Ditemukan 502 data
13 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah).
7 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.120.000,00 ( satu juta seratus dua puluh ribu rupiah ).
7 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
14 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
10 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
11 — 2
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu rupiah ).
9 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
16 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp556000,00 ( lima ratus lima puluh enam ribu ).
9 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2022.
7 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah ).
10 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.916.000,00 ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah ).
11 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
Memerintahkan Panitera PengadilanAgama Lubuk Pakammencatat perkara gugur dalam buku register;3. Membebankan kepada Pemohon dari membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama LubukPakam dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal29 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulgaidah 1440Hijriyah,oleh kami H.M.Thahir,SH sebagai Ketua Majelis, Drs. RidwanArifin dan Dra.
14 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
8 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
9 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp356000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
12 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah ).
11 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2024.
11 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 555.000,00 ( lima ratus lima puluh lima ribu rupiah ).
13 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 280.000,00 ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah ).
10 — 9
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 196.000,00 ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah ).