Ditemukan 822196 data
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Arief Widodo
10 — 0
Penggugat:
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Arief Widodo
Tergugat:
JUMAIYAH
88 — 24
WAHANA MASYARAKAT JOMBANG
Tergugat:
JUMAIYAH
48 — 26
PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI);MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;
JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, bersidang digedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta di Jalan Cikini RayaNomor 117, Jakarta Pusat, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalamDerkara ANtAA 2 nnn e nen nw ene nnn ene nn nen nn enn ne nen ee nnn ee nese nennnneePERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAK),alamat Jalan Jendral Sudirman 139
Korupsi Indonesia (MAKI) Nomor 175tanggal 30 April 2007 Notaris Ikke Lucky A,SH dlSukoharjo yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Sukoharjo pada hari Kamis, tanggal3 5 2007 Nomor : 8 / 2007 / PN.Skh., dalam hal inidiwakili oleh BOYAMIN SAIMAN, warga negara Indonesia,pekerjaan Swasta, jabatan Koordinator dan PendiriMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), alamat JalanJamsaren 60 RT.04 RW.10 Serengan, Surakarta, danSUPRIYADI, warga negara Indonesia, pekerjaan Swasta,jabatan Pendiri Masyarakat
54 — 45
EDY PRAMONOEDY PRAMONO ; DEKAN FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA (FKMUI)
Bahwa Surat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UniversitasIndonesia Nomor: 10359/UN2.F10.D/SDM.01.02/2016, tanggal 5Desember 2016, Hal: Klarifikasi Pengaduan a.n. Saudara Edy Pramono(obyek sengketa), yang pada pokoknya menjelaskan BELUM DAPATmenerbitkan salah satu surat yang merupakan bagian dari persyaratanpemberkasan CPNS k2;2.
Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi BidangHubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan pada tanggal 20 Mei 2016dan surat tanggal 05 Agustus 2016, perihal : Permohonan BantuanDiberikan Keadilan/Membela Diri Atas Kesewenangan Dekan FakultasKesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Dan Jajarannyadan surattanggal 1 Oktober 2016 dan surat tanggal 19 Desember 2016, perihal :Kesewenangan dan Tuduhan Dekan Fakultas Kesehatan MasyarakatUniversitas Indonesia dan Jajarannya, yang pada pokoknya berisi, antaralain
Asas Akuntabilitas:Yang dimaksud Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukanbahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan PenyelenggaraNegara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat ataurakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(Fotokopi dari fotokopi);Surat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UniversitasIndonesia Nomor: 10359/UN2.F10.D/SDM.01.02/2016, tanggal5 Desember 2016, perihal Klarifikasi Pengaduan a.n. SaudaraEdy Pramono. (Fotokopi sesuai dengan asili);Surat Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Venturan danAdministrasi Umum Fakultas Kesehatan Masyarakat UniversitasIndonesia Nomor: 4561/H2.F.10/SDM.05.02/2014, tanggal 28Mei 2014, Pemberkasan Tenaga Honorer Katagori K2.
(Fotokopi dari fotokopi);Surat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UniversitasIndonesia kepada Wakil Rektor Bidang SDM, Pengembangandan Kerjasama Universitas Indonesia Nomor:52/UN2.F10.D/SDM.02.01/2015, tanggal 17 Juni 2015, perihalLaporan Kasus a.n. Edy Pramono.
216 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSIMASYARAKAT PENCARI KEADILAN SEJATI PROVINSINUSA TENGGARA TIMUR VS KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUPANG, DK
PUTUSANNomor 650 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ALIANSIMASYARAKAT PENCARI KEADILAN SEJATI PROVINSINUSA TENGGARA TIMUR, tempat kedudukan di JalanSunan Giri Nomor 3, RT 013 RW 006, Kelurahan Solor,Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi NusaTenggara Timur, yang diwakili oleh 1.
Yon Obet SadaMagang, jabatan Ketua Lembaga Swadaya MasyarakatAliansi Masyarakat Pencari Keadilan Sejati Provinsi NusaTenggara Timur, 2.
Frengki Blegur, jabatan SekretarisLembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat PencariKeadilan Sejati Provinsi Nusa Tenggara Timur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Frans YermiasNdun, S.H., dan kawan, Para Advokat pada Kantor AdvokatFrans Yermias Ndun, SHDKK, beralamat di Kota Kupang,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/FDKK/SKK/PTUN/VIII/2018, tanggal 22 Agustus 2018:Pemohon Kasasi;LawanI.
Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LEMBAGASWADAYA MASYARAKAT ALIANSI! MASYARAKAT PENCARIKEADILAN SEJATI PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR tidakditerima:2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 26 November 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Alek Prabudi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
2.Dewan Pengawas Keuangan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
3.Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesin Penilai Indonesia Sumatera Utara dan Aceh c.q. Ketua Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Sumatera Utara dan Aceh
36 — 27
Penggugat:
Alek Prabudi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
2.Dewan Pengawas Keuangan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
3.Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesin Penilai Indonesia Sumatera Utara dan Aceh c.q. Ketua Dewan Pengurus Daerah Masyarakat Profesi Penilai Indonesia Sumatera Utara dan Aceh
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Yussy Hadi Kadarusman
29 — 21
Penggugat:
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Yussy Hadi Kadarusman
362 — 37
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ANAK DAYAK ( LSM BADAK).;BUPATI KUTAI KARTANEGARA.;
PUTUSANNomor 301/B/LH/2016/PT.TUN.JKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT BARISAN ANAK DAYAK ( LSMBADAK), beralamat Jalan. Wahid Hasyim Perum.
Pindfig MasBlok E4 Kelurahan Sempaja Kota Samarinda, Badan Hukumsesual Keputusan Menteri Hukum dan Hakazas ManusiaNomor AHU0080655.AH.01.07TahuhS , 2015 TentangPengesahaan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan LembagaSwadaya Masyarakat Barisan Anak Dayak Kalimantan Timur,diwakili oleh Drs.A. .
23 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN YAYASAN BINA MASYARAKAT MANDIRI (DRS. YACOB Z.PALAKA); YANUARIUS MODOK, SH.
PUTUSANNomor : 675 K / PDT.SUS/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN YAYASAN BINA MASYARAKAT MANDIRI(Drs. YACOB Z. PALAKA), beralamat di Jalan W.
namun tidak mencapai kesepakatan ; Bahwa Panitia Daerah dalam rangka menyelesaikan perkara ini telah berusahamemanggil kedua belah pihak secara patut yaitu pada tanggal 7, 11, 14, 21Agustus 2004 dan 1, 25, 29 September 2004 Pekerja dapat memenuhipanggilan tersebut sedangkan pengusaha hanya dapat memenuhi panggilanpada tanggal 4 Agustus 2004 (sekali) ;Hal. 1 dari 6 hal.Put.No. 675 K/PDT.SUS/2010 Bahwa di dalam persidangan Panitia Daerah di Kupang Pekerja menyatakantelah bekerja pada Yayasan Bina Masyarakat
ketiga mulai 1Januari 2003 sampai dengan 31 Juli 2003 selama 7 (tujuh) bulan secara lisan ; Bahwa pengusaha memotong gaji Pekerja sebesar 40% dari upah yangditerima setiap bulan, sehingga Pekerja menuntut agar pengusahamengembalikan karena gaji merupbakan Hak Pekerja ; Bahwa Pekerja juga menuntut hakhaknya sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku karena perpanjangan kontrak hanya secara lisan saja ; Bahwa atas dalil Pekerja tersebut Pengusaha menyatakan Pekerja bekerjapada Yayasan Bina Masyarakat
UndangUndang No. 3 Tahun 2009, UndangUndang No. 13 Tahun 2003, UndangUndang No. 2 Tahun 2004, dan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pengusaha : PIMPINAN YAYASAN BINA MASYARAKAT MANDIRI (Drs.YACOB Z.
310 — 79
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI MUTU PENDIDIKAN NASIONAL X PT PERTAMINA ( PERSERO )
PUTUS ANNomor : 326/ Pdt.G / 2017 / PN.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkaraperkara tentang keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat, pada tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :LEMABAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI MUTUPENDIDIKAN NASIONAL, beralamat di Jalan Sarikaya 1 Blok G4 nomor 1Perum Bumi Citra Kencana, Kelurahan Kencana kecamatan Tanah SerealKota Bogor Yang dalam hal ini
Bahwa tujuan dana program Bina Lingkungan adalah diperuntukan untukmembantu masyarakat sebagaimana ketentuanPasal 2 ayat (1) huruf eUU RI Nomor 19 tahun 2003 tentangBadan Usaha Milik Negara,yangintinya menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirianBUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepadamasyarakat.
Oleh karena itu seharusnya Termohon aktif mengumumkaninformasi a quo kepada masyarakat setiap tahunnya, bukan sebaliknyayang berupaya menyembunyikan informasi a quo ;. Bahwa Termohon tidak transparan dalam menyalurkan dana ProgramBina Lingkungannya telah melanggar UU RI No. 25 tahun 2009 dan UURI nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;.
Penyaluran dana terbesar adalahpeningkatan kesehatan masyarakat sebesar Rp42,06 miliar.
JKT.PST..Bukti P17 :September 2013 ( sesuai dengan aslinya ) ;Rekapitulasi Nilai Pretes Matematika Dasar Guru Guru KelasVI Se Kota Bogor Tanggal 14 februari 2015 di SMA PGRI 4Kota Bogor ( sesuai dengan aslinya ) ;Bukti P 18A : Akta Pendirian Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli MutuBukti P 18BBukti P 19Bukti P 20:Bukti P 21:Bukti P 22:Bukti P 23:Bukti P 24:Pendidikan nasional tanggal 06 Februari 2015 No. 15 dari NotarisNy.
25 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN YAYASAN BINA MASYARAKAT MANDIRI (DRS. YACOB Z.PALAKA); GODLIFT EDUARD, S.PT.
PUTUSANNo. 676 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAH KAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN YAYASAN BINA MASYARAKAT MANDIRI,berkedudukan di JI. W.J. Lalamentik Kupang, NTT;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanGODLIFT EDUARD, S.Pt., bertempat tinggal di Jl.
Godlift Eduard, S.Pt. bekerjasebagai tenaga fasilitator pada program IMS NTAADP LOAN IBRD 3984IND Tahun Anggaran 2002 di Kecamatan Fatuleu, Kebupaten Kupang;Bahwa pekerja melakukan pembuatan perjanjian kerja untuk waktutertentu dengan Yayasan Bina Masyarakat di JI. W.J.
Bahwa pihak Yayasan Bina Masyarakat Mandiri juga melakukanperpanjangan kontrak untuk tahap Il secara lisan dengan pihak pekerjaselama 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal 1 Oktober 2002 sampaidengan tanggal 31 Desember 2002;Hal. 1 dari 5 hal.Put.No. 676 K/Pdt.Sus/2010Bahwa pada tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Juli 2003 pihakYayasan Bina Masyarakat Mandiri melakukan perpanjangan kontrak tahapketiga secara lisan;Bahwa Yayasan Bina Masyarakat Mandiri belum membayar upah pekerjasebanyak 2 (dua
berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mohonkepada P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perouruhan Daerah) ProvinsiNusa Tenggara Timur di Kupang supaya memberikan putusan sebagaiberikut:1.Bahwa pada kontrak kerja kedua dan kontrak kerja ketiga dari 1 Oktober2002 sampai dengan tanggal 31 Juli 2003 dinyatakan batal demi hukum,dan pekerja pada tanggal 1 Oktober 2002 telah dinyatakan sebagaipekerja tetap dan pada tanggal 31 Juli 2003 telah terjadi pemutusanHubungan Kerja maka pihak Yayasan Bina Masyarakat
Akan tetapi tenggang waktu untukmengajukan memori banding yang harus dianggap juga merupakanHal. 3 dari 5 hal.Put.No. 676 K/Pdt.Sus/2010tenggang wakiu untuk mengajukan memori kasasi tidak diatur secarakhusus, oleh karenanya harus diperlakukan ketentuan umumsebagaimana diatur dalam Pasal 47 UndangUndang No. 14 Tahun 1985jo UndangUndang No. 5 Tahun 2004 jo UndangUndang No. 3 Tahun2009 yaitu 14 hari; Bahwa meneliti memori banding dari Yayasan Bina Masyarakat Mandiridalam perkara ini ternyata dibuat
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Nas Agus Nurcholis
68 — 3
Penggugat:
BPR Bahtera Masyarakat
Tergugat:
Nas Agus Nurcholis
Tergugat:
PT MASYARAKAT PRATAMA ANINDINTA
108 — 49
MEGA ELTRA
Tergugat:
PT MASYARAKAT PRATAMA ANINDINTA
33 — 32
MASYARAKAT PRATAMA ANINDITA
56 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; TIM LIKUIDASI ( YAYASAN PEDULI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ) YPPM
Bahwa gugatan para Penggugat patut ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan gugatan tidak dapat diterima karena surat gugatannya salah,tidak menggugat Yayasan Peduli Pemberdayaan Masyarakat dalamLikuidasi, institusi yang mengadakan atau yang pernah mengadakanhubungan industrial dengan para Penggugat ;8.
Bahwa Yayasan Peduli Pemberdayaan Masyarakat (Yayasan PPM)dibubarkan oleh Badan Pembina Yayasan tanggal 12 Desember 2008Hal. 13 dari 18 hal. Put.
Bahwa UndangUndang No. 16 Tahun 2001 jo UndangUndang No. 28Tahun 2004 Tentang Yayasan, jo Pasal 41 (2) Akta Yayasan PeduliPemberdayaan Masyarakat (YPPM) No. 2 Tertanggal 4 Juli 2005"Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf aHal. 14 dari 18 hal. Put.
Terhitung tanggal 12 Desember 2008 Yayasan PerduliPemberdayaan Masyarakat (YPPM) dibekukan ;b. Dilakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapPelaksana (karyawan) dengan pemberian Pesangon sesuaidengan UndangUndang Ketenagakerjaan ;c. Bahwa dibentuk Tim Likuidasi untuk melakukan proses likuidasiYayasan Peduli Pemberdayaan Masyarakat ;d. Bahwa Pengalihan akte dari Yayasan PPM (CECOM Foundation)menjadi Tanoto Foundation dibatalkan ;e.
No. 273 K/Pdt.Sus/201 1Pemberdayaan Masyarakat (Yayasan PPM) telah berada dibawahkendali dan pengawasan atau sebagai perwakilan (representative) halini telah dilakukan terhadap Tripatit sesuai dengan anjuran DinasTenaga Kerja Pemerintahan Kota Pekanbaru Nomor: Naker/C.4//565/343/IV2010 tertanggal 22 Pebruari 2010 antara Tim Likuidasi YayasanPeduli Pemberdayaan Masyarakat (Yayasan PPM) dengan T.KhadafiAl Munir Cs ;Bahwa Judex Facti telah melampaui batas wewenang dalam memutusperkara keputusan Pengadilan
75 — 37
PT.BANK MANDIRI PERSEROlawanLembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan Nasiona
. : 010/SK.KPH.LGL/2019tanggal 14 Januari 2019, Selanjutnya disebut sebagai : Toco nmn cen sn nnn sn nnn nas nnn naa nna nas anna sas cae ceases Pemohon Keberatan;LawanLembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan Nasional,bearalamat di Jalan Sarikaya 1 Blok G4 Perum Bumi Citra KencanaKelurahan Kencana Kota Bogor 16161, selanjutnya disebut sebagai: macnn nena nnnnnn son nan son nnn nnn acne nnn nnnncnonnacnnnsaon Termohon Keberatan;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara beserta
Sel.40.Bahwa tujuan dana program Bina Lingkungan adalah diperuntukan41untuk membantu masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat(1) huruf e UU RI Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha MilikNegara, yang intinya menyebutkan bahwa salah satu maksud dantujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan danbantuan kepada masyarakat.
Oleh karena itu. seharusnyaPEMOHON (sebagai Badan Publik) aktif mengumumkan informasi aquo mengenai siapa saja penerima bantuan Dana Program BinaLingkungan (BL), berapa rupiah bantuan diterima setiap penerima,alamat penerima bantuan, komunitas penerima bantuan, bidang dantuyyuan kegiatan, tanggal dan tempat pelaksanaan kegiatan kepadamasyarakat setiap tahunnya, bukan sebaliknya yang berupayamenyembunyikan informasi a quo dari masyarakat (publik) dengandalil bahwa informasi a quo harus dirahasiakan
131 — 109
Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Mutu Pendidikan NasionalawanPT.BANK MANDIRI PERSERO
Hak memperoleh dan menggunakan informasi ditentukanoleh ketentuan Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945,jo Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU KIP, jo Pasal 2 ayat (1) hurufaPeraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata CaraPelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,dan jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat DanPemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan
PER09/MBU/07/2015;18.Bahwa tujuan dana program Bina Lingkungan adalah diperuntukan untukmembantu masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf eUU RI Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yangintinya menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirianBUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepadamasyarakat.
, dan jo Pasal 2 ayat (1) hurufaPeraturan Pemerintah RINomor 43Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat DanPemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan TindakPidana Korupsi;23.Bahwa PEMOHON mengajukan permintaan informasi sudah sangat jelasdan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yaituinformasi mengenai siapa saja penerima bantuan dana Program BinaLingkungan PT.
dan efisien, demi kepentingan publik,sesuai dengan ketentuan huruf c Pertimbangan UU KIP;Halaman 13 dari 41 halaman Putusan No. 49/Pdt.GKIP/2019/PN.Jkt.Sel.31.Bahwa dengan adanya pengumuman informasi a quo dapat membuatpublik/masyarakat percaya kepada PI.
Mandiri (Persero) Tbk.Pembangunan yang sesuai dengan harapan masyarakat cepat lambatakan bisa terrealisasikan jika Termohon mengumumkan informasi a quo.Masyarakat pasti merasa diuntungkan oleh pengumuman informasi a quokarena Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisisosial masyarakat oleh BUMN sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 7 PeraturanMenteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER09/MBU/07/2015 tentangProgram Kemitraan Dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha MilikNegara;32.Bahwa dalildalil
1.Indera Nababan
2.Setiawaty Oetama
Tergugat:
1.Yayasan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat berdasarkan Anggaran Dasar
2.Nelson Siregar selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat
3.Saur Tumiur Situmorang
4.Perhimpunan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat dan PENGEMBANGAN PRAKARSA MASYARAKAT
12 — 9
Penggugat:
1.Indera Nababan
2.Setiawaty Oetama
Tergugat:
1.Yayasan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat berdasarkan Anggaran Dasar
2.Nelson Siregar selaku Ketua Badan Pengurus Yayasan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat
3.Saur Tumiur Situmorang
4.Perhimpunan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat dan PENGEMBANGAN PRAKARSA MASYARAKAT
Tergugat:
Ai Rohayati
28 — 5
BPR Bahtera Masyarakat Jabar
Tergugat:
Ai Rohayati
57 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA;
Maka, gugatan inidiajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud Pasal 55UndangUndang 5 Tahun 1986 juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004Juncto Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009;Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menjadi Objek Gugatan:Bahwa yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini adalahsebagai berikut: Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor Dt.lll.I/BA.02/107/2011,tertanggal 15 Maret 2011, perihal : Penyelesaian Permasalahan
Putusan Nomor 76 PK/TUN/201501/DP/GP/XXXIII/03/10 dan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan GerejaPentakosta Nomor 07/XXXIII/PP/SK/04/10, yang berkedudukan di JalanLingga Nomor 24 A, Pematang Siantar;Bahwa Penggugat pada tanggal 22 November 2010 telah menerimaSurat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Dt.II.1/BA.02/1147/2010, tertanggal 22 November 2010, dengan Perihal :Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa adapun
anggota dari Gereja Pentakosta,sehingga Tergugat dalam hal ini jelas melanggar Asas Kepentingan Umumdari Penggugat, yaitu:Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yangaspiratif, akomodatif dan kolektif;Bahwa sebagai penyelenggara Negara, sudah seharusnya dan selayaknyaTergugat dapat memberikan Keterbukaan kepada Penggugat didalamsurat yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini, sehingga AsasKeterbukaan, tidak dilanggar oleh Tergugat, yaitu:Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
Negara Jakarta Nomor127/G/2011/PTUN.JKT., tanggal 13 Oktober 2011 yang dimohonkanbanding; Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkansebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 472K/TUN/2012 tanggal 25 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKTURJENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT
Putusan Nomor 76 PK/TUN/2015MENGADILI:Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN,KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA itersebut tidak dapatditerima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam PeninjauanKembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal