pada posisi 0341.538LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya pada suatu tempat lain diPerairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung yangberwenang memeriksa dan mengadilinya Telah Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa
    Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Junmar PandamonSumaila sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1.2.Be4.1 (Satu) unit kapal F/BCA.
    Penjatuhan pidana denda tanpa adanyapenggantian menjadi pidana kurungan bilamana Pidana denda tidak dibayarsudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang dimaksud dalam pasal 102 jopasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI NO 45 Tahun 2009 tentangperubahan Atas UndangUndang NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebab hingga saat ini belum ada perjanjian bilateral antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Philipina) yang mengatur tentang tindak pidanaperikanan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 44/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN PHUONG
9139
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH98350 TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpidah mencari titikpenangkapan ikan selanjutnya di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukanOperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, melihat kegiatan terdakwa diketahuioleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM.
    BTH 98350 TS yangdiduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan di perairan ZEEI LautNatuna;Bahwa saksi adalah PNS pada Direktorat Jenderal PSDKP yang bertugassebagai Mualim Ill KP. ORCA 03;Bahwa kapal yang ditangkap KP. ORCA 03 bernama KM. BTH 98350 TSmerupakan jenis kapal penangkap ikan terbuat dari kayu;Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 KP.
    BTH 98350 TS pada saat tertangkap di koordinat0629'852" LU 10928'660" BT adalah termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapatbahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
    BTH 98350 TS pada saat posisiterdeteksi titik 0624'894" LU 10930'766" BT dan posisi dikejar/dipergoki06 28'384" LU 10929'587" BT dan posisi tertangkap 0629'852" LU 10928'660" BI berada di Wilayah Perairan Indonesia / Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna;Bahwa, Ahli Pelayaran berpendapat KM. BTH 98350 TS memasangbendera Vietnam, secara kontruksi kapal tersebut berasal dari Vietnam dankapal terbuat dari kayu;Bahwa, Ahli Pelayaran menyatakan KM.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1386 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 5 Maret 2018 — TRAN VAN PHET
26497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP dan Pasal 85 juncto Pasal 9 juncto Pasal 102 UndangUndangNomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor31 Tahun 2004 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP, akan tetapiPenuntut Umum pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Factidalam hal penjatunan pidana denda tanpa adanya pidana kurunganpengganti denda ;Bahwa Hakim Agung/Ketua Majelis sependapat dengan PenuntutUmum dalam memori kasasinya bahwa penegakan hukum di ZEEI
    tidakbermanfaat dan merugikan kepentingan Pemerintah Indonesia sebagaiNegara berdaulat karena banyak Warga Negara Asing melakukanpelanggaran Hukum Nasional Indonesia maupun Hukum LautInternasional di ZEEI tetapi dalam penegakan hukumnya sangatmenguntungkan warga negara asing melakukan penangkapan ikansecara tidak sah/illegal fishing dan hasil tangkapannya dinikmati negaraasing, bahkan terkadang mereka melanggar Kedaulatan NegaraRepublik Indonesia, tetapi ternyata dalam putusan Pengadilan dendayang
    Sebenaarnya ketentuan ini sama sekali tidak melarangpenjatuhan pidana kurungan atau kurungan pengganti denda terhadappelaku asing yang melakukan Tindak Pidana Perikanan di ZEEI.Ketentuan ini hanya melarang penjatuhan pidana penjara atau pidanabadan ;Bahwa beberapa alasan mengapa pidana penjara dan pidana badan/fisiktidak dapat dijatuhkan terhadap pelaku asing yang melakukan TindakPidana Perikanan di ZEEI dan beberapa alasan pula mengapa pidanakurungan atau kurungan pengganti denda dapat diterapkan
    kepadapalaku asing di ZEEI ;Bahwa ketentuan Pasal 73 ayat (3) UNCLOS tersebut sejalan denganketentuan Pasal 102 UndangUndang Perikanan yaitu melarangpenjatuhan pidana penjara bagi tindak pidana perikanan di ZEEI kecualiada perjanjian pemerintah dengan pemerintah negara yangbersangkutan ;Bahwa berdasarkan alasan pertimbangan tersebut, agar upayapenegakkan hukum di ZEEI dapat tegak dan berwibawa makapenjatuhan pidana kurungan pengganti denda tidak dapat dihindarikarena tidak melanggar ketentuan Pasal
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH CHUC
4726
  • Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira jam 07.00Wib, KP.
    Orca 03 sedangmelaksanakan operasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananterkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00Wib, KP.
    Orca 03 sedang melaksanakanoperasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, sekira Pukul 07.00 Wib, KP.
    ZEEI, dan 3.
    Orca 03 adalah berada di wilayah ZEEI LautNatuna Menimbang, bahwa dengan demikian unsur hukum di Zona Ekonomi EkskluifIndonesia (ZEEI) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; Ad.
Putus : 30-11-2009 — Upload : 23-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1596 K/PID.SUS/2009
Tanggal 30 Nopember 2009 — MR. LAO CHONG, DKK
8144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau tahun2008 bertempat di wilayah perikanan Republik Indonesia pada posisi 05. 3570 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan oleh karena Terdakwa 1dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 ditahan diPangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) Pontianak, maka berdasarkan ketentuanHal
    Kemudian pada hariSabtu tanggal 12 April Tahun 2008, saat kapal tersebut sedang melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl di Laut Cina Selatanakan tetapi di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangmerupakan wilayah perairan Indonesia, Kapal KM GEI PEN YU 80101 yangdinakhodai oleh Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagai KKM, berhasil dideteksioleh Kapal Patroli Indonesia dengan Nomor Lambung 003, selanjutnya KapalPatroli Indonesia melakukan pengejaran terhadap kapal yang dinakhodai
    CHENG SING pada hari Sabtu tanggal 12 April 2008 sekitar pukul 11.35WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2008 atau padatahun 2008 bertempat di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesiapada posisi 05. 35 *70 LU 109 55 00 BT atau pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) danoleh karena barang bukti berupa KM GEI PEN YU 80101 di tahan di DermagaLANAL Pontianak dan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 serta barang bukti berupaKM GEI
    ;Maka dapat disimpulkan bahwa perampasan alat yang dipergunakan dalamillegal fishing Pasal 104 ayat (2) UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikananadalah pelanggaran atas Tindak Pidana Perikanan di Perairan Indonesia (Pasal5 ayat 1 a UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan), bukan tindak pidanayang terjadi di ZEEI, atau tindak pidana perikanan di ZEEI tetapi harus ada duluperjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Negara Asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI (Pasal 5 ayat 1 b UU RI
    Dan hak pengelolaan perikanandi ZEEI terjadi setelah Konferensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 diNew York.
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Duong Sa Ly
12660
  • Menyatakan terdakwa Duong Sa Ly selaku nahkoda BL 92024TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RINomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    Teuku Umar385 katanya di perairan Laut Indonesia; Bahwa kapal BL 92024 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang menarik/mengangkat jaring; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan BL 92024 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Insang Dasar (Bottom Gill Nets)untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkap ada 1 (Satu) set; Bahwa pada saat BL 92024 TS ditangkap oleh KRI.
    ); Bahwa Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI!
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5 Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yangdiuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.
Register : 15-08-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 42/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
QUACH VAN CUONG
6628
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut territorial Indonesiasebagaimna ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanahdibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)mil laut yang diukur dari garis pangkal laut territorial Indonesia.
    Lautlepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, lautterritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
    Bahwa, ketentuan Pasal 102 UU No.31 Tahun 2004 TentangPerikanan yang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalamUndangundang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidangperikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (ZEEI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah RepublikIndonesia dengan Pemerintah Negara asal Terdakwa ;b.
    Menyatakan Terdakwa QUACH VAN CUONG tersebut di atas,terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Ngoc Toan
3829
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda BV 93529TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    LautNatuna Utara pada posisi 06 29 100 LU 107 25 750 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikiHalaman 3 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2018/PN Randan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang
    tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 29 Mei tahun2018 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 24 100 LU 107 27200 BT.
    mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikandan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — TRAN THANH TRUNG
5334
  • Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);3.
    Hal1Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Jumat, tanggal 5 Agustus 2016yang pada pokoknya menuntut:1.NBsMenyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG selaku Nahkoda KM.BV4661 TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,bersalah melakukan perbuatan pidana perikanan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    Orca 03 sedang melaksanakan operasi PengawasanSumberdaya Kelautan dan Perikanan di sekitar perairan ZEEI LautCina Selatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    Batas Landas Kontinen, 3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);7 Bahwa Ahli Pelayaran menerangkan, batas Laut Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar danberbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan UndangUndang yang berlaku tentang Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal19perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnyadan air di atasnya dengan batas
    Menyatakan terdakwa TRAN THANH TRUNG telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI); Putusan Nomor: 8/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal312. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRAN THANH TRUNG denganpidana denda sebesar Rp 1.500.000.000, (satu milyar lima ratus jutarupiah);3.
Register : 07-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 4/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 11 Februari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum II : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : Nguyen Ngoc Tuan
8229
  • BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 270 LU 106 00 029 BT. Selanjutnya KP. BALADEWA 8002 melakukanpengejaran dan berhasil menghentikan kapal BV 93968 TS yangdinahkodai terdakwa NGUYEN NGOC TUAN pada posisi 06 11 881 LU 106 07 049 BT sekira pukul 08.40 WIB. Bahwa ketika dihentikan oleh KP.
    BALADEWA 8002 melaksanakan kegiatan patroli disekitar wilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Kamis tanggal 10Mei tahun 2018 sekira pukul 07.30 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 00 270 LUHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 4/PID.SUS/2019/PT.PBR 106 00 029 BT. Selanjutnya KP.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN NGOC TUAN iersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)sebagaimana dalam dakwaan alternatif kKesatu Penuntut Umum;2.
    Sanksi pidana yang dilarangdijatuhkan di ZEEI adalah pidana badan dan atau pidanapenjara. Ketentuan dalam Pasal 102 UU Perikanan danPasal 73 ayat (3) secara tegas tidak melarang ataumembatasi penerapan hukum selain pidana penjarapada ZEEI bagi pelaku asing. Sehingga penjatuhanpidana kurungan pengganti denda dapat diterapkansesua dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP.
Register : 06-12-2012 — Putus : 27-01-2012 — Upload : 01-02-2014
Putusan PN RANAI Nomor 5I/Pid.Prkn/2011/PN.Rni
Tanggal 27 Januari 2012 — Mr. HO TAN CANH
6229
  • dan mengadilinya Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing , melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI),, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:e Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa MR.
    KIEU LONG berada pada posisi 04 53 75LU 110 18 73 BT, kedua kapal tersebut dipergoki oleh kapal Patroli HIU003 yangsedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan disekitarperairan ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) Laut Cina Selatan, kemudian Nakhodakapal Patroli HiuO01 memerintahkan Mualim 1 KP. HIU MACAN 001 yakni saksiSUBHAN HAFANDY dan Mualim IIT KP. HIU MACAN 001 yakni sakst MUSONEP untukmenghentikan dan memeriksa kelengkapan dokumen kapal KM.
    BV. 0008 TS pada hariSenin tanggal 17 Oktober 2011 sekira jam 14.15 WIB atau setidaktidaknya dalam Bulan Oktober2011 bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut China Selatan pada posisi04 53 75 LU 11018 73 BT atau setidaktidaknya di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
    Batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI);Bahwa berdasarkan UU.No 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukurdari garis pangkal laut wilayah Indonesia;Bahwa benar KM BV 0008 TS Berukuran 50 GT dan merk mesin CUMMINS 3 Cyl
    HO TAN CANH tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan berdasarkanketerangan Ahli Alpian bahwa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) wayjib dimiliki olehkapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia.Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.6.
Register : 08-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 10 Mei 2017 — NGUYEN VAN GIAU (Terdakwa)
7620
  • di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 19.35 Wibterdakwa selaku Nahkoda KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BT.Bahwa KM.
    HIU MACAN TUTUL 02 telahmemeriksa dan menangkap kapal tersebut, pada hari Jumat tanggal 16Halaman 10 dari 30 Putusan Nomor 5/Pid.SusPRK/2017/PN.TP g.Desember 2016 jam 19.35 Wib di sekitar perairan ZEEI Laut Cina Selatan padaposisi 05 52.685 LU 106 53.728 BTBahwa KM.
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    BTH. 85800 TS, tidak memilikidokumen sah yang disyaratkan untuk melakukan penangkapan ikan di perairanIndonesia, yaitu: di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) seperti Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa Kapal Motor KM.BTH.85800 TS, ketika ditangkapoleh Kapak Patroli Kp.
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
LE VAN HAI
5342
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa LE VAN HAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patroli Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      TSyang di nahkodai Terdakwa yaitu diduga melakukan penangkapan ikan diwilayah ZEEI Laut Natuna, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sahberupa Suarat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkap Ikan(SIPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dariPemerintah Republik Indonesia;Bahwa saksi menerangkan di KM.BD.97088.
      TSyang dinahkodai Terdakwa yaitu pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 KP.Hiu 14 sedang melakukan patrol Nusantara VI mendukung kegiatanBakamla untuk melakukan pengawasan di ZEEI Laut Natuna WPP 711.Sekitar pukul 07.40 WIB terdeteksi lewat radar bahwa diduga ada kapal ikanasing di koordinat 0518'523 LU 10554885 BT.
      Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas;Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI);Bahwa ahli berpendapat, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
      TS saat diperiksa dan ditangkap oleh KP.Hiu14 pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar jam 08.00.WIB di Perairan ZEEI LautNatuna, berada pada posisi 0525'846" LU 10557'465" BT, posisi tersebutmasuk wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI LautNatuna; Bahwa benar sebagai Nahkoda Terdakwa bertanggung jawab terhadapkeselamatan kapal, mengatur pembagian kerja dan kegiatan di atas kapal ;Menimbang, bahwa dari faktafakta persidangan tersebut perlu dibuktikanapakah perbuatan yang telah dilakukan oleh
Register : 09-09-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 95/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 27 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : PANIT CHAICOL
10541
  • PDM192/PONTI/06/2016,tanggal 23 Juni 2016 Terdakwadidakwa sebagai berikut:KESATUBahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekira Hal 1 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKpukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI) Laut Cina Selatan yaitu pada posisi koordinat 04 49,540 LU 10523,293 BT sesuai
    dari pelabuhan TOK BALI Malaysia dengan tujuan untuk melakukanpenangkapan ikan diperairan Indonesia dengan membawa 32 (tiga puluh dua)Orang termasuk Nahkoda, dengan rincian 3 (tiga) orang warga negara Thailanddan 29 (dua puluh sembilan) orang warga negara Kamboja.Bahwa pada tanggal 12 April 2016 sekira pukul 02.55 Wib Kapal Patroli.HIU MACAN TUTUL 02 mendeteksi terhadap dugaan adanya kapal perikananberbendera Malaysia yaitu KM KNF 7725 berada pada posisi 04 49,602 LU 105 23, 650 BT sesuai GPS di ZEEI
    pidana dalamPasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 102 UURI No.45 tahun 2009 tentangperubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa, terdakwa PANIT CHAICHOL, yang merupakan Nakhoda kapalPenangkap Ikan KM KNF 7725 pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 sekirapukul 03.25 Wib atau setidaktidaknya pada bulan April tahun 2016 atau setidak Hal 3 dari 11 halaman putusan nomor 95/PID.SUS/2016/PT PTKtidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI
    setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan olehkarena barang bukti berupa KM KNF 7725 ditahan di Pelabuhan/dermagaPSDKP Pontianak dan berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Perma No. 1tahun 2007 tentang Peradilan Perikanan, maka Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 45/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN THE PHUONG
8741
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THE PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH99962 TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpidah mencari titikpenangkapan ikan selanjutnya di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukanOperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, melihat kegiatan terdakwa diketahuioleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM.
    BTH 99962 TS yangdiduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan di perairan ZEEI LautNatuna;Bahwa saksi adalah PNS pada Direktorat Jenderal PSDKP yang bertugassebagai Mualim Il KP. ORCA 03;Bahwa kapal yang ditangkap KP. ORCA 03 bernama KM. BTH 99962 TSmerupakan jenis kapal penangkap ikan terbuat dari kayu;Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 KP.
    BTH 99962 TS pada saat tertangkap di koordinat0629'852" LU 10928'666" BT adalah termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THE PHUONG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada tTerdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan ;3.