Ditemukan 4172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 178/Pid.Sus/2020/PN Skw
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
1.WIDI SULISTYO, S.H
2.FERDIANSYAH, SH
Terdakwa:
Muslimin alias Badol Bin Sai
7310
  • Singkawang Selatan KotaSingkawang; Bahwa saksi ada menenangkan terdakwa danmenahan terdakwa untuk tidak mengambil parang yang sedang saksipegang dan menahan agar terdakwa tidak mengejar saksi Tedi SuryadiAls Tedi; Bahwa saat kejadian terdakwa ada berkata kepadasaksi Tedi Suryadi Als Tedi awas kau tedi, ku bunoh kau kemudiansaksi berteriak ke arah saksi Tedi Suryadi als Tedi lari kau tedi dari sie,jangan nak kau tunggu kemudian saksi Tedi Suryadi langsung laridikejar terdakwa; Terhadap keterangan
    Wahab kemudian terjadi ributribut dengan terdakwa; Bahwa terdakwa melakukan pengancaman denganmenggunakan senjata tajam jenis parang dan terdakwa ada mengejarsaksi sambil mengacungkan/mengarahkan parang denganmenggunakan tangan kanannya ke arah saksi, jarak saksi denganterdakwa sekitar + 1 meter, selain itu terdakwa mengeluarkan katakatakalimat ancaman yaitu awas kau keluar, ku tetak/bacok kepalamu. Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi tersebut benar;3.
    lebih 5 (lima) meter Kemudian mendengar ributribut, selanjutnyasaksi mendatangi tempat kejadian tersebut dan melihat terdakwasedang dalam keadaan marah dan sedang memegang senjata tajamjenis parang mengancungkan senjata tajam jenis parang tersebut kearah rumah saksi Tedi Suryadi Als Tedi; Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan apasebelumnya antara saksi Tedi Suryadi Als Tedi dengan terdakwa; Bahwa saat peristiwa pengancaman terjadi saksimendengar terdakwa mengeluarkan kalimat ancaman seperti awas
    saat peristiwapengancaman tersebut saksi sedang mengasah gergaji di belakangrumah saksi, dan jarak saksi dari tempat kejadian sekitar 50 meter; Bahwa saksi tidak mengetahui secara pastibagaimana terdakwa melakukan pengancaman terhadap saksi TediSuryadi Als Tedi, namun yang saksi lihat saat itu terdakwa memegangsenjata tajam jenis parang dengan tangan kanannya dan sedang dileraioleh saksi Fatimah Als Imah; Bahwa saksi sempat mendengar katakata bernadaancaman yang dikeluarkan oleh terdakwa yaitu awas
    saksiTedi Suryadi bermain di teras rumah terdakwa, kemudian terdakwaberkata kepada saksi Tedi Suryadi Als Tedi coba beritahu anakmu,jangan mainkan kursi dengan lilin yang sudah menyala kemudian saksiTedi Suryadi jawab siapa yang mainkan kursi dan api, selanjutnyadatang istri dari saksi Tedi Suryadi dan terjadi cekcok denganterdakwa, kemudian dengan spontan terdakwa mengambil sebilahsenjata tajam jenis parang dari tangan istri terdakwa, kemudianterdakwa mengejar saksi Tedi Suryadi sambil berkata awas
Register : 21-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 25-11-2019
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Kot
Tanggal 12 Februari 2019 — - xxxxxxxx xxx xxxxxxxx
17179
  • Selanjutnya mendekati dan Melakukan ancaman kekerasan denganmengatakan Awas anger koe ngomong yang membuat saksi anakkorban XxXxXXX XXX XXXXXxx diam ketakutan. selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXXXX SeCara paksa menurunkansleting celana anak korban Xxxxxx xxx Xxxxxxx selanjutnya menurunkancelana anak korban XxxxxX XXX XXXXXXX.
    07 Juni 2017 sekira jam10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Juni2017 melihat kondisi rumah yang sepi Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXXXXmenghampiri Saksi Koban Anak Xxxxxx Xxx XXxxXxxxx (umur 14 Tahunlahi, 17 Mei 2004 berdasarkan kartu. keluarga nomor1810020306110023) yang sedang keadaan sendiri didalam kamarrumah. selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx XXX XXXXXxXxx mendekati danmerayu Saksi Anak korban Xxxxxx Xxx XxXxxxxx dan berkata nek akuseneng karo koe, koe ojo ngomong ngomong awas
    Selanjutnya Terdakwa Xxxxxxxx Xxx XXXXXXxx masuk didalam kamarsaksi koroban anak Xxxxxx XXX XXxXXxxx Selanjutnya Terdakwa XxxxxxxxPutusan Nomor 23/Pid.Sus/2019/PN Kot halaman 6 dari 19 halamanXXX XXXXXXXX mendekati Saksi Anak korban Xxxxxx XXX XXXXXXx danberkata nek aku seneng karo koe, koe ojo ngomong ngomong awas(yang berarti: kalau aku suka sama kamu, kamu jangan ngomong ngomong awas) selanjutnya Terdakwa XxxXXxXxxXxX XXX XXXXXXXXmembuka celana korban anak Xxxxxx Xxx XXXxxxx dan memasukan Jaritengahnya
    Pringsewu, terdakwa telah melakukanpersetubuhan terhadap anak;Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak,anak masih berusia 14 tahun;Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 sekira pukul 10.00 WIBpada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi terdakwa menghampirianak yang sedang sendiri di dalam kamar rumah, selanjutnya terdakwamendekati dan melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan,Awas anger koe ngomong, yang membuat anak diam ketakutan,selanjutnya terdakwa secara paksa menurunkan
    ) mengeluarkansperma di dalam vagina Anak Xxxxxx;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidakberkeberatan;Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa pada bulan Juni 2017 dikarenakan melihat kondisirumah yang sepi terdakwa menghampiri Anak Xxxxxx Xxx XXXXXXx yangsedang keadaan sendiri di dalam kamar rumah, selanjutnya terdakwamelakukan ancaman kekerasan dengan cara mengancam korbandengan mengatakan, Awas
Putus : 09-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 9 Juli 2019 — SUDARNO bin DAROJI
15056
  • Kelurahan Kebumen Kabupaten Kebumen, tibatiba terdakwa datang menghampiri saksi Kartinem dan langsung menamparsaksi Kartinem dengan menggunakan telapak tangan kananya sebanyak 1(satu) kali mengenai pelipis kiri saksi Kartinem, kemudian terdakwamengambil kayu yang digunakan untuk menyandarkan sepeda lalu kayutersebut terdakwa pukulkan ke arah barang dagangan saksi Kartinemhingga barang dagangan saksi Kartinem rusak dan sepeda saksi Kartinemambruk, setelah itu terdakwa pergi dan kembali sambil berkata awas
    engkonek ra gelem bali, kranjange engko tek rusak karo pite engko tek rusak(awas nanti kalau tidak mau pulang, keranjangnya nanti saya rusak,sepedanya nanti saya rusak), kemudian saksi Kartinem menjawab akuemoh bali, warang wurungan bali aku engko disiksa maning (saya tidakmau pulang, kalaupun pulang saya nanti disiksa lagi), setelah itu terdakwapergi meninggalkan saksi Kartinem ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kartinem mengalami lukasebagaimana visum et repertum No. 441.6/008/II/2019 tanggal
    , tibatiba terdakwa datang menghampiri saksi Kartinem dan langsung menamparsaksi Kartinem dengan menggunakan telapak tangan kananya sebanyak 1(satu) kali mengenai pelipis kiri saksi Kartinem, kemudian terdakwamengambil kayu yang digunakan untuk menyandarkan sepeda lalu kayutersebut terdakwa pukulkan ke arah barang dagangan saksi Kartinemhingga barang dagangan saksi Kartinem rusak dan sepeda saksi Kartinemambruk, setelah itu terdakwa pergi, selang 10 menit kemudian terdakwakembali sambil berkata awas
    Kebumen, tibatiba terdakwa datangdan langsung menampar pelipis kiri saksi dengan menggunakan telapaktangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa mengambilkayu yang digunakan untuk menyandarkan sepeda lalu memukulkankayu tersebut ke dagangan saksi hingga barang dagangan saksi rusakdan sepeda kayuh saksi roboh, setelah itu terdakwa pergi meninggalkansaksi, selang 10 menit kemudian terdakwa kembali dengan membawattlinggis sambil mengancam awas engko nek ra gelem bali, kranjangeengko tek
    engko nek ra gelem bali,kranjange engko tek rusak karo pite engko tek rusak (awas nanti kalautidak mau pulang, keranjangnya nanti saya rusak, sepedanya nanti sayarusak), Kemudian saksi Kartinem menjawab aku emoh bali, warangHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor80/Pid.
Putus : 02-07-2012 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 109/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 2 Juli 2012 — WAGIONO Als ONO Bin AHMAD
5510
  • raziaterhadap perdagangan VCDVCD bajakan, karena terdakwa dicurigai ada menjual VCDbajakan lalu pihak Kepolisian pun mendekati gerobak terdakwa, dan bermaksud untukmemeriksa VCDVCD yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah VCD bajakan atau bukan,namun pada saat petugas Polisi menghampiri dan melakukan razia terhadap barangbarangyang dijual terdakwa, tibatiba terdakwa mengancam Petugas Kepolisian dengan caramengeluarkan (satu) buah senjata tajam berupa parang dan langsung mengangkatnya keatassambil berkata Awas
    kasetVCD dan DVD bajakan di Jalan Budi Utomo samping rumah makan ANDALASKelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, yaitu pada hari Rabutanggal 21 Maret 2012 melakukan razia terhadap gerobak tempat penjualan VCDdan DVD bajakan terdakwa tersebut ; Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa WAGIONO melakukan penolakan atastindakan kepolisian tersebut dan saksi juga melihat terdakwa mengambil parangdari dalam gerobak kaset VCD dan DVD miliknya tersebut dan mencobamengancam kepolisian dengan katakata Awas
    kasetVCD dan DVD bajakan di Jalan Budi Utomo samping rumah makan ANDALASKelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah, yaitu pada hari Rabutanggal 21 Maret 2012 melakukan razia terhadap gerobak tempat penjualan VCDdan DVD bajakan terdakwa tersebut :e Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa WAGIONO melakukan penolakan atastindakan kepolisian tersebut dan saksi juga melihat terdakwa mengambil parangdari dalam gerobak kaset VCD dan DVD miliknya tersebut dan mencobamengancam kepolisian dengan katakata Awas
    tajam yang dibawa oleh WAGIONO adalah (satu) buah parang ;Bahwa saksi melihat terdakwa mendapatkan parang tersebut dari dalam gerobakkaset VCD dan DVD miliknya ; e Bahwa menurut saksi maksud terdakwa tersebut adalah untuk menakutnakutiagar barang berupa kaset VCD dan DVD yang dijualnya tidak diambil olehpetugas Kepolisian yang melakukan razia pada saat itu ; e Bahwa saksi melihat terdakwa membawa parang tersebut ke petugas kepolisianyang ada pada saat itu ; e Bahwa terdakwa berkata pada saat itu awas
    terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah parangtersebut untuk mempertahankan barang juala terdakwa berupa VCD dan DVD yangakan diamankan oleh pihak kepolisian ; e Bahwa senjata tajam berupa (satu) buah parang tersebut sebelumnya telahterdakwa simpan didalam gerobak tempat terdakwa berjualan ; e Bahwa (satu) bilah parang tersebut telah terdakwa gunakan untuk mengancam ataumenghalangi petugas kepolisian dalam melakukan razia terhadap barang jualannya ;e Bahwa terdakwa sempat berkata awas
Upload : 19-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1937 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Mochamad Sampurno
3129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P11DA tersebut, kemudian Terdakwa memukulmukul kap mobildan mengatakan katakata kotor kepada saksi Intan Rizal Ardiansyah aliasTatang diantaranya "Matamu Picek, jancuk "Awas kamu di kantor tak sikat",lalu Terdakwa merampas kunci kontak sehingga mengakibatkan terlepas danrusak, kemudian Terdakwa masuk ke dalam mobil Mercedes tersebut danmengarahkan mobil tersebut untuk dibawa ke kantor PT. Astra SedayaFinance Jalan Panglima Sudirman 2430 Surabaya, selanjutnya mobil tersebutdisita oleh pinak PT.
    P11DA tersebut, kemudian Terdakwa memukulmukul kap mobil danmengatakan katakata kotor sambil mengancam kepada saksi Intan RizalArdiansyah alias Tatang diantaranya "Matamu Picek, jancuk", Awas kamu dikantor tak sikat lalu Terdakwa merampas kunci kontak sehinggamengakibatkan terlepas dan rusak, kemudian Terdakwa masuk ke dalammobil Mercedes tersebut dan mengarahkan mobil tersebut untuk dibawa kekantor PT.
    P11DA tersebut, kemudian Terdakwa memukulmukulkap mobil dan mengatakan katakata kotor sambil mengancam kepadasaksi Intan Rizal Ardiansyah alias Tatang dengan katakata "MatamuPicek, jancuk " Awas kamu di kantor tak sikat", lalu Terdakwa merampasHal. 6 dari 17 hal. Put. No.1937 K/Pid/2009kunci kontak sehingga terlepas dan rusak, kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil Mercedes tersebut dan mengarahkan untuk dibawa ke kantorPT.
    Astra Sedayu Financedan Terdakwa ikut masuk ke dalam mobil saksi, dan apabila tidakmenuruti perintahnya Terdakwa mengancam diantaranya dengankatakata Matamu Picek, jancuk " Awas kamu di kantor tak sikat", danakan memukul saksi Intan Rizal Ardiansyah;Benar pada saat memberhentikan mobil tersebut Terdakwa tidakmenunjukkan surat tugas maupun identitas Terdakwa dariperusahaan atau atasannya;Benar setelah itu mobil disita oleh PT.
    Astra SedayaFinance kepada pihak lain; Bahwa benar Terdakwa tidak mengakui mengatakan pada saksiMu'afaidah katakata kotor seperti Matamu Picek, jancuk " Awas kamu dikantor tak sikat; Bahwa benar Terdakwa setelah tiba di Kantor PT. Astra Sedaya Financemengamankan mobil tersebut dan memberikan tanda terima kepadasaksi H.
Register : 21-12-2010 — Putus : 05-04-2011 — Upload : 11-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 180 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 5 April 2011 — JAROT HARYANTO bin HADI SARJUNO alias JANTO
149104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 180PK/Pid.Sus/2010berteriak dan menangis terus berupaya melakukanperlawanan dengan cara mendorong' Terdakwa sekuattenaga namun upaya perlawanan saksi korban DewiLestari tidak berhasil, kemudian Terdakwa mencabutkemaluannya dari lubang vagina saksi korban DewiLestari lalu) membetulkan celananya sedangkan = saksikorban Dewi Lestari sambil menangis mengenakan celanadalam dan celana pendeknya lalu~ Terdakwa menariktangan saksi korban Dewi Lestari dan mengancam denganmengatakan awas nek kondhokondho
    karo uwong kowetak pateni (awas kamu kalau bilang sama orang kamusaya bunuh), kemudian karena saksi korban DewiLestari merasa ketakutan sambil menangis lari masukke dalam rumah;Akibat perbuatan Terdakwa vagina saksi korban DewiLestari terasa pedih dan mengeluarkan darah hinggaakhirnya saksi korban Dewi Lestari mengalamikehamilan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor353/175/V/ 2007/RSU.BI, tanggal 25 Mei 2007 yangditandatangani oleh dr.
    Sementara itu saksi korban Dewi Lestari sambilberteriak dan menangis terus berupaya melakukanperlawanan dengan cara mendorong' Terdakwa sekuattenaga namun upaya perlawanan saksi korban DewiLestari tidak berhasil, kemudian Terdakwa mencabutkemaluannya dari lubang vagina saksi korban DewiLestari lalu) = membetulkan celananya sedangkan saksikorban Dewi Lestari sambil menangis mengenakan celanadalam dan celana pendeknya lalu~ Terdakwa menariktangan saksi korban Dewi Lestari dan mengancam denganmengatakan awas
    nek kondhokondho karo uwong kowetak pateni (awas kamu kalau bilang sama orang kamusaya bunuh), kemudian karena saksi korban DewiLestari merasa ketakutan sambil menangis lari masukke dalam rumah;Akibat perbuatan Terdakwa vagina saksi korban DewiLestari terasa pedih dan mengeluarkan darah hinggaakhirnya saksi korban Dewi Lestari mengalamikehamilan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor353/175/V/ 2007/RSU.BI, tanggal 25 Mei 2007 yangHal. 5 dari 11 hal.
    No. 180PK/Pid.Sus/2010kemaluannya dari lubang vagina saksi korban DewiLestari lalu = membetulkan celananya sedangkan saksikorban Dewi Lestari sambil menangis mengenakan celanadalam dan celana pendeknya lalu~ Terdakwa menariktangan saksi korban Dewi Lestari dan mengancam denganmengatakan awas nek kondhokondho karo uwong kowetak pateni (awas kamu kalau bilang sama orang kamusaya bunuh), kemudian karena saksi korban DewiLestari merasa ketakutan sambil menangis lari masukke dalam rumah ;e Akibat perbuatan
Register : 08-04-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KOTABUMI Nomor 105/Pid.B/2021/PN Kbu
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Budiawan Utama, SH
Terdakwa:
Reza Fahlevi Bin Lozi Darwin
2721
  • REZA dan RIDO (DPO) melihat saksi MISATIN yang sedangmengendaral sepeda motor Honda Revo, kemudian RIDO (DPO) mengejar saksiMISATIN sambil berkata BERHENTI, BERHENTI, lalu RIDO (DPO) memepetsepeda motor yang dikendarai oleh saksi MISATIN, namun saksi MISATIN tidakmau berhenti, kKemudian RIDO (DPO) menghalangkan sepeda motornya didepansepeda motor yang dikendarai oleh saksi MISATIN, kemudian saksi MISATINdisuruh turun oleh RIDO (DPO), kemudian terdakwa REZA mendekati saksiMISATIN sambil berkata AWAS
    temanTerdakwa dengan mengendari satu unit sepeda motor berboncengan dansesampainya di jalan umum Dusun Bangun mulyo tepatnya di pertigaansimpang Bumi ratu pelaku tersebut langsung menyalip dan memepet saksisambil teriak berhenti...berhenti, namun saksi tidak mau berhenti kKemudianTerdakwa dan temannya tersebut menghalangkan sepeda motornya didepansepeda motor yang saksi sehingga saksi berhenti, kemudian TerdakwaHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Kbumendekati saksi sambil berkata Awas
    temanTerdakwa dengan mengendari satu unit sepeda motor berboncengan dansesampainya di jalan umum Dusun Bangun mulyo tepatnya di pertigaansimpang Bumi ratu pelaku tersebut langsung menyalip dan memepet saksisambil teriak berhenti...oerhenti, namun saksi korban Misatin tidak mauberhenti kemudian Terdakwa dan temannya tersebut menghalangkan sepedamotornya didepan sepeda motor yang saksi korban Misatin sehingga saksikorban Misatin berhenti, Kemudian Terdakwa mendekati saksi korban Misatinsambil berkata Awas
    Rido (DPO)menghalangkan sepeda motornya didepan sepeda motor yang dikendarai olehsaksi korban Misatin, kKemudian saksi korban Misatin disuruh turun oleh sdr.Rido (DPO), kemudian Terdakwa mendekati saksi korban Misatin sambilberkata AWAS BU SAYA MAU NAIKIN MOTOR INI, sambil tangan Terdakwamenggeser tangan saksi korban Misatin yang saat itu sedang memegang stangsepeda motornya, kemudian sdr.
    melepaskan sepeda motor, lalu Terdakwamenaiki sepeda motor milik saksi korban Misatin dan membawanya kabur ke arahDesa Bumi Ratu;Menimbang, bahwa adapun peran masingmasing dalam peristiwa tesebutadalah Terdakwa sebagai orang yang mendekati saksi korban Misatin sambilberkata Awas Bu Saya Mau Naikin Motor Ini, sambil tangan Terdakwamenggeser tangan saksi korban Misatin yang saat itu sedang memegang stangsepeda motor, lalu Terdakwa menaiki Sepeda motor milik saksi korban Misatin danmembawanya kabur
Register : 14-07-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjb
Tanggal 9 Agustus 2021 — Terdakwa
11077
  • Awas tu pang ikam mun bekisah kena kada ku kawani lagi. Kena ikamku tampar (awas saja apabila kamu bercerita dengan ibu mu, nanti kamu tidakkutemani lagi dan kamu akan kutampar.
    Awas tu pang ikammun bekisah kena kada ku kawani lagi.
    Awas tu pang ikam mun bekisahkena kada ku kawani lagi.
    Awas tu pang ikam munbekisah kena kada ku kawani lagi.
Register : 04-12-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 256/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 30 Januari 2018 — Penuntut Umum:
RICHARD C.B. LAWALATA, S.H
Terdakwa:
MARTEN KARET
315
  • menenangkan Terdakwa agar Terdakwa keluar dari acaragoyang tersebut, ketika korban menegur Terdakwa langsung balikmenghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ko kecil ini yang bilangsaya kepala pencuri dan korban mengatakan ke Terdakwa sejak kapansaya bicara itu lalu korban balik dan meninggalkan Terdakwa dan ternyataTerdakwa mengikut korban dari belakang sambil mengambil parang daripinggang belakang Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan tibatiba Saksi YOSTINA DUWIT berteriak ke korban awas
    Tidak lama kemudianterdakwa mengambil sesuatu dari arah belakang namun terjatuh, setelah saksitahu kalau yang diambil dan jatuh itu parang, maka saksi berteriak korbanHengki awas parang, dan saat itu juga saksi korban balik berhadapan dengansaksi korban dan saat itu juga terdakwa menebaskan parangnya danmengenai leher saksi korban; bahwa seingat saksi terdakwa menebas korban sebanyak 3 (tiga) kali, tebasanyang pertama mengenai leher korban, tebasan yang kedua karena korbanmenangkis maka mengenai
    Tidak lama kemudianterdakwa mengambil sesuatu dari arah belakang namun terjatuh, setelah saksitahu kalau yang diambil dan jatuh itu parang, maka saksi berteriak korbanHengki awas parang, dan saat itu juga saksi korban balik berhadapan dengansaksi korban dan saat itu juga terdakwa menebaskan parangnya danmengenai leher saksi korban;Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 256/Pid.B/2017/PN Son bahwa seingat saksi terdakwa menebas korban sebanyak 3 (tiga) kali, tebasanyang pertama mengenai leher korban, tebasan
    terdakwa keluar, namun terdakwa balik danmenghadap saksi korban serta berkata ko ini sudah yang suka bilang sayaHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 256/Pid.B/2017/PN Sonkepala pencuri, lalu korban menjawab terdakwa sejak kapan saya bicarabegitu, lalu. saksi korban meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwamengikuti saksi korban dari belakang, dan mencabut parang yang ada dipinggang belakang terdakwa dan karena saksi Yustina Duwit melihat terdakwamencabut parang, maka saksi Yustina Duwit berteriak Hengki, awas
Register : 09-11-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2835/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
KASIM GINTING
14372
  • datang dan langsung mendekapAnak korban dari belakang, kKemudian Terdakwa meraba dan meremaskemaluan Anak korban dengan kedua tangannya lalu Terdakwa berusahasekuat tenaga membawa Anak korban kekamar sedangkan Anak korbanberusaha meronta dan lari akan tetapi berhasil ditangkap Terdakwa danlangsung membawa Anak korban kekamar lalu mengunci kamar tersebut,kemudian pada saat itu Anak korban berusaha untuk keluar dari kamarHalaman 5 dari 68 Putusan Nomor 2835/Pid.Sus/2018/PN Mdntersebut sambil berkata awas
    Anak korban, lalu Terdakwa yang posisin tubuhnya sudahmenindih tubuh Anak korban dari atas langsung memasukkan batangkemaluannya (penis) yang sudah menegang kedalam lubang alat kelamin(vagina) Anak korban dimana pada saat itu Anak korban menangis sambilberkata kepada Terdakwa sakit kali namun Terdakwa tidak peduli dankemudian Terdakwa yang sudah dalam kondisi klimaks lalu mengeluarkanbatang kemaluannya (penis) dari dalam lubang alat kelamin (vagina) Anakkorban sambil berkata udah lah nggak apaapa, awas
    kau jangan kau kasitau sama Ibu (maksudnya Istri Terdakwa) sambil memakai celananya,kemudian pada tanggal 30 Oktober 2017, pada saat Anak korban sedangmemasak, lalu Terdakwa mencium dan meraba payudara Anak korbansambil mendekap Anak korban serta membawa Anak korban kedalam kamarAnak korban, kemudian Terdakwa mengunci kamar tersebut yang manapada saat itu Anak korban marah dan berkata awas lah kau sambilberusaha keluar dari kamar tersebut, namun Terdakwa menangkap Anakkorban dengan tangannya sambil
    Medan Kota; Bahwa pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhandan atau pencabulan tersebut, Terdakwa pernah mengeluarkan katakataancaman dan bujuk rayu berupa ngak apaapa sayang, awas kau jangankasi tau Ibu (istrinya), dan Ibu mu yang mana telunjuk jarinya diarahkanke Anak korban;Bahwa atas keterangan tersebut Terdakwa menyangkal dan tidakmembenarkan seluruh keterangan Saksi;5.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1278/Pid.B/2016/PN.Plg
Tanggal 27 September 2016 — MUHAMMAD YUSRAN Bin YAHYA NANANG
171
  • kepada terdakwa yang standby diatas sepeda motor didepanpagar rumah saksi Matius melihat hal tersebut saksi Matius beteriak malingmaling maling lalu terdakwa sambil membawa sangkar beiri burung muraibatu dan komar dan komar berusaha melarikan diri dari kejaran warga denganmengedarai sepeda motor Honda Beat BG 68851 UI dan saat sudahterkepung warga, komar mengeluarkan senjata tajam jenis celurit danmengacungkannya kepada saksi Robin Firmansyah, skasi Alam Bin Kamandan warga lainnya sambil berkata awas
    awas minggir minggir sehinggakedua saksi tersebut dan warga ketakutan, kemudian terdakwa bersamakomar berusaha melarikan diri dan keduanya terjatuh dari sepeda motor, laluterdakwa membuang sangkar berisi burung murai batu milik saksi Matius karokaro sehingga burung terssebut lepas dari sangkarnya, akan tetapi wargaberhasil menangkap terdakwa sedangkan komar berhasil melarikan diri.Bahwa terdakwa bersamasama dengan komar (dpo) mengambil 1(satu) ekor burung murai baru warna kuning hitam berserta sangkar
    kepada terdakwa yang standby diatas sepeda motor didepanpagar rumah saksi Matius melihat hal tersebut saksi Matius beteriakmaling maling maling lalu terdakwa sambil membawa sangkar berisiburung murai batu dan komar dan komar berusaha melarikan diri darikejaran warga dengan mengedarai sepeda motor Honda Beat BG 68851Ul dan saat sudah terkepung warga, komar mengeluarkan senjata tajamjenis celurit dan mengacungkannya kepada saksi Robin Firmansyah,skasi Alam Bin Kaman dan warga lainnya sambil berkata * awas
Putus : 14-10-2014 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN BAUBAU Nomor 237/ Pid. B/ 2014/ PN BB
Tanggal 14 Oktober 2014 — - ARIFIDI ALS ARI BIN LA IDI
4712
  • telah mengancam saksidengan sebilah parang;Bahwa ketika berawal saat saksi Muliana sedang bertengkarmulut dengan saksi Nuriati (mama terdakwa) dan saat itusaksi Muliana mengatakan memang orang Muna kemudianterdakwa yang sementara berada dalam rumah mendengarperkataan Muliana lalu terdakwa tersinggung dan langsungkeluar rumah kemudian mendatangi saksi Muliana sambilmembawa parang namun saat itu terdakwa terhalangdengan pipa kemudian terdakwa berhenti dan langsungmengancam Muliana dengan mengatakan awas
    mengancam saksikorban dengan sebilah parang;Bahwa ketika berawal saat saksi Muliana sedang bertengkarmulut dengan saksi Nuriati (mama terdakwa) dan saat itusaksi Muliana mengatakan memang orang Muna kemudianterdakwa yang sementara berada dalam rumah mendengarperkataan Muliana lalu terdakwa tersinggung dan langsungkeluar rumah kemudian mendatangi saksi Muliana sambilmembawa parang namun saat itu terdakwaterhalangdengan pipa kemudian terdakwa berhenti dan langsungmengancam Muliana dengan mengatakan awas
    mengancam saksikorban dengan sebilah parang;Bahwa ketika berawal saat saksi Muliana sedang bertengkarmulut dengan saksi Nuriati (mama terdakwa) dan saat itusaksi Muliana mengatakan memang orang Muna kemudianterdakwa yang sementara berada dalam rumah mendengarperkataan Muliana lalu terdakwa tersinggung dan langsungkeluar rumah kemudian mendatangi saksi Muliana sambilmembawa parang namun saat itu terdakwa terhalangdengan pipa kemudian terdakwa berhenti dan langsungmengancam Muliana dengan mengatakan awas
    diperoleh faktafakta sebagai berikut :e Bahwa ketika berawal saat saksi Muliana sedang bertengkarmulut dengan saksi Nuriati (mama terdakwa) dan saat itusaksi Muliana mengatakan memang orang Muna kemudianterdakwa yang sementara berada dalam rumah mendengarperkataan Muliana lalu terdakwa tersinggung dan langsungkeluar rumah kemudian mendatangi saksi Muliana sambilmembawa parang namun saat itu terdakwa terhalangdengan pipa kemudian terdakwa berhenti dan langsungmengancam Muliana dengan mengatakan awas
Register : 11-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
VINA MONIKA, S.H
Terdakwa:
ERWINSYAH HASIBUAN
8538
  • ..rokokku gak ada dan kemudian Saksi Eryani pun berkata ini ku kasi dua ribu.. belirokok sebatang sambil memberikan uang sebesar Rp. 2000, (dua ribu rupiah)kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil uang tersebut dan mengantonginyadan berkata mau kubunuh kau pake ini.. mau kau dan Saksi Eryani berusahamenghindar dari Terdakwa dan Terdakwa kemudian keluar dari kedaiSaksiEryani dan baru berjalan sekitar 10 meter jauhnya tibatiba oleh SaksiBAMBANG yang berjualan disamping kedai Saksi Eryani berkata bu awas
    uang sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)kepada Terdakwa Erwinsyah hasibuan, kemudian Terdakwa Erwinsyahhasibuan mengambil uang nya dan dimasukan kedalam kantonginya,kemudian Terdakwa Erwinsyah hasibuan berdiri dan tiba tiba mengangkatkayu broti dan berkata mau kau bunuh kau pakek ini ..... mau kau danSaksi berusaha menghindar dari Terdakwa Erwinsyah hasibuan; Bahwa kemudian Terdakwa Erwinsyah hasibuan keluar dari kedai Saksidan berjarak 10 meter tiba tiba Saksi Bambang mengatakan kepada Saksibu awas
    lama kemudian datang TerdakwaERWINSYAH HASIBUAN dengan membawa 1 (satu) buah kayu broti danmasuk kedalaam kedai Saksi korban Eryani dan Saksi korban Eryani tetapberesberes memasang barangbarang jualan Saksi dan setelah beberapalama saat Saksi mau menggantung barangbarang jualan, Saksi melihatHalaman 5 dari 12 Putusan Nomor 6/Pid.B/2019/PN MdnTerdakwa yang sudah mengambil batu dan mau melempar korban yangsedang berada didalam kedai, melihat hal tersebut Saksi pun berteriakkepada Saksi korban bu awas
    Saksi korban Eryani pun berkata ini ku kasi dua ribu..beli rokok sebatang sambil memberikan uang sebesar Rp. 2000, (dua riburupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa mengambil uang tersebut danmengantonginya dan berkata mau kubunuh kau pake ini.. mau kau danSaksi korban Eryani berusaha menghindar dari Terdakwa; Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari kedai Saksi korban Eryani danbaru berjalan sekitar 10 meter jauhnya tibatiba olen Saksi BAMBANG yangberjualan disamping kedai Saksi korban Eryani berkata bu awas
Register : 20-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bkn
Tanggal 4 Februari 2021 — Terdakwa
7929
  • kaujangan kau bilangbilangsama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau, setelah itu Anak Korbanpulang ke rumah; Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak adamengancam Anak Korban dengan mengatakan Awas kau jangan kaubilangbilang sama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau; Bahwa sudah sejak tahun 2017 Anak menyetubui Anak Korbanbertempat di rumah Anak yang terletak di Dusun RT.0O1 RW.001 DesaBencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, kemudian padasekitar bulan September
    kau jangan kau bilangbilang sama orang ya, kalaukau bilang aku pukul kau, setelah itu Anak Korban pulang ke rumah; Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak adamengancam Anak Korban dengan mengatakan Awas kau jangan kaubilangbilang sama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau; Bahwa sudah sejak tahun 2017 Anak menyetubui Anak Korbanbertempat di rumah Anak yang terletak di Dusun RT.0O1 RW.001 DesaHalaman 7 dari 27 Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN BknBencah Kelubi Kecamatan Tapung
    kau jangan kau bilangbilang sama orangya, kalau kau bilang aku pukul kau, setelah itu Anak Korban pulang kerumah; Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak adamengancam Anak Korban dengan mengatakan Awas kau jangan kaubilangbilang sama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau;Halaman 8 dari 27 Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN Bkn Bahwa sudah sejak tahun 2017 Anak menyetubui Anak Korbanbertempat di rumah Anak yang terletak di Dusun RT.0O1 RW.001 DesaBencah Kelubi Kecamatan Tapung
    kau jangan kau bilangbilang sama orangya, kalau kau bilang aku pukul kau, setelah itu Anak Korban pulang kerumah;Halaman 9 dari 27 Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN Bkn Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak adamengancam Anak Korban dengan mengatakan Awas kau jangan kaubilangbilang sama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau; Bahwa Saksi pemah melihat Anak Korban bermain ke rumah Anak,dikarenakan Anak Korban merupakan teman dari Adik Anak.
    kau jangan kau bilangbilang sama orangHalaman 11 dari 27 Putusan Nomor 19/Pid.SusAnak/2020/PN Bknya, kalau kau bilang aku pukul kau, setelah itu Anak Korban pulang kerumah;Bahwa setelah Anak menyetubuhi Anak Korban, saat itu Anak adamengancam Anak Korban dengan mengatakan Awas kau jangan kaubilangbilang sama orang ya, kalau kau bilang aku pukul kau;Bahwa antara keluarga Anak Korban dan keluarga Anak telahdiupayakan perdamaian baik dengan Ninik Mamak dan Kepala Desa,namun perdamaian tidak tercapai
Register : 18-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 241/PID.SUS/2014/PN.PBR.
Tanggal 13 Mei 2014 — SUHENDRA als HENDRA bin SUKONO
4522
  • Permata Lusi Wijaya dan meremasremas payudara saksi Permata LusiWiajaya lalu terdakwa memegangmemegang kemaluan saksi Permata LusiWijaya selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Permata Lusi Wijaya dancelana terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegangkedalam kemaluan saksi Permata Lusi Wijaya dengan cara maju mundurmenggoyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan sperma, setelahselesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada saksiPermata Lusi Wijaya : awas
    Permata Lusi Wijaya dan meremasremas payudara saksi Permata LusiWijaya lalu terdakwa memegangmemegang kemaluan saksi Permata LusiWiajaya selanjutnya terdakwa membuka celana saksi Permata Lusi Wijaya dancelana terdakwa lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegangkedalam kemaluan saksi Permata Lusi Wijaya dengan cara maju mundurmenggoyangkan pantatnya hingga terdakwa mengeluarkan sperma, setelahselesai melakukan persetubuhan tersebut terdakwa berkata kepada saksiPermata Lusi Wijaya : awas
    melakukan persetubuhan terhadapnya 5e Bahwa dari keterangan saksi Permata Lusi Wijaya kepada saksibahwa terdakwa awalnya mencium lehernya lalu mermasremaspayudaranya kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnyakedalam kemaluan saksi Permata Lusi Wijaya ;Hal 5 dari 25 Halaman Putusan No.339/Pid.Sus/2013/PN.PBR.e Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ;e Bahwa menurut keterangan saksi Permata Lusi Wijaya setelahterdakwa selesai menyetubuhi saksi Permata Lusi Wijaya,terdakwaberkata awas
Register : 21-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1020/PID.B/2015/PN RAP
Tanggal 14 Maret 2016 — Pidana - JULIANA MUSTIKA RAHAYU HASIBUAN
393
  • terdakwa Juliana Mustika Rahayu Hasibuan langsung menempelkanparang di leher sebelah kiri saksi Sugiono sambil mengatakan matikan aja cincang ajamelihat hal itu maka saksi Sugiono merasa ketakutan dan hanya diam sehingga saksiEdi Surbakti Als Tinggal langsung meninju dagu dan dada saksi Sugiono denganmenggunakan tangan kanan saksi Edi Surbakti Als Tinggal sebanyak satu kalikemudian saksi Edi Surbakti Als Tinggal menempelkan parang di leher kanan saksiSugiono sambil mengatakan babi kau , anjing kau, awas
    Babin Kantibmas dan kedatangan terdakwa Juliana Mustika RahayuHasibuan bersama saksi Edi Surbakti Als Tinggal sambil masingmasing membawaparang setelah itu terdakwa Juliana Mustika Rahayu Hasibuan langsung menempelkanparang di leher sebelah kiri saksi Sugiono sambil mengatakan matikan aja cincang ajamelihat hal itu maka saksi Sugiono merasa ketakutan dan hanya diam sehingga saksiEdi Surbakti Als Tinggal langsung menempelkan parang di leher kanan saksi Sugionosambil mengatakan babi kau , anjing kau, awas
    telah terjadi Tindak pidana kekerasan terhadap diri saksi yang dilakukan olehterdakwa dan suami terdakwa yang bernama Tinggal ;e Bahwa alat yang digunakan terdakwa adalah dengan menggunakan parang;e Bahwa terdakwa melakukan perbuatanya dengan cara awalnya terdakwa dan suamiterdakwa bernama Tinggal mendatangi saksi lalu langsung menempelkan parangkeleher saksi dan terdakwa mengatakan matikan aja, cincang aja kemudianTinggal langsung meninju dagu dan dada saksi sambil mengatakan babi kau, anjingkau, awas
    terdakwa dan suamiterdakwa bernama Edi Surbakti alias Tinggal telah melakukan kekerasan terhadap saksikorban yaitu Sugiono dengan menggunakan alat yaitu Parang ;Menimbang, bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan caraawalnya terdakwa dan suami terdakwa mendatangi saksi korban lalu langsungmenempelkan parang keleher saksi korban dan terdakwa mengatakan matikan aja,cincang aja kemudian suami terdakwa langsung meninju dagu dan dada saksi korbansambil mengatakan babi kau, anjing kau, awas
Putus : 16-05-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PN AMUNTAI Nomor 47/Pid.B/2015/PN Amt.
Tanggal 16 Mei 2015 — - FADLIANNOR Alias GUHIK Bin ABDULLAH;
339
  • Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa datang kerumah saksi Mariyana bermaksud untuk menagih hutang, sampai akhirnya terjadipertengkaran antar saksi Mariyana dengan terdakwa yang saat itu suami saksi Mariyanayaitu saksi Herliani menegur terdakwa sehingga terdakwa marah dan tersinggung.Kemudian sebelum terdakwa pulang ke rumahnya terdakwa mengancam saksi Herlianidengan katakata awas ikam (awas kamu).
    dan pengrusakan barangyang dilakukan oleh Terdakwa;Bahwa awalnya Terdakwa datang ke rumah saksi Mariyana bermaksud untukmenagih utang karena Terdakwa membayarkan saksi Mariyana untuk makan tetapisaksi Mariyana tidak tahu berapa utangnya, sampai akhirnya terjadi pertengkaranantara saksi Mariyana dengan Terdakwa yang saat itu Herliani (suami saksiMariyana) menegur Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan tersinggungkemudian sebelum Terdakwa pulang ke rumahnya Terdakwa mengancam Herlianidengan katakata awas
    Awalnya Terdakwa datang ke rumahsaksi Mariyana bermaksud untuk menagih utang karena Terdakwa membayarkan saksiMariyana untuk makan tetapi saksi Mariyana tidak tahu berapa utangnya, sampai akhirnyaterjadi pertengkaran antara saksi Mariyana dengan Terdakwa yang saat itu Herliani (suamisaksi Mariyana) menegur Terdakwa sehingga Terdakwa marah dan tersinggung kemudiansebelum Terdakwa pulang ke rumahnya Terdakwa mengancam Herliani dengan katakataawas ikam (awas kamu).
    Awalnya Terdakwa datang kerumah saksi Mariyana bermaksud untuk menagih utang karena Terdakwa membayarkansaksi Mariyana untuk makan tetapi saksi Mariyana tidak tahu berapa utangnya, sampaiakhirnya terjadi pertengkaran antara saksi Mariyana dengan Terdakwa yang saat ituHerliani (suami saksi Mariyana) menegur Terdakwa sehingga Terdakwa marah dantersinggung kemudian sebelum Terdakwa pulang ke rumahnya Terdakwa mengancamHerliani dengan katakata awas ikam (awas kamu).
Putus : 18-04-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 191/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 18 April 2017 — DIRWAN SUPRIANDI SINAGA alias ANDI
196
  • Kemudian terdakwa kembali datang menghampiri saksiJULIANI SINAGA sambil mengatakan awas kau ya, awas kau ya, gak takutaku masuk penjara, gak takut aku sama polisi dan karena saksi JULIANISINAGA panik kemudian saksi JULIANI SINAGA dengan menggunakan 1(Satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam milik saksi JULIANI SINAGAmenelpon ibu saksi JULIANI SINAGA akan tetapi terdakwa langsungmerampas/mengambil handphone saksi JULIANI SINAGA dari tangan kanansaksi JULIANI SINAGA kemudian terdakwa pun pergi meninggalkan
    hingga terjatuh dan setelah sepeda motor tersebut terjatuhterdakwa menginjak injak sepeda motor tersebut hingga lampudepannya rusak (pecah) ddan setelah itu terdakwa mnginjakinjaksepeda motor lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut akantetapi + 10 menit kemudian terdakwa kembali ketempat tersebut danturun dari sepeda motornya dan setelah turun terdakwa mengejarkawan korban yang bernama Suriyan akan tetapi terdakua tidak bisamendapatinya hingga terdakwa kembali menjumpai korban danberkata awas
    kau y, awas kau ya, gak takut aku masuk penjara, gaktakut aku sama polisi dan saat itu korban sangat takut.
    hingga terjatuh dansetelah sepeda motor tersebut terjatuh terdakwa menginjak injaksepeda motor tersebut hingga lampu depannya rusak (pecah) ddansetelah itu terdakwa mnginjakinjak sepeda motor lalu terdakwa pergimeninggalkan tempat tersebut akan tetapi + 10 menit kemudianterdakwa kembali ketempat tersebut dan turun dari sepeda motornyadan setelah turun terdakwa mengejar kawan korban yang bernamaSuriyan akan tetapi terdakva tidak bisa mendapatinya hinggaterdakva kembali menjumpai korban dan berkata awas
Register : 02-10-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN MARTAPURA Nomor 311/Pid.B/2013/PN.Mtp
Tanggal 27 Nopember 2013 — KASPUL ANWAR Bin AHMADI (Alm);
433
  • bahwa telah memgambil barangbarang dalamkios milik saksi Nasri Bin Juhriansyah, selanjutnya saksi memberitahukan perihalperbuatan terdakwa tersebut kepada ibu terdakwa dan kemudian ibu terdakwamengganti kerugian atas hilangnya barangbarang dalam kios milik saksi Nasri BinJuhriansyah tersebut.e Bahwa kemudian terdakwa mendatangi saksi Nasri Bin Juhriansyah yang sedangberjualan di di kios dan langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arahleher saksi Nasri Bin Juhriansyah sambil mengatakan awas
    Banjar telah didatangi terdakwa yang membawa (satu) buahpisau;e Bahwa badan saksi dipeluk terdakwa dan leher saksi ditempel (satu) buah pisaumilik terdakwa;e Bahwa saksi mendengar terdakwa berbicara tidak terima karena ganti rugi yangdibayarkan ibu terdakwa kepada saksi akibat perbuatan terdakwa yang telahmengambil barangbarang dan uang saksi dari dalam toko milik saksi yang tertutupdi waktu malam tanpa seijin saksi, adalah terlalu besar menurut terdakwae Bahwa saksi mendengar terdakwa berucap Awas
    kepada saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH akibat perbuatan terdakwayang telah mengambil barangbarang dan uang dari dalam toko milik saksi NASRIBin JUHRIANSYAH yang tertutup di waktu malam tanpa seijin saksi NASRI BinJUHRIANSYAH, adalah terlalu besar menurut terdakwae Bahwa terdakwa melepaskan saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH setelah terdakwamelihat saksi YULIANA Binti UDIN datang mendekat ;e Bahwa terdakwa sebelum pergi meninggalkan saksi NASRI Bin JUHRIANSYAHdan saksi YULIANA Binti UDIN setelah mengucapkan Awas
    kepada saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH akibat perbuatan terdakwayang telah mengambil barangbarang dan uang dari dalam toko milik saksi NASRIBin JUHRIANSYAH yang tertutup di waktu malam tanpa seijin saksi NASRI BinJUHRIANSYAH, adalah terlalu besar menurut terdakwa Bahwa terdakwa melepaskan saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH setelah terdakwamelihat saksi YULIANA Binti UDIN datang mendekat ;e Bahwa terdakwa sebelum pergi meninggalkan saksi NASRI Bin JUHRIANSYAHdan saksi YULIANA Binti UDIN setelah mengucapkan Awas
    seluruhnya maupun hanya sebagian saja;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwadi persidangan diperoleh fakta terdakwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekitarpukul 18.30 Wita bertempat di kios milik saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH di DesaTatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar telah memelukbadan saksi NASRI Bin JUOHRIANSYAH dari belakang dan menempelkan (satu) buahpisau pada leher saksi NASRI Bin JUHRIANSYAH, terdakwa sebelum pergimengucapkan Awas
Register : 22-10-2018 — Putus : 03-12-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 219/Pid.B/2018/PN Unr
Tanggal 3 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Dwi Endah Susilowati, S.H.
Terdakwa:
Setia Dheni Andhi Wibowo Bin Wiyono
7117
  • danmenurunkan penumpang Marjan;" Bahwa sekira pukul 08.30 wib setelah menurunkan Marjan karenatidak ada jalan / lokasi berputar (berbalik arah) maka mobil yangdikendarai oleh terdakwa berjalan mundur dan pada waktu bersamaanChul Hwan Son berjalan kaki dari arah timur dengan posisi menundukmelihat HP yang dipegang dengan kedua belah tangannya tidakmemperhatikan jalan hingga terjadilah tabrakan antara mobil yangdikendarai terdakwa dengan Chul Hwan Son;" Bahwa sebelum tabrakan saksi sempat berteriak AWAS
    Golden Flower berteriak Awas sebanyak 3 kali namuntidak di dengarkan oleh terdakwa dan korban sampai akhirnya saksimendengar suara brak yang ternyata setelah saksi lihat korban sudahjatuh di jalan dimana kepala belakangnya terbentur paving blok sehinggamengeluarkan darah;" Bahwa setelah melihat tabrakan tersebut saksi mendekati korbanyang sudah tergeletak di jalan paving depan gedung Office PT.
    Bahwa terdakwa juga tidak mendengar pada saatsatpam PT Golden Flower yang bernama Amri Yahya berteriak awasawas awas kepada terdakwa;.
    Bahwa benar mobil yang terdakwa kendaraiterdapat lampu sensornya namun pada kejadian lampu sensor mobiltidak memperilhatkan kalau ada orang yang berjalan di belakang mobilyang terdakwa kendarai;" Bahwa benar terdakwa juga tidak mendengar padasaat satpam PT Golden Flower yang bernama Amri Yahya berteriak awas awas awas kepada terdakwa;" Bahwa benar terdakwa dan keluarga telahmeminta maaf kepada keluarga Chul Hwan Son pada saat di rumah dukadan di Polres Semarang;.
    awas awas kepada terdakwa mengakibatkan korbanChul Hwan Son akhirnya meninggal dunia, maka Majelis Hakim berpendapatunsur kedua ini telah terpenuhi;Ad. 3.