Ditemukan 10674 data
75 — 10
Menyatakan terdakwa SHOLIHATUN Binti (alm) ABDUL ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara ;3.
Andalan Finance Indonesia;4. 1 (satu) lembar Perubahan Jaminan Fidusia Nomor W13.00169784.AH.05.02 tahun 2013 dengan Pemberi Fiducia nama SHOLIKATUN dan Penerima Fiducia nama PT. Andalan Finance Indonesia;5. 1 (satu) lembar Informan Perincian Pembayaran tertanggal 13 Februari 2015; 6. 2 (dua) lembar Profil Konsumen Direct Sales tertanggal 13 Februari 2015 ;7. 1 (satu) bendel Salinan Akta Jaminan Fiducia Nomor 172 tanggal 20 Mei 2013 Notaris JANE MARGARETHA, SH, M.Kn;Dikembalikan ke PT.
Akta Jaminan Fidusia kemudian didaftarkanpada Kantor Kementrian Hukum dan HAM JawaTengah dan terbit Sertifikat Jaminan Fidusia;Bahwa perjanjian fidusia harus didaftarkan karenasuatu perjanjian fidusia sifatnya wajib didaftarkanmenurut Pasal 11 ayat (1) Undangundang No. 42Tahun 1999 tentang Fidusia, apabila tidak didaftarkanmanakala debitur wanprestasi kreditur tidak bisamelakukan eksekusi;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri KeuanganNo.130 Tahun 2012 perjanjian fidusia wayjibdidaftarkan paling lama
,M.Kn. telah terdaftar pada KantorKementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah;Bahwa apabila Akta Jaminan Fidusia telah didaftarkanakan mendapatkan bukti berupa Sertifikat JaminanFidusia;Bahwa barang bukti berupa Sertifikat Jaminan FidusiaNomor : W13.180449.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal04062013 Jam 17:02:48 Pemberi Fidusia Sholihatun,Penerima Fidusia PT.
Andalan Finance Indonesia)tersebut sebagai buktinya;Bahwa yang membawa Sertifikat Jaminan Fidusiaadalah Penerima Fidusia;Bahwa maksud dari eksekusi juka pemberi fidusiacedera janji atau wanprestasi penerima fidusia akanmelakukan somasi, apabila setelah dilakukan somasiternyata pemberi fidusia tidak dapat melunasihutangnya maka terhadap jaminan fidusia tersebutakan dilakukan eksekusi;Bahwa akta jaminan fidusia harus didaftarkan keKementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah untukmemperkuat perjanjian tersebut
;Bahwa perbuatan mengalihkan, menggadaikan,menyewakan obyek fidusia tidak diperbolehkan, haltersebut melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan fidusia kecuali mendapatpersetujuan tertulis dari penerima fidusia;Bahwa jika pemberi fidusia dinyatakan bersalah dandipidana, maka setelah debitur menjalani pemidanaan,sebagai ahli saya menganggap bahwa kewajibandebitur sudah selesai;Bahwa kalau kenyataannya kreditur masih menagih,menurut pendapat saya dengan debitur telah menjalaniHalaman
, unsurunsurnya adalah :1 Pemberi Fiducia;2 Yang mengalihkan, mengadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Ad. 1.
73 — 17
jaminan fidusia tersebut, Terdakwa tidak pernahmeminta izin kepada P.T.
MS.Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk tindak pidana karena telah memindahtangankanjaminan fidusia tanpa ijin dari penerima jaminan fidusia ; 2.
Sutrisno, S.H., M.H.Bahwa prosedur dan syarat terbitnya sertifikat jaminan fidusia diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2000 tentang Tata Cara PendaftaranJaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dalam Pasal 2diatur sebagai berikut : Permohonan pendaftaran jaminan fidusia diajukansecara tertulis dalam bahasa Indonesia melalui Kantor oleh penerima fidusia,kuasa atau wakilnya dengan dilengkapie Asli salinan akta notaris tentang pembebanan jaminan fidusia ;e Surat kuasa atau
surat pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran jaminan fidusia ;e Bukti pembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia :Bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia sebelum didaftarkan padakantor pendaftaran fidusia meskipun telah dibuatkan akta notaris tentangpembebanan jaminan fidusia belum dapat dikatakan sebagai obyek jaminanfidusia (Pasal 14 ayat (3) Undangundang Nomor 42 tahun 1999) ;halaman 11 dari 18 halaman12e Bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal
Pasal 23 (2)Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnyasebagai berikutPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuantertulis terlebih dahulu~ dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur daridakwaan kesatu tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Tentang unsur Pemberi Fidusia
134 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2121 K/Pid.Sus/2015Perjanjian Kredit Nomor 004/SPK/I/2013 masingmasing STNK atas namaTerdakwa ;Bahwa pinjaman dengan agunan 2 buah BPKB mobil tersebut telah terdaftardi Departemen Hukum dan HAM dalam Sertifikat Fidusia Nomor : W13.27483AH.05.01 tahun 2013 tertanggal 26 Februari, 2013 dan Sertifikat FidusiaNomor : W.13.
tanpa seijin dan tertulis daripenerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 11 (sebelas) bulan, dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Hal. 2 dari 7 hal.
No. 2121 K/Pid.Sus/2015Menyatakan barang bukti berupa : 1 bendel Perjanjian Kredit Nomor 004 tanggal 4 Januari 2013 ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27483.AH.05.01 TH ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27482.AH.05.01 TH tanggal26 Februari 2013 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type F7OORGTX MT (Terios) warnaputih tahun 2011 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type M602 RSMT (Sirion) tahun2011 warna hitam Nomor Polisi H 9419 PR ; 1 bendel Loan Activity atas nama Terdakwa BPR
selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesarRp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dapat dipenuhi diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa : 1 bendel Perjanjian Kredit Nomor 004 tanggal 4 Januari 2013 ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27483.AH.05.01 TH ;1 bendel FC Sertifikat Fidusia Nomor W13.27482.AH.05.01 TH tanggal26 Februari 2013 ; 1 bendel FC legalisir BPKB Daihatsu type F7OORGTX MT (Terios) warnaputih
olehTerdakwa pada Bank BPR MAA tersebut, tanpa sepengetahuan dan seijinpihak penerima Fidusia, yaitu Bank BPR MAA, Terdakwa mengalihkan,Hal. 5 dari 7 hal.
370 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Tangerang tanggal 6 Desember 2018 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI (almarhum) terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanaMengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Izin Tertulis sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..
satu) bundel surat kontrak perjanjian pembiayaan konsumen danpemberian jaminan secara kepercayaan (fidusia) Nomor116000000825, tanggal 10 Mei 2016:Dikembalikan kepada saksi WALIDDULHAK;4.
Menyatakan Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI (almarhum) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZANARIA bin ZAINURI(almarhum) dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan dendasejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan jika denda tidak dibayardiganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;3.
kepercayaan (fidusia) Nomor116000000825, tanggal 10 Mei 2016:Dikembalikan kepada saksi WALIDDULHAK5.
tanpa persetujuan tertulis lebihdahulu dari penerima fidusia, melanggar Pasal 36 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sesuai dakwaan tunggalPenuntut Umum, yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknyabahwa Terdakwa mengalihnkan pemakaian 1 (satu) unit mobil merekHonda Accord Nomor Polisi B 1978 NES kepada Saksi ANWAR FAUZI,menjual mobil tersebut kepada HELMI (DPO) tanpa mendapat izin tertulisterlebin dahulu dari PT.Sinar Mas Hana Finance selaku penerima Fidusia; Bahwa alasan kasasi
689 — 141
ZEN BIN SAMIRUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta yang mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2.
Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon; 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016; 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Dikembalikan kepada saksi TOBAGUS Bin SANUSI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
44 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
166 — 55
Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas perjanjian Pemberian Pembiayaan dan Pemberian Jaminan Fidusia atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT dengan nomor perjanjian 41000-02054-05-127444, tanggal 01 Oktober 2012. 1 (satu) berkas Sertifikat Jaminan Fidusia / salinan buku daftar fidusia nomor WB-0092029 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 27 Nopember 2012 jam 10.48,19 Wib, atas nama YAYAT ARIS HIDAYAT.
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia. sebagaimana diatur dan diancam Pidana 36 UU NO.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia..
Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia mengikuti benda yangjadi Objek Jaminan Fidusia, dalam tangan siapa pun benda itu berada,kecuali keberadaaan pada tangan pihak ketiga berdasarkan hak ataspiutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata atau denganperkataan lain hak atas Jaminan Fidusia merupakan hak kebendaan mutlak atau in rem, bukan hak in personam.4.
Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang JaminanFidusia); wannnennan Menimbang, bahwa menurut pendapat H.
Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia); wannnnnnnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjiian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia; mannmennnnn Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT.
170 — 17
Menyatakan terdakwa EKO SETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO,terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulisterlebih dahulu dari Penerima Fidusia " sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 36 Undang undang Republik Indonesia No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Surat Dakwaan kami.2
terkait obyek jaminan fidusia. 1 (satu)lembar foto copy terlegalisir surat pernyataan sdr.
LWAYANKUSMIANTHA DUSAK, Bc.IP,SH dengan pemberi Fidusia adalah sdr. EKOHalaman3dari22 Putusan Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN GprSETYO PRIYANTO Bin (Alm) SUPOMO dan Penerima Fidusia adalah PTADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE.
atau menyewa benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,dipidana dengan penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah); Sedangkan Pasal 23 Ayat (2)mengatur bahwa : (2) pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan
Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima Fidusia;Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdimaksud dengan mengalihkan objek fidusia antara lain termasuk menjualatau menyewakan dan atau menggadaikan objek jaminan fidusia yang dalampengertian luas adalah benda
184 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Terdakwa Yuyun Todong Albugis telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalinkan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 junctoPasal 23 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia;Hal. 1 dari 6 hal.
Putusan NomorMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara yang telah Terdakwa jalani, denganperintah Terdakwa tetap ditahan;Mengembalikan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah PenyitaanNomor: Sp.Sita/02/I/2019/Reskrim, berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;lembar Surat Penjelasan Penting bagi
Putusan Nomor3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W25.00053739.AH.05.01 Tahun 2018;1 (satu) eksemplar Akta Jaminan Fidusia;tu) lembar Surat Penjelasan Penting bagi Calon Konsumen;satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan;) lembar Surat Keterangan Permohonan Pencairan Kredit:) lembar Surat Pesanan;)satu) lembar Riwayat
Adira Finance cabang Kotamobagutelahmengikatkan diri dalam perjanjian pembiayaan kendaraan dengan objekjaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil suzuki carry warna putihatas nama terdakwa, dimana terdakwa menerima fasilitas pembiayaandari PT.
Adira Finance cabang Kotamobagu sebagaipemegang hak jaminan fidusia atas mobil tersebut;Dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delikmelanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum;3.
58 — 0
JAHMADA GIRSANG lawan HOTEL FIDUSIA
- Tentang : Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia
Fidusia.(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didinikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakupseluruh wilayah negara Republik Indonesia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugasDepartemen Kehakiman.(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapanwilayah kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.Pasal 13(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau
wakilnyadengan melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :a. identitas pinak Pemberi dan Penerima Fidusia;b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat aktaJaminan Fidusia;c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;e. nilai penjaminan; danf. nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(3) Kantor Pendaftaran Fidusia
mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yangsama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diaturdengan Peraturan Pemerintah.Pasal 14(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia SertifikatJaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan dari Buku Daftar
hapus karena halhal sebagai berikut :a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.(2) Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransisebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya JaminanFidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan
bagi Pemberi Fidusia.
1085 — 656
Menyatakan perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat sah menurut hukum;4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W13.00714929.AH.05.01 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah sah menurut hukum;5.
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian pembiayaan multiguna / investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;6. Manyatakan Penggugat sebagai kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan multiguna/ investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dibebani dengan jaminan fidusia No. 1552 tanggal 6 Oktober 2017;7.
Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316, No. Rangka MHRGE8850BJ002910, No. Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas Denni Setiyawan yang sah demi hukum;8. Menghukum Para Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan dan / atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No.
Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk menjual dan / atau melelang sesuai ketentuan yang berlaku atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda JAZZ 1.5 E AT, warna putih mutiara, tahun 2011, No. Mesin L15A72756316 No. Rangka MHRGE8850BJ002910 No.Polisi K-8805-D, No. BPKB K-12995414 atas nama Denni Setiyawan berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
YANG PADA POKOKNYA MENYATAKAN SEBAGAIBERIKUT:(1) Apabila debitur atau pemberi Fidusia cidera janji, esekusi terhadapbenda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :b.
No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia sebagai berikut :pasal 29 ayat 1 huruf a undangundang No. 42 tahun 1999 tentangjaminan fidusia, menyatakan sebagai berikut:Apabila Debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:a.
Fotokopi Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1552 tanggal 6 Oktober 2017,selanjutnya diberi tanda P10;14.
fidusia No.1552 tanggal 6 Oktober 2017;Menyatakan Penggugat merupakan pemilik dan / atau mempunyai hak atasobjek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kKendaraan Honda JAZZ 1.5E AT warna putih mutiara, tahun 2011, No.
BPKB K12995414 atas nama Denni Setiyawanberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
PT REKSA FINANCE Cabang Semarang
Tergugat:
SUPARNO
776 — 532
inkracht;
- Menetapkan menurut hukum bilamana Tergugat tidak mampu untuk mengembalikan fasilitas Pembiayaan MULTIGUNA dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran (Installment Financing) sebesar Rp107.097.000,- (seratus tujuh juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) ditambah pembayaran denda sebesar Rp. 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah angsuran tiap-tiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus, Maka Tergugat Wajib menyerahkan kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia
291 — 51
Menyatakan, terdakwa TITIK SHOLIHATIN BINTI MUKIBI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan, barang yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
Polisi : B 1198 TIG BPKB atas nama ALWAN STNK atas nama ALWAN yang ditandatangani oleh Yang Menerima atas nama TITIK SHOLIHATIN Z. dan ditandatangani dan distempel oleh RIZKI MOTOR;12. 1 (satu) bendel Akta Pemberian Jaminan Secara Fidusia Nomor : 2247 tanggal 31 Januari 2018 yang diterbitkan dan ditandatangani di atas materai oleh Notaris ASKA LAKSAMANA PUTERA, S.H., M.Kn.;13. 1 (satu) lembar ertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00085261.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 02 Februari 2018 jam : 08:32
:30 dengan Pemberi Fidusia Nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat : Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusa Nama : PT.
Alamat : BFI Tower Sunburst CBD LOT 1,2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;14. 1 (satu) buah BPKB Nomor : N-02194014 Nama Pemilik : TITIK SUPARMI alamat : Jl. Dawung II No.2 RT.003 RW.002 Kel. Pundak Payung Kec.
dengan Pemberi Fidusia nama : TITIK SHOLIHATIN Z. alamat: Trimulyo RT.003 RW.004 Desa/Kelurahan Trimulyo Kecamatan Kayen Kabupaten/Kota Pati Provinsi Jawa Tengah dan Penerima Fidusia Nama : PT.
Unsur : mengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1 angka (5) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembeni fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objekJaminan Fidusia.Bahwa menurut
Pasal 1 angka (2) PP Nomor 21 tahun 2015 tentang Tata CaraPendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia,disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangHalaman 30 dari 41 Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Ptiperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 UndangUndang RI No. 42 tahun1999 disebutkan Jaminan Fidusia hapus karena halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Menimbang, bahwa dengan berdasar ketentuan tersebut, maka yangtdimkasud dengan Barang Siapa orang perseorangan dalam perkara iniadalah terdakwa TITIK SHOLIHATIN takni orang yang berdasar SertifikatJaminan Fidusia Nomor W13.00085261.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 02Februan 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00322404.AH.05.01tahun 2018 tanggal 10 Mei 2018 telah terikat perjanjian
pembiayaan denganpembeni fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia disebutkan tercatat nama pemberifidusia adalah TITIK SHOLIHATIN ;Bahwa oleh karena itu, Titk Sholinatin telah memenuhi kualifikasi sebagaipembeni fidusia sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka (5) Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyebutkan bahwapembeni fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia ;Bahwa jaminan fidusia atas benda bergerak untukSertifikat Jaminan
saksi Haryadi, adalahdilakukan tanpa persetujuan / ijin tertulis dari penerima fidusia yaitu PT.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
secara elektronik.Sertifikat fidusia timbul sebagai akibat pendaftaran fidusia.
SertifikatJaminan Fidusia merupakan salinan dari Buku Daftar Fidusia yangmemuat catatan tentang halhal yang berkaitan dengan pernyataanpendaftaran jaminan fidusia. Sebagai tindak lanjut atas prosespendaftaran jaminan fidusia, Kantor Pendaftaran Fidusia sesuaidengan kewenangannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal14 ayat (1) UU Jaminan Fidusia menerbitkan dan menyerahkanSertifikat Jaminan Fidusia.
objek Jaminan Fidusia.
halhal sebagai berikut:a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc. musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.943.
hal tersebut dengan prinsip adanya penyerahanhak milik objek jaminan fidusia dari debitur selaku pemberi fidusia kepada krediturselaku penerima fidusia.
183 — 57
Fidusia 0170000286 ;7. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama JUMAESA dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000290 ;8. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama SUJAI dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000314 ;9. 1 (satu) bendel Asli Surat
Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HANDOKO dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000318 ;12. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000342 ;13. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan
Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama YOYO HARYONO SARIPUDIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000344 ;14. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama TAN JAN SIANG dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000352 ;15. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia
Fidusia 0170000381;20. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DEWI LAELATUL BADRIAH dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000383 ;21. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama ADE SUMARLIN dengan nomor perjanjian Fidusia 0170000386 ;22.
Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama DADANG HIDAYAT dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003036 ;29. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan Bukti Transfer atas nama HADI CAHYANTO dengan nomor perjanjian Fidusia 0050003045 ;30. 1 (satu) bendel Asli Surat/Formulir/Bukti Aplikasi persetujuan Kredit, lembar Perjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia dan
357 — 269
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 151 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012 ;3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa :- Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 152 Tanggal 30 Nopember 2012 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
A H. 05.01 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 155 Tanggal 30 Nopember 2012;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Sebesar RP. 7.294.000,- (Tujuh Juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 22+ 22002 Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012 5 Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; 222222 =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325.
A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 2012 ; 0 222 nee one nonoMewajibkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMProvinsi Gorontalo untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia No, W.26.001274.AH.05.01 Tahun 2013,Tanggal 18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.152 Tanggal 30 Nopember 2012; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001275.AH.05.01 Tahun 2013.
Tanggal18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 153Tanggal 30 Nopember 2012; =Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.001276.AH.05.01 Tahun 2013, TanggalHalaman 4 dari 10 halaman Putusan No. 39/B/2016/PT.TUN.MKS18 April 2013, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No. 154Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W.26,00008324.AH.05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusiadengan Akta No.151 Tanggal 30 Nopember 2012 ; Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.26.00008325. A H. 05.01 Tahun 2014,Tanggal 27 Maret 2014, atas obyek Jaminan Fidusia dengan Akta No.155 Tanggal 30 Nopember 201 2,4.
140 — 37
Menyatakan Terdakwa NURHANA binti SALEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MENYEWAKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA ; -----------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURHANA binti SALEH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 2 (dua) bulan ; -----------------------------3.
NURHANA binti SALEH ;----------------- 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH ; -------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor H-O 9837954 R, No.Pol.
DD 631 JW yang sudah dicap pos ; ------------------------------------------------------------------ 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ; ----------------------- 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Pemberi fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT ADIRA FINANCE ;----- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Per.
NURHANA binti SALEH ; ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditulis tangan ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per. NURHANA binti SALEH dan Penerima fidusia PT. ADIRA FINANCE tertanggal 23 Juli 2011 ; --------------------------------------------Dikembalikan kepada PT ADIRA FINANCE ; --------------------------------------------5.
kewarganegaraan ; Bahwa ahli berpendapat bahwa jaminan fidusia adalah jaminan atas dasarkepercayaan antara si penerima fidusia dan pemberi fidusia dimana barangyang dijaminkan kepada si penerima fidusia dikuasai oleh pemberi fidusianamun dalam hal ini penerima fidusia sebagai pemegang hak dari barangyang dijaminkantersebut; 52 =o nnn nnn nnn neeBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fidusia bahwa yang dimaksud dengan pembebananjaminan fidusia adalah benda
NURHANA bintie 1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per.NURHANA binti SALEH ;e 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol.DD 631 JW yang sudah dicap pos ;e 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;e 1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
ADIRAFINANCE yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia, yang mana dalamPerjanjian Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tersebut dapatdiketahui bahwa yang bertindak selaku Pemberi Fidusia adalah Terdakwa sedangkanyang bertindak selaku Penerima Fidusia adalah PT. ADIRA FINANCE sedangkan yangmenjadi obyek jaminan fidusia adalah satu unit mobil TOYOTA AVANZA 1300 Gwarna hitam metalik No.Pol.
NURHANA binti1 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH :1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos :1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
NURHANA binti46471 (satu) sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia Per. NURHANAbinti SALEH ;1 (satu) rangkap fotocopy BPKB mobil Nomor HO 9837954 R, No.Pol. DD631 JW yang sudah dicap pos ;1 (satu) bundel akta jaminan fidusia yang diterbitkan Notaris ;1 (satu) lembar Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Pemberi Fidusia Per.NURHANA binti SALEH dan Penerima Fidusia PT.
PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa:
H. ABDUL RAHMAN HAMZAH
148 — 31
- Menyatakan Terdakwa H.ABDUL RAHMAN HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusial tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp, 10 000 000 ( sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat
-1(satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W23.00146052.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 20 September 2017 lengkap dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4447 tanggal 16 September 2017
- 1 (satu) unit mobil bekas merk Toyata New Avanza 1.3GMT warna silver metalik No.Pol.: DD 1019 BM No.Rangka MHKM1BB3JCK008879 No.Mesin : DL91330, dikembalikan kepada pihak PT. Mandiri Utama Finance melalui Lk. HARUN selaku Remedial Head PT.
Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
Bahwa benar adapun objek jaminan Fidusia yang diajukan olehterdakwa selaku Nasabah pada PT. Mandiri Utama Finance mengenaiangsuran kreditnya adalah 1 (satu) uit mobil Toyota Avanza warna silver yangidentitas lengkapnya saksi tidak diketahui. Bahwa benar dalam Perjanjian Fidusia tersebut terdakwa selaku debiturdan sekaligus sebagai Pemberi Fidusia kepada pihak PT. Mandiri UtamaFinance selaku Penerima Fidusia.
Pasal 23UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Unsur Pemberi Fidusia;Halaman 21 Putusan Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN MksBahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1UndangUndang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah orangperserorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek JaminanFidusia.Bahwa terdakwa H.
Mandiri Utama Finance kemudian obyek/mobil tersebut didaftarkan keKementerian Hukum dan HAM sebagai obyek Jaminan Fidusia dan telah terbitSertifikat Fidusia Nomor : W23.00146052.AH.05.01 tanggal 20 September 2017dengan atas nama Pemberi Fidusia ABDUL RAHMAN HAMZAH (terdakwa)dengan perjanjian obyek jaminan fidusia tersebut tidak diperbolehkanmemindahtangankan kepada pihak lain tanpa ada persetujuan tertulis dari pihakPT.
IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa:
FORI PURNAWAN
101 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FORI PURNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan altenatif kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan
- 1 buah sertifikat jaminan fidusia nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 18-06-2017.
- 1 berkas data aplikasi perjanjian pembiayaan.
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT. FIF melalui saksi GEDE YUDI ASTAWA ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORI PURNAWAN(Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017dan Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara barat KantorPendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01 Tahun 2017Tanggal 18062017 Pihak FIF Praya selaku penerima jaminan fidusiamemiliki sebagian atau seluruh dari objek jaminan fidusia berupa sepedamotor honda Vario No.
Bahwa atas dasar akta jaminan fidusia nomor 951 tanggal 15 juni 2017tersebut terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Dari Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Nusa Tenggara baratKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W21.00059208.AH.05.01Tahun 2017 Tanggal 18062017 dengan pemberi Fidusia FORIPURNAWAN (Terdakwa) dan Penerima Fidusia PT.