Ditemukan 8197 data
170 — 92
398 — 0
451 — 294
331 — 316 — Berkekuatan Hukum Tetap
302 — 297 — Berkekuatan Hukum Tetap
293 — 332 — Berkekuatan Hukum Tetap
selama 2(dua) bulan tersebut tidak mempunyai efek jera bagi Terdakwa maupunorang lain untuk melakukan perbuatan serupa, serta tidak mempunyai dayacegah dan daya tangkal terhadap tindak pidana serupa, sedangkan maksuddan tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidanabagi Terdakwa sendiri maupun orang lain ;Bahwa ancaman pidana penjara sesuai pasal yang terbukti yaitu Pasal45Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
) adalah pidana penjaraselama 6 (enam) tahun sehingga tindak pidana yang terbukti dengan pasaldalam UndangUndang ITE ini adalah berbeda dengan tindak pidanapenghinaan yang tercantum dalam KUHP misalnya Pasal 310 Ayat (1) yangancaman pidananya hanya 9 (sembilan) bulan.
Bila kita menyimakpertimbangan yang tercantum dalam UndangUndang ITE Huruf c yaitubahwa kemajuan dan perkembangan teknologi informasi yang demikianpesat telah menyebabkan perubahan kehidupan manusia dalam berbagaibidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentukbentukperbuatan hukum baru.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yangdiatur dalam UndangUndang ITE dikualifikasikan oleh pembuat undangundang sebagai tindak pidana yang baru termasuk ancaman sanksi pidanayang hendak dijatuhkan. Jadi putusan Majelis Hakim kurang tepat apabilahanya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan padahalancaman pidana dalam pasal ini adalah 6 (enam) tahun ;Hal. 4 dari 6 hal. Put.
599 — 476
ITE tidak dapatdipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidanasebagai genus delict.
Bahwa pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pasal Lex Specialis dari Pasal 310 dan311 KUHP.
Untuk itudibutuhkan ahli digital forensik untuk mengvalidasi bukti tersebut sebagaimanatercantum dalam Pasal 6 UU ITE.
(naturlijk persoon) bukan rechts persoon sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 36 UU ITE;Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUUVI/2008Pasal 27 ayat (3) UU ITE referensi genus deliktinya adalah Pasal 310 dan 311KUHP dimana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa setiaporang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi ElektronikHalaman 14 dari 45 Putusan Nomor 223/Pid.Sus/2018/PN.Kbmdan/atau Dokumen Elektronik
pribadi hukum (rechts persoon) yangdiatur dalam Konstitusi, Pasal 27 ayat (3) UU ITE pernah diujikekonstitusionalitasannya.
391 — 440 — Berkekuatan Hukum Tetap
363 — 363
perkara pada kedua tingkat pengadilan yanguntuk tingkat banding sebagaimana ditetapkan pada amar putusan ;Mengingat, dan memperhatikan Pasal 45 A ayat (2) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiHalaman 10 dari 11 Putusan Nomor 49/PID.S US/2019/PT PDGElektronik sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE
104 — 65
Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kebumen sejak bulan Januari2017;Bahwa ahli telah besertifikat sebagai Ahli Teknologi Informasi ;Bahwa ahli pernah beberapa kali menjadi ahli yang pertama dimintaipendapaitn ya sebagai ahli dalam kasus Pornografi tahun 2012 yang ditanganioleh Polsek Kebumen, kedua dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam kasusPornografi tahun 2015 yang ditangani oleh Polres Kebumen, ketiga dimintaipendapatnya sebagai ahli dalam kasus Pencemaran Nama Baik melaluiMedia Elektronik (UU ITE
) pada tahun 2016 yang ditangani oleh PolresKebumen, keempat dimintai pendapatnya sebagai Ahli ITE dalam kasusdugaan Korupsi Pembangunan RSUD.
Prembun yang ditangani oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2017, kelima dimintai pendapatnyasebagai ahli dalam kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik(UU ITE) yang ditangani oleh Polres Kebumen sampai persidangan in ; Bahwa halhal yang dilarang dalam Undangundang tentang Informasi danTransaksi Elektronik adalah :1.
598 — 479 — Berkekuatan Hukum Tetap
203 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
349 — 323
510 — 355
769 — 0
106 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
407 — 365
digital merupakankajian yang menerapkan metodemetode tertentu dalam menelusuri buktibukti secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untukmengungkap sebuah kasus kejahatan/kriminal, termasuk salah satunyapembuktian dalam penegakan hukum;Bahwa Ahli menerangkan bahwa ahli mempunyai surat tugas dari DekanFakultas Teknik Universitas Negeri Manado Nomor 495/UN41.2/KP/2017tanggal 7 Maret 2017;Bahwa Ahli setidaknya sudah lebih dari 10 kali ahli memberikan keterangansebagai ahli dalam perkara ITE
Transaksielektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakankomputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya;Bahwa Ahli menerangkan bahwa setiap orang berhak mendistribusikan danatau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan atau dokumen elektronik selama hal tersebut tidakbertentangan dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE pasal 27 ayat14;Bahwa Abii menerangkan bahwa yang dimaksud denganmendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau
Disamping itufacebook juga dapat digunakan untuk dapat membuat grup yang sesuaidengan minat para anggotanya, baik berdasarkan kategori tempat kerja,sekolah atau perguruan tinggi, berdasarkan tempat tinggal, keluarga danlain sebagainya;Bahwa Ahli menerangan bahwa postingan dalam akun facebook termasukdalam informasi dan transaksi elektronik;Bahwa Ahli menerangkan bahwa status facebook jika sudah diupload pastidapat tersiar dan dibaca oleh orang lain;Bahwa Ahli menerangkan bahwa sesuai dengan UU ITE
Sesuaidengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakHalaman 11 dari 24 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2017/PN.Lbomendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikimuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;Bahwa Ahli menerangkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, adanyapelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 UU ITE, sebagai ahlii
510 — 453 — Berkekuatan Hukum Tetap