Ditemukan 9968 data
Balang Makson
99 — 56
tersebutmenyatakan bahwa yang masuk kedalam unsur dibawah pengampuan(curatele) adalah dungu, gila atau mata gelap dan orang dewasa yang karenakeborosan ;Menimbang, bahwa Pasal 433 KUHPerdata secara eksplisit tidakmenjelaskan apa yang dimaksud dengan dungu, gila, mata gelap dan orangdewasa yang karena keborosan sedangkan menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI), yang dimaksud dengan dungu yaitu sangat tumpul otaknya;tidak cerdas;bebal; bodoh, kemudian yang dimaksud dengan gila yaitugangguan jiwa;sakit ingatan
HERRY SUSANTO
55 — 34
Enok Yulianingsih
23 — 9
WATI SAPKANDARI
79 — 14
SUNARTI
17 — 6
EMI SUARNI
21 — 12
EDI ISWANTO
21 — 3
I Ketut Muliarta S.T
27 — 7
81 — 14
Erni Siahaan
72 — 44
Dr. I Wayan Bagiarta, SH.,MH
57 — 31
Bahwa Termohon ( Nengah Pasek) yang saat ini sudah berumur 76 tahunsebagai saudara kandung Pemohon pada saat ini sedang menderita sakitDiabetes Militus, kedua matanya buta karena gloukoma, patah tulang di pangkallengan tangan kiri dan sudah mengalami lemah ingatan.
seharihari dan biayakesehatan Nengah Pasek sekarang adalah Saksi sendiri; Bahwa tujuan mengajukan Pengampuan adalah untuk menjual tanahmilik Nengah Pasek untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehariharidan biaya pengobatan untuk kesehatan Nengah Pasek dan Putu GedeKartika Yudanta; Bahwa yang akan menjadi Pengampu dalam Permohonan ini adalah Wayan Bagiarta; Bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Nengah Pasek; Bahwa penyakit yang dialami oleh Putu Gede Kartika Yudanta adalahsakit hilang ingatan
biayakesehatan Nengah Pasek sekarang adalah Saksi Ni Nengah Netri Sulatri; Bahwa tujuan mengajukan Pengampuan adalah untuk menjual tanahmilik Nengah Pasek untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan sehariharidan biaya pengobatan untuk kesehatan Nengah Pasek dan Putu GedeKartika Yudanta; Bahwa yang akan menjadi Pengampu dalam Permohonan ini adalah Wayan Bagiarta; Bahwa tanah yang akan dijual tersebut adalah milik Nengah Pasek; Bahwa penyakit yang dialami oleh Putu Gede Kartika Yudanta adalahsakit hilang ingatan
dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dimasyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, denganmemperhatikan alatalat bukti yang dihadirkan di persidangan termasuk keteranganPara Saksi yang bersesuaian, diperoleh fakta bahwa alasan Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah karena Nengah Pasek saat ini dalam keadaan matagelap/buta dan mengalami gangguan ingatan
NA SIU YEN
18 — 4
LUNA SETIATI
27 — 2
I NYOMAN NAWA
18 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa I WAYAN KARNA, Laki-Laki, lahir di Nusa Penida, pada tanggal 31 Desember 1950, bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Kelurahan/Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, berada dibawah pengampuan karena sakit ingatan (demensia);
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari I WAYAN KARNA, Laki-Laki, lahir
Duma Samosir Dra
10 — 1
Yatimi
34 — 11
1.HENGKI TUMALONA HUTAGAOL
2.DARMA PAMINTORI HUTAGAOL
3.JULIANUS PANGARIBUAN;
27 — 4
HENDRI LEONARDO
29 — 10
Anthony Steven Hambali
222 — 102
TANTI HERAWATI
33 — 11