Ditemukan 1074 data
SRIJAYA
Termohon:
1.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN OGAN ILIR
2.KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Turut Tergugat:
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK FEBRIMAN SIREGAR
119 — 51
Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum, dinyatakan sebagai berikut,Pasal 9(1) Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk KepentinganUmum memperhatikan keseimbangan antara kepentinganpembangunan dan kepentingan masyarakat.(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.7.
Spekbangunan dilapangan harus sesuai dengan identifikasi di lapangan,selanjutnya data yang didapat dianalisa oleh tim dan dihasilkan nilaisesuai lokasi tanah dan selanjutnya dibuat kesimpulan sesuai datanominatif dari BPN untuk selanjutnya dicetak laporan besaran ganti rugiyang akan diterima oleh penerima ganti rugi; Bahwa dasar yang digunakan dalam penilaian harga ganti rugibangunan, tganti rugi tanah dan tanam tumbbuh didasarkan pada UUNo. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan
umum,Kepres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Standar PenilaianIndonesia (SPI) No. 204 tahun 2018 yang didasarkan pada nilai histrorisrumah, dimana nilai bangunan rumah bisa berbeda yang tergantungberapa lama orang tersebut menempati rumah tersebut, disesuaikandengan penilaian dari SPI selanjutnya diterbitkan laporan yang akandiserahkan pada pemberi tugas (BPN) yang akan disampaikan olehBPN kepada masyarakat saat musyawarah;7 Bahwa
Tanah Untuk Kepentingan Umum milik Mila Sari atas Objeksengketa dalam perkara ini yang Nilai Pasarnya Rp1.500.000, (satu juta limaratus lima ribu rupiah) yang berdasarkan Bukti P9 yang menunjukan TanahPemohon dan Mila Sari saling berhadapan dibatasi jalan kecil tetapi hasilpenilaiannya berbeda, mengenai hal tersebut Pemohon tidak mengajukan buktilain yang menjelaskan penyebab terjadinya perbedaan nilai tersebut, MajelisHakim menilai terjadinya perbedaan harga tersebut dikarenakan Tanah MilikMila
Esanusa Prima (Bukti P4) yang diajukan pemohon sebagai pembandingNilai Ganti Rugi yang ditetapbkan oleh Termohon berupa Kutipan LaporanPenilaian Aset Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Jalan Tol SimpangIndralayaMuara Enim yang terletak di Kelurahan Indralaya Mulya KabupatenOgan Ilir No.
Elias Setia Marja Arif
Tergugat:
1.I KETUT JULIANA
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang / Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang
3.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Pembangunan Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang
Turut Tergugat:
3.JAJANG LESMANA
4.LIFI SADIKIN
5.MUHAMMAD MARZEN, S.H., M.Kn., selaku PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Wilayah Kabupaten Serang
6.RINI FAJARINI DEWI, S.H., selaku Notaris dan PPAT
145 — 143
(TURUT TERGUGAT IV), Notaris Kota Serang sebagai alat bukti hak PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas persil tanah seluas 5.017 (lima ribu tujuh belas meter persegi), yang tercantum pada daftar nominatif terdaftar dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 47 (empat puluh tujuh) berlokasi di Desa Cisait Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang Provinsi Banten pada Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang akan digunakan untuk
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
H NUROCHMAN
32 — 18
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp. Boru), yang terletak di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, kepada Termohon:
H.
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
JEFFREY JOHAN MANALU
48 — 24
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.
147 — 30
Hal tersebutbertentangan dengan pasal 2 huuf g UndangUndang Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk KepentinganUmum yang berbunyi :Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakanberdasarkan asas:a. kKemanusiaan;b. keadilan;c. kemanfaatan;d. kepastian;e. keteroukaan;f. kKesepakatan ;g. keikutsertaan ;h. kesejahteraan;i. kKeberlanjutan; danj. keselarasan.Serta penielasan Pasal 2 huruf g UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Pemohon Keberatan ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu;Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pemohon Keberatan terhadapPenetapan bentuk kerugian pengadaan tanah PLTU Ilhdramayu 2 x 1000 MW yangdihasikan dalam Musyawarah tanggal 22 Desember 2016 dan oleh karenanyamemohonkan pembatalannya, maka Majlis Hakim dalam hal ini akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa di dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentngan Umun,disebutkan : Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkanasas : a.
84 — 66
berhak ; * Pada Pasall ayal 10 Oerbuniyl = == === ===Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yangberhak dalam proses pengadaan tanah ; ""e Pada Pasal 14 ayat 1 DedUinyl 2 =e ae ewe rn ernneeetenceInstansi yang memerlukan tanah membuat perencanaan Pengadaan Tanahuntuk Kepentingan Umum menurut ketentuan peraturan perundangUND ANGAN 5 nnn= nnn nnn mene ern nnn enn ne ce nnn nae se cnn nae cece nae ene Pada Pasal 14 ayat 2 Derbunyl + senncisensenencinmessesnnnienesPerencanaan Pengadaan
Tanah untuk kepentingan Umum sebagaimanadimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayah danprioritas pembangunan yang tercantum dalam Rencana PembangunanJangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansiyang bersangkutan ; 22 2922 one nnn n ener nee ence neonSedangkan Tergugat membuat Perencanaan Pengadaan TanahUntuk Kepentingan Umum tidak menurut UndangUndang PeraturanPeraturan dan dibuat dengan tergesahgesah tidak memakai tanggal,bulan, dan tahun.
136 — 463
Hal ini sejalan dengan Pasal 33ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang no. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagipelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuranbangsa, Negara, dan masyarakat dengan
Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umummengatur ruang lingkup pembangunan untuk kepentingan umum dimana salahsatunya adalah jalan tol;Menimbang, bahwa pembangunan jalan tol sekarang ini dirasa sangatdibutuhkan oleh warga propinsi Riau, dengan akses yang lebih cepat diharapkanpertumbuhan ekonomipun mengalami peningkatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UndangUndang no. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, bahwa pengadaan
tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti Kerugian yang layak dan adil;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 UndangUndang no. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumpenilaian besarnya nilai ganti kerugian dilakukan bidang perbidang tanah, meliputi:a.
80 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembayaranganti rugi yang tidak pernah ada kesepakatan membuat Penggugatmengalami kerugian ekonomis dan psikis yang sangat besar karenadianggap menghambat kepentingan umum dalam Pembangunan JalanTol Trans Pejagan Pemalang; Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalampasalnya menyebutkan:Pasal 2: Kemanusiaan; Keadilan; Kemanfaatan; Kepastian; Keterbukaan; Kesepakatan; Keikutsertaan; Kesejahteraan; Keberlanjutan; dan Keselarasan;Pasal 3:Pengadaan
tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna, meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, Negara, dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum pihak yang berhak ; Bahwa proyek Pembangunan Jalan Tol Trans Jawa Ruas PejaganPemalang ini dan lambatnya penanganan telah mengakibatkan dampakyang besar dan penting terhadap hakhak kehidupan masyarakat dalamhal ini Penggugat termasuk hak asasinya.
290 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori kasasi masingmasingpada tanggal 27 April 2020, 21 April 2020 dan 2 Juni 2020 yang padapokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dariPara Pemohon Kasasi:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang Undang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum junctoPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri, yaitu bahwa dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum, Pengajuan Keberatan Ganti Kerugian ke PengadilanNegeri adalah dalam waktu 14 hari kerja setelah musyawarah penetapanganti kerugian;Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon telah menandatanganiBerita Acara kesepakatan tanggal 9 Desember 2019 yang merupakantanggal
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
1.Ngadiyo
2.Andi Cahyadi Ahli Waris Muhamad Rusdi
33 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
Ors H EMAN SUGIMAN
47 — 30
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp. Boru), yang terletak di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, kepada Termohon:
Drs. H. EMAN SUGIMAN, JL.
84 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tanggal 8 April 2011, Perinal Pelaksanaan Penitipan Uang Ganti Rugi diPengadilan, dilaksanakan setelah bersuratnya Termohon 2 kepadaTermohon 1 yang selanjutnya Termohon 1 menitipbkannya di PengadilanNegeri Jakarta Selatan;Bahwa terhadap Peta Bidang 140 dan 126 telah diterbitkannya SuratKeputusan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum KotaAdministrasi Jakarta Selatan Nomor 350/1.711.37/JORR W2 Utara/111/11.
., Seluas 869 m* yang berlokasi diKelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Wilayah KotaAdministrasi Jakarta Selatan tanggal 16 Maret 2011 dan Surat KeputusanPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota AdministrasiJakarta Selatan Nomor 351/1.711.37/JORR W2 Utara/l11/11., tentangHal 15 dari 38 hal.
Negara menyatakan Orang atau badan hukum perdata yangmerasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata UsahaNegara dapat mengajukan gugatan tertulis pada Pengadilan yangberwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negarayang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atautanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas secara explisit dalilpermohonan dari Pemohon adalah untuk membatalkan Surat KeputusanPanitia Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota AdministrasiJakarta Selatan Nomor 351/1.711.37/JORR W2 Utara/IlI/11., Nomor danSurat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan UmumKota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 351/ 1.711.37/JORR W2Utara/Ill/11., jo.
122 — 62
Pemohon tidak menyetujuinya dan sangatkeberatan akan hal itu, dengan alasan hukum sebagai berikut :e Bahwa Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian yang diajukan olehTermohon dan Termohon Il atas tanah milik Pemohon dirasakan sangattidak adil dan tidak layak, karena telah bertentangan dengan Perundangundangan yang berlaku, sebagaimana yang termuat dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) ayat (3) an ayat (10), Bab ll Asas danTujuan Pasal 2 huruf (b) dan huruf (h) UndangUndang No. 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan
Tanah Untuk Kepentingan Umum, yang menyebutkan Pasal1 Dalam UndangUndang ini yang dimaksudkan dengan :Ayat (2).Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihakyang berhak.(3).
Pasal 2 Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan berdasarkanasas :huruf (b) : Keadilan.huruf (h) : Kesejahteraan.
penilaian property yang pada pokoknya atas tanah besertaaset diatasnya yang terkena proyek pengadaan tanah untuk pembangunan JalanTol Manado Bitung yang terletak di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, DesaSuwaan Kecamatan Kalawat , Desa Raprap, Desa Sukur, Desa Airmadidi Bawah,Hal 30 dari 37 Hal Putusan Nomor 202/Pat.G/2016/PN ArmDesa Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara PropinsiSulawesi Utara;Menimbang, bahwa Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tolmemang termasuk dalam pengadaan
tanah untuk kepentingan umum,sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU2/2012 Pasal 10 UU 2/2012.
91 — 18
(Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku KetuaPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta berlokasi di Wilayah Kabupaten Kulonprogo sertaSelaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yangtelah menyelenggarakan tTahapan Perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
terhadap perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, tetapi juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
98 — 21
Kulonprogo serta SelakuPelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang telahmenyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan, pelaksanaandan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012) danPasal 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentangHalaman 4 dari63, Putusan Nomor 178/Pdt.G/2016/PN Wat02.03.04.Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan
terhadap perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, tetapi juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
1.Arpai
2.A. Manan HK
3.Aksa
Tergugat:
1.Kementrian Pekerjaan Umu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera VI
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
1247 — 1246
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan sesuai dengan:a. Rencana Tata Ruang Wilayah;b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;c. Rencana Strategis; dand. Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.3. Pengadaan Tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkansemua pemangku dan pengampu kepentingan.4. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah memperhatikan keseimbangan antarakepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.5.
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberianGanti Kerugian yang layak dan adil.Bahwa salah satu bentuk pengakuan negara terhadap Hak Masyarakat tersebut salahsatunya dilakukan dengan Pendaftaran Tanah untuk mengetahui siapasiapa saja yangberhak dan tertib administrasi dalam Pembukuan Bidang Tanah.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah dengan tegas disebutkan:Pasal 3Halaman 3 dari 51 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN SrlPendaftaran
kerugian atas Pengadaan ObjekTanah oleh Tergugat Il demi kepentingan Tergugat untuk dijadikanlokasi pembangunan jalur irigasi Bendung Batang Asai yang melewatiDesa Penegah dan pembangunaannya itu akan segera dilakukan.> Bahwa berdasaarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 TentangPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal9, yang berbunyi:(1) Penyelenggara Pengadaaan Tanah untuk Kepentingan Umummemperhatikan keseimbangan antara kepentinganpembangunan dan kepentingan masyarakat;(2) Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakandengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.> Bahwa berdasarkan hal yang demikian inilah, maka Para Penggugatmemajukan Gugatannya kepada Para Tergugat karena atas kesalahanmaupun kelalaiannya Para Tergugat telah mengabaikan Hak ParaPenggugat beserta anggota kelompok yang diwakilinya untukmendapatkan ganti kerugian atas harta bendanya yaitu sebidang tanahyang dilaui oleh Jalur Irigasi Bendung Batang Asai demi kepentinganTergugat ;> Bahwa berdasarkan
Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberianGanti Kerugian yang layak dan adil.Bahwa jelas berdasarkan ketentuan diatas, pemberian ganti kerugian yang layakdan adil ternhadap Pihak Yang Berhak merupakan suatu kewajiban bagi Pihak Yangmembutuhkan Pengadaan Tanah.
Terbanding/Penuntut Umum : MUSLIM, SH
177 — 109
Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakan melaluitahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d. penyelesaian hasil.Pasal 14 ayat (2). Perencanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayahdan Priortas Pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan JangkaMenengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yangbersangkutan;Pasal 15 ayat (3).
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanah bagikepentingan Umum sebagaiman telah diubah peraturan Presiden Nomor 40 tahun2014, Nomor 99 tahun 2014 dan Nomor 30 tahun 2015 yang menyatakan:Pasal 2; Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakan melaluitahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d. penyelesaian hasil.Pasal 3 ayat (1) setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untukkepentingan umum membuat rencana Pengadaan Tanah didasarkan atas
Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakan melaluitahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d. penyelesaian hasil.Pasal 14 ayat (2). Perencanaan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umumsebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas Rencana Tata Ruang Wilayahdan Prioritas Pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan JangkaMenengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yangbersangkutan.Pasal 15 ayat (3).
Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaran Tanah bagikepentingan Umum sebagaiman telah diubah peraturan Presiden Nomor 40 tahun2014, Nomor 99 tahun 2014 dan Nomor 30 tahun 2015 yang menyatakan :Pasal 2; Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum diselengarakan melaluitahapan : a. perencanaan, b. persiapan, c. pelaksanaan dan d. penyelesaian hasil.Halaman 13 dari Putusan Nomor 4/Pid.SusTPK/2020/PT JAP14Pasal 3 ayat (1) setiap Instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untukkepentingan
HENDRA TRISWANA
Tergugat:
1.PT. Angkasa Pura II
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
3.KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DOLI SIREGAR DAN REKAN
149 — 61
Padahal penafsiran yang dimaksud didalam Pasal 68 peraturan Perpres No.71 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, adalah kegiatanmusyawarah yang agendanya itu hanya menyampaikan nilai ganti kKerugian dan bentuk gantikerugian.Selebihnya diatur dalam Pasal 68 ayat, berbunyi:(1)(2)(3)Pelaksanaan Pengadaan tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yangberhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hah kerja sejak hasil penilaian danpenilai ditehma oleh ketua pelaksan tanah sebagaimana
Padahal penafsiran yang dimaksud didalam Pasal 68 peraturanPerpres No. 71 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum,adalah kegiatan musyawarah yang agendanya itu hanya menyampaikan nilai ganti Kerugiandan bentuk ganti kerugian.Selebihnya diatur dalam Pasal 68 ayat, berbunyi:(4) Pelaksanaan Pengadaan tanah melaksanakan musyawarah dengan pihak yang berhakdalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari penilaiditerima oleh ketua pelaksan tanah sebagaimana
92 — 15
Bahwa TERGUGAT I (Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku KetuaPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta berlokasi di Wilayah Kabupaten Kulonprogo sertaSelaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yangtelah menyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk
terhadap perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, tetapi juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan
98 — 16
(Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Daerah Istimewa Yogyakarta), berkedudukan selaku KetuaPanitia Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan BandaraBaru Yogyakarta berlokasi di Wilayah Kabupaten Kulonprogo sertaSelaku Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yangtelah menyelenggarakan Tahapan Perencanaan, persiapan,pelaksanaan dan penyerahan hasil, sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
terhadap perbuatan yangbertentangan dengan undangundang, tetapi juga bertentangandengan kaedah norma sosial dan normanorma yang lain;Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugatadalah membuat kebijakan tidak memberikan ganti rugi kepada ParaPeatani Usaha Tambak antara lain terhadap diri Penggugat, denganalasan adanya Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari KejaksaanTinggi Yogyakarta, yang nota bene Pihak Kejaksaan TinggiYogyakarta tidak mempunyai kewenangan mencampuri prosesPelaksanaan Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum.
Dalam halini Tergugat dan Tergugat Ill telah bertindak tidak profesional sertatidak independen dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimanadimaksud dalam UU No.2 Tahun 2012 dan Perpres No.71 tahun 2012,tentang Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum.
tanah untuk kepentingan umum berlaku hukumacara perdata yang bersifat khusus yaitu melalui keberatan, sehinggapenyelesaian perkara ganti kerugian dalam pengadaan tanah untukkepentingan umum selain dengan mekanisme yang sudah ditentukandalam Perma tersebut tidak dimungkinkan lagi;Menimbang, bahwa karena inti/ookok gugatan Penggugat adalahtermasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 3 Tahun 2016 tentangTatacara Pengajuan Keberatan dan Penitipan