Ditemukan 1953 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-08-2007 — Upload : 15-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681K/PDT/2003
Tanggal 16 Agustus 2007 — PT HOTEL ISTANA PINANG MERAH ; PT DINAMIKA PRATAMA ; MUZANI. B
4029 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 05-02-2008 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1293K/PID/2007
Tanggal 5 Februari 2008 — I NENGAH KERTA ; I WAYAN SENTRA, dkk.
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 27-01-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1126K/PDT/2008
Tanggal 27 Januari 2009 —
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 27-05-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85K/PDT.SUS/2008
Tanggal 27 Mei 2008 — KUSWITOMO AL. AYUNG ; vs. SITI NUR AMINAH ; WAHYUDI SYAHPUTRA
3736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 16-04-2009 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2004K/PDT/2008
Tanggal 16 April 2009 —
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 12-05-2008 — Upload : 10-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1254K/PDT/2004
Tanggal 12 Mei 2008 — S KASNO ; SLAMET SUTRISNO ; URIP SUROTO, dkk.
1710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 26-07-2006 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3872K/PDT/2001
Tanggal 26 Juli 2006 — AYIP SOFYAN ; Ny. Hj. IDA FARIDA ; dkk vs. TINNY R. TIARA
4735 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 04-06-2009 — Upload : 02-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 931K/PIDSUS/2009
Tanggal 4 Juni 2009 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LUBUK SIKAPING vs. SYAFRIADI CHANDRA, SE.M.Si ; Drs. ASRUL YAMIN, MM
3427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 26-09-2008 — Upload : 15-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449K/PDT/2007
Tanggal 26 September 2008 — Ir. SUMARDI WIJAYA vs. BOB F. POLANA
2319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 31-01-2008 — Upload : 17-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2486K/PDT/2002
Tanggal 31 Januari 2008 — MARDEWI vs. HAJI SABANG ; H.P. TANRA ; dkk
2010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwaia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 30-05-2007 — Upload : 13-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1492K/PDT/2003
Tanggal 30 Mei 2007 — PAK ASIK ALIAS AHMANI ; PAK RAHMAN ALIAS BUHLAH ; vs. PAK MASIYAH ALIAS MAHYU ; NORMAMI ALIAS BUK SUANTO ; Dkk
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 16-04-2009 — Upload : 28-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554K/PID/2009
Tanggal 16 April 2009 — MULYADI DWI ASMONO Als ACONG Bin FADILAH
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 28-08-2009 — Upload : 29-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482K/PID/2009
Tanggal 28 Agustus 2009 — SIRENG AL. NY. KASTAJI BINTI SAPAWI
3036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 02-06-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 297K/TUN/2007
Tanggal 2 Juni 2009 — PASTOR HERMAN UMBAS, Pr ; MICHAEL NAINGGOLAN, SH. ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
11438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 19-11-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230K/TUN/2008
Tanggal 19 Nopember 2008 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) ; vs. AKHMAD BAIJURI
359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 08-05-2008 — Upload : 20-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2586K/PDT/2004
Tanggal 8 Mei 2008 — NYOO DANIEL DINO DINATA ; DEVI NURYANTI ; HARMAINI IDRIS HASIBULLAH, SH, dkk.
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 22-05-2007 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52K/PDT/2004
Tanggal 22 Mei 2007 — SEMI ; KARMANI, dkk. ; MUSINEM ; SONIYEM, dkk.
1712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 29-02-2008 — Upload : 15-05-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2607K/PDT/2004
Tanggal 29 Februari 2008 —
2321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong
Putus : 29-01-2009 — Upload : 28-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238K/TUN/2008
Tanggal 29 Januari 2009 — Hj. ANDI ROSYIQ BINTI ANDI MAPPASELI ; Hj. ANDI ROSYIQ BINTI ANDI MAPPASELI ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
6272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun II Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun II, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun I Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perobuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun Il Desa Sioyong
Putus : 07-10-2008 — Upload : 18-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184K/TUN/2008
Tanggal 7 Oktober 2008 — M. HASAN M. SALEH ; vs. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK ; SWANDONO ADIJANTO
3634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XXX K/Pid.Sus/XXXXDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SULAEMAN ;tempat lahir : Sioyong ;umur/tanggal lahir: 52 Tahun/5 Oktober 1955 ;jenis kelamin : Laki lakikebangsaan : Indonesiatempat tinggal : Dusun Il Desa Sioyong, KecamatanDamsol, Kabupaten Donggala ;agama : Islam ;pekerjaan : Kepala Desa Sioyong ;Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan ;1.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI selama60 (enam puluh) hari sejak tanggal 21 Mei 2009 ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan September 2005 sekitar pukul 02.00wita atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2005,bertempat di Dusun Il, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggalaatau setidaktidaknya pada
    kekerasan benda tumpul yang melalui liangsenggama (Penetrasi) ;Perbuatan la Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002tentang, Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.DANKEDUA :Bahwa ia Terdakwa Sulaeman, pada hari dan tanggal yang tidak dapatlagi ditentukan secara pasti dalam bulan Januari 2007 sampai tanggal 17Oktober tahun 2007 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalamtahun 2007, bertempat di Dusun Il Desa Sioyong
    Pengadilan Negeri Donggala, dengankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuhdengan dia diluar perkawinan yang bernama KORBAN, yang dilakukanbeberapa kali dan berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dengancaracara sebagai berikut :* Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas , setelahsaksi KORBAN pulang dari Kalimantan lalu Terdakwa mengajak saksiKORBAN tinggal di rumahnya di Dusun II Desa Sioyong