Ditemukan 2987 data
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
8 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
9 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
9 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Indra Bakti bin Parman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Surya Lestari binti Wagimin) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan Penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawa Pencatat Nikah Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, untuk diadakan pencatatan dalam
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
8 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
34 — 18
TIKUPADANG, SH, Pekerjaan / Jabatan Pegawai NegeriSipil / Kepala Sub Bagian Penegakan Peraturan Daerah pada BiroHukum Setda Provinsi Papua ;JUADI A.R, SH.M.Hum, Pekerjaan /Jabatan Pegawa Negeri Sipil /Kepala Sub Bagian Telaahan Hukum pada Biro Hukum Setda ProvinsiSUBANI, SH, M.Hum, Pekerjaan / Jabatan Pegawai Negeri Sipil /Kepala Sub Bagian Informasi Hukum pada Biro Hukum Setda ProvinsiKesemunya Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di JalanSoa Siu Dok II, Kota Jayapura, Berdasarkan Surat KuasaKhusus
3 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
3 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
4 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
6 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa
4 — 0
abstrak hukum bahwa dalam perkara gugatan cerai Pengadilan (Hakim)dibenarkan menjatuhkan talaknya suami kepada isteri dengan talak satu ba'in sughro.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 7Tahun1989, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dandiubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009,memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bondowoso untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawa