Ditemukan 203 data
18 — 24
Putusan No.976/Pat.G/2021/PA.NphPasal 153 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam dan selama masa iddahtersebut Pemohon berkewajiban memberikan nafkah, maskan, dan kiswahkepada Termohon berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, sebagaimana pendapat ahli hukum Islam dalamkitabnya AlFighu ala Mazahibil arba'ah Juz IV halaman 576 yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis Hakim dalam memutus perkara ini yang artinyasebagai berikut "Sesungguhnya nafkah iddah itu wajib atas
34 — 15
80 ayat 4 serta YurisprudensiMahkamah Agung Nomor 499/K1AG/2000 tanggal 12 Juni 2003 bahwa hakimsecara ex officio dapat menentukan suatu kewajiban bagi suami yang akanmenceraikan isterinya berupa nafkah selama iddah, dan mut'ah menurutkemampuan dan kesanggupan suami;Menimbang bahwa nafkah iddah adalah nafkah sebagai kewajibanseorang suami terhadap isterinya yang akan diceraikan dengan talak rajiselama kurang lebih tiga bulan lamanya, hal ini sesuai dengan pendapat ulamadalam Figh ala Madzahibil Arba'ah
104 — 17
;Bahwa terhadap Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa MUSTAR KELANAAlias MUS Bin NAZARUDDIN (Alm) pada poin 9 yaitu Dapat sayajelaskan bahwa persiapan sebelum saya melakukan penganiayaan yangmenyebabkan orang meninggal dunia bersama saudara ARBA'AH AlsBAAH tersebut adalah saya bersama saudara ARBA'A bertemu pada harirabu tanggal 11 Nopember 2015 pukul 14.00 Wib s/d 18.00 Wib di ujungtanjung tempat mancing warga sekitar di sana saya dan saudara BA'Abercerita masalah perlakukan saudara ALI KASIM selaku